Hukum berhubungan intim di malam takbir hari raya idul fitri

Hukum berhubungan intim di malam takbir hari raya idul fitri
lihat foto
Hukum berhubungan intim di malam takbir hari raya idul fitri

Tribun Medan

Berikut panduan jika Sobat Tribun Pontianak hendak berhubungan suami istri di malam Idul Adha . Selengkapnya di artikel ini Sabtu 9 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak untuk pembahasan mengenai Hukum Hubungan Suami Istri di Malam Takbir Idul Adha .

Di mana Hukum Hubungan Suami Istri di Malam Takbir Idul Adha ini mungkin menjadi pertanyaan sejumlah orang .

Terutama yang merasa sungkan dan sedikit khawatir .

Lantaran suasana syahdu dengan gema takbir yang berkumandang di sekitar malam Idul Adha .

• Sunnah Sholat Idul Adha , Tidak Makan hingga Memilih Jalan Pulang dan Pergi Shalat Lebaran Haji 2022

Sehingga khawatir Hukum Hubungan Suami Istri di Malam Takbir Idul Adha boleh atau tidak .

Nah, satu di antara yang membahas terkait hal ini adalah Ustaz Abdul Somad .

Dalam sebuah video yang diunggah di laman Youtube Slamet Basuki , Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari artis Olla Ramlan yang bertanya bagaimana hukum berhubungan intim suami istri di malam takbiran .

• Sebelum Sholat Idul Adha Makan atau Tidak ? Simak Sunnah Shalat Lebaran Haji Berikut!

Mendapat pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad kemudian menyitir Alquran dari Quran surah Al Baqarah: 187.

Adapun bunyi ayat Alquran di Surah Al Baqarah tersebut yakni:

لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa," (QS. Al-Baqarah - 187).

Dengan sederhana, maka Hukum Hubungan Suami Istri di Malam Takbir Idul Adha adalah dibolehkan.

Tentu dengan catatan adalah bahwa pada subuh hari sudah harus mandi junub .

Agar tak lewat Sholat Subuh dan juga sudah bersiap untuk menunaikan Sholat Idul Adha di pagi harinya.

Samudranesia.id– Sebagian kalangan ummat muslim masih banyak yang belum tahu bagimana Hukum Berhubungan Badan Di Malam Takbiran apakah dalam agama islam diperbolehkan?

Allah menciptakan ummat manusia berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan yang disebut dengan ikatan pernikahan, dalam pernikahan setiap pasangan dihalalkan baginya kapan saja untuk melakukan hubungan badan.

Akan tetapi, syari’at melarang ada beberapa waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungaan badan bagi pasangan suami istri, Penasaran kan waktunya kapan saja yang tidak diperbolehkan? untuk lebih jelasnya simak penjelasan dibawah ini.

Pada dasarnya tidak ada dalil qur’an atau hadist yang menjelaskan akan hal ini, namun sebagian ulama’ berbeda pendapat tentang bagaimana hukum berhubung4n int1m pasangan suami istri pada malam takbiran, berikut penjelasan nya

Mubah/ diperbolehkan, tidak ada larangan berhubungan 1nt1m pada malam takbiran terkecuali dilakukan pada siang hari bulan ramadhan saat sedang berpuasa.

“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).

Syaikh Muhammad Sholeh Munajed dalam Fatwa Islam.

ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء

“Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari Ramadan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.” (Fatwa Islam, no. 38224)

BACA JUGA  Hukum Talak Satu Dalam Islam Yang Harus Kalian Ketahui

Dan dalam kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’ di no 3684, termasuk Syeikh Ibn Baaz sebagai anggotanya, disebutkan bahwa seorang suami diperbolehkan berhubungan intim dengan istrinya di malam Lailatulqadar dan di malam Iduladha, kecuali jika ia sedang ihram haji atau umrah.

Makruh

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

‘Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Namun larangan ini cuma sampai pada level makruh, tidak sampai pada haram. Dan yang perlu kalian tahu bisa saja yang memakruhkan hubungan suami istri pada malam-malam yang disebutkan tadi berdasarkan pada seharusnya malam-malam tersebut digunakan untuk beribadah. Pada malam hari raya kita diperintahkan untuk berdoa sebab pada malam tersebut merupakan waktu diijabahnya doa. Pada malam hari raya juga seharusnya kita isi dengan takbir dan dzikir,.

Pada kitab Qutul Qulub disebutkan makruh berhubungan awal malam: “Makruh jimak di awal malam lalu ia tidur dalam keadaan tidak suci, sesungguhnya roh itu naik ke arasy, maka siapa di antara roh-roh itu yang suci tidak sedang junub dia diizinkan sujud di arasy, sementara roh yang sedang berjunub itu tidak diizinkan ke arasy” (Abi Thalib al-Makki, Qutul Qulub, Juz. 2, h. 424).

Sebagaimana terdapat di dalam kitab Qurrah al-Uyun halaman 66 bahwa Syaikh Ibnu Yamun menjelaskan dengan bait-bait nadhomnya tentang hukum dan dampaknya melakukan jima pada kedua malam tersebut. Sebagai berikut penjelasan nadzamnya;

 وليلة الأضحى على المشهور # كالليلة الأولى من المشهور

وضف إليها نصف كل شهر # وآخر الليالي منه فآدر

أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع في هذه الليالي الأربعة : ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء . والليلة الأولى من أول كل شهر . وليلة النصف من كل شهر . والليلة الأخيرة من كل شهر لقوله عليه الصلاة والسلام لا تجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف

Redaksi di atas menjelaskan bahwa terdapat empat malam yang tidak diperbolehkan untuk melakukan jima, yaitu malam hari raya kurban, malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan pada setiap bulan, dan malam terakhir pada setiap bulan.

Lebih dari itu, menurut ulama ada penyebab/alasan tidak diperbolehkan jimak pada malam tersebut. Yang pertama. karena  akan mengakibatkan anak berwatak jelek yang senang membunuh. Kedua, Setan akan ikut melakukan jimak pada malam-malam itu. Ketiga, anak yang terlahir akan mudah terkena penyakit kusta atau dapat mengakibatkan gila. Namun, larangan tersebut hanya sebatas makruh tidak sampai pada keharaman seperti melakukan jimak ketika istri sedang haid atau nifas.

Waktu Terbaik Melakukan Hubungan Badan

Hukum berhubungan intim di malam takbir hari raya idul fitri

Nah, untuk kalian yang berhati-hati agar tidak melakukan hubung4n 1nt1m pada hari-hari yang sudah disebutkan diatas, tidak ada salahnya kalian mengikuti tips dari kami yang akan kami jelaskan dibawah dengan detail, simak penjelasanya sebagai berikut.

Waktu Aurat

Yang dimaksud dengan waktu aurat adalah sebelum masuk waktu subuh, siang hari waktu dzuhur dan ketika waktu isya’. Hal ini berdasarkan ayat qur’an pada surat An-Nur ayat 58.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ

BACA JUGA  Apakah Mengeluarkan Air Mani Secara Sengaja Batal Puasa?

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum salat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu zuhur, dan sesudah salat isya’. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” (QS. An-Nur: 58)

Setelah Sholat Tahajud

Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, Rasulullah mendekati istrinya setelah tahajud.

كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ثُمَّ يَقُومُ، فَإِذَا كَانَ مِنَ السَّحَرِ أَوْتَرَ، ثُمَّ أَتَى فِرَاشَهُ، فَإِذَا كَانَ لَهُ حَاجَةٌ أَلَمَّ بِأَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَثَبَ، فَإِنْ كَانَ جُنُبًا أَفَاضَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ، وَإِلَّا تَوَضَّأَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau salat witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar azan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudu kemudian keluar menuju salat jamaah.” (HR. An-Nasai)

Ketika Suami Terpikat Dengan 1stri

Anjuran itu berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah bersabda,

إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا أَقْبَلَتْ، أَقْبَلَتْ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

“Wanita itu, ketika dilihat seperti setan (punya kekuatan menggoda). Karena itu, jika ada lelaki melihat wanita yang membuatnya terpikat, hendaknya dia segera mendatangi istrinya. Karena apa yang ada pada istrinya juga ada pada wanita itu.” (HR. Tirmidzi)

Penutup

Sekian penjelasan tentang bagaimana hukum berhubungan badan di malam takbiran yang masih jadi bahan penasaran para warganet, semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat bagi kita semua.

Terimakasih sudah menjadi pembaca setia artikel samudranesia.id, dan jangan sampai ketinggalan update an artikel keagamaan terbaru kami yang tidak kalah populer dari artikel sebelumnya.