Daftar IMEI HP luar negeri bayar berapa?

Daftar IMEI HP luar negeri bayar berapa?
Foto: Doc. CNBC International

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi akan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal di Indonesia, berlaku pada 18 April 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, meskipun ada pemberlakukan blokir IMEI di dalam negeri, masyarakat bisa tetap membeli perangkat seluler atau handphone dari luar negeri. Masyarakat tinggal mendaftarkan IMEI-nya pada website resmi Kementerian Perindustrian.

Pilihan Redaksi

  • Sah! Ini Skema Blokir IMEI Ponsel Ilegal di RI
  • Apa Sih Manfaat Beli HP dengan IMEI Terdaftar di Kemenperin?
  • Hati-hati! Jual Ponsel BM & IMEI Palsu Bisa Disanksi Pidana

Kendati demikian, kata dia, untuk pembelian gadget di atas US$ 500 (Rp 7 juta), pemerintah akan mengenakan pajak dalam rangka impor, untuk setiap pembelian perangkat.

"Ada kewajiban pembayaran jika budget itu di atas US$ 500, kita sudah siapkan kerja sama dengan Kemenperin, Kominfo. Ini template [untuk mendaftar IMEI barang dari luar negeri] sudah ada, ini masih dalam masa uji coba," jelas Heru saat melakukan konferensi pers di Kantor Kominfo, Jumat (28/2/2020).

Secara mekanisme, konsumen yang membeli gadgtenya dari luar negeri, harus terlebih dahulu membayarkan pajak pembelian barang impornya tersebut di daerah pabean, baik itu pelabuhan atau bandara. Setelah itu, baru mereka harus mendaftarkan IMEI gadgtenya ke dalam sistem pendekteksi IMEI bernama SIBINA, yang sedang dalam tahap uji coba.

Artinya, apabila konsumen yang membeli gadget di luar negeri tidak membayarkan pajaknya, otomatis gadgetnya tersebut tidak bisa terpakai di dalam negeri karena operator akan memblockir sinyalnya secara permanen.

"Kalau dia kelupaan bayar, ya harus balik lagi [ke daerah kepabeanan], karena ada kewajiban pembayaran itu. Kalau tidak di register, ya diblokir tidak bisa digunakan," jelas Heru.

Adapun ketentuan ekspor dan impor tertuang dalam PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pasal 12 aturan tersebut menyatakan, nilai pabean barang pribadi yang bebas bea masuk tidak lebih dari 500 dollar Amerika Serikat (AS).

Penumpang akan dibebankan nilai pabean yang ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan nilai batas atas pembebasan bea masuk US$ 500, dengan pengenaan tarif 10%.

Contoh penghitungannya adalah, total barang atau oleh-oleh dari luar negeri mencapai US$1.500. Maka, yang terbebas bea masuk hanya US$ 500 dari keseluruhan barang penumpang, sedangkan US$1.000 sisanya terkena tarif bea masuk sebesar 10%.

Artikel Selanjutnya

Selain IMEI, Ini Tips dari Mendag Ketahui Ponsel Black Market

(roy/roy)

Liputan6.com, Jakarta - Regulasi pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk menekan peredaran ponsel ilegal telah dilaksanakan mulai 18 April 2020.

Pemerintah menerapkan skema whitelist agar konsumen yang membeli smartphone bisa mengecek dulu validitas IMEI ponsel yang mereka beli. Jika IMEI-nya terdaftar, konsumen baru melakukan pembayaran, agar tidak merugikan mereka.

  • Pengguna Smartphone Bakal Terima Notifikasi Status IMEI Secara Bertahap
  • Fakta-Fakta Soal Kebijakan Validasi IMEI yang Kamu Perlu Tahu, Apa Saja?
  • ATSI Dukung Penerapan Regulasi Pembatasan IMEI Ponsel

Namun, bagaimana dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri? Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pernah bilang, perangkat yang dibeli penumpang dari luar negeri, bisa dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya.

Bagaimana melakukannya?

Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April, perangkat seluler dari luar negeri wajib diregistrasi IMEI terlebih dahulu, kemudian diverifikasi oleh petugas bea cukai saat kedatangan, di bandar udara.

Proses registrasi IMEI smartphone dari luar negeri ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Cara registrasinya adalah konsumen mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau mengunjungi laman www.beacukai.go.id.

Di situ, konsumen bisa mengisi form pada aplikasi, setelahnya mereka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. 

Selanjutnya, konsumen tinggal membawa bagasi ke pemeriksaan bea cukai. Kemudian QR code yang diberikan saat mengisi form tadi akan di-scan. Lalu, pejabat bea cukai akan memberikan persetujuan.

**Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih. Bantuan akan disampaikan dalam bentuk sembako, layanan kesehatan, tenda, dll. Kepedulian kita harapan mereka.

Berapa biaya buka IMEI?

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. Nah, apakah pendaftaran IMEI dipungut biaya? "Tidak ada [pungutan biaya].

Apakah mendaftarkan IMEI gratis?

Ngurus IMEI bayar ga? Nah… pengurusannya itu di Bea Cukai ya dan daftar IMEI itu GRATIS! tapi kamu harus melunasi kewajiban Bea Masuk, PPN, dan PPh seperti barang impor lainnya.

Apakah HP dari luar negeri harus daftar IMEI?

Syaratnya, masyarakat harus mendaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) HKT tersebut. Ada dua cara untuk mendaftarkan HKT dari luar negeri, yakni melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai.

Berapa biaya Bea Cukai HP dari luar negeri?

Bea masuk, sebesar 7,5 persen. PPn, sebesar 10 persen. PPh, sesuai pasal 22 (10 persen jika punya NPWP dam 20 persen jika tidak memiliki NPWP).