Kecelakaan saat berangkat kerja apakah termasuk kecelakaan kerja

Kecelakaan saat berangkat kerja apakah termasuk kecelakaan kerja
kartu bpjs ketenagakerjaan. ©2017 blogspot.com

Merdeka.com - Kecelakaan kerja tentu menjadi risiko tersendiri yang harus ditanggung setiap pegawai dalam menjalankan pekerjaannya. Terutama bagi pekerja lapangan yang mempunyai risiko kecelakaan tinggi. Kecelakaan kerja pun dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Bukan hanya pekerja lapangan, kecelakaan kerja juga dapat terjadi pada pegawai atau karyawan biasa dengan tingkat risiko kecelakaan rendah. Musibah kecelakaan bisa terjadi saat pegawai sedang dalam perjalanan dari rumah menuju kantor. Tentu saja beberapa risiko kecelakaan kerja ini sudah semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan untuk melindungi karyawannya.

Tidak heran jika saat ini banyak perusahaan yang sudah bekerja sama dengan pihak asuransi untuk merealisasikan tanggung jawab tersebut. Bahkan banyak perusahaan yang memanfaatkan layanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah guna memberikan perlindungan bagi setiap karyawannya.

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja akan memberikan beberapa manfaat bagi korban kecelakaan. Baik berupa manfaat pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, tunjangan beasiswa pendidikan bagi anak korban.

Dirangkum dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan.

2 dari 9 halaman

Kecelakaan saat berangkat kerja apakah termasuk kecelakaan kerja

Liputan6.com

BPJS Ketenagakerjaan secara khusus menyediakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai wujud perlindungan tenaga kerja. Seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, program ini akan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi pada setiap karyawan. Risiko kecelakaan yang dimaksud, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dalam hal ini, perusahaan akan membayarkan iuran setiap bulan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan, diambil dari potongan upah yang diberikan karyawan. Besaran iuran yang dibayarkan dapat disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja. Mulai dari risiko sangat rendah, rendah, sedang, tinggi dan sangat tinggi. Besaran iuran ini akan dievaluasi paling lama 2 tahun sekali.

Dari iuran yang dibayarkan tersebut, setiap karyawan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan beberapa manfaat. Manfaat ini akan didapatkan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja pada karyawan tersebut. Berikut beberapa manfaat yang akan didapatkan.

3 dari 9 halaman

Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:

  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • rehabilitasi medik.

Dalam pemberian pelayanan kesehatan, terdapat beberapa keterangan yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut :

  • Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).
  • Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).
  • Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau di daerah yang tidak ada trauma center BPJS. Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

4 dari 9 halaman

Kecelakaan saat berangkat kerja apakah termasuk kecelakaan kerja
bpjsketenagakerjaan.co.id

Santunan uang juga menjadi salah satu manfaat yang akan diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Sistem pemberian santunan berupa uang adalah sebagai berikut.

1. Penggantian biaya pengangkutan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.

  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp 1.500.000 (satu setengah juta rupiah).
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp 2.500.000 (dua setengah juta rupiah).

Keterangan :
Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan.

2. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

  • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.
  • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.
  • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.

Keterangan :
Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

3. Santunan Kecacatan

  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.

Keterangan :

  • Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.
  • Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

4. Santunan kematian dan biaya pemakaman

  • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.
  • Biaya Pemakaman Rp 3.000.000,-.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp 4.800.000,-.

5 dari 9 halaman

Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja selanjutnya dapat berupa pendampingan kembali kerja. Pendampingan tersebut akan dilakukan mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja. Manfaat pendampingan ini bisa didapatkan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja maupun karyawan yang menderita penyakit akibat lingkungan kerja.

6 dari 9 halaman

Kecelakaan saat berangkat kerja apakah termasuk kecelakaan kerja
Liputan6.com

Manfaat selanjutnya dapat berupa kegiatan promotif dan preventif. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

7 dari 9 halaman

Program Jaminan Kecelakaan Kerja juga akan memberikan manfaat rehabilitasi bagi setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Rehabilitasi berupa alat bantu atau juga alat ganti bagi peserta yang kehilangan bagian anggota badan atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Setiap kasus mendapat patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

8 dari 9 halaman

Kecelakaan saat berangkat kerja apakah termasuk kecelakaan kerja
2017 blogspot.com

Beasiswa pendidikan anak juga turut diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Dalam hal ini bantuan beasiswa pendidikan akan diberikan pada peserta yang meninggal dunia atau yang mengalami cacat fisik total akibat kecelakaan kerja. Setiap peserta dengan kriteria tersebut akan diberikan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp 12 juta.

9 dari 9 halaman

Dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja ini mempunyai masa kedaluwarsa untuk klaim yang bisa diterima masing-masing peserta. Masa kedaluwarsaklaim adalah 2 tahun sejak terjadi kecelakaan dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.

[ayi]