Jelaskan yang dimaksud aturan etika dalam profesi akuntansi

Etika atau Etimologi, berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak,adat, atau kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dengan kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 1. Profesionalisme Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. 2. Kualitas Jasa Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. 3. Kepercayaan

Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut. Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: 1. Kompartemen Akuntan Publik

2. Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.

ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK Keterterapan (Appicability) Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik : 1. Independensi Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus menanamkan sikat dan mental yang teguh sesui yng telah di tetpkan oleh KAI 2. Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas. Artinya KAP bebas dari kepentingan sehingga hasil yang di berikan kepada klien dapat di percaya

Sumber:
http://jimmy-januar.blogspot.com/2010/11/aturan-etika-profesi-akuntansi.html
http://nabillarozalia.blogspot.com/2012/09/aturan-etika-iai.html

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Profesi akuntan sendiri sudah beragam jenisnya dan dibagi sesuai dengan kompetensinya. Mungkin Anda ingin mengetahui terlebih dahulu jenis dari profesi akuntan sebelum mengenal etika profesi akuntansi. Akuntan merupakan salah satu profesi yang penting dalam dunia bisnis karena berhubungan dengan keuangan, oleh karena itu wajib hukumnya bagi seorang akuntan menerapkan etika profesi akuntansi yang ada. Etika profesi ini dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), etika tersebut merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan kliennya, antara auditor dengan rekan sejawatnya dan juga hubungannya dengan masyarakat.

Setiap akuntan mewakili instansi profesi dalam menjalankan pekerjaannya oleh karena itu sikap profesionalitas wajib dijalankan

Etika profesi dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi semua anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di perusahaan swasta, di instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan.

Etika Profesi Akuntansi terdiri dari 8 Prinsip yaitu :

1. Tanggung Jawab Profesi

Akuntan harus memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaannya dan menggunakan pertimbangan moral untuk kegiatan yang dilakukannya. Tanggung jawab bukan hanya kepada kliennya saja tetapi juga kepada rekan seprofesinya serta kepada masyarakat. Para akuntan secara kolektif harus menjaga nama baik profesinya agar selalu bisa menjadi kepercayaan masyarakat dalam bidang akuntansi karena hal ini juga merupakan tradisi dari profesi akuntan.

Baca juga : 10 Prinsip Akuntansi , Berikut Penjelasan Lengkapnya

2. Kepentingan Publik

Arti publik disini meliputi klien, pemerintah, investor, pemberi kredit, pegawai, dunia bisnis dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan objektivitas akuntan tersebut dalam kinerjanya sebagai seorang professional. Akuntan wajib menempatkan kepentingan publik sebagai yang utama dalam menjalankan tanggung jawab mereka dan menjaga kepercayaan publik tersebut.

3. Integritas

Integritas yang tinggi dalam menjalankan profesinya harus dipegang tinggi oleh seorang akuntan agar bisa menjaga kepercayaan publik. Integritas itu mencakup bersikap jujur, berterus terang, tidak curang serta dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

4. Objektivitas Etika Profesi Akuntansi

Selain integritas, seorang akuntan harus menjaga objektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kapasitasnya sebagai auditor, konsultan, pegawai swasta maupun pegawai pemerintah maka seorang akuntan wajib menunjukan objektifitas mereka dalam berbagai situasi. Prinsip objektifitas seorang akuntan meliputi hal-hal seperti bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka serta bebas dari pengaruh pihak lain.

5. Kerahasiaan Etika Profesi Akuntansi

Karena pekerjaan akuntan berhubungan dengan bidang keuangan yang merupakan suatu informasi sensitif maka tentu saja seorang akuntan harus memegang prinsip kerahasiaan kliennya ataupun yang berhubungan dengan pekerjaannya dengan pihak lain. Dia tidak boleh memberikan informasi kepada pihak manapun jika tanpa persetujuan atau wewenang yang memadai secara spesifik terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau profesional yang harus megungkapkan kerahasiaan itu. Seorang akuntan juga dilarang keras menggunakan data rahasia tersebut sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.

6. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Prinsip kompetensi dan kehati-hatian pasti dimiliki oleh seorang akuntan professional, kompentensi menjadi salah satu penjamin mutu dan kualitas pelayanan sedangkan kehati-hatian berarti sikap teliti dan cermat dalam pekerjaannya. Klien akan merasa aman dan meningkatkan kepercayaan kepada akuntan jika ia memiliki kompetensi yang dijelaskan sebelum menggunakan jasa dan salah satu kompetensi yang paling mendasar yang harus dimiliki semua akuntan tentu saja tahu tahap-tahap dari siklus akuntansi itu sendiri.

7. Perilaku Profesional

Seorang akuntan harus berperilaku baik dan menjauhkan tindakan yang bisa mendeskreditkan profesinya dan hal ini harus dilakukan secara konsisten agar kepercayaan klien selalu ada kepada akuntan tersebut. Akuntan yang tidak bersikap profesional seperti selalu tidak tepat waktu, ingkar janji atau perilaku negatif lainnya akan membuat klien merasa tidak nyaman dan kecewa yang bisa membuat profesi akuntan menjadi kurang baik secara kolektif.

8. Standar Teknis Etika Profesi Akuntansi

Setiap akuntan harus melaksanakan pekerjaannya dengan standar teknis dan standar professional yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yang relevan yaitu yang telah dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mereka tidak boleh menyimpang sama sekali dari apa yang telah dirumuskan tersebut karena profesi akuntan merupakan profesi yang sangat vital dalam dunia usaha.

Demikianlah penjelasan tentang etika profesi akuntansi yang harus diterapkan akuntan agar bisa menjadi akuntan yang profesional dan berdedikasi terhadap profesinya. Seorang akuntan juga sebaiknya menggunakan software akuntansi dalam membantu pekerjaannya agar lebih mudah dan cepat dalam memberikan data, laporan keuangan atau laporan lain yang berhubungan dengan pembukuan kliennya.

Harmony merupakan pilihan terbaik untuk akuntan yang mau memiliki software akuntansi berbasis cloud karena mudah digunakan,  harga terjangkau, bisa dikerjakan kapanpun dan dimanapun serta telah dipakai oleh ribuan pemilik bisnis di Indonesia. Coba GRATIS selama 30 hari Software Harmony disini.