Fungsi aturan atau norma dalam masyarakat yaitu kecuali

tirto.id - Norma hukum diperlukan untuk memberikan ketegasan terhadap apa yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta keamanan serta ketenteraman.

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dikenal berbagai jenis norma yang berlaku, seperti norma agama, norma kesopanan, norma adat, hingga norma hukum.

Namun di antara berbagai norma itu, hanya norma hukum yang mengikat setiap orang dan memiliki konsekuensi tegas saat terjadi pelanggaran.

Mengutip laman aclc.kpk.go.id, norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.

Menurut pendapat ahli Isworo Hadi Wiyono, norma adalah peraturan atau petunjuk hidup guna memberikan panduan dalam bertindak yang mana itu boleh untuk dilakukan, serta tindakan atau perbuatan yang mana harus dihindari bahkan dilarang.

Sementara itu, norma hukum adalah sebuah ketentuan hukum dalam mengatur individu di lingkungan masyarakat. Norma hukum berasal dari hukum positif sebuah negara. Sifatnya adalah memaksa bagi semua individu yang berada di dalam teritorial negara tersebut.

Norma hukum dikenalkan pada masyarakat melalui sosialisasi penerapan hukum tersebut. Norma ini memiliki ciri adanya pihak yang menjadi penegak hukum. Selain itu, terdapat pula sanksi yang bersifat menyadarkan dan menertibkan pelaku pelanggar norma hukum.

Mengutip buku PPKn Kelas VII (Kemendikbud, 2017), norma hukum berisi peraturan tentang tingkah laku manusia di dalam pergaulan masyarakat. Norma ini dibuat oleh badan-badan resmi negara.

Norma hukum turut mengatur berbagai sisi kehidupan lainnya. Misalnya setiap orang dilarang melakukan tindak kejahatan, larangan korupsi, larangan merusak hutan, kewajiban membayar pajak, dan sebagainya. Peraturan yang ada, wajib dilaksanakan seluruh masyarakat tempat berlakunya norma tersebut.

Dalam norma hukum terdapat dua sifat utama, yaitu perintah dan larangan. Bersifat perintah, karena norma ini memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika dilanggar akan mendapat sanksi. Sementara sifat larangan, yaitu norma hukum melarang orang berbuat sesuatu dan menghukumnya apabila tetap nekat melakukan pelanggaran.

Setiap norma yang dibuat akan memiliki fungsi tersendiri. Begitu pula dalam norma hukum, setidaknya ada empat fungsinya secara garis besar yaitu:

1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.

2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.

3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.

4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.

Baca juga:

  • Contoh Sikap dan Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Mengenal Teori-teori Sosiologi Modern dan Penjelasan Singkatnya
  • Apa Itu OTT KPK: Arti, Contoh dan Dasar Hukumnya?

Baca juga artikel terkait NORMA HUKUM atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ale)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Fungsi aturan atau norma dalam masyarakat yaitu kecuali
Ilustrasi bermasyarakat. Liputan6 ©2021 Merdeka.com

TRENDING | 17 Februari 2021 11:49 Reporter : Kurnia Azizah

Merdeka.com - Memahami adanya fungsi norma sosial bukan sekedar aturan tertulis semata. Tapi juga memahami bahwa fungsi norma harus dipatuhi dan penting diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Apalagi melihat bahwa norma sosial sebagai bentuk kesepakatan bersama. Dengan tujuan utamanya, mampu menciptakan perdamaian dan kesejahteraan.

Sehingga menaati norma sosial merupakan tanggung jawab bersama secara sadar. Berdasarkan kesepakatan dan mencapai tujuan bersama dalam hidup bersosial. Manusia tidak mungkin bisa hidup sendirian, tanpa campur tangan orang lain.

Sejatinya, fungsi norma sosial ada begitu banyak. Sesuai dengan macamnya, yang dihimpun secara umum menjadi lebih singkat. Selama ini kita mengenal adanya norma sosial keagamaan, norma sosial kesopanan, norma sosial kesusilaan, dan norma sosial hukum.

Supaya lebih memahami, berikut beberapa fungsi norma sosial lengkap beserta ciri-ciri dan macamnya dilansir dari Liputan6.

2 dari 5 halaman

Fungsi aturan atau norma dalam masyarakat yaitu kecuali

©2013 Merdeka.com/arie basuki

Norma Sosial secara tidak langsung dan tak tertulis, telah merasuk menjadi kebutuhan manusia. Sangat diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Fungsi norma sosial yang bisa dilaksanakan dengan baik, tentu menciptakan keteraturan.

Setiap daerah memiliki norma sosial masing-masing yang sedikit berbeda. Meski begitu, secara umum ada norma sosial yang sama di seluruh Indonesia dan ditaati bersama.

Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, "norm" yang berarti patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun banyak pula yang menyebutkan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, "mos" yang berarti kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.

Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan. Mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, serta pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Setiap masyarakat dalam kelompok tersebut harus menaati norma sosial yang berlaku, kaidah yang digunakan, serta tolak ukur yang digunakan dalam menilai, dan masih banyak lagi.

3 dari 5 halaman

Fungsi aturan atau norma dalam masyarakat yaitu kecuali
Liputan6 ©2021 Merdeka.com

E. Utrecht

Norma sosial adalah segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa. Di mana peraturan itu ada untuk harus ditaati oleh setiap masyarakat. Jika melanggar maka akan ada tindakan dari pemerintah.

Bellebaum

Norma sosial adalah sebuah alat untuk mengatur setiap individu dalam suatu kelompok masyarakat. Agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat itu.

Soerjono Soekanto

Norma sosial adalah sebuah perangkat di mana hal itu dibuat agar hubungan dalam suatu masyarakat, dapat berjalan seperti yang diharapkan.

AA. Nurdiaman

Norma sosial adalah suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bersosial di masyarakat.

John J. Macionis

Norma sosial adalah segala aturan dan harapan masyarakat, yang memandu segala perilaku setiap anggotanya.

Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamn

Norma sosial adalah standar dari perilaku yang lurus, yang dipelihara oleh setiap masyarakat.

Robert M.Z. Lawang

Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu.

Broom Dan Selznic

Norma merupakan rancangan yang ideal dari perilaku manusia. Memberi suatu batasan untuk anggota masyarakat, dalam mencapai tujuan hidup yang sejahtera.

4 dari 5 halaman

Setelah memahami maknanya, kini melangkah pada fungsi norma sosial yang berlaku di masyarakat. Bagaimana fungsi itu membimbing manusia sebagai individu yang butuh hidup bersosial.

1. Fungsi norma sosial adalah mencegah terjadinya benturan kepentingan masyarakat.

2. Fungsi norma sosial adalah menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tenteram, dan tertib.

3. Fungsi norma sosial adalah memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat.

4. Fungsi norma sosial adalah membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat.

5. Fungsi norma sosial adalah mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang berlaku.

6. Fungsi norma sosial adalah memberikan batasan berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak.

7. Fungsi norma sosial adalah memaksa individu menyesuaikan dan beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.

8. Fungsi norma sosial adalah dasar pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma.

9. Fungsi norma sosial adalah aturan, panduan, tatanan, pengendalian, ukuran, dan tolok ukur untuk bermasyarakat.

10. Fungsi norma sosial adalah dipatuhi dan dihormati demi kesejahteraan bersama.

Ciri-Ciri Norma Sosial

Fungsi aturan atau norma dalam masyarakat yaitu kecuali
©2020 Merdeka.com/flickr.com

1. Ciri-ciri norma sosial adalah secara umum tidak tertulis.

2. Ciri-ciri norma sosial adalah bagian dari hasil kesepakatan bersama.

3. Ciri-ciri norma sosial adalah menjadikan masyarakat sebagai pendukung yang menaatinya.

4. Ciri-ciri norma sosial adalah bagi yang melanggar harus mendapatkan sanksi atau hukuman.

5. Ciri-ciri norma sosial adalah bisa menyesuaikan dengan perubahan sosial sehingga dapat dikatakan norma sosial dapat mengalami perubahan.

6. Ciri-ciri norma sosial adalah sudah dibuat secara sadar dan transparan.

5 dari 5 halaman

Fungsi aturan atau norma dalam masyarakat yaitu kecuali
Liputan6 ©2021 Merdeka.com

Norma Sosial Keagamaan

Seperti yang tertuang dalam Pancasila yang pertama, berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa". Dimaknai bahwa setiap warga negara Indonesia bebas menganut agama yang diyakini. Serta menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.

Sehingga masyarakat dituntut untuk bisa bertoleransi dan menghormati satu sama lain. Selain itu, ada norma sosial keagamaan yang harus ditaati bagi penganutnya sesuai kepercayaan masing-masing.

Seperti menerapkan peraturan hidup, ajaran Tuhan, dan perintah larangan-larangan. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan ditambah. Demi menjaga ajaran Tuhan.

Norma Sosial Kesusilaan

Macam-macam norma sosial selanjutnya ialah kesusilaan atau norma susila. Dikenal sebagai peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Membantu menentukan mana yang baik dan mana yang buruk sesuai norma yang ada di lingkungan masyarakat ia tinggal.

Norma Sosial Hukum

Norma sosial hukum tentunya wajib ditaati bersama pula. Sebagai peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Tujuannya mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam bermasyarakat, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Juga melindungi kepentingan orang lain yang berkaitan dengan jiwa, badan, kehormatan, dan kekayaan harta benda.

Norma Sosial Kesopanan

Macam-macam norma sosial yang terakhir ialah norma sopan santun atau norma sosial kesopanan. Berisi peraturan tata krama dan adat istiadat. Norma kesopanan secara umum ada. Namun yang khas dan aktual pun ada, tentunya berbeda antara masyarakat satu dengan kelompok yang lain. Norma ini didasari dari kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku.

(mdk/kur)