Ir soekarno mengusulkan lima dasar negara dasar yangkelima adalah

Ada kekhawatiran diantara masyarakat dengan dikembalikannya peringatan Hari Lahir Pancasila kepada tanggal 1 Juni akan mengganti Pancasila dari lima dasar menjadi trisila (tiga dasar) dan ekasila (satu dasar). Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi, menegaskan bahwa dikembalikannya peringatan Hari Lahir Pancasila kepada tanggal 1 Juni tidak akan menggantikan lima dasar Pancasila tersebut. Agus mengatakan bahwa narasi yang menggiring adanya penggantian Pancasila itu merupakan sebuah narasi yang keliru. 

“Kita tidak tahu persis mengapa narasi ini berkembang dan bagaimana kejadiannya, tapi saya kira ini narasi yang tidak produktif dan salah arah,” tutur Agus, Selasa (1/6) 

Apalagi menurut Agus, Pancasila dengan lima dasar negara telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagaimana yang diketahui, UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar atau hukum tertinggi di Indonesia.  Semua hal dalam kenegaraan Republik Indonesia kemudian harus mengacu kepada UUD 1945 ini.

“Setiap saat kita berbicara Pancasila sebagai dasar negara, rujukan kita adalah Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945 sebagaimana disahkan  sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi, kekhawatiran tentang penghapusan Pancasila menjadi eka sila atau trisila itu tidak perlu terjadi,” tambah Agus. 

Untuk itu, Agus berharap masyarakat dapat mempelajari kembali dan memahami fakta-fakta sejarah pada tanggal 1 Juni dengan lebih matang.  

Peringatan Hari Lahir Pancasila pada tangal 1 Juni mengacu kepada sejarah dicetuskannya Pancasila oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, lebih tepatnya dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama. Sebelumnya, Indonesia tidak memperingati hari kelahiran Pancasila tanggal 1 Juni ini. Ditetapkannya tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila seperti sekarang ada setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 24 tentang Hari Lahir Pancasila.  

Namun, apakah peringatan hari lahir Pancasila baru ada setelah tahun 2016? Jawabannya adalah tidak. Agus menjelaskan bahwa peringatan Pancasila 1 Juni telah ada dan dilakukan pada awal-awal pemerintahan Orde Baru. Namun, setelah pemerintahan Orde Baru berhasil mengonsolidasikan kekuasaannya, Agus mengatakan bahwa fakta sejarah dimana Pancasila dicetuskan pada tanggal 1 Juni kemudian diubah atau dikesampingkan. Pada saat itu, 1 Juni hanya dianggap ketika Presiden Soekarno berpidato. Untuk memperingati Pancasila, Pemerintahan Orde Baru kemudian menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.  

“Jangan lupa, di masa awal Orde Baru Soeharto, Peringatan Pancasila 1 Juni juga pernah dilakukan, hanya setelah pemerintahan Orde Baru Suharto yang otoritarian berhasil mengonsolidasikan kekuasaannya, kenyataan sejarah bahwa Pancasila dicetuskan pada 1 Juni ini kemudian diganti atau diubah,” kata Agus. 

Lalu, terkait kekeliruan dalam memahami Trisila dan Ekasila, Agus menuturkan bahwa gagasan Ir. Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945, terkait Trisila dan Ekasila, sebenarnya tidak terpisahkan dan menjadi penting dalam sejarah Pancasila. Diketahui, pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 tersebut, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara, yakni (1) Kebangsaaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan yang Maha Esa. Disamping itu, Ir. Soekarno juga diketahui menawarkan dua alternatif lain, yakni trisila dan ekasila. Keduanya dimaksudkan merupakan ringkasan dari lima sila yang diusulkan di atas untuk mengisi kemungkinan jika ada pihak dalam forum BPUPKI yang menginginkan dasar negara dalam jumlah bilangan lain, selain lima. 

Dalam Trisila, Ir. Soekarno mengusulkan socio-nationalism, socio democratie, dan Ketuhanan. Sedangkan peringkasan menjadi Ekasila, Ir. Soekarno mengusulkan menjadi gotong royong. Namun, sebagaimana yang telah diketahui, sidang pertama BPUPKI yang berakhir tanggal 1 Juni 1945 menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. 

Penulis: Muhammad Aji Maulana

INOVASI PEGADILAN AGAMA MUARA TEWEH












IKM TRIWULAN II

IKM Triwulan II

IKM

IKM

-

IPAK TRIWULAN III

IPAK TRIWULAN III

IPAK TRIWULAN III

IPAK TRIWULAN III

-

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Muara Teweh bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

Belajar Sejarah Perumusan Pancasila

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Peristiwa Perumusan Pancasila diawali pembentukan Dokuritszo Tyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945. Pancasila dirumuskan dalam sidang BPUPKI yang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal Juni 1945

Pada sidang pertama yang dibuka oleh ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat pada pidato pembukaan sidang mengatakan bahwa untuk mendirikan Negara yang merdeka, maka dibutuhkan suatu dasar Negara. beberapa tokoh menyampaikan usulan rumusan Dasar Negara diantaranya adalah:

Usulan Dasar Negara Moh. Yamin (29 Mei 1945) yaitu 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kebangsaan Persatuan Indinesia; 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Usulan Dasar Negara Soepomo (31 Mei 1945) yaitu 1. Persatuan (Unitarisme); 2. Kekeluargaan;3. Keseimbangan; 4. Musyawarah; 5. Keadilan Rakyat.

Usulan Dasar Negara Ir. Soekarno (1 Juni 1945) yaitu 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasional atau Perikemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan sosial; 5. Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara.

Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945. Pada sidang ini PPKI mengesahkan UUD 1945 dimana terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Alinea keempat pemukaan UUD 1945. (wwn)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA