Dari pernyataan berikut ini yang merupakan contoh dari najis mughallazhah adalah

Jakarta, CNN Indonesia --

Najis seringkali didefinisikan secara beragam, misalnya perbedaan dari segi wujud atau makna najis.

Mengutip NU Online, meskipun ada banyak pendapat seputar najis, secara umum najis itu ialah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan, serta menyebabkan ibadah salat tidak sah.

"Secara bahasa, najis adalah sesuatu yang dipandang jijik. Sedangkan secara istilah [selain kotor dan menjijikkan] ia menyebabkan shalat tidak sah--selama tidak ada sebab yang meringankan." (Sulaiman bin Umar Al-Ujaili. Hasyiyah al-Jamal. Beirut: Ihya Turats al-Arabi. Juz II/ Hal 105).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Islam, ada macam-macam najis yang telah diurutkan berdasarkan tingkatan najis yaitu ringan, sedang, dan berat. Sementara, pengertian umum najis itu sendiri adalah sesuatu hal yang kotor menurut syara' (peraturan Allah) di antaranya:

  • Bangkai, kecuali manusia, ikan, dan belalang
  • Darah
  • Nanah
  • Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
  • Anjing
  • Babi
  • Minuman keras
  • Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong selagi hidup


Tingkatan Najis

Foto: AFP/DELIL SOULEIMAN
Macam-macam najis terbagi atas 3, yakni najis mukhaffafah yang berasal dari kencing bayi, najis mutawassitah dari kubul dan barang memabukkan, dan najis mughalladah yang berasal dari anjing atau babi.

Secara fiqih, najis terbagi menjadi 3 (tiga) golongan seperti penjelasan berikut:

1. Najis Mukhaffafah (Ringan)

Najis mukhaffafah adalah najis dari air kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun, serta belum pernah makan sesuatu apa pun kecuali air susu ibunya.

2. Najis Mutawassitah (Sedang)

Najis mutawassithah merupakan najis yang keluar dari kubul atau dubur manusia atau binatang, kecuali air mani, barang cair memabukkan, dan susu hewan yang tidak halal dikonsumsi.

Selain itu ada juga bangkai tulang maupun bulunya, dikecualikan bangkai-bangkai manusia beserta ikan dan belalang. Najis sedang seperti mutawassithah terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Najis 'Ainiyah adalahnajis yang berwujud yakni tampak dilihat. Semisal memiliki warna, bau dan rasa.
  • Najis Hukmiyah adalah najis yang tidak kelihatan wujudnya, seperti bekas kencing, arak yang sudah mengering dan sebagainya.

3. Najis Mughalladah (Berat)

Najis mughalladhah yaitu najis yang berasal dari hewan anjing dan babi.

Cara Membersihkan atau Menyucikan Najis

Foto: iStockphoto/Wavebreakmedia
Ilustrasi cara membersihkan atau menyucikan najis

Macam-macam najis juga memiliki perbedaan dalam membersihkannya. Mengutip dari NU Online, berikut tata cara dalam menyucikan najis ringan hingga berat:

1. Membersihkan Najis Mukhaffafah

Sesuatu hal yang terkena najis mukhaffafah yaitu kotoran kencing bayi yang belum 2 tahun serta masih minum ASI, dapat dibersihkan dengan percikan air.

Maksud percikan air ini adalah air yang mengalir mengenai seluruh tempat terkena najis, dan airnya harus lebih banyak dari najis air kencing tersebut.

Apabila lokasi yang terkena najis air kencing misalnya pakaian, sudah dibersihkan menggunakan air mengalir tadi, maka selanjutnya tinggal keringkan seperti biasa.

2. Membersihkan Najis Mutawassithah

Najis mutawassithah dapat dibersihkan terlebih dulu najis'ainiyah-nya dengan cara tiga kali cucian kemudian disirami lebih banyak.

Untuk najis hukmiyah, cara menghilangkannya cukup dengan air mengalir saja yang jumlahnya melebihi najis itu.

3. Membersihkan Najis Mughalladhah

Sesuatu hal yang terkena najis mughalladhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satunya memakai air campuran tanah atau debu.

Sebelum dibersihkan dengan air, wujud najis atau'ainiyah-nya harus dibuang terlebih dulu sampai benar-benar hilang, kemudian dilanjutkan dengan cara 7 kali cuci.

Najis yang Dimaafkan (Ma'fu)

Foto: iStockphoto/Rasulovs
Ilustrasi. Salah satu najis yang dimaafkan adalah najis kecil tak kasat mata

Perlu diketahui bahwa najis pun ada yang sifatnya dapat ditoleransi atau dimaafkan, artinya najis tersebut tidak perlu dibasuh atau dicuci.

Contoh najis yang dimaafkan misalnya bangkai hewan yang tidak mengeluarkan darah atau nanah sedikit pun.

Najis lain yang bisa dimaafkan seperti yang ditulis NU Online yaitu najis yang dimaafkan baik ketika mengenai air maupun ketika mengenai pakaian.

Najis yang dimaksud adalah najis kecil tak kasat mata, ketika buang air kecil tidak melepas seluruh pakaian, bisa jadi terkena cipratan air seni yang bulirnya lembut tak terlihat.

Seseorang yang pakaiannya terkena najis kecil tak kasat mata seperti contoh sebelumnya itu, masih dianggap sah salatnya karena najis pakaiannya masuk pada kategori najis dimaafkan.

Mengetahui macam-macam najis beserta tingkatan dan cara membersihkannya, tentu sangat penting terutama bagi seorang Muslim lantaran menjadi syarat sah salat dan ibadah lainnya agar dapat diterima Allah SWT.

(avd/fjr)

[Gambas:Video CNN]

Dilihat dari kekuatan dan sumbernya, najis dibagi menjadi tiga, yaitu najis mugholladhah, mukhoffafah dan mutawassithoh.

1. Najis mugholladhah (najis berat) adalah najis dari anjing, babi dan segala keturunannya. Adapun cara mensucikan bagian suatu benda yang terkena najis mugholladhah adalah :

Basuhlah daerah yang terkena najis mugholladhah dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu. Sabda Nabi SAW. :

طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. ﴿رواه مسلم عن أبى هريرة﴾

  “Cara mencuci bejana seseorang di antara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu” (H.R. Muslim dari AbiHurairah).

  Adapun babi disamakan dengan anjing karena babi termasuk binatang keji. Firman Allah SWT. :

أَوْ لَحْمَ خِنْـزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْـسٌ﴿الأنعام {6} : 145﴾

  “… atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor… ”Q.S. al-An'ãm (6) : 145.

2. Najis mukhoffafah (najis ringan) adalah najis yang berupa air seni anak laki-laki yang belum genap berumur dua tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain ASI. Adapun cara mensucikan najis mukhoffafah adalah dengan memercikkan air pada benda itu meskipun tidak mengalir.

عَنْ أُمِّ قَيْسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا جَاءَتْ بِابْنٍ لَهَا لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَأَجْلَسَهُ رَسُوْلُ اللهِ فِى حِجْرِهِ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ.﴿رواه البخارى ومسلم﴾

  “Dari UmmiQais R.A. sesungguhnya ia pernah membawa seorang anak laki-lakinya yang belum makan makanan. Lalu anak itu dipangku oleh Rasulullah SAW. dan anak itu kencing di pangkuannya. Kemudian Rasulullah SAW.meminta air, lalu memercikkan air itu ke bagian yang terkana kencingnya dan tidak dibasuhnya.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

3.Najismutawassithoh(najis sedang)adalah najis selain kedua macam yang telah disebut. Najis mutawassithoh ini terbagi menjadi dua bagian :

   a. Najishukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya akan tetapi tidak nyata dzat, bau, rasa maupun warnanya, seperti air kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.

   b. Najis ‘ainiyah, yaitu najis yang masih terdapat dzat atau salah satu sifatnya seperti bau, warna dan rasa. Cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuh (menghilangkan) dzat, bau, warna dan rasanya.  Apabila bau dan warna sulit untuk dihilangkan dengan cara dikerok, digosok maupun dicuci dengan sabun, maka hukumnya dimaafkan.

 author,

 Drs. H. Mughni Labib, MSI.

Makalah ini disampaikan pada acara Bimbingan Mental Pegawai Kankemenag Kab. Cilacap, Selasa 8 Mei 2012 di Aula Kankemenag Kab. Cilacap

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA