Makalah perbedaan Al QURan hadis Qudsi dan Hadis Nabawi

Contoh dari penetapan hukum yang baru ialah sebuah hadits yang melarang seseorang memadu istrinya dengan bibinya, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Rasul bersabda yang artinya: “seorang wanita tidak boleh dikawini bersamaan dimadu dengan bibinya atau bersamaan dimadu dengan putri saudara istrinya keponakan istri. 6 Contoh lainnya yaitu hukum merajam wanita yang masih perawan, hukum membasuh bagian atas sepatu dalam berwudlu, hukum tentang ukuran zakat fitrah, dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak. Suatu contoh, dapat dikemukakan di sini Hadits tentang zakat fitrah, yang berbunyi sebagai berikut; لنئكه ىللعل رليمعئشل نممئ اعلاصل ومأل رلملتل نممئ اعلاصل سئاننللا ىللعل نلاضلملرلنممئ رئطمفئلما ةلاكلزل ضلرلفل مللنلسلول هئيمللعل ههللا ىنللصل هئللا للومسهرل ننلإئ ملسم هاور نليممئلئسممهلام نلمئ ىثلنمأه ومأل رلكلذل دلبمعل ومأل رنلحه “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadlan satu sukat sha kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”. Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang termasuk bayan tasyri ini wajib diamalkan, sebagaimana kewajiban mengamalkan Hadits-hadits lainnya. Ibnu Qoyyim berkata, bahwa Hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berupa tambahan terhadap al-Quran merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak apalagi mengingkarinya, dan bukanlah sikap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut mendahului al-Quran melainkan semata-mata melaksanakan perintah- Nya.

IV. Perbedaan antara Al-Qur’an, Hadits Qudsi dan Hadits Nabawi

Dalam perkembangannya mengenai tiga hal tersebut diatas terdapat banyak pendapat dari para Ulama diantaranya adalah mengenai Hadits Qudsi. Ulama yang pertama yang berpendapat adalah Ath-Thibi berkata : “Hadits Qudsi ialah titah Tuhan yang disampaikankepada nabi melalui mimpi, atau dengan jalan ilham, lalu nabi menerangkan apa yang dimimpikannya itu dengan susunan perkataan beliau sendiri serta menyandarkannya kepada Allah. Dalam hadits lain, beliau tidak mengatakan :”Berfirman Allah.....” Sedangkan Abul Baqo’ Al-Ukhbari dalam kuliyatnya, padawaktu menerangkan perbedaan antara Al-Qur’an dengan Hadits Qudsi berkata : “Al-Qur’an ialah wahyu yang lafal dan maknanya dari Allah”. Sedang Hadits Qudsi ialah:”Wahyu yang lafalnya dari Rosul, sedang maknanya dari Allah, diturunkan kepadanya dengan jalan ilham atau jalan mimpi”. 6 Moh. Matsna,l-Qur’an Hadits Madrasah Aliyah Kelas X, Semarang:PT. Karya Toha Saputra, 2008 hal 129 7 Sebagian Ulama berkata :”Al-Qur’an ialah lafal ungkapan yang yang seluruh ahli balagah tidak dapat membuat yang semisalnya, sedangkan Hadits Qudsi tidak demkian, ia tidak mu’jiz melemahkan dan tidakditurunkan dengan perantara Jibril. Hadts Qudsi dinamakan jugadengan Hadits Ilahy dan Hadits Rabbany. Contoh Hadits Qudsi, Rosulullah bersabda yang artinya :“Allah swt. Berfirman: “Aku menurut persangkaan hamba-Ku dan Aku besertanya dimana saja dia menyebut mengingat Aku.” HR. Al- Bukhari dari Abu Hurairah Segolongan ulama lain juga berpendapat : segala hadits yang berpautan dengan Zat Allah dan sifat-sifat-Nya, dinamai Hadits Qudsi, sedangkan yang lain dari itu tidak. 7 Sedangkan Hadits Nabawi menurut ahli hadits dalam pengetian yang terbatas ialah : “Ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan taqrir, dan yang sebagainya.” Sementara menurut pengertian yang luas, hadits tidak hanya disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Tetapi juga mencakup perkataan, perbuatan atau taqrir yang disandarkan kepada para sahabat atau tabi’i, sehingga dalam hadits terdapat istilah marfu’ yang disandarkan kepada nabi, manqul yang disandarkan kepada sahabat, dan maqthu’ yang disandarkan kepada tabi’i. Menurut para ahli ushul hadits ialah :” Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan nabi yang bersangkut-paut dengan hukum.” Maka menurut mereka, tidak termasuk hadits sesuatuyang tidak bersangkut-paut dengan hukum, seperti kebiasaan sehari-hari atau adat istiadat 8 Hadits Qudsi ialah hadits yang berisi perkataan Rasulullah mengenai firman Allah yang diwahyukan secara langsung. Makna hadits ini berasal dari Allah, akan tetapi—berbeda dengan Alquran--, kata-katanya adalah kata-kata Rasulullah. Hadits qudsi ini, sebagian, kemudian disampaikan kepada sahabat-sahabat Rasul yang tertentu. Karenanya, tingkat kesahihan hadits qudsi ini serupa dengan hadits yang lain-lain, dan diukur dengan cara yang serupa pula di atas 9 Adapun secara rinci mengenai perbedaan ketiganya ialah sebagai berikut 10 : Perbedaan dari segi bahasa dan makna Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa dan maknanya langsung dari Allah swt. - Hadits Qudsi maknanya dari Allah swt. Sedang lafalnya dari 7 Moh. Matsna, Al-Qur’an Hadits Madrasah Aliyah Kelas X, Semarang:PT Kaya Toha Saputra, 2008 hal. 8-9 8 Moh. Matsna, Al-Qur’an Hadits Madrasah Aliyah Kelas X, Semarang:PT Kaya Toha Saputra, 2008 hal. 108-109 9 https:id.wikipedia.orgwikiHaditsHadits_Qudsi. 19 Sep. 15:17.35, 10 http:www.khasanah-islam.com201207perbedaan-antara-al-qur-hadis-qudsi-dan.htmlsthash.vkOfhPV9.dpuf, 19 Sep. 15:17.35, 8 Nabi sendiri - Hadis Nabawi adalah bahasa dan maknanya dari Nabi saw. Perbedaan dari segi bahasa dan makna Hadis Qudsi adalah hadis yang maknanya dari Allah swt., sedangkan bahasanya dari Nabi saw. Perbedaan dari segi periwayatan Al-Qur’an tidak boleh diriwayatkan dengan maknanya saja sebab dapat mengurangi kemujizatannya -Hadis qudsi dan hadis nabawi boleh diriwayatkan dengan maksudnya saja. Yang terpenting dalam hadis adalah penyampaian maksudnya. Perbedaan dari segi kemukjizatan Al-Qur’an, baik lafal maupun maknanya merupakan mukjizat. Hadis qudsi dan hadis nabawi bukan merupakan mukjizat Perbedaan dari segi nilai membacanya Al-Qur’an diperintahkan untuk dibaca, baik pada waktu shalat surah al-fatihah maupun di luar shalat sebagai ibadah, baik orang yang membacanya itu mengerti maksudnya maupun tidak -Hadis qudsi dan hadis nabawi dilarang dibaca ketika shalat dan membacanya tidak bernilai ibadah. Yang terpenting dalam hadis adalah untuk dipahami, dihayati dan diamalkan. 11 BAB III PENUTUP I. Kesimpulan o HaditsSunnah Nabi merupakan salah satu sumber hukum Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hasyr : 7 yang artinya : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tiggalkanlah” o Mengenai dalil-dalil yang menyebutkan bahwa hadits hukum islam, diantaranya Dalam surah An-Nisaa’ juga disebutkan: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu”. Q.S. al Nisaa {4} : 59 12 Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menerangkan : “Telah aku tinggalkan untuk kalian yang apabila kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan tersesat, yakni kitabullah Al-Qur’an dan sunah Nabi-Nya.” HR. Al-Hakim. 11 12 Departemen agama RI, Al-qur’an dan terjemahnya media insani, Surakarta hal. 9 o Al-Hadits berfungsi sebagai Penguat Hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur’an. Fungsi ini sering disebut dengan bayan at-taqrir atau disebut juga dengan bayan at- takid dan bayan al-itsbat. o Al-Hadits berfungsi sebagai penafsir atau pemerinci apa-apa yang terdapat dalam al- Quran. Fungsi ini sering juga disebut dengan Bayan at-Tafsir, ialah penjelasan al-Hadits terhadap ayat-ayat yang memerlukan perincian atau penjelasan lebih lanjut, seperti pada ayat-ayat yang mujmal, muthlaq, dan Am. Maka fungsi al-Hadits dalam hal ini, memberikan perincian tafshil dan penafsiran terhadap ayat-ayat al-Quran yang masih mujmal global. o Terkadang al-Hadits menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an. Fungsi ini sering juga disebut dengan Bayan Tasyri. Kata tasyri artinya pembuatan, mewujudkan atau menetapkan aturan atau hukum, atau disebut juga dengan bayan zaid ala al-Kitab al-Karim tambahan terhadap nash al-Quran. o Al-Qur’an ialah kalam Allah yang berupa mikjizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Dengan perantara Jibril as. o Ath-Thibi berkata : “Hadits Qudsi ialah titah Tuhan yang disampaikankepada nabi melalui mimpi, atau dengan jalan ilham, lalu nabi menerangkan apa yang dimimpikannya itu dengan susunan perkataan beliau sendiri serta menyandarkannya kepada Allah. Dalam hadits lain, beliau tidak mengatakan :”Berfirman Allah.....” o Hadits nabi ialah hadits yang tidak hanya terbatas pada ucapan nabi tapi jugaperbuatan, penetapannya. Yang isi kandungannya mencakup segalanya.

II. Kata Penutup

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran. Dengan demikian hadits menjadi penjelas dari apa-apa yang terkandung dalam Al-Quran. Hadits sumber hukum Islam selain Al-Quran ini wajib diikuti baik daam bentuk perintah maupun larangan. Karena itu, sangat penting dan mendasar mengetahui pembagian hadis sumbernya yaitu hadis qudsi dan hadis nabawi.

Kata “hadis”, yang kini sudah populer dalam bahsa Indonesia diambil dari bahasa Arab, hadits, yang berarti “baru” atau “sesuatu yang baru” (jadid). Lawan dari kata hadits adalah qadim, yang berarti “lama atau yang telah ada”. Dilihat dari sumbernya, hadis dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hadis qudsi dan hadis nabawi. Hadis qudsi, yang juga disebut hadis ilahi atau hadis Rabbani, adalah suatu hadis yang bersifat firman Allah Swt, yang disampaikan kepada Nabi Saw, kemudian Nabi Saw menerangkannya dengan menggunakan susunan katanya sendiri serta menyandarkannya kepada Allah Swt. Sedangkan hadis Nabawi (nabi), yaitu hadis yang lafal maupun maknanya berasal dari Nabi Muhammad Saw, sendiri.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari hadis qudsi ?

2.      Apa pengertian dari hadis nabawi ?

3.      Persamaan hadis qudsi dan hadis nabawi ?

4.      Perbedaan hadis qudsi dan nabawi ?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui apa pengertian dari hadis qudsi ?

2.      Untuk mengetahui apa pengertian dari hadis nabawi ?

3.      Untuk mengetahui persamaan hadis qudsi dan hadis nabawi ?

4.      Untuk mengetahui perbedaan hadis qudsi dan hadis nabawi ?

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hadis Qudsi

Ditinjau dari segi bahasa, kata “qudsi” dari qadusa, yaqdusu, duqsan, artinya suci atau bersih. Makna kata hadis Qudsiy, artinya hadis yang suci. Dari sudut terminologis, kata hadist Qudsiy, terdapat beberapa definisi dengan redaksi yang sedikit berbeda-beda, akan tetapi essensianya pada dasarnya sama, yaitu sesuatu yang diberitahukan Allah SWT kepada Nabi SAW, selain al-Qur’an, yang redaksinya disusun oleh Nabi sendiri. Untuk lebih jelasnya, beberapa definisi tersebut dapat dilihat dibawah ini.

Menurut Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, memberikan definisi hadist Qudsiy sebagai berikut

كُلُّ حَدِيْثٍ يُضِيْفَ فِيْهِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلاً إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ.

Hadist Qudsiy ialah setiap hadist yang disandarkan oleh Rasullulah SAW., dalam bentuk perkataan kepada Allah azza wajalla.

Sedangkan menurut Shaih, sebagaimana dikutip oleh H. Mudasir menyebutkan

مَااَخْبَرَ اللهُ نَبِيَّهُ بِالْإِلْهَامِ اَوْ بِاالْمَنَامِ فَأَخْبَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ذَلِكَ الْمَعْنَى بِعِبَارَةِ نَفْسِهِ.

Sesuatu yang diberikan Allah SWT kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau impian yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham tersebut dengan ungkapan kata beliau.

Hadits qudsi, disebut juga dengan istilah hadits Ilahi atau hadits Rabbani, Secara etimologi Hadits Qudsi merupakan nisbah kepada kata Quds yang mempunyai arti bersih atau suci.

Hadis qudsi adalah kalam yang maknanya dari Allah dan lafadnya dari Nabi saw. Atau dengan ibarat lain, kalam yang dinisbatkan kepada Nabi dan maknanya bersumber dari Allah.

Hadis qudsi sering diistilahkan dengan hadis ilahi nisbat kepada ilahi, atau hadis robbani nisbat kepada Rabb. Penisbatan ini mengindikasikan adanya makna kemuliaan, karena disandarkan kepada ‘kesucian’ Allah (qadsatullah).

Dalam istilah lain, sebenarnya terdapat dua sisi lafad, ‘hadis’ dan ‘qudsi’. Lafad hadis kembali kepada nabi dan lafad qudsi kembali kepada Allah. Penggabungan dua kata lain karena dalam hadis qudsi terdapat perpaduan antara lafad yang itu bersumber dari Nabi dan makna yang bersembur dari Allah.

Gambaran bentuk ungkapan dari sebuah makna seperti yang terdapat dalam hadis qudsi sebenarnya banyak didapatkan dalam al-Quran. Misalnya saat Allah menceritakan ucapan-ucapan para Nabi terdahulu, atau dialog mereka dengan kaumnya. Dialog itu kemudian diceritakan kembali oleh Allah dalam al-Quran dengan menggunakan bahasa Arab, dan teks al-Quran saat mengungkapkan isi dialog tersebut tidak persis seperti teks dialog yang sebenarnya tapi sebatas makna dan substansi yang terjadi dalam dialog saat itu.

Demikan dengan hadis qudsi, dimana Rasulullah mendapat informasi makna dari Allah yang kemudian informasi tersebut diungkapkan kembali oleh Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa dan redaksi beliau. Hadis Qudsiy ini biasanya bercirikan sebagai berikut:

1.      Ada redaksi hadist qala atau yaqulu Allahu

2.      Ada redaksi fi ma rawa atau yarwihi ‘anillahi tabaraka wa ta’ala

3.      Dengan redaksi lain yang semakna dengan redaksi diatas, setelah selesai penyebutan rawi yang yang menjadi sumber pertamanya, yakni sahabat.

Adapun beberapa contoh hadist yang tergolong sebagai hadist Qudsiy adalah sebagai berikut:

a.       Hadis Qudsy tentang akhlak

عَنْ علٍيٌّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللهَ تَعَالَى: اِشْتَدَّ غَضَبِي عَلَى مَنْ ظَلَمُ مَنْ لاَ يَجِدُ لَهُ نَاصِرًا غَيْرِيْ.(الطبراني)

Dari Ali r.a. dia berkata: telah bersabda Nabi SAW: Allah SWT berfirman: “Aku sangat murka kepada orang yang melakukan kedzaliman (menganiaya) terhadap orang yang tidak ada pembelanya selain Aku.”(H.R. ath-Tabrani).

b.      Hadis Qudsiy tentang aqidah

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللهُ عَزَّوَجَلَّ: يُؤْذِيْنِ ابْنُ ادَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَاَنَا الدَّهْرَبِيَدِى الاَمْرُ اُقَلِّبُ اللَّيْلِ وَ النَّهَارَ. (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : "Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Allah Yang Maha Mulia dan Maha Besar berfirman : "Anak Adam (manusia) menyakiti Aku dengan mencaci maki tahun, dan Akulah tahun. Dan di tangan Akulah segala urusan, Aku balik siang dan malamnya". (HR. Bukhari).

c.       Hadis  Qudsiy tentang kebesaran Dzat Allah

عَنْ جُنْدُ بٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَ اَنَّ رَحُلًا قَالَ: وَاللهِ لاَ يَغْفِرُ اللهُ لِفُلّانٍ وَاِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ ذَالَّذِى يَتَاعَلَيَّ اَنْ لاَاَغْفِرَ لِفُلّانٍ, فَإِنِّى قُدْ غَفَرْتُ لِفُلّانٍ, وَاَبَطْتُعَمَلَكَ,اَوْ كَمَا قاَلَ.(اخرخه مسلم)    


Dari Jundub r.a bahwasannya Rasullullah SAW bercerita bahwa seseorang berkata: “Demi Allah, Allah tidak mengampuni Fulan”. Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang bersumpah atas Ku bahwa Aku tidak mengampuni Fulan dan aku menghapus amal atau seperti apa yang ia ucapkan”. (hadist ditakhrij oleh Imam Muslim).

B.     Pengertian Hadis Nabawi

Yang dimaksud hadis Nabawi menurut H.A. Djalil Afif ialah hadis yang disandarkan kepada selain Allah azza wajalla. Dengan kata lain hadis nabawi adalah semua hadist yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik perkataan (qauli), perbuatan (fi’li), maupun ketetapan (taqrir) beliau.

Berikut ini adalah beberapa contoh hadist Nabawi, baik itu hadist qauli, fi’li, maupun taqrir.

1.      Hadis Qauliyah

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ثَلاَثُ دَعَوَاتِ مُسْتَجَبَاتٌ لاَشَكَّ فِيْهِنَّ, دَعْوَةُ الْمظْلُوْمِ وَدَعُوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعُوَةُ اَلْوَلَدِ عَلَى وَلِدِهِ (رواه الترمدى)

Abu Hurairah r.a berkata, bahwa Rasullullah SAW bersabda, “Ada tiga do’a yang mustajab dan tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang teraniaya, doa orang berpergian, dan kedua orang tua kepada anaknya” (H.R. Turmudzi)

2.      Hadis Fi’liyah

عَنْ عَبْدِ اللهِ عُمَرَ قَالَ :رَأَيْتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَ قَامَ فِىْ الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَكُوْنَا حَدَوْ مَنْكِبَيْهِ وَكَا نَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِيْنَ يُكْبَرُ الرُّكُوْعِ وَ يَفْعَلُ ذَلِكَ إِذَ رَفَعَ رأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ وَ يَقُوْلُ "سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِيْدَه" وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِى السُّجُوْدِ (رواه البخاري)

Dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata: “Aku melihat Rasullullah SAW, apabila beliau berdiri melaksanakan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya setentang kedua bahunya, dan hal tersebut dilakukan beliau ketika bertakbir hendak ruku’, dan beliau juga melakukan hal itu ketika bangkit dari ruku’, seraya membaca “sami’allahu liman hamidah”. Beliau tidak melakukan hal itu (yaitu mengangkat kedua tangan) ketika sujud. (H.R. Bukhari).

C.    Persamaan Hadis Qudsi dan Hadis Nabawi

Hadis qudsi dan hadis nabawi pada dasarnya mempunyai persamaan, yaitu sama-sama bersumber dari Allah SWT. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmannya.

‘Dan tidaklah yang diucapkan itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapanya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

(Q.S. An-Najm [53]: 3-4)

Selain itu, redaksi keduanya  (hadis Qudsiy dan hadis Nabawi) disusun oleh Nabi SAW. Jadi, yang tertulis itu semata-mata ungkapan atau kata-kata Nabi sendiri.

D.    Perbedaan Hadis Qudsi dan Hadis Nabawi

Perbedaan antara hadis nabawi dan hadis qudsi dapat dilihat dari segi penisbatan, yaitu hadis nabawi dinisbatkan kepada Rasul SAW, dan riwayatkan dari beliau sehingga dinamakan hadis nabawi. Adapun hadis qudsi dinisbatkan kepada Allah SWT, oleh karena itu, ia dibatasi dengan sebutan ‘Al-quds’ atau ‘Al-ilah’ sehingga disebut hadis qudsi atau hadis ilahi, yakni penisbatan kepada Dzat yang maha tinggi.

Berikut ini beberapa perbedaan dari hadis qudsi dan hadis nabawi: 

No

Hadis Qudsi

Hadis Nabawi

1.

Teks dari Nabi dan makna dari Allah

Teks dan makna dari Nabi

2.

Diriwayatkan secara ahad

Diriwayatkan secara ahad dan mutawatir

3.

Tidak termasuk mu’jizat

Tidak termasuk mu’jizat

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari makalah yang telah kami paparkan dapat disimpulkan bahwa :

·         Hadis qudsi adalah hadis yang  kalam yang maknanya dari Allah dan lafadnya dari Nabi saw. Atau dengan ibarat lain, kalam yang dinisbatkan kepada Nabi dan maknanya bersumber dari Allah.

·         Hadis nabawi adalah semua hadist yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik perkataan (qauli), perbuatan (fi’li), maupun ketetapan (taqrir) beliau.

·         Persamaan hadis qudsi dan hadis nabawi yaitu sama-sama bersumber dari Allah SWT.

·         Perbedaan hadis qudsi dan hadis nabawi dapat dilihat dari segi penisbatan.

B.     Saran

Inilah yang dapat kami paparkan di makalah ini, yang tentunya pembahasan tentang Hadis Qudsi dan Hadis Nabawi di sini masih sedikit dan perlu diperluas dan diperdalam. Dan jika dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekeliruan kami mohon kritik dan sarannya.

DAFTAR PUSTAKA

Smeer, Zeid B, Ulumul Hadis, Pengantar Studi Hadis Praktis,UIN Malang Press 2008.

Solahudin, M. Agus, Agus Suyadi, Ulumul Hadis.

Raya, Ahmad Thib, Siti Musdah Mulia, Menyelami Seluk Beluk Ibadah Dalam Islam,2003.

http://Islammakalah.blogspot.com/p/blog-page.

 


Page 2