Jelaskan apa yang dimaksud dengan perlawanan pajak?

Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif1)Perlawanan pasif terhadap pajakPerlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadikarena keadaan yang ada di sekitarwajib pajakitu. Hambatan-hambatan tersebut berasaldari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknikpemungutan pajak itu sendiri.a)Struktur EkonomiContoh: Pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris.b)Perkembangan Intelektual dan Moral PendudukContoh: Pajak kepemilikan permata yang diterapkan di Belgia. Permata adalahbenda yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya. Sehingga bisa saja pemilikpermata menyembunyikan permata ini agar terhindar dari pengenaan pajak.c)Cara Hidup Masyarakat di Suatu NegaraContoh: masyarakat yang hidup di daerah tropis yang hanya memiliki dua musimsehingga memungkinkan mereka bekerja sepanjang tahun.

d)Teknik Pemungutan Pajak Itu SendiriContoh: untuk pajak yang cara perhitungannya rumit dan memerlukan pengisianformulir yang rumit pula, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk menghindariadanya perlawanan pasif terhadap pajak. Jadi, setiap tahun, petugas pajakmelakukan penyuluhan dari kantor perpajakan mulai dari pusat sampai ke daerah.2)Perlawanan aktif terhadap PajakPerlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri.Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscusdan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yangseharusnya dibayar.Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu: PenghindaranPajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak (Tax Evation), Melalaikan Pajak.a)Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidaksesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.Penghindaran pajakdilakukan dengan 3 cara, yaitu:Menahan DiriYang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukansesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh: Tidak merokok agar terhindar daricukai tembakauPindah LokasiMemindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggike lokasi yang tarif pajaknya rendah. Contoh: Di Indonesia, diberikankeringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di IndonesiaTimur.Penghindaran Pajak secara YuridisPerbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yangdilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkankekosongan atau ketidak jelasan undang-undang.

b)Pengelakan Pajak (Tax Evasion)Pengelakan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakanpelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri daripajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian daripenghasilannya. Wajib pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

End of preview. Want to read all 9 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp50.000.000,00 5 Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 15 Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 25 Di atas Rp500.000.000,00 30 Menurut kenaikan persentasi tarifnya, tarif progresif dibagi menjadi: a. Tarif progresif progresif : kenaikan persentasi semakin besar b. Tarif progresif tetap : kenaikan persentasi tetap c. Tariff progresif degresif : kenaikan persentasi semakin kecil 4. Persentasi tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.

2.1.3.3 Indikator Tarif Pajak

Indikator Tarif Pajak dalam penelitian ini menggunakan dasar pemikiran dari Waluyo 2014 adalah Jumlah Pajak Penghasilan Badan.

2.1.4 Penggelapan Pajak Tax Evasion

2.1.4.1 Pengertian Penggelapan Pajak Tax Evasion

Menurut Chairil Anwar Pohan 2013:23 pengertian penggelapan pajak tax evasion adalah sebagai berikut: “Upaya Wajib Pajak menghindari pajak terutang secara ilegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya”. Menurut Timbul Hamonangan Simanjuntak dan Imam Mukhlis 2012:91 pengertian penggelapan pajak tax evasion adalah sebagai berikut: “Wajib Pajak yang salah yang menyimpang bertentangan dengan semangat dan tanggung jawab yang diharapkan dari seorang Wajib Pajak, karenanya dikenakan sanksi berat”. Sedangkan menurut Mardiasmo 2013:9 pengertian penggelapan pajak tax evasion adalah sebagai berikut: “Usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk meringankan beban pajak dengan cara yang tidak legal atau melanggar undang- undang”. Berdasarkan ketiga pengertian diatas maka dapat disimpulkan penggelapan pajak tax evasion adalah prilaku Wajib Pajak yang salah dan menyimpang dalam menghindari pajak terutang dengan cara yang tidak legal atau melanggar undang- undang.

2.1.4.2 Perlawanan dalam perpajakan

Menurut Chairil Anwar Pohan 2013:22 Dalam perpajakaan ada perlawanan pajak terhadap pemungutan pajak yang dikelompokkan sebagai berikut: 1. Perlawanan Pasif: Meliputi hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu Negara, perkembangan intelektual dan moral penduduk, serta sistem dan cara pemungutan pajak itu sendiri 2. Perlawanan Aktif: Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Dalam perlawanan aktif ada beberapa modus yang biasanya digunakan Wajib Pajak untuk menghindari pajak, yakni: a. Tax Avoidance penghindaran pajak adalah upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. b. Tax Evasion penggelapan atau penyeludupan pajak adalah uapaya Wajib Pajak menghindari pajak terutang secara ilegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya. c. Tax Saving penghematan pajak adalah upaya Wajib Pajak untuk mengelak utang pajaknya dengan jalan menahan diri untuk tidak membeli produk-produk yang ada pajak pertambahan nilainya, atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak penghasilan yang besar. Untuk melakukan kegiatan perpajakan, Wajib Pajak dapat melakukan tax planning, dimana tax planning merupakan strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan prusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan in legal way. Menurut Chairil Anwar Pohan 2013:20 ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari perencanaan pajak yang dilakukan secara cermat, yaitu sebagai berikut: 1. Penghematan kas keluar, karena beban pajak yang berupakan unsur biaya yang dapat dikurangi. 2. Mengatur aliran kas masuk dan keluar cash flow, karena dengan perencanaan pajak yang matang dapat dapat diperkirakan kebutuhan kas untuk pajak, dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.

2.1.4.3 Faktor-Faktor Penggelapan Pajak Tax Evasion