Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yan diatur dalam Undang Undang.
B. Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Di Pengadilan AgamaKata “kewenangan” bisa diartikan “kekuasaan” sering juga disebut juga “kompetensi” atau dalam bahasa Belanda disebut “competentie” dalam Hukum Acara Perdata biasanya menyangkut 2 hal yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
C. Pihak-Pihak Berperkara di Pengadilan Agama
D. Proses Beracara di Pengadilan Agama
APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG
|