kartu bpjs ketenagakerjaan. ©2017 blogspot.com
Merdeka.com - Kecelakaan kerja tentu menjadi risiko tersendiri yang harus ditanggung setiap pegawai dalam menjalankan pekerjaannya. Terutama bagi pekerja lapangan yang mempunyai risiko kecelakaan tinggi. Kecelakaan kerja pun dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Bukan hanya pekerja lapangan, kecelakaan kerja juga dapat terjadi pada pegawai atau karyawan biasa dengan tingkat risiko kecelakaan rendah. Musibah kecelakaan bisa terjadi saat pegawai sedang dalam perjalanan dari rumah menuju kantor. Tentu saja beberapa risiko kecelakaan kerja ini sudah semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan untuk melindungi karyawannya. Tidak heran jika saat ini banyak perusahaan yang sudah bekerja sama dengan pihak asuransi untuk merealisasikan tanggung jawab tersebut. Bahkan banyak perusahaan yang memanfaatkan layanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah guna memberikan perlindungan bagi setiap karyawannya. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja akan memberikan beberapa manfaat bagi korban kecelakaan. Baik berupa manfaat pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, tunjangan beasiswa pendidikan bagi anak korban. Dirangkum dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan. 2 dari 9 halaman
Liputan6.com BPJS Ketenagakerjaan secara khusus menyediakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai wujud perlindungan tenaga kerja. Seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, program ini akan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi pada setiap karyawan. Risiko kecelakaan yang dimaksud, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Dalam hal ini, perusahaan akan membayarkan iuran setiap bulan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan, diambil dari potongan upah yang diberikan karyawan. Besaran iuran yang dibayarkan dapat disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja. Mulai dari risiko sangat rendah, rendah, sedang, tinggi dan sangat tinggi. Besaran iuran ini akan dievaluasi paling lama 2 tahun sekali. Dari iuran yang dibayarkan tersebut, setiap karyawan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan beberapa manfaat. Manfaat ini akan didapatkan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja pada karyawan tersebut. Berikut beberapa manfaat yang akan didapatkan. 3 dari 9 halaman
Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
Dalam pemberian pelayanan kesehatan, terdapat beberapa keterangan yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut :
4 dari 9 halaman bpjsketenagakerjaan.co.id Santunan uang juga menjadi salah satu manfaat yang akan diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Sistem pemberian santunan berupa uang adalah sebagai berikut. 1. Penggantian biaya pengangkutan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.
Keterangan : 2. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
Keterangan : 3. Santunan Kecacatan
Keterangan :
4. Santunan kematian dan biaya pemakaman
5 dari 9 halaman
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja selanjutnya dapat berupa pendampingan kembali kerja. Pendampingan tersebut akan dilakukan mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja. Manfaat pendampingan ini bisa didapatkan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja maupun karyawan yang menderita penyakit akibat lingkungan kerja. 6 dari 9 halaman Liputan6.com Manfaat selanjutnya dapat berupa kegiatan promotif dan preventif. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 7 dari 9 halaman
Program Jaminan Kecelakaan Kerja juga akan memberikan manfaat rehabilitasi bagi setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Rehabilitasi berupa alat bantu atau juga alat ganti bagi peserta yang kehilangan bagian anggota badan atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Setiap kasus mendapat patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik. 8 dari 9 halaman 2017 blogspot.com Beasiswa pendidikan anak juga turut diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Dalam hal ini bantuan beasiswa pendidikan akan diberikan pada peserta yang meninggal dunia atau yang mengalami cacat fisik total akibat kecelakaan kerja. Setiap peserta dengan kriteria tersebut akan diberikan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp 12 juta. 9 dari 9 halaman
Dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja ini mempunyai masa kedaluwarsa untuk klaim yang bisa diterima masing-masing peserta. Masa kedaluwarsaklaim adalah 2 tahun sejak terjadi kecelakaan dan tidak dilaporkan oleh perusahaan. [ayi] |