Otosia.com PT Pertamina (Persero) terus melakukan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Terbaru, Pertamina menyesuaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Solar JBT setelah sebelumnya menurunkan harga jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite.
Perubahan harga BBM ini bertalian dengan pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut pengalihan subsidi BBM.
- Angka RON Pertalite Hilang, Bagaimana Kualitasnya?
- Pertalite Dituding Jadi Boros, Simak 3 Kemungkinan Ini
- Warganet Keluhkan Kualitas Pertalite yang Boros, Pertamina Jamin Kualitasnya
"Pemerintah harus membuat keputusan yang sulit. Ini adalah pilihan teakhir pemerintah yakni mengalihkan subsidi BBM. Maka harga beberapa subsidi akan disesuaikan," ujar Jokowi, soal harga BBM, Sabtu (3/9/2022).
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut perubahan harga BBM subsidi kini menjadi Rp10.000 di mana sebelumnya Rp7.600.
"Solar subsidi Rp 5.150 menjadi Rp 6.800. Pertamax nonsubsidi Rp 12.500 menjadi Rp 14.500," ujar Arifin.
Penyesuaian harga ini mulai berlaku 1 jam usai pengumuman. Itu berarti, harga baru BBM, mulai berlaku pukul 14.30 WIB, Sabtu (3/9/2022).
Pengalihan subsidi ini dilakukan karena besaran subsidi bahan bakar minyak terus membengkak. Sementara, penggunaannya tidak tepat sasaran.
Selain itu, berdasarkan data Pertamina.com, BBM jenis Pertamax dan Solar JBT juga ikutan naik.
Kenaikan ini juga didasarkan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Video Terpopuler saat Ini
powered by
Harga Premium dan Solar Turun
Pemerintah segera mengumumkan harga dasar bahan bakar minyak (BBM), pada Jumat (16/1). Harga solar subsidi dan premium akan turun seiring turunnya harga minyak dunia yang semakin mendekati US$40 per barel. Saya kasih bocoran sedikit, pemerintah akan merevisi harga dasar BBM dalam 1-2 hari ke depan, dan akan diumumkan pada Jumat nanti, ujar Menteri ESDM Sudirman Said ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1).
Seperti diketahui mulai 1 Januari 2015, harga premium memang bisa naik-turun sebab pemerintah telah mencabut subsidi untuk jenis BBM ini sehingga harganya mengikuti pergerakan pasar. Karena itu mengacu Peraturan Menteri No.39/2014, pemerintah per 1 Januari 2015 menurunkan harga premium dari Rp8.500 menjadi Rp7.600 per liter dan solar dari Rp7.500 menjadi Rp7.250 per liter. Harga ini direncanakan akan turun lagi pada Februari nanti.
Sudirman mengatakan lewat penetapan harga dasar BBM pada Jumat depan, maka harga premium dan solar di SPBU akan berubah. Tidak perlu menunggu turun harganya pada Februari nanti.Ini karena menyikapi terus turunnya harga minyak yang di luar perkiraan kita. Sehingga tidak fair kalau harus menunggu Februari, penurunanya sudah terlalu tajam, ungkapnya.
Sudirman mengemukakan pula bahwa pemerintah mengubah waktu evaluasi penetapan harga BBM dari sebelumnya satu bulan menjadi dua minggu sekali. Menurut dia, pihaknya akan merubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang masih mengatur penetapan harga BBM setiap satu bulan menjadi dua minggu sekali.
Sudirman menegaskan, dengan akan revisi tersebut maka harga BBM akan turun. Harga BBM pasti turun, tutupnya.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Andy Noorsaman Someng memperkirakan harga premium pasti turun berkisar Rp 6.000/liter, melihat penurunan harga minyak saat ini di bawah US$ 50 per barel.
Kalau lihat harga minyak sekarang ini di bawah US$ 46/barel, harga bensin RON 88 saat ini hanya Rp 6.000/liter, ujar Andy.
Andy mengatakan, harga premium tidak bisa diubah begitu saja. Meski sudah tidak disubsidi, harga Premium tetap ditentukan oleh pemerintah sebulan sekali.Perhitungannya kan harga rata-rata minyak tanggal 25-24 bulan sebelumnya. Harga BBM-nya nanti baru turun pada 1 Februari, ucapnya.
Bila harga minyak terus bertahan rendah, Andy menilai bisa saja pada 1 Februari nanti harga premium turun ke Rp 6.000/liter. Saat ini, harga premium adalah Rp 7.600/liter.Kalau harga minyaknya rata-rata US$ 45/barel, bahkan di bawah itu, harga Premium Februari bisa Rp 6.000/liter.
Sumber : //www.medanbisnisdaily.com
*Berlaku per 1 November 2022
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 14.300
Free Trade Zone (FTZ) Sabang -
Prov. Sumatera Utara Rp 14.600
Prov. Sumatera Barat Rp 14.600
Prov. Riau Rp 14.900
Prov. Kepulauan Riau Rp 14.900
Kodya Batam (FTZ) Rp 14.900
Prov. Jambi Rp 14.600
Prov. Bengkulu Rp 14.900
Prov. Sumatera Selatan Rp 14.600
Prov. Bangka-Belitung Rp 14.600
Prov. Lampung Rp 14.600
Prov. DKI Jakarta Rp 14.300
Prov. Banten Rp 14.300
Prov. Jawa Barat Rp 14.300
Prov. Jawa Tengah Rp 14.300
Prov. DI Yogyakarta Rp 14.300
Prov. Jawa Timur Rp 14.300
Prov. Bali Rp 14.300
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 14.300
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 14.300
Prov. Kalimantan Barat Rp 14.600
Prov. Kalimantan Tengah Rp 14.600
Prov. Kalimantan Selatan Rp 14.600
Prov. Kalimantan Timur Rp 14.600
Prov. Kalimantan Utara Rp 14.600
Prov. Sulawesi Utara Rp 14.600
Prov. Gorontalo Rp 14.600
Prov. Sulawesi Tengah Rp 14.600
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 14.600
Prov. Sulawesi Selatan Rp 14.600
Prov. Sulawesi Barat Rp 14.600
Prov. Maluku -
Prov. Maluku Utara -
Prov. Papua Rp 14.600
Prov. Papua Barat -
*Berlaku per 1 Oktober 2022
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 13.900
Free Trade Zone (FTZ) Sabang -
Prov. Sumatera Utara Rp 14.200
Prov. Sumatera Barat Rp 14.200
Prov. Riau Rp 14.500
Prov. Kepulauan Riau Rp 14.500
Kodya Batam (FTZ) Rp 14.500
Prov. Jambi Rp 14.200
Prov. Bengkulu Rp 14.500
Prov. Sumatera Selatan Rp 14.200
Prov. Bangka-Belitung Rp 14.200
Prov. Lampung Rp 14.200
Prov. DKI Jakarta Rp 13.900
Prov. Banten Rp 13.900
Prov. Jawa Barat Rp 13.900
Prov. Jawa Tengah Rp 13.900
Prov. DI Yogyakarta Rp 13.900
Prov. Jawa Timur Rp 13.900
Prov. Bali Rp 13.900
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 13.900
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 13.900
Prov. Kalimantan Barat Rp 14.200
Prov. Kalimantan Tengah Rp 14.200
Prov. Kalimantan Selatan Rp 14.200
Prov. Kalimantan Timur Rp 14.200
Prov. Kalimantan Utara Rp 14.200
Prov. Sulawesi Utara Rp 14.200
Prov. Gorontalo Rp 14.200
Prov. Sulawesi Tengah Rp 14.200
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 14.200
Prov. Sulawesi Selatan Rp 14.200
Prov. Sulawesi Barat Rp 14.200
Prov. Maluku Rp 14.200
Prov. Maluku Utara Rp 14.200
Prov. Papua Rp 14.200
Prov. Papua Barat Rp 14.200
*Berlaku per 3 September 2022
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 10.000
Free Trade Zone (FTZ) Sabang -
Prov. Sumatera Utara Rp 10.000
Prov. Riau Rp 10.000
Prov. Kepulauan Riau Rp 10.000
Kodya Batam (FTZ) Rp 10.000
Prov. Jambi Rp 10.000
Prov. Bengkulu Rp 10.000
Prov. Sumatera Selatan Rp 10.000
Prov. Bangka-Belitung Rp 10.000
Prov. Lampung Rp 10.000
Prov. DKI Jakarta Rp 10.000
Prov. Banten Rp 10.000
Prov. Jawa Barat Rp 10.000
Prov. Jawa Tengah Rp 10.000
Prov. DI Yogyakarta Rp 10.000
Prov. Jawa Timur Rp 10.000
Prov. Bali Rp 10.000
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 10.000
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 10.000
Prov. Kalimantan Barat Rp 10.000
Prov. Kalimantan Tengah Rp 10.000
Prov. Kalimantan Selatan Rp 10.000
Prov. Kalimantan Timur Rp 10.000
Prov. Kalimantan Utara Rp 10.000
Prov. Sulawesi Utara Rp 10.000
Prov. Gorontalo Rp 10.000
Prov. Sulawesi Tengah Rp 10.000
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 10.000
Prov. Sulawesi Selatan Rp 10.000
Prov. Sulawesi Barat Rp 10.000
Prov. Maluku Rp 10.000
Prov. Maluku Utara Rp 10.000
Prov. Papua Rp 10.000
Prov. Papua Barat Rp 10.000
*Berlaku per 1 November 2022
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 18.550
Free Trade Zone (FTZ) Sabang -
Prov. Sumatera Utara Rp 18.950
Prov. Sumatera Barat Rp 18.950
Prov. Riau Rp 19.350
Prov. Kepulauan Riau Rp 19.350
Kodya Batam (FTZ) Rp 19.350
Prov. Jambi Rp 18.950
Prov. Bengkulu Rp 19.350
Prov. Sumatera Selatan Rp 18.950
Prov. Bangka-Belitung Rp 18.950
Prov. Lampung Rp 18.950
Prov. DKI Jakarta Rp 18.550
Prov. Banten Rp 18.550
Prov. Jawa Barat Rp 18.550
Prov. Jawa Tengah Rp 18.550
Prov. DI Yogyakarta Rp 18.550
Prov. Jawa Timur Rp 18.550
Prov. Bali Rp 18.550
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 18.550
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 18.550
Prov. Kalimantan Barat Rp 18.950
Prov. Kalimantan Tengah Rp 18.950
Prov. Kalimantan Selatan Rp 18.950
Prov. Kalimantan Timur Rp 18.950
Prov. Kalimantan Utara Rp 18.950
Prov. Sulawesi Utara Rp 18.950
Prov. Gorontalo Rp 18.950
Prov. Sulawesi Tengah Rp 18.950
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 18.950
Prov. Sulawesi Selatan Rp 18.950
Prov. Sulawesi Barat Rp 18.950
Prov. Maluku -
Prov. Maluku Utara -
Prov. Papua -
Prov. Papua Barat Rp 18.950
*Berlaku per 1 November 2022
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 18.000
Free Trade Zone (FTZ) Sabang Rp 18.000
Prov. Sumatera Utara Rp 18.350
Prov. Sumatera Barat Rp 18.350
Prov. Riau Rp 18.700
Prov. Kepulauan Riau Rp 18.700
Kodya Batam (FTZ) Rp 18.700
Prov. Jambi Rp 18.350
Prov. Bengkulu Rp 18.700
Prov. Sumatera Selatan Rp 18.350
Prov. Bangka-Belitung Rp 18.350
Prov. Lampung Rp 18.350
Prov. DKI Jakarta Rp 18.000
Prov. Banten Rp 18.000
Prov. Jawa Barat Rp 18.000
Prov. Jawa Tengah Rp 18.000
Prov. DI Yogyakarta Rp 18.000
Prov. Jawa Timur Rp 18.000
Prov. Bali Rp 18.000
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 18.000
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 18.000
Prov. Kalimantan Barat Rp 18.350
Prov. Kalimantan Tengah Rp 18.350
Prov. Kalimantan Selatan Rp 18.350
Prov. Kalimantan Timur Rp 18.350
Prov. Kalimantan Utara Rp 18.350
Prov. Sulawesi Utara Rp 18.350
Prov. Gorontalo Rp 18.350
Prov. Sulawesi Tengah Rp 18.350
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 18.350
Prov. Sulawesi Selatan Rp 18.350
Prov. Sulawesi Barat Rp 18.350
Prov. Maluku Rp 18.350
Prov. Maluku Utara Rp 18.350
Prov. Papua Rp 18.350
Prov. Papua Barat Rp 18.350
*Berlaku per 3 September 2022
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp6.800
Free Trade Zone (FTZ) Sabang -
Prov. Sumatera Utara Rp6.800
Prov. Sumatera Barat Rp6.800
Prov. Riau Rp6.800
Prov. Kepulauan Riau Rp6.800
Kodya Batam (FTZ) Rp6.800
Prov. Jambi Rp6.800
Prov. Bengkulu Rp6.800
Prov. Sumatera Selatan Rp6.800
Prov. Bangka-Belitung Rp6.800
Prov. Lampung Rp6.800
Prov. DKI Jakarta Rp6.800
Prov. Banten Rp6.800
Prov. Jawa Barat Rp6.800
Prov. Jawa Tengah Rp6.800
Prov. DI Yogyakarta Rp6.800
Prov. Jawa Timur Rp6.800
Prov. Bali Rp6.800
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp6.800
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp6.800
Prov. Kalimantan Barat Rp6.800
Prov. Kalimantan Tengah Rp6.800
Prov. Kalimantan Selatan Rp6.800
Prov. Kalimantan Timur Rp6.800
Prov. Kalimantan Utara Rp6.800
Prov. Sulawesi Utara Rp6.800
Prov. Gorontalo Rp6.800
Prov. Sulawesi Tengah Rp6.800
Prov. Sulawesi Tenggara Rp6.800
Prov. Sulawesi Selatan Rp6.800
Prov. Sulawesi Barat Rp6.800
Prov. Maluku Rp6.800
Prov. Maluku Utara Rp6.800
Prov. Papua Rp6.800
Prov. Papua Barat Rp6.800