Konstitusi atau uud yang dapat mengikuti perkembangan zaman memiliki sifat

JawaPos.com – Dinamisnya kehidupan bangsa berimplikasi pada konstitusi. Maka dari itu, konstitusi yang berubah-ubah tersebut dimaklumi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla [JK].

Pandangan itu dikemukakannya dalam menyampaikan pidato pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Minggu 18/8]. “Kehidupan kita berubah karena sistem informasi yang berubah. Kita mengubah sistem keuangan, kita mengubah sistem pendidikan, kita mengubah sistem ekonomi kita. Bisa saja kita amendemen lagi,” ucap JK. Peringatan Hari Konstitusi ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan lembaga negara.

Wapres JK pun memberikan contoh terkait negara yang melakukan perubahan terhadap sistem konstitusinya, seperti Amerika, India dan Thailand. Untuk Indonesia konstitusi itu bisa saja berubah karena mengikuti perkembangan zaman, namun pondasi dasar negara, seperti Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 tidak bisa diubah.

“Pondasi dasar Pancasila, NKRI yang terbentuk dalam sistem, dan tujuan kebangsaan kita itu tidak boleh diubah. Karena memang di situlah dasar kita bersatu,” tegas JK.

Oleh karena itu, sebut JK, jika ada upaya untuk mengubah konstitusi bukan hal yang tidak mungkin. Tetapi pembukaan terhadap dasar negara tidak bisa diubah.

“Karena itulah pada hari ini tentu apabila ada upaya mengubah konstitusi bukanlah sesuatu hal yang tidak mungkin, sah sah saja. Selama saya bilang, mukadimahnya tidak berubah. Karena yang telah kita perlakukan selama 60 tahun, mukadimahnya tidak ada yang berubah.”

Editor : Ilham Safutra

Reporter : Muhammad Ridwan

Jakarta -

Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah tertentu dapat bersifat fleksibel atau rigid. Sifat konstitusi ini bergantung pada isi yang tercantum pada naskahnya. Apa saja ciri konstitusi fleksibel?

Konstitusi pada hakikatnya adalah hukum dasar tertinggi dan merupakan dasar bagi berlakunya semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, seperti dikutip dari Ilmu Negara oleh Dr. Max Boli Sabon, S.H., M.Hum.

Hakikat konstitusi memicu sejumlah penyusun undang-undang yang memandang perlu untuk menentukan tata cara perubahan konstitusi yang tidak mudah. Harapannya, orang kelak tidak mudah mengubah Undang-Undang Dasar negaranya, kecuali benar-benar dibutuhkan.

Jika harus diubah, maka perubahan konstitusi tersebut akan melalui pertimbangan objektif untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk memenuhi kepentingan segolongan orang yang berkuasa.

Karena itu, sejumlah negara menetapkan undang-undang dasar dengan prosedur perubahan yang berat dan dengan syarat-syarat rumit agar dapat dipertahankan dalam waktu lama.

Sementara itu, ada juga konstitusi yang hanya memuat hal-hal pokok sehingga lebih mudah diubah untuk disesuaikan dengan kondisi terkini dan perubahan zaman. Konstitusi ini dikenal dengan nama konstitusi fleksibel. Contoh pemerintahan yang menerapkan konstitusi fleksibel di antaranya yaitu Selandia Baru dan Kerajaan Inggris.

Ciri Konstitusi Fleksibel

1. Memuat hal-hal pokok

Konstitusi fleksibel hanya memuat hal-hal pokok sehingga mudah disesuaikan dengan kondisi-kondisi konkret dalam perkembangan zaman tanpa melalui proses perubahan.

2. Sedikit jumlah ketentuan yang diatur

Ciri konstitusi fleksibel adalah sedikit jumlah ketentuan yang diatur. Sebab, perumusan ketentuannya tidak rinci. Sebaliknya, konstitusi rigid atau kaku juga mengatur hal-hal penting selain hal pokok.

3. Mudah diubah

Konstitusi fleksibel memiliki ciri mudah diubah dengan cara atau sistem yang juga memudahkannya untuk disesuaikan dengan keadaan dan prioritas negara saat itu. Berbeda dengan konstitusi fleksibel, konstitusi rigid tidak mudah diubah.

4. Elastis atau mudah disesuaikan

Ciri konstitusi fleksibel salah satunya yaitu elastis atau juga mudah disesuaikan untuk mengikuti perkembangan zaman. Konsitusi fleksibel lebih leluasa diubah karena tidak berisi rumusan yang lebih rinci jika dibandingkan dengan konstitusi rigid.

5. Syarat perubahan tidak berat

Konstitusi fleksibel mensyaratkan cara perubahan yang tidak terlalu berat dengan pertimbangan agar dapat cepat menyesuaikan dengan perubahan zaman.

6. Perubahan tidak seperti UUD

Perubahan konstitusi yang bersifat fleksibel tidak seperti undang-undang dasar [UUD] pada umumnya, namun lebih berlangsung seperti perubahan undang-undang [UU] saja, seperti dikutip dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Sri Nurhayati S.Pd dan Iwan Muharji, S.Pd, M.Pd.

7. Otoritas parlemen

Ciri konstitusi fleksibel juga dapat terlihat dari kewenangan parlemen. Negara dengan konstitusi fleksibel memiliki otoritas parlemen yang tidak terbatas.

Nah, itu dia ketujuh ciri konstitusi fleksibel berdasarkan cara perubahan, prosedur, dan isinya. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "DPR Siap Berargumen Terkait Gugatan UU IKN ke MK!"

[twu/pal]

Page 2

Jakarta -

Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah tertentu dapat bersifat fleksibel atau rigid. Sifat konstitusi ini bergantung pada isi yang tercantum pada naskahnya. Apa saja ciri konstitusi fleksibel?

Konstitusi pada hakikatnya adalah hukum dasar tertinggi dan merupakan dasar bagi berlakunya semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, seperti dikutip dari Ilmu Negara oleh Dr. Max Boli Sabon, S.H., M.Hum.

Hakikat konstitusi memicu sejumlah penyusun undang-undang yang memandang perlu untuk menentukan tata cara perubahan konstitusi yang tidak mudah. Harapannya, orang kelak tidak mudah mengubah Undang-Undang Dasar negaranya, kecuali benar-benar dibutuhkan.

Jika harus diubah, maka perubahan konstitusi tersebut akan melalui pertimbangan objektif untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk memenuhi kepentingan segolongan orang yang berkuasa.

Karena itu, sejumlah negara menetapkan undang-undang dasar dengan prosedur perubahan yang berat dan dengan syarat-syarat rumit agar dapat dipertahankan dalam waktu lama.

Sementara itu, ada juga konstitusi yang hanya memuat hal-hal pokok sehingga lebih mudah diubah untuk disesuaikan dengan kondisi terkini dan perubahan zaman. Konstitusi ini dikenal dengan nama konstitusi fleksibel. Contoh pemerintahan yang menerapkan konstitusi fleksibel di antaranya yaitu Selandia Baru dan Kerajaan Inggris.

Ciri Konstitusi Fleksibel

1. Memuat hal-hal pokok

Konstitusi fleksibel hanya memuat hal-hal pokok sehingga mudah disesuaikan dengan kondisi-kondisi konkret dalam perkembangan zaman tanpa melalui proses perubahan.

2. Sedikit jumlah ketentuan yang diatur

Ciri konstitusi fleksibel adalah sedikit jumlah ketentuan yang diatur. Sebab, perumusan ketentuannya tidak rinci. Sebaliknya, konstitusi rigid atau kaku juga mengatur hal-hal penting selain hal pokok.

3. Mudah diubah

Konstitusi fleksibel memiliki ciri mudah diubah dengan cara atau sistem yang juga memudahkannya untuk disesuaikan dengan keadaan dan prioritas negara saat itu. Berbeda dengan konstitusi fleksibel, konstitusi rigid tidak mudah diubah.

4. Elastis atau mudah disesuaikan

Ciri konstitusi fleksibel salah satunya yaitu elastis atau juga mudah disesuaikan untuk mengikuti perkembangan zaman. Konsitusi fleksibel lebih leluasa diubah karena tidak berisi rumusan yang lebih rinci jika dibandingkan dengan konstitusi rigid.

5. Syarat perubahan tidak berat

Konstitusi fleksibel mensyaratkan cara perubahan yang tidak terlalu berat dengan pertimbangan agar dapat cepat menyesuaikan dengan perubahan zaman.

6. Perubahan tidak seperti UUD

Perubahan konstitusi yang bersifat fleksibel tidak seperti undang-undang dasar [UUD] pada umumnya, namun lebih berlangsung seperti perubahan undang-undang [UU] saja, seperti dikutip dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Sri Nurhayati S.Pd dan Iwan Muharji, S.Pd, M.Pd.

7. Otoritas parlemen

Ciri konstitusi fleksibel juga dapat terlihat dari kewenangan parlemen. Negara dengan konstitusi fleksibel memiliki otoritas parlemen yang tidak terbatas.

Nah, itu dia ketujuh ciri konstitusi fleksibel berdasarkan cara perubahan, prosedur, dan isinya. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "DPR Siap Berargumen Terkait Gugatan UU IKN ke MK!"

[Gambas:Video 20detik]

[twu/pal]

Jakarta -

UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

SIfat dari UUD 1945

Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara.

Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945:

1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia [HAM].

3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"

[kri/lus]

Page 2

Jakarta -

UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

SIfat dari UUD 1945

Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara.

Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945:

1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia [HAM].

3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"

[Gambas:Video 20detik]

[kri/lus]

Video yang berhubungan