Daftar Isi
- Apa itu PNS dan Kewajibannya
- Pangkat Golongan PNS per Golongan
- Jabatan Struktural/Eselonisasi Pangkat Golongan PNS
- Tunjangan PNS
- Kesimpulan
Apa itu PNS dan Kewajibannya
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tetap diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian yang mengemban tugas dalam negeri dan pemerintahan serta mendapatkan gaji berdasarkan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan data yang ada, jumlah PNS di Indonesia pada Desember 2020 mencapai empat juta orang. Dimana, sebanyak 77% PNS bekerja pada instansi pemerintahan daerah dan 23% sisanya bekerja pada instansi pusat. Pokok-pokok kepegawaian dan pengertian PNS sudah ada penjelasannya dalam UU Nomor 8 Tahun 1974. Namun, sekarang sudah diperbaharui menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. PNS memiliki kewajiban dalam menjalankan pekerjaannya. Berikut merupakan beberapa kewajiban PNS:
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang
- Mengemban tugas dan jabatan dalam negeri atau jabatan lainnya
- Penggajian dilakukan berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku
Anda juga dapat melakukan tugas HR dan mengatur administrasi karyawan Anda dengan Sistem HRM dari HashMicro.
Pangkat merupakan tingkat atau kedudukan seorang PNS berdasarkan jabatan dalam rangkaian sistem kepegawaian sebagai dasar untuk penggajian. Maka kenaikan pangkat seorang PNS merupakan sebuah penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara. Kenaikan pangkat ada dua jenis, yaitu reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Selain itu, PNS yang gugur dalam tugas akan mendapatkan pangkat anumerta. Pangkat golongan PNS paling rendah adalah golongan I dan golongan tertinggi adalah golongan IV. Berikut merupakan penjelasan dari masing-masing golongan:
Golongan | Jenjang Pendidikan | Range Gaji |
I/a | SD atau Sederajat | Rp1.560.800 – Rp2.335.800 |
I/b | SMP atau Sederajat | Rp1.704.500 – Rp2.472.900 |
I/c | – | Rp1.776.600 – Rp2.577.500 |
I/d | – | Rp1.851.800 – Rp2.686.500 |
II/a | SMA atau Sederajat | Rp2.022.200 – Rp3.373.600 |
II/b | D1/D2 Sederajat | Rp.2.208.400 – Rp3.516.300 |
II/c | D3 Sederajat | Rp2.301.800 – Rp3.665.000 |
II/d | – | Rp2.399.200 – Rp3.820.000 |
III/a | S1 atau Sederajat | Rp2.579.400 – Rp4.236.400 |
III/b | S2 Sederajat/ S1 Kedokteran/ S1 Apoteker | Rp2.688.500 – Rp4.415.600 |
III/c | S3 atau Sederajat | Rp2.802.300 – Rp4.602.600 |
III/d | – | Rp2.920.800 – Rp4.797.000 |
IV/a | – | Rp3.044.300 – Rp5.000.000 |
IV/b | – | Rp3.173.100 – Rp5.211.500 |
IV/c | – | Rp3.307.300 – Rp5.431.900 |
IV/d | – | Rp3.447.200 – Rp5.661.700 |
IV/e | – | Rp3.593.100 – Rp5.901.200 |
1. Juru
Juru adalah jenjang pangkat untuk PNS golongan I/a sampai I/d. Ini merupakan golongan paling bawah dalam tingkat golongan PNS. Jika dilihat dari persyaratan golongan, yang termasuk dalam golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal sekolah dasar, sekolah lanjutan pertama, atau setingkat. Dari ketentuan tersebut, dapat diasumsikan bahwa pekerjaan golongan juru membutuhkan kemampuan dasar dan tidak menuntut suatu keterampilan pada bidang tertentu. Dengan kata lain, juru adalah pelaksana pembantu atau asistensi dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab untuk golongan di atasnya.
2. Pengatur
Golongan ini merupakan jenjang pangkat untuk golongan II/a hingga II/d yang juga memiliki sebutan secara berjenjang mulai dari pengatur muda, pengatur muda tingkat I, pengatur, dan pengatur tingkat I. Dari persyaratan golongannya, maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah lanjutan hingga diploma III (D3) atau pendidikan setingkat lainnya. Maka dapat diasumsikan bahwa pekerjaan tingkat pengatur sudah mulai menuntut atau membutuhkan suatu keterampilan dan pengetahuan akan bidang ilmu tertentu namun memiliki sifat yang sangat teknis. Sementara itu, pengatur merupakan orang yang menjalankan langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasional dari sebuah institusi. Sekretaris daerah, staf ahli, kepala biro, kepala biro, inspektur merupakan beberapa jabatan pada golongan ini.
3. Penata
Golongan ini adalah golongan kepangkatan untuk PNS golongan III/a sampai III/d dengan sebutan sesuai urutan penata muda, penata muda tingkat I, penata, dan penata tingkat I. Jika dilihat dari persyaratannya, maka yang menempati golongan ini merupakan mereka dengan pendidikan formal S1 atau diploma IV ke atas dan setingkat. Oleh karena itu, pekerjaan di pangkat penata sudah menuntut atau memerlukan keahlian pada bidang tertentu dengan. Selain itu, keahlian-keahlian tersebut juga membutuhkan lingkup pemahaman kaidah suatu ilmu secara mendalam. Dengan pemahaman yang mendalam tersebut, maka pangkat penata bukan hanya seorang pelaksana, tetapi juga seseorang yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin suatu proses dan hasil kerja tingkatan pengatur.
4. Pembina
Golongan ini merupakan golongan pangkat untuk PNS golongan IV/a sampai IV/e. Maka posisi ini juga memiliki sebutan lain secara berurutan pembina, pembina tingkat I, pembina utama muda, pembina utama madya dan pembina utama. Sebagai golongan tertinggi, pangkat ini tentunya dapat Anda peroleh dari perjalanan karir yang panjang menjadi seorang PNS. Maka dari itu, hal ini berarti pekerjaan pada golongan ini bukan hanya menuntut suatu keilmuan atau keterampilan khusus, tetapi juga pengalaman dan kearifan kerja yang sudah diperoleh selama bekerja. Maka, pekerjaan pada pangkat pembina juga harus menjadi role model bagi pangkat-pangkat di bawahnya demi keperluan membina dan juga mengembangkan kualitas sumber daya manusia kedepannya.
Baca juga: Akuntansi Pemerintahan: Pengertian, Tujuan, Hingga Syarat Penerapannya
Jabatan Struktural/Eselonisasi Pangkat Golongan PNS
Eselon | Golongan Pangkat Tertinggi | Golongan Pangkat Terendah | Jabatan Instansi Pusat | Jabatan Instansi Daerah (Provinsi) | Jabatan Instansi Daerah (Kabupaten/Kota) |
Ia | IV/e | IV/d | Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Sekretaris, Sekretaris Utama, Kepala Badan, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Direktur Utama, Auditor Utama, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Deputi, Wakil Sekretaris Kabinet | ||
Ib | IV/e | IV/c | Staf Ahli | Sekretaris Daerah | |
IIa | IV/d | IV/c | Kepala Biro, Kepala Pusat, Asisten Deputi | Asisten, Staf Ahli Gubernur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Direktur RS Umum Daerah Kelas A | Sekretaris Daerah |
IIb | IV/c | IV/b | Kepala Biro, Direktur RS Umum Daerah Kelas B, Wakil Direktur RS Umum Kelas A, Direktur RS Khusus Kelas A | Asisten, Staf Ahli Bupati/Walikota, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B | |
IIIa | IV/b | IV/a | Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat | Kepala Kantor, Kepala Bagian, Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu, Direktur RS Umum Kelas C, Direktur RS Khusus Kelas B, Wakil Direktur RS Umum Kelas B, Wakil Direktur RS Khusus Kelas A, Kepala UPT Dinas | Kepala Kantor, Camat, Kepala Bagian, Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat, Inspektur Pembantu, Direktur RS Umum Kelas C, Direktur RS Khusus Kelas B, Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B, Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
IIIb | IV/a | III/d | Kepala Bagian pada RS Daerah, Kepala Bidang pada RS Daerah | Kepala Bidang pada Dinas dan Badan, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah, Direktur RS Umum Daerah Kelas D, Sekretaris Camat | |
IVa | III/d | III/c | Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi | Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi | Lurah, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi, Kepala UPT Dinas dan Badan |
IVb | III/c | III/b | Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi pada Kelurahan, Kepala Subbagian pada UPT, Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan, Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan | ||
Va | III/b | III/a | Kepala Urusan | Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Kepala TU Sekolah Menengah Umum |
Tunjangan PNS
Tunjangan merupakan salah satu dari banyak alasan mengapa masyarakat ingin sekali menjadi PNS. Daya tarik tunjangan ini berbeda-beda sesuai dengan masa kerja, instansi, dan jabatan serta berbagai jenis tunjangan akan Anda dapatkan jika menjadi PNS. Lalu, tunjangan kinerja merupakan salah satu tunjangan paling besar yang akan Anda dapatkan. Selain itu, tunjangan lainnya berupa tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan juga perjalanan dinas. Oleh karena itu, Anda dapat mengatur keuangan dengan lebih otomatis menggunakan Sistem Akuntansi dari HashMicro.
Kesimpulan Pangkat Golongan PNS
PNS merupakan pembina pegawai yang tujuannya untuk menempati posisi dalam pemerintahan dan bersifat permanen. Karena aman dari PHK dan juga adanya jaminan uang pensiun, profesi ini menjadi impian banyak orang. Walaupun begitu, profesi ini juga menjanjikan stabilitas pendapatan dan karir. PNS juga merupakan pekerjaan yang memiliki jam kerja pasti sehingga tidak perlu untuk lembur dan sebagainya. Pemerintahan dapat menggunakan Sistem ERP EVA HRIS dari HashMicrountuk melakukan proses administrasi, operasional, dan meningkatkan transparansi informasi secara real-time dan otomatis. Oleh karena itu, segera jadwalkan demo gratis untuk menerapkan sistem ini pada organisasi atau perusahaan Anda.
Baca juga: Penilaian Kinerja adalah: Pengertian, Contoh, dan Indikatornya
Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda?
Muhammad Syahrian
Content Writer Intern at HashMicro. Passionate and hardworking person to develop my marketing skill.