Keterangan Gambar : Sri Yulinarti, Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Bekasi, Disdik (19/10), Dinas Pendidikan Kota Bekasi melakukan terobosan baru untuk meningkatkan kinerja jajarannya, khususnya para pengawas, melalui buku panduan beranimasi.
Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sri Yulinarti, menuturkan bahwa dengan disosialisasikannya buku panduan kerja pengawas di tingkat SD beranimasi tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pengawas serta mempermudah peranan para pengawas sekolah di dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya kepada para Kepala Sekolah dan guru untuk melakukan bimbingan dan arahan atas tugas mereka di lingkungan sekolah.
"Jujur saja, sosialisasi buku panduan beranimasi bagi para pengawas ini merupakan inovasi dan kerja keras semua pihak yang peduli akan kemajuan dunia pendidikan di Kota Bekasi dan bertujuan untuk mempermudah kerja mereka," jelasnya.
Menurutnya melalui buku panduan beranimasi ini, nantinya memudahkan para pengawas di dalam menentukan metode penerapan kinerja bagi jajarannya yang diawasi di sekolah.
"Sehingga melalui hal ini, mereka bisa lebih rileks mengerjakan tugasnya dan target yang dituju segera cepat selesai," katanya .
Dengan adanya sosialisasi buku panduan pengawas beranimasi tersebut, Yuli mengakui ada target yang ingin dicapai, diantaranya profesionalitas para pengawas di dalam menjalankan tugasnya.
Dengan meningkatkan profesionalitas tersebut, maka akan meningkatkan mutu yang outputnya berupa meningkatnya pula grade para pengawas tersebut.
"Di dalam sosialisasi buku panduan pengawas beranimasi ini, outpunya berupa meningkatnya grade para pengawas tersebut," paparnya .
Yuli menjelaskan pula latar belakang dikeluarkannya buku panduan pengawas beranimasi tersebut karena di dalamnya terdapat standar operasional proses.
1 | Lembar Observasi PIGP | 0 Kali | Download |
2 | Peran Pengawas Sekolah pada PIGP | 0 Kali | Download |
3 | Contoh Cover Laporan PIGP | 33 Kali | Download |
4 | Modul PIGP bagi Pengawas Sekolah | 25 Kali | Download |
5 | Daftar Dokumen Laporan PIGP | 32 Kali | Download |
6 | Contoh Gbr Pelaksanaan PIGP | 36 Kali | Download |
7 | Lembar Observasi PIGP | 31 Kali | Download |
8 | Jadwal PIGP | 34 Kali | Download |
9 | Instrumen PIGP SD | 57 Kali | Download |
10 | Isi Laporan PIGP | 33 Kali | Download |
11 | Juknis PIGP | 32 Kali | Download |
12 | Permendiknas No. 27 Tahun 2010 ttg PIGP | 20 Kali | Download |
13 | Petunjuk Penanggalan Laporan PIGP | 24 Kali | Download |
14 | SK Tim PIGP | 0 Kali | Download |
15 | POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022 | 32 Kali | Download |
16 | Jurnal Kegiatan Siswa Bulan Ramadhan | 138 Kali | Download |
17 | Instrumen Supervisi Sekolah | 52 Kali | Download |
18 | Format Buku pembinaan | 52 Kali | Download |
19 | Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah | 21 Kali | Download |
20 | Format Penghitungan Usia Siswa | 49 Kali | Download |
Gambar : TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
DEFINISI PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL
Pengawasan akademik:
pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik.
Pengawasan manajerial:
- Pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian kepala sekolah dalam peningkatan efisiensi dan efetivitas sekolah dalam proses perencanaan, koordinasi dan pengembangan mutu sekolah.
- Fasilitatsi kepala sekolah dalam melakukan evaluasi diri sekolah dan merefleksikan hasil-hasilnya untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan.
TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
Tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. (Permeneg PAN & RB No. 21 Th. 2010, Pasal 5)
BIDANG PENGAWASAN, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH
- Bidang Pengawasan
Bidang pengawasan Pengawas Sekolah meliputi:
- Pengawas TK/RA, adalahPengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada TK/RA (Pendidikan Anak Usia Dini formal).
- Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah.
- Pengawas Sekolah rumpun mata pelajaran/mata pelajaran adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik rumpun mata pelajaran/mata pelajaran yang relevan dan tugas pengawasan manajerial pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
- Pengawas Pendidikan Luar Biasa adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial di Pendidikan Luar Biasa.
- Pengawas Bimbingan dan Konseling adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah.
- Kedudukan
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Wilayah kerja
Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada sekolah binaan, dan dapat lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota yang sama atau antarkabupaten/kota sesuai dengan ketetapan pejabat yang berwenang.
URAIAN KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH
Pengawas Muda
1.menyusun program pengawasan;
2.melaksanakan pembinaan Guru;
3.memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian)
4.melaksanakan penilaian kinerja Guru;
5.melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
6.menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
7.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru;
8.mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Pengawas Madya
8 Tugas Pengawas Muda + dan/atau kepala sekolah, delapan SNP; dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan KS (program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM)
- Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
Pengawas Utama
10 Tugas Pengawas Madya + wajib dengan kepala sekolah (tidak dan/atau),
1.Mengevaluasi hasil pelaksanaan program tingkat kabupaten/kota/provinsi;
2.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
KEGIATAN, SATUAN HASIL DAN ANGKA KREDIT PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL
No | Kegiatan Pengawasan | Satuan Hasil | Angka Kredit |
1 | Menusun Program Pengawasan Tahunan | Program Pengawasan Tahunan setiap tahun yang memenuhi enam aspek | Pengawas muda 0.60 Pengawas madya 0.90 Pengawas utama 1.20 |
2. | Melaksanakan Pembinaan guru dan/atau Kepala Sekolah | Laporan pelaksanaan program pembinaan guru dan atau kepala sekolah setiap tahun yang ditunjukan dengan enam bukti | Pengawas muda : 5,60 Pengawas madya: 6,00 Pengawas utama: 8,00 |
3. | Melaksanakan Pemantauan pelaksanaan 8 SNP | Laporan pelaksanaan pemantauan 8 SNP setiap tahun yang ditunjukan dengan enam bukti | Pengawas muda 6,00 Pengawas madya 9,00 Pengawas utama: 12 |
4. | Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala sekolah | Laporan pelaksanaan program penilaian kinerja guru dan atau kepala sekolah setiap tahun yang ditunjukan dengan enam bukti | Pengawas muda 4,00 Pengawas madya 6,00 Pengawas utama 8,00 |
5 | Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan Pengawasan | Laporan evaluasi pelaksanaan pembinaan guru /kepala sekolah, pelaksanaan pemantauan 8 SNP, pelaksanaan PK guru/Kepala Sekolah | Pengawas muda 3,00 Pengawas madya 4,50 Pengawas utama 6,00 |
6. | Menyusun program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah di KKG | Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah setiap tahun | Pengawas muda 0,30 Pengawas madya 0,45 Pengawas utama 0,60 |
7 | Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah | Laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah. | Pengawas muda 6,00 Pengawas madya 9,00 Pengawas utama 12,00 |
8 | Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah | Laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme kepala sekolah setiap tahun | Pengawas madya 0,75 Pengawas utama1,00 |
9. | Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah | Laporan evaluasi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah setiap tahun | Pengawas muda 0,60 Pengawas madya 0,90 Pengawas utama 1,20 |
10 | Membimbing pengawas muda dan/atau pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok | Laporan pelaksanaan Membimbing pengawas muda dan/atau pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok setiap tahun | Pengawas madya:0,75 Pengawas utama: 1,00 |
11 | Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan /atau keepala sekolah dalam penelitian tindakan | Laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah dalam penelitian tindakan setiap tahun | Pengawas utama 2,00 |
12. | Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah khusus | Laporan pelaksanaan Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah khusus setiap tahun. | Pengawas muda : 10,0 Pengawas madya:10,0 Pengawas utama: 10,0 |