MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar

oleh Azmi

Pada akhir 2015 masyarakat Asia Tenggara akan memasuki era baru, yakni Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC), yang merupakan era pasar bebas di wilayah Asia Tenggara. Indonesia sebagai negara anggota ASEANdengan jumlah penduduk terbanyakdan wilayah terluas, tentunya akan merasakan dampak langsung atas pemberlakuan MEA.

Masyarakat Indonesia harus mempersiapkan diri secara baik untukmenghadapi persaingan yang akan terjadi nanti dalam MEA. Hal ini harus dilakukan mengingat dampak kebijakan MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti dokter, perawat, pengacara, akuntan, tenaga kerja kearsipan, dan lain-lain. Intinya, MEA akan lebih membuka peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi di Indonesia yang semula tertutup atau minim tenaga asingnya.

Riset terbaru dari Organisasi Perburuhan Dunia atau International Labor Organization (ILO) menyebutkan pembukaan pasar tenaga kerja mendatangkan manfaat yang besar. Selain dapat menciptakan jutaan lapangan kerja baru, skema ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di Asia Tenggara. Boston Consulting Group data 2013 memperkirakan, pada 2020 akan terjadi kekurangan tenaga kerja sebanyak 50 persen untuk mengisi lowongan jabatan (Kompas, 12/7/2015).

Jika masyarakat Indonesia tidak mengantisipasi hal tersebut dengan profesionalisme, bukan tidak mungkin banyak pekerjaan di negeri ini akan diambil alih tenaga kerja asing termasuk lapangan kerja kearsipan. Di sisi lain, hal ini sebenarnya juga memberikan peluang bagi Indonesia untuk bisa menguasai pasar tenaga kerja kearsipan di Asia Tenggara. Dengan demikian, dapat memicu pertumbuhan ekonomi dan kemajuan di bidang kearsipan Indonesia.

Kehadiran MEA membuat pertanyaan tentang kualitas tenaga kerjakearsipan Indonesia semakin penting untuk dijawab. Prinsip free flow of skilled labor and professionals yang diusung negara-negara ASEAN untuk
memuluskan perdagangan bebas regional ASEAN membuat tantangan kualitas tenaga kerja kearsipan semakin nyata. Jadi memunculkan satu pertanyaan tentang “Apakah tenaga kerja Indonesia siap menghadapinya?.”

Sebenarnya ada apa di balik kecemasan akan era baru yang bernama MEA di tengah masyarakat Asia Tenggara? Betulkah Indonesia merupakan negara yang paling belum siap menghadapi MEA, sehingga Indonesia hanya akan menjadi negara “pasar besar” bagi tenaga kerja kearsipan negara tetangga?
Sementara tenaga kerja kearsipan Indonesia hanya akan pasrah menghadapi situasi dan kondisi itu tanpa bisa sebaliknya “menyerbu” negara-negara ASEAN dengan tenaga kerja kearsipan yang unggul.

Bertolak dari hal tersebut tenaga kerja kearsipan Indonesia membutuhkan suatu strategi yang tepat untuk menghadapi MEA, sehingga MEA bukan sebagai ancaman (threat) akan tetapi lebih membuka peluang (opportunity) bagi tenaga kerja kearsipan Indonesia untuk mengisi berbagai jabatan kearsipan di negara–negara ASEAN.

Profil Menteri

Tentang Kami

Struktur Organisasi

AKIP

Kinerja

Lembar Informasi

Perwakilan

Lebih dari satu dekade lalu, para pemimpin negara di ASEAN bersepakat membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara pada akhir 2015, bertujuan dilakukan agar daya saing Asean agar bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investasi asing.

Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. Secara ringkas dapat dikatakan MEA membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi untuk membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif. MEA tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja professional.

“Khusus pada sektor jasa kesehatan, saat ini melibatkan 3 profesi yaitu dokter, dokter gigi, dan perawat”, ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes RI, drg. Usman Sumantri, M.Sc, pada pembukaan seminar bertajuk “Kesiapan Sumber Daya Manusia Kesehatan Indonesia Menghadapi Era Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA)” di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis pagi (1/12).

Sekretariat ASEAN sejak tahun 2015 dalam ASEAN Framework Agreements on Services (AFAS) telah membuat Roadmap Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk menuju MEA. Sampai saat ini untuk bidang kesehatan terdapat tiga MRA yang telah ditandatangani, yaitu MRA on Nursing Services pada tahun 2006, MRA on Medical Practitioners, dan MRA on Dental Practitioners pada tahun 2009.

Secara umum, MRA memiliki tujuan: 1) Memfasilitasi mobilisasi jasa dokter, dokter gigi, dan perawat di dalam kawasan anggota negara ASEAN; 2) Pertukaran informasi dan peningkatan kerjasama dalam skema MRA jasa dokter, dokter gigi, dan perawat; 3) Mempromosikan pengadopsian best practices sesuai standar dan kualifikasi; 4) Menyediakan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dokter, dokter gigi, dan perawat ASEAN melalui pendidikan dan pelatihan.

Pada kesempatan tersebut, drg. Usman Sumantri menyatakan bahwa MEA mendorong Indonesia untuk senantiasa berbenah, baik dari segi sumber daya manusia, maupun regulasi di bidang kesehatan.

“Kita harus menyiapkan diri. Ada atau tidaknya MEA, kita tetap harus meningkatkan pelayanan kesehatan”, tutur drg. Usman.

MEA akan lebih membuka peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi di Indonesia yang tertutup atau minim tenaga asing. Secara khusus dalam hal ini, Indonesia harus memiliki peraturan dan standar nasional yang mampu memagari arus MEA terhadap kemungkinan datangnya tenaga kerja asing.

Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI menyatakan optimis bahwa tenaga kesehatan Indonesia mampu bersaing menghadapi tenaga kesehatan luar negeri. Ditambahkan, Indonesia juga telah memiliki domestic regulation yang cukup lengkap. Dalam MEA, domestic regulation tetap diperbolehkan untuk diberlakukan. Untuk itu, masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia jangan terlalu dikhawatirkan.

“Saya tidak khawatir tenaga kerja asing masuk ke Indonesia, karena domestic regulation kita cukup bagus dan lengkap. Tapi yang saya takutkan justru tenaga-tenaga ahli kesehatan Indonesia yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia malah pergi ke luar negeri. Nasionalisme kita diuji di sini”, tandas drg. Usman.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email .

Asean. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Persatuan negara-negara Asia Tenggara atau yang dikenal dengan istilah Association of South East Asian Nations (ASEAN) dibentuk pada 8 Agustus 1967 oleh 5 negara anggota yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand. Asosiasi ini dibentuk dalam rangka kerja sama di bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, pendidikan, dan bidang-bidang lain selain juga untuk menciptakan keamanan dan kestabilan regional (Khoman, 1992).

Pada pertemuan puncak ke-9 di Bali, para pemimpin negara anggota mendeklarasikan kesepakatannya untuk membentuk ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA adalah bentuk integrasi ekonomi regional yang direncanakan untuk dicapai pada tahun 2015.

Tujuan MEA 2015 yang paling utama adalah menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, yang mana terjadi arus barang, jasa, investasi dan tenaga terampil yang bebas serta aliran modal yang lebih bebas. ASEAN diharapkan akan menjadi sebuah wilayah yang stabil, sejahtera, dan kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang merata, kemiskinan yang berkurang, dan sosio ekonomi yang beragam.

Berikut penjelasan selengkapnya, mengutip publikasi djpen.kemendag.go.id.

2 dari 4 halaman

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah bentuk integrasi ekonomi regional yang direncanakan untuk dicapai pada tahun 2015. Tujuan utama MEA 2015 adalah menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, yang mana terjadi arus barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil yang bebas serta aliran modal yang lebih bebas.

Keterlibatan semua pihak di seluruh negara anggota ASEAN mutlak diperlukan agar dapat mewujudkan ASEAN sebagai kawasan yang kompetitif bagi kegiatan investasi dan perdagangan bebas yang pada gilirannya dapat memberikan manfaat bagi seluruh negara ASEAN.

Tujuan MEA salah satunya adalah meningkatkan investasi asing di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia yang juga akan membuka arus perdagangan barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara di Asia Tenggara. Dalam kesepakatan tersebut terdapat lima hal yang tidak boleh dibatasi peredarannya di seluruh negara ASEAN termasuk Indonesia, yaitu Arus barang, Arus jasa, Arus modal, Arus investasi, dan Arus tenaga kerja terlatih. 

3 dari 4 halaman

© Eurovoix-world.com

Secara singkat, tujuan di bentuknya MEA adalah untuk meningkatkan stabilitas dan daya saing ekonomi di kawasan Asia Tenggara, serta siap dalam menghadapi hambatan-hambatan di bidang ekonomi antar negara anggota ASEAN.

Usaha yang dilakukan di tuangkan dalam 4 pilar utama, yaitu:

ASEAN menjadi suatu kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata antar negara anggota. Adanya pengembangan usaha kecil menengah dan prakarsa integrasi ASEAN, terutama untuk negara-negara Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam atau yang sering disebut sebagai negara CMLV.

ASEAN menjadi suatu pasar tunggal dan berbasis produksi internasional, dengan pengembangan aliran investasi dan modal yang lebih bebas, bebas barang dan jasa, serta mengembangkan tenaga kerja terdidik.

ASEAN menjadi suatu kawasan yang memiliki daya saing ekonomi yang tinggi, dengan adanya perlindungan konsumen, peningkatan infrastruktur, kebijakan kompetisi, e-commerce, kebijakan perpajakan, serta hak atas kekayaan intelektual bagi negara anggota ASEAN.

ASEAN menjadi secara penuh menjadi suatu kawasan yang terintegrasi perekonomian global, dengan beberapa usaha pendekatan hubungan ekonomi dengan luar kawasan Asia Tenggara, serta peningkatan peran dalam jejaring produksi ekonomi global.

4 dari 4 halaman

Setiap negara di ASEAN yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama, perlu menciptakan sebuah wadah atau badan di mana mereka saling berusaha untuk mewujudkan tujuan tersebut. Dan hal ini lah yang menjadi sebab adanya tujuan dari sebuah organisasi. Tujuan dicerminkan oleh sasaran yang harus dilakukan baik dalam jangka pendek, maupun jangka panjang.

Secara umum tujuan MEA adalah pemerataan ekonomi bagi seluruh masyarakat di daerah Asia Tenggara (ASEAN), tujuan tersebut diuraikan secara lebih rinci pada Deklarasi Cebu, yang menyebutkan bahwa tujuan MEA adalah;

  1. Menciptakan pasar tunggal untuk seluruh masyarakat ASEAN, dengan elemen produk aktivitas ekonomi bebas seperti arus keluar masuknya barang antar negara anggota ASEAN menjadi bebas Bea cukai atau pajak, termasuk juga tenaga kerja, modal dan investasi, sehingga menciptakan pusat produksi untuk Negara Negara ASEAN.
  2. ASEAN menjadi sebuah kawasan yang memiliki daya saing ekonomi yang tinggi dan ditandai bertambah kuatnya peraturan dalam hal ekonomi (kompetisi ekonomi), perlindungan konsumen, HAKI, perpajakan, aktivitas e-commerce serta pengembangan infrastruktur.
  3. Pemberdayaan ekonomi dalam kawasan ASEAN khususnya pada sasaran utama yakni revitalisasi Usaha Kecil Menengah (UKM).
  4. Mengintegrasikan ekonomi kawasan dengan ekonomi global, usaha ini bermaksud untuk meningkatkan peran ASEAN dalam kompetisi ekonomi dan percaturan kebijakan global. Hal ini dilakukan melalui peningkatan hubungan antara ekonomi regional dengan ekonomi global, yang nantinya akan menjadikan negara anggota ASEAN memiliki posisi yang diperhitungkan di kancah internasional.
[edl]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA