Jelaskan jenis jenis dana transfer ke Daerah

Berbicara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), salah satu topik yang dibahas sudah tentu perihal dana perimbangan. Dana perimbangan adalah dana yang ada kaitannya dengan dana yang dialirkan dari APBN untuk kebutuhan daerah otonom. Di dalam artikel ini, kami akan membahas lebih jauh tentang dana perimbangan.

Apa itu Dana Perimbangan?

Seperti yang sudah disebutkan di awal tadi, dana perimbangan adalah alokasi dana yang berasal dari pendapatan APBN. Dana perimbangan ini nantinya akan dialirkan pada daerah otonom. Tujuan pemberian dana perimbangan adalah agar daerah bisa mencukupi kebutuhan aktivitas dan program desentralisasi di sana.

Untuk besaran dana perimbangan sendiri akan diatur di setiap tahun anggaran. Dana yang satu ini dialokasikan berdasarkan jenisnya. Jenis-jenis dana perimbangan sendiri dibagi menjadi tiga jenis: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Jenis Dana Perimbangan

Ketiga jenis dana perimbangan adalah dana yang semuanya bersumber dari pendapatan APBN. Hal yang membedakan ketiganya adalah tujuan penggunaan dana-dana tersebut. Mari bahas lebih jauh soal ketiga jenis dana perimbangan ini. 

DAU adalah dana yang alokasinya bertujuan untuk menciptakan kemampuan keuangan yang sama rata antara satu daerah dan daerah lain. Terlebih dalam aspek pemenuhan kebutuhan desentralisasi di daerah tersebut. Sebaliknya, DAK bertujuan membiayai program-program khusus daerah yang sesuai dengan prioritas Negara.

Lalu, jenis yang terakhir ada DBH. Dana ini dialokasikan berdasarkan persentase tertentu. Tujuannya tetap untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi suatu daerah. Dana yang satu ini masih terbagi lagi menjadi tiga, ada DBH PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), DBH BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), DBH PPh WPOPDN (Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri).

Alokasi Dana Perimbangan

Setelah mengetahui kalau dana perimbangan adalah dana dengan banyak jenisnya, ada baiknya Anda juga tahu soal alokasi setiap jenis dana. Alokasi DAU untuk Provinsi sebesar 90% dari DAU Nasional, sementara untuk Kabupaten/Kota sebanyak 10%. Untuk DAU Nasional dialokasikan paling sedikit 26% dari total Pendapatan Dalam Negeri Netto.

Bagi Anda yang belum tahu, Pendapatan Dalam Negeri Netto adalah selisih antara Pendapatan Dalam Negeri dengan Bagi Hasil dari Pusat ke Daerah. Lalu, perhitungan alokasi di atas itu sudah sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2005.

Berikutnya, ada formulasi alokasi untuk DAK. Terdapat kriteria khusus untuk proses pengalokasian dana yang satu ini. Kriteria umumnya, DAK akan dirumuskan dengan mengacu pada kemampuan keuangan suatu daerah. Berikutnya ada kriteria khusus yang mengacu pada peraturan penyelenggaraan otonomi khusus dari peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ada lagi satu kriteria terakhir untuk alokasi DAK. Disebut kriteria teknis karena dibuat dengan mengacu pada indikator kondisi sarana dan prasarana daerah, termasuk pencapaian secara teknis dari penggunaan DAK di daerah tersebut.

Terakhir, alokasi DBH yang dibedakan menjadi tiga jenis. DBH PBB dibagi 10% untuk Pusat dan 90% untuk daerah. Bagian 10% milik Pusat ini nantinya akan dialokasikan kembali ke Kabupaten/Kota. Pembagiannya sebagai berikut; Kabupaten/Kota akan menerima 6,5% dibagi rata. Lalu 3,5% dibagi dalam bentuk insentif kepada Kabupaten/Kota yang mencapai/melampaui rencana penerimaan di tahun anggaran sebelumnya.

Persentase 90% yang diterima daerah masih akan dibagi lagi. Sebanyak 16,2% diberikan kepada Provinsi tersebut. Kemudian, 64,8% porsi diberikan untuk Kabupaten/Kota tersebut. Sisanya, 9% diambil sebagai biaya pemungutan.

Alokasi berikutnya ada DBH BPHTB. Sebanyak 80% akan diterima daerah, lalu 20% akan diterima Pusat. Total 80% dana yang diterima daerah akan dibagi lagi. Sebanyak 16% untuk Provinsi tersebut, sementara 64% untuk Kabupaten/Kota tersebut sendiri. 

Terakhir ada DBH PPh WPOPDN. Pendapatan Negara yang asalnya dari Pajak Penghasilan akan diberikan kepada daerah. Total persentase yang diberikan adalah sebesar 20%. Sebanyak 8% dari total dana 20% itu akan diberikan bagi Provinsi tersebut. Sementara 12% sisanya diberikan pada Kabupaten/Kota tersebut. 

Total 12% yang diterima Kabupaten/Kota akan dibagi lagi. Sebanyak 8,4% dana akan diberikan bagi Kabupaten/Kota di mana wajib pajak yang bersangkutan terdaftar. Sementara 3,6% lainnya akan diberikan untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di dalam Provinsi tersebut. Pembagian akan diberikan sama besar.

Dari penjelasan ini, Anda jadi tahu bahwa dana perimbangan adalah dana yang penting perannya. Salah satu peran pentingnya adalah untuk menyeimbangkan kemampuan suatu daerah untuk bertumbuh, termasuk memiliki kualitas sama dengan daerah-daerah lainnya. Jangan lupa gunakan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda.

Ilustrasi: Anjar Permana

Transfer ke daerah merupakan anggaran yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal yang didalam pendanaanya berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan di semua Daerah pada akhir bulan Oktober disetiap tahunya. Transfer ke daerah merupakan bagian dari belanja Negara.

Kegiatan pendanaan transfer ke Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendanaan ini dialokasikan ke daerah dalam rangka untuk melaksanakan desentralisasi yang didalamnya terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan supaya tidak terjadi ketimpangan pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah, kegiatan pendanaan transfer ke Daerah juga ditujukan untuk mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.

Transfer ke Daerah ditetapkan dalam APBN, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selanjutnya dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran untuk tiap jenis Transfer ke Daerah dengan dilampiri rincian alokasi per daerah.

Untuk melakukan kegiatan Transfer ke Daerah, biasanya Dirjen Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang berguna untuk memerintahkan kepada Bendahara Umum melakukan pemindahan pembukuan uang yang akan dialokasikan kepada Daerah yang ingin diberikan dana. Pemindahan ini berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Pemerintah Daerah menyampaikan konfirmasi tanda terima Transfer ke Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat lima hari kerja setelah Transfer Ke Daerah tersebut diterima. Setelah bendahara umum menerima perintah dari Dirjen Perimbangan Keuangan, maka bendahara harus membuka rekening di Bank Sentral atau Bank Umum atas nama Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran dana dilakukan dengan pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Penyaluran Dana Alokasi Umum

Penyaluran DAU biasanyadilakukan pada awal hari kerja yaitu bulan Januari dengan satu hari kerja sebelum awal kerja di bulan berikutnya yaitu Februari sampai dengan bulan Desember. Penyaluran DAU setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari besaran alokasi masing – masing daerah.

Pemotongan I Penundaan DAU biasanya sebesar 25% dari pagu rencana penyaluran per bulannya, hal ini dilakukan apabila PEMDA terlembat menyampaikan PERDA APBD, laporan realisasi APBD semester I dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pemotongan DAU dilakukan apabila ada lebih salur Dana Bagi Hasil pada tahun sebelumnya yang tidak bisa dipotongkan pada DBH yang bersangkutan serta ada tunggakan pinjaman daerah.

Penyaluran Dana Alokasi Khusus

1. Penyaluran dilakukan bertahap dan tidak melampaui tahun anggaran berjalan.

2. Penyaluran Tahap I sebesar 30% dari total pagu DAK dilaksanakan paling cepat bulan Februari setelah daerah penerima menyampaikan Perda tentang APDB tahun berjalan Laporan Penyerapan DAK tahun sebelumnya, Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap III, Rekapitulasi SP2D untuk DAK Tahap III, Surat Pemyataan Dana Pendamping DAK.

3. Penyaluran Tahap II sebesar 45% dari total pagu, biasanya dilaksanakan setelah daerah penerima menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap I dan Rekapitulasi SP2D untuk DAK Tahap I.

4. Penyaluran Tahap III sebesar 30% dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap II, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

5. Tahap IV sebesar 10% dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

6. Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap l/ll dibuat setelah penyerapan DAK mencapai 90% dari penerimaan DAK tahap sebelumnya.

7. Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap I atau II diterima paling lambat 7 hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir. Bila melampaui batas waktu tersebut maka DAK tidak dapat dicairkan.

8. Semua Dokumen Persyaratan tersebut harus di tandatangani oleh kepala daerah, dengan kertas berkop dan distempel. Dokumen yang disampaikan kepada DJPK adalah Dokumen yang Asli.

9. Laporan realisasi penyerapan DAK dibuat dalam format sesuai lampiran PMK 06/PMK.07/2013.

Dalam rangka penyaluran Transfer ke Daerah, setiap tahun anggaran selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan Desember, sebelum tahun anggaran dimulai, pemerintah daerah wajib menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang dilampiri dengan:

1. Asli rekening koran dari Rekening Kas Umum Daerah

2. Copy keputusan kepala daerah mengenai penunjukkan/penetapan pejabat Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang disahkan oleh kepala daerah

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Anjar Permana, Mahasiswa DIII Akuntansi Alih Program Politeknik Keuangan Negara STAN

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA