Sistem konsinyasi dan beli putus merupakan dua jenis sistem kerjasama yang biasa diterapkan dalam bisnis fashion. Buat anda yang mau tahu lebih detail lagi mengenai definisi serta keuntungan dan kerugian dari kedua sistem tersebut langsung simak pembahasan berikut yuk. Beberapa point penting yang akan dibahas dalam artikel ini diantaranya:
Kerjasama Bisnis Fashion Kerjasama bisnis fashion dapat didefinisikan sebagai serangkaian metode untuk menawarkan suatu produk fashion (baik itu pakaian dan aksesoris) yang didalamnya memuat konsep atau mekanisme kerja sistematis agar tercapai penjualan yang stabil dan berkesinambungan. Dalam pelaksanaannya, penjualan sendiri tak akan dapat dilakukan tanpa adanya pelaku yang bekerja didalamnya seperti agen, pedagang dan tenaga pemasaran.
Sumber : https://sourcingjournal.com/ Jenis-Jenis Sistem Kerjasama Terkait dengan penerapannya dalam bisnis fashion, setidaknya dikenal dua tipe sistem kerjasama yang cukup populer yakni sistem beli putus dan sistem konsinyasi. Untuk mengetahui perbedaan kedua sistem tersebut lebih jelasnya anda bisa menyimak pembahasan berikut. 1. Sistem Beli Putus Sistem beli putus merupakan model bisnis yang menerapkan prinsip pembelian barang dagangan dari pemilik produk dan seluruh risiko terkait barang ditanggung oleh pihak buyer. Sistem ini berlaku baik untuk penjualan yang dilakukan dengan cash atau kredit.
Prinsip yang diterapkan dalam sistem beli putus sendiri secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut.
Keuntungan sistem beli putus bagi pemilik produk diantaranya:
Kerugian sistem beli putus bagi pemilik produk yaitu jika produk ternyata tidak laku dijual di department store atau toko, buyer pasti tidak akan membeli atau memesan barang lagi. Untuk bisa bertahan dengan sistem kerjasama seperti ini produsen atau pemilik produk mau tidak mau harus lebih kreatif dalam menciptakan desain produk yang unik, modern dan memiliki ciri khas tersendiri bukan hanya sekedar ikut trend agar busana laku di pasaran. 2. Sistem Konsinyasi Sistem konsinyasi adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pemilik barang (consignor) dengan penjual (consignee) dimana pemilik barang menyerahkan barangnya kepada penjual. Strategi bisnis seperti ini sangat efektif bagi pemilik produk asal tepat memilih penyalur (toko) yang sesuai dengan target pasar. Sedikit berbeda dengan sistem beli putus yang menerapkan pembayaran di awal, sistem konsinyasi sendiri tidak memerlukan harga modal karena secara kepemilikan barang masih menjadi milik supplier.
Dalam ruang lingkup bisnis, sistem konsinyasi ini umum diberlakukan di departemen store lantaran dinilai memiliki manfaat yang sangat besar terhadap kelangsungan bisnis mereka. Manfaat sistem konsinyasi yang dimaksud yaitu :
Adapun prinsip yang diterapkan dalam sistem konsinyasi sendiri secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut.
Dilihat dari sisi ekonomisnya pun model bisnis fashion dengan sistem konsinyasi sebenarnya juga memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri yang akan berdampak kepada pihak yaitu pemilik produk dan penjualnya. Keuntungan sistem konsinyasi bagi pemilik produk diantaranya:
Kerugian sistem konsinyasi bagi pemilik produk diantaranya:
Keunggulan sistem konsinyasi bagi penjual diantaranya:
Kerugian sistem konsinyasi bagi penjual diantaranya:
Dalam menjalankan sistem konsinyasi pun ada banyak sekali hal penting yang harus diperhatikan oleh pemilik produk, beberapa diantarannya:
Kesimpulan Demikian pembahasan singkat mengenai tipe-tipe sistem kerjasama dalam bisnis fashion yang dapat kami bagikan untuk anda. Jadi intinya kalau pada sistem konsinyasi produk yang datang akan dibayar pada akhir periode, maka pada sistem beli putus pembayaran justru dilakukan di awal tanpa ada kontrak jangka panjang. Mau belajar mendesain dan membuat baju sendiri tapi masih bingung harus memulainya dari mana?. Sebagai referensi anda bisa mendownload E-Book dan Video Tutorial yang kami miliki. Semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA A. Buku Bintang, Sanusi.1998. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Djumana, Muhammad dan R. Djubaedillah.1997. Hak Milik Intelektual: Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Goldstein, Paul.1997. Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Hasibuan, Otto. 2008. HakCipta di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society. Bandung: PT. Alumni. Lindsey, Tim dkk. 2011. Hak Kekayaan Intelektual SuatuPengantar. Bandung: PT.Alumni. Lutviansori, Arif.2010. Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu. Margono, Suyud dan Amir Angkasa. 2002. Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: PT. Grasindo. Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Surabaya: Prenada Media Group. Maulana, Insan Budi. 2005.Biang lala HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). Jakarta: PT. Hecca Mitra Utama. Miru, Achmadi. 2010. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Muhammad, Abdul kadir. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2004. Seri Hukum Harta Kekayaan: Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik. Jakarta: Prenada Media. Munandar, Haris dan Sally Sitanggang. 2008. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merekdan Seluk-beluknya. Jakarta: Penerbit Erlangga. Purba, Achmad Zen Umar.2005.Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung: PT. Alumni. Purwaningsih, Endang. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Bogor: Ghalia Indonesia. R. Soeroso. 2008.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Rahardi, Sapto. 2007. Kejahatan Kerah Putih Terhadap HaKI. Bandung: Alumni Bandung. Ramli, M. Ahmad dan Fathurahman. 2005.Independen dalam Perspektif Hukum Hak Cipta dan Hukum Perfilman Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. Riswandi, Agus Budi dan M. Syamsudin.2004. Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada. Saidin, OK.,2007. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Sardjono, Agus. 2006. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT. Alumni. Soelistyo, Henry. 2011.Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Subekti.1995. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra AdityaBakti. Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Supramono, Gatot. 2010. Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta. Sutedi, Adrian.2009.HakAtas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika. Usman, Rachmadi.2003.Hukum HakAtas Kekyaaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia.Bandung: PT.Alumni. B. PerturanPerundang-Undangan Undang-UndangNomor 28 Tahun 2014 TentangHakCipta KitabUndang-UndangHukumPerdata |