Konstitusi yang digunakan pada masa Orde Lama adalah

Home Nasional Nasional Lainnya

tim | CNN Indonesia

Rabu, 29 Jun 2022 12:18 WIB

Konstitusi yang digunakan pada masa Orde Lama adalah

Orde Lama mengacu pada sistem perpolitikan di Indonesia setelah kemerdekaan sejak 1945 hingga 1966. Berikut sejarah singkat Orde Lama. (AFP PHOTO)

Jakarta, CNN Indonesia --

Orde Lama merupakan istilah yang baru muncul ketika Indonesia memasuki masa Orde Baru. Masa Orde Lama mengacu pada sistem perpolitikan di Indonesia setelah kemerdekaan sejak 1945 hingga 1966.

Saat berada di masa Orde Lama, Indonesia dipimpin oleh Soekarno sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Berikut sejarah singkat Orde Lama, dirangkum berbagai sumber.

Konstitusi yang digunakan pada masa Orde Lama adalah
s first president (1945-66) when Indonesia was granted independence in 1945. / AFP PHOTO / INTERNATIONAL NEWS PHOTOS / DOUG CHEVALIER" title="Sukarno" />Sejarah singkat Orde Lama di bawah pemerintahan Ir. Soekarno yang berlangsung mulai dari 1945 hingga 1966. (AFP PHOTO / INTERNATIONAL NEWS PHOTOS / DOUG CHEVALIER)

Masa Orde Lama yang dipimpin Soekarno berlangsung dari 1945 hingga 1966 atau sekitar 22 tahun. Usai Indonesia menyatakan kemerdekaan, sistem pemerintahan pun mulai dirombak dari presidensial menjadi parlementer.

Di sepanjang tahun ini, meski sudah merdeka Indonesia masih terus mengalami gejolak dan peperangan. Salah satunya perang melawan Belanda untuk merebut Irian Barat.

Terlebih, kabinet presidensial yang berubah menjadi kabinet parlementer memiliki sistem penerapan politik yang berbeda.

Di antaranya menteri-menteri kabinet bertanggung jawab kepada DPR, kekuasaan legislatif lebih kuat daripada eksekutif, program kebijakan kabinet harus sesuai tujuan politik.

Tak hanya itu, di masa Orde Lama juga tidak terlalu banyak pembangunan untuk kepentingan masyarakat bahkan jumlahnya dapat dihitung. Salah satunya sarana olahraga yang berada di kawasan Senayan, Pabrik Baja Krakatau Steel, dan Bendungan Jatiluhur.

Ketiga sarana tersebut diketahui tidak tuntas pembangunannya dan baru rampung pada masa Orde Baru.

Demokrasi Liberal (1950-1959)

Sejarah singkat Orde Lama berlanjut ketika Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Liberal. Di tahun ini mulai diberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat serta UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer.

Situasi politik pun dinilai belum stabil bahkan keamanan negara juga cukup terancam lantaran masih banyak terjadi pemberontakan dan kehidupan rakyat tidak sejahtera.

Di samping itu, kebijakan pemerintah diatur oleh perdana menteri dan presiden hanya berhak bertindak selaku kepala negara dan mengatur pembentukan kabinet.

Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden yang sekaligus mempunyai hak membubarkan DPR. Di periode ini pun terjadi pergantian perdana menteri sebanyak delapan kali dan turut berdampak pada sistem pemerintahan.

Terhitung sejak 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, Soekarno tetap menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara selama memerintah Indonesia.

Dewan Konstituante saat itu sempat diperintah untuk menyusun UU baru sesuai amanat UUDS 1950. Akan tetapi prosesnya tidak kunjung dibuat sampai akhirnya Soekarno merilis Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan pembubaran konstitusi.

Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Periode 1959-1966 disebut sebagai demokrasi terpimpin sesuai dengan hasil Dekrit Presiden 1959, yang menyatakan bahwa semua sistem pemerintahan dikendalikan presiden sepenuhnya.

Selain itu, dalam isi dekrit dijelaskan bahwa UUD 1945 kembali diterapkan dan UUDS 1950 dinyatakan sudah tidak berlaku.

Demokrasi terpimpin pertama kali diumumkan pada pembukaan Sidang Konstituante 10 November 1956. Selama periode demokrasi liberal Soekarno menilai perkembangan Indonesia terhambat karena banyak perbedaan ideologis dalam lingkar kabinet.

Dengan dimulainya demokrasi terpimpin, Soekarno mulai menata kembali parlemen baru dan membubarkan parlemen lama.

Kemudian satuan tentara juga dilibatkan dalam perpolitikan negeri sebagai kelompok fungsional, bersamaan dengan masuknya PKI untuk menyeimbangkan.

Meski menurut Soekarno adanya campur tangan PKI bisa jadi penyeimbang, nyatanya pilihan itu banyak ditentang. Sayangnya, kehadiran PKI tersebut justru menimbulkan konflik yang berujung pada puncak peristiwa G30S PKI pada 30 September 1965.

Masa Akhir Kekuasaan Soekarno (1966)

Kedekatan Soekarno dengan para PKI membuat rakyat tidak senang, Bahkan hal tersebut membuat reputasinya menurun dan sudah tidak dipercayai lagi.

Terlebih rakyat juga khawatir jika pemimpin negara terlalu dekat dengan PKI akan menimbulkan munculnya paham komunisme.

Atas dasar itu, Soekarno menyerahkan jabatannya. Pada 23 Februari 1967 di Istana Negara, kekuasaan pemerintah resmi diserahkan ke pemegang Supersemar Jenderal Soeharto.

Lewat Sidang MPRS di bulan berikutnya, pengunduran diri Soekarno dikukuhkan sekaligus diresmikannya Presiden Soeharto sebagai pemimpin negara.

Setelah kepemimpinan berada di tangan Soeharto, masa Orde Lama beralih menjadi Orde Baru sebagai tanda pergantian pemerintahan.

Itulah sejarah singkat Orde Lama yang banyak dikenal secara meluas pada masa kepemimpinan Soekarno.

(avd/fef)

Saksikan Video di Bawah Ini:

LAINNYA DARI DETIKNETWORK

Jakarta, CNN Indonesia --

Konstitusi adalah peraturan atau hukum dasar tertinggi yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara. Merujuk situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdapat dua jenis konstitusi, tertulis dan tak tertulis.

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja lembaga kenegaraan, termasuk perlindungan hak asasi manusia.

Indonesia pun termasuk negara yang menerapkan konstitusi tertulis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyusunan konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma dasar dalam masyarakat dan praktik penyelenggaraan negara memengaruhi perumusan naskah Undang-Undang Dasar tersebut.

Tujuan Konstitusi Tertulis

Konstitusi yang digunakan pada masa Orde Lama adalah
Foto: Istockphoto/fstop123
Ilustrasi. Konstitusi Tertulis yang Berlaku di Indonesia

Negara satu dan lainnya memiliki maksud dan tujuan konstitusi yang berbeda-beda.

Namun secara garis besar, konstitusi dibuat untuk pembatasan wewenang dan kekuasaan politik yang dapat merugikan rakyat dan negara serta menjadi jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

Berikut 7 tujuan konstitusi secara umum:

  1. Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik agar pelaksanaan suatu negara tidak dikendalikan dan terpusat pada satu orang, kelompok, maupun lembaga tertentu.
  2. Membebaskan negara dari kekuasaan mutlak.
  3. Mengatur jalannya kekuasaan, sehingga tidak ada tugas dan wewenang yang sama atau saling tumpang tindih antarlembaga.
  4. Menghindari tindakan sewenang-wenang agar tidak ada penindasan pada rakyat.
  5. Menjadi arahan dalam mewujudkan tujuan negara dan cita-cita bersama
  6. Melindungi hak asasi manusia, baik dalam hal agama, akses terhadap pendidikan, kebebasan berpendapat, dan mendapat penghidupan yang layak.
  7. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara yang telah disesuaikan dengan tujuan negara dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

Perkembangan Konstitusi Tertulis dan Berlaku di Indonesia

Konstitusi yang digunakan pada masa Orde Lama adalah
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Infografis Menjaga UUD 1945 Landasan Bernegara Indonesia

Konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD). Merujuk situs MPR, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia terdapat empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, sebagai berikut:

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Saat Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, republik baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.

Berselang sehari, Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945. 

Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila.

Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.

2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Perjalanan Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.

Ini mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Namun konstitusi ini tak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.

Oleh karena itu, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang.

Kemudian tercapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu ada undang-undang dasar baru.

Untuk itu, dibentuklah panitia penyusun rancangan undang-undang dasar yang disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950.

Berlakulah undang-undang dasar baru itu pada 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959.

4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)

Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Konstitusi tertulis dan berlaku di Indonesia hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.

(fef/fef)

[Gambas:Video CNN]