Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila ? Jawabannya: hubungannya adalah pokok-pokok pikiran pembukaan UUD merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Show
Jika kita perhatikan keempat pokok pikiran tersebut berisi nilai-nilai Pancasila, antara lain:
Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila ?Hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan UUD dengan Pancasila adalah bahwa pokok-pokok pikiran tersebut merupakan pancaran dari nilai-nilai dalam Pancasila. Pada pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Yang artinya berhubungan dengan nilai Kesatuan dalam Pancasila yaitu sila ketiga: Persatuan Indonesia. Pada pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosiala bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang artinya berhubungan dengan nilai Keadilan dalam Pancasila yaitu sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara Indonesia berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerayatan dan permusyawaratan / perkwakilan. Yang artinya berhubungan dengan nilai Kedaulatan rakyat yaitu sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pada pokok pikiran keempa menyatakan bahwa negeri berdasrkan atas Ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradap. Yang artinya berhubungan dengan nilai Ketuhanan yaitu sila pertama: Ketuhanan yang maha Esa. JawabannyaBagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila Berikut ini keterangan di dalam buku paket: Mohon maaf kalau BENAR.
Lihat Foto KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar ideologi negara yaitu Pancasila. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung sejumlah pokok pikiran. Pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan UUD Negara Indonesia yaitu mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan secara normatif dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:
Baca juga: Hubungan Antarlembaga Negara Menurut UUD 1945 Hubungan Kausal Organis Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan yang diwujudkan dalam pasal-pasal dalam UUD. Dengan kata lain, suasana kebatinan UUD 1945 dijiwai dan bersumber dari dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Hubungan langsung antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya bersifat kausal organis karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Sehingga, pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan. Meskipun dapat dipisahkan, tetapi tetap merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, berdasarkan atas permusyawaratan, perwakilan, dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Intisari dalam pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan dari dasar negara Pancasila. Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945. Dengan kata lain, UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian rinci dan rangkaian makna dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang bersumber dan dijiwai oleh Pancasila. Baca juga: Perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945 tirto.id - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan landasan atau pijakan yang memberikan kekuatan untuk berdirinya suatu negara. Pancasila sebagai dasar negara punya hubungan erat dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seluruh penyelenggaraan pemerintahan Indonesia harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Dilansir laman Kementerian Pertahanan RI, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk seluruh unsur-unsurnya, yaitu pemerintah, wilayah, dan rakyat. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Itulah kenapa Pancasila harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 sendiri merupakan sumber hukum tertinggi yang melandasi seluruh produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan pemerintah lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan UUD 1945. Jadi, UUD 1945 bersifat mengikat karena di situlah letak norma dan aturan yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat. Seperti yang diketahui, UUD 1945 terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah Pembukaan. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 pokok pikiran yang juga menjabarkan isi dari Pancasila.
Baca juga:
4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang Berkaitan dengan Pancasila
1. Persatuan (penjabaran sila ke-3 Pancasila) Pokok pikiran pertama menekankan bahwa negara dan masyarakat Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/golongan. 2. Keadilan sosial (penjabaran sila ke-5 Pancasila) Berisi cita-cita negara dalam mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. 3. Kedaulatan rakyat (penjabaran sila ke-4 Pancasila) Berkaitan dengan dasar politik negara, yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat. 4. Ketuhanan Yang Maha Esa (penjabaran sila ke-1 Pancasila) serta Kemanusiaan yang adil dan beradab (penjabaran sila ke-2 Pancasila) Pemerintah dan penyelenggara negara lain wajib memiliki budi pekerti kemanusiaan yang luhur, termasuk bertakwa kepada Tuhan YME dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Baca juga:
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945Sesuai dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan timbal balik, yaitu secara formal dan material. Berikut penjelasannya berdasarkan laman Gunadarma: 1. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Formal
Baca juga:
2. Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Secara Material
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
PANCASILA
atau
tulisan menarik lainnya
Erika Erilia
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|