Cara mengurus KIS di Dinas Sosial

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Syarat BJS Kesehatan PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tidak aktif? Apakah bisa diaktifkan kembali?

Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

Langkah-langkah yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI, yaitu:

Di Dinas Sosial Kabupaten Madiun melayani Rekomendasi Penerbitan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN KIS). Penerima Bantuan Iuran di Dinas Sosial Kabupaten Madiun ada 2 macam, yaitu:

  1. Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial
  2. Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial

Syarat utama untuk dapat Bantuan JKN KIS dari Pemerintah Pusat adalah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.

Selain itu juga ada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN KIS) Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial. Hal ini pembiayaannya sekarang ada yang dari Kementrian Sosial dan juga dari Pembiayaan Daerah baik pembiayaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun dari Pemerintah Kabupaten Madiun.

Adapun cara untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di kabupaten Madiun adalah dengan melewati Pelayanan satu pintu di Mall Pelayanan. Syarat untuk mengurus adalah cukup membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan atau Surat Keterangan Miskin dari Desa/Kelurahan.

Setelah itu Akan ada Petugas Fasilitator SLRT yang datang ke rumah pemohon tersebut untuk mengecek lokasi keberadaan Pemohon tersebut. Bila dianggap mampu dan kaya maka permohonan akan tertolak. Bila dianggap kurang mampu maka Permohonan akan di tindak lanjuti untuk pengusulan penerbitan Kartu Indonesia Sehatnya.

Adapun semua pengurusan untuk Penerbitan Kartu Indonesia Sehat ini adalah tidak di pungut biaya (GRATIS). Waktu yang dibutuhkan sejak pengurusan sampai terbit kartu kurang lebih 1 bulan (Terbit setiap awal bulan).

Cara mengurus KIS di Dinas Sosial

1. Semua anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan BENAR-BENAR WARGA MISKIN. Walaupun terdaftar dalam DTKS tetapi apabila bukan warga MISKIN maka tidak berhak mengajukan KIS Pemerintah Khusus Warga Miskin.
DTKS BUKAN MERUPAKAN DATA KEMISKINAN
2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan BENAR-BENAR WARGA MISKIN dan disertai ID DTKS'nya.

* HARUS ADA STEMPEL DAN TANDA TANGAN KECAMATAN *
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP.
5. Fotocopy KIS anggota keluarga yang lain (apabila sudah ada yang memiliki KIS).
6. Nama yang akan diajukan KIS Pemerintah Khusus Warga Miskin mohon untuk dilingkari
di KK nya.
7. Berkas pengajuan KIS Pemerintah Khusus Warga Miskin dikumpulkan ke Dinas Sosial
Kabupaten Sukoharjo.

Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan:

  • Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  • Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
  • Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  •  Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
  • Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Nah, itulah cara mengaktifkan KIS PBI Jaminan Kesehatan

Bagaimana cara mendaftar KIS gratis?

Cara Mengurus KIS.
Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas..
Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili..
Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas..
Serahkan berkas ke kantor BPJS..
Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas..
Tunggu proses pencetakan kartu..

Bagaimana cara mengajukan KIS dari pemerintah?

Prosedur Pembuatan Kartu BPJS PBI (KIS).
Menyiapkan KTP dan KK..
Membuat SKTM dari Desa atau kelurahan dengan pengantar dari RT/RW..
Pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar Pendaftaran BPJS Sebagai peserta PBI yang nanti akan mendapatkan kartu KIS..

Bisakah mengurus KIS secara online?

Masyarakat yang bisa mendaftar program KIS merupakan mereka yang masuk ke golongan fakir miskin dan orang tidak mampu. Golongan ini juga terdaftar dalam penerima penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah. Pendaftaran KIS sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara cek apakah kita terdaftar KIS?

Cara cek Aktif atau Tidaknya Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Melalui SMS Gateway. ... .
Melalui Aplikasi Android Mobile JKN. ... .
Care Center BPJS di Nomor Telepon 1500400. ... .
Datang ke Kantor BPJS Kesehatan..