Jelaskan bagaimana penyelenggaraan pemilu pada masa orde baru

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.

Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.

·         "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

·         "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.

·         "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

·         "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Jelaskan bagaimana penyelenggaraan pemilu pada masa orde baru

Sumber: KPU RI dan Wikipedia

Jelaskan bagaimana penyelenggaraan pemilu pada masa orde baru
Petugas memeriksa kotak suara yang telah dirakit di Gudang Logistik KPU, Depok, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah merakit sebanyak 4.049 kotak suara yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada 9 Desember 2020. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sejarah pemilihan umum di Indonesia terbagi dalam tiga era, yaitu masa parlementer, Orde Baru, dan Reformasi, seperti dikutip dari Komisi Pemilihan Umum.

Bagaimana sejarah pemilu di Indonesia?

Pemilu di masa Parlementer diadakan pada 1955. Saat itu pertama kali pemilu di Indonesia setelah merdeka. Pemilu 1995 diadakan pada masa demokrasi parlementer kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan dua kali, yaitu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 29 September. Adapun pemilihan anggota konstituante pada 15 Desember.

Pemilu kedua baru diadakan 16 tahun setelah itu, pada 1971. Pemilu 1971, Orde Baru meredam persaingan dan pluralisme politik. Hasil Pemilu 1971 menempatkan partai Golkar sebagai mayoritas tunggal dengan perolehan suara 62,82 persen, diikuti Nahdlatul Ulama (NU) sebanyak 18,68 persen, Partai Nasional Indonesia sebanyak 6,93 persen, dan Parmusi 5,36 persen.

Pemilu berikutnya tahun 1977, melalui penyederhanaan atau penggabungan partai (fusi) 1973 peserta pemilu yang semula sepuluh partai politik menjadi tiga. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gabungan NU, Parmusi, Perti dan PSII. Partai Demokrasi Indonesia (PDI), gabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba, dan Golkar. Tiga partai ini, PPP, PDI, Golkar terus dipertahankan hingga Pemilu 1997. Golkar sebagai mayoritas tunggal terus berlanjut pada pemilu 1982,1987, 1992 dan 1997.

Setelah runtuh Orde Baru, pemilu diadakan pada 7 Juni 1999 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemilu serentak di seluruh Indonesia ini diikuti sebanyak 48 partai politik. Abdurrahman Wahid (Gusdur) dan Megawati Soekarnoputri dipilih juga ditetapkan MPR RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Setelah Gusdur mundur, berdasarkan Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001, melalui Ketetapan MPR RI No. II/MPR/2001, Megawati Soekarnoputri diangkat menjadi presiden dengan wakilnya Hamzah Haz.

Pertama kali rakyat berpartisipasi dalam pemilu pada 2004 setelah adanya perubahan amendemen UUD 1945. Adapun isi amendemen itu, presiden dipilih secara langsung, dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hadirnya penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Komisi Pemilihan Umum). Pemilu 2004 diadakan pada 5 April, diikuti peserta dari 24 Partai Politik untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD.

Pertama kalinya juga rakyat berpatisipasi langsung dalam pemilihan presiden. Pemilu ini diselenggarakan dalam dua putaran, pertama pada 5 Juli 2004, kedua pada 20 September. Ada lima pasangan calon. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004 hingga 2009.

Pemilu legislatif diselenggarakan pada 9 April. Adapun jumlah peserta sebanyak 44 partai politik. Sedangkan pemilihan presiden dilaksanakan hanya satu putaran pada 8 Juli 2009. Pesertanya terdiri atas 3 pasangan calon. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2009 hingga 2014.

Pemilu legislatif diadakan pada 9 April 2014 untuk pemilih dalam negeri. Pada 30 Maret hingga 9 April untuk pemilih di luar negeri. Peserta sebanyak 15 partai politik, tiga di antaranya dari partai lokal Aceh.

Pemilihan presiden dan wakilnya pada Pemilu 2014 dilangsungkan pada 9 Juli 2014. Ada dua pasangan calon waktu itu. Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014 hingga 2019.

Pemilu legislatif 2019 diselenggarakan pada 17 April serentak dengan pemilihan presiden. Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 hingga 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Asal-usul Mencelupkan Jari dalam Tinta Menandakan Sudah Memilih Pemilu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Jelaskan bagaimana penyelenggaraan pemilu pada masa orde baru

Pemilu atau Pemilihan umum adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Dalam sejarah di Indonesia pemilihan umum pada masa Orde Baru dilakukan selama 6 kali, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.  Sementara pada masa Reformasi atau masa sekarang, pemilihan umum sudah berlangsung pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014 dan yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2019. Pemilihan umum pada kedua masa ini memiliki perbedaan antara lain:

  1. Segi asas pemilu, dimana untuk pemilu Orde Baru berasaskan Jujur dan Adil (JURDIL) sedangkan pemilu Reformasi ialah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).
  2. Peserta pemilu, dimana pada masa Orde Baru diikuti awalnya 9 parpol dan 1 ormas namun setelah adanya fusi maka menyusut hanya menjadi 3 parpol, sedangkan masa reformasi diikuti oleh banyak parpol, dan jumlah peserta pemilu pada tahun 2019 ialah 16 parpol.
  3. Calon yang dipilih, maksudnya pemilihan umum pada masa Orde Baru ini memilih partai tidak adanya pemilihan Presiden dan Wapres serta anggita legislatif secara langsung. Sedangkan untuk masa reformasi atau sekarang maka rakyat diberikan kebebasan untuk memilih secara langsung.

Dengan demikian perbedaan antara pemilu yang dilakukan pada masa Orde Baru dengan masa kini adalahh secara umum memperlihatkan sebuah perbedaan yang sangat signifikan dilihat dari asas pemilu, kemudian kebebasan rakyat untuk ikut serta dalam pemilihan umum secara langsung pada pesta demokrasi 5 tahun sekali ini.

Jelaskan bagaimana penyelenggaraan pemilu pada masa orde baru

Jelaskan bagaimana penyelenggaraan pemilu pada masa orde baru

  • Sosialisasi Pilkada Kabupaten Tegal 2018 – Selengkapnya...
  • KPU Kabupaten Tegal Gelar Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III – Selengkapnya...
  • Ketua KPU RI Launcing Buku Dinamika Pemungutan dan Penghitungan Suara Di Tengah Pandemi – Selengkapnya...
  • Cipok PePe Eps-2 ; "Sosialisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024" – Selengkapnya...