Memiliki NUPTK merupakan keuntungan tersendiri bagi guru maupun Tenaga Kependidikan, hal ini tak lain karena nomor unik ini sering dijadikan salah satu syarat di hampir setiap program yang di luncurkan pemerintah, Tunjangan salah satunya. Baik itu Sertifikasi maupun Tunjangan lainnya sering mensyaratkan nomor ini. Bagi rekan-rekan yang telah memilikinya, kini dapat dengan mudah mencetak kartu NUPTK secara mandiri dan
resmi dari Kemdikbud melalui laman vervalPTK. Show Login ke Laman VervalPTKSilahkan menuju laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ atau VervalPTK menggunakan akun SDM sekolah masing-masing. Jika tidak tahu dapat menanyakan ke Operator atau penanggungjawabnya. Apabila ingin meminta tolong ke operator sekolah, mintalah tolonglah dengan sopan dan lihat situasi apakan sedang sibuk atau tidak. Login Ke Laman Cetak Kartu NUPTKSetelah login pada langkah pertama, maka belum bisa melakukan pencetakan kartu dikarenakan menunya belum ditampilkan pada akun sekolah masing-masing melainkan melalui saluran khusus yang yakni pada Halaman Cetak Kartu NUPTK atau DI SINI. Jika kedua laman tersebut masih tidak bisa, mungkin sedang dilakukan maintenance jadi cobalah di lain waktu. Pilih Nama GuruSetelah menuju halaman pada langkah kedua, akan tampil daftar guru dan tenaga kependidikan disekalah rekan-rekan sekalian. Pilihlah salah satu nama guru denga menekan tombot Lihat Kartu tunggu hingga tampil gambar serepti dibawah ini.
Jika tidak terdapat Foto Diri artinya guru bersangkutan belum mengunggah fotonya. Silahkan unggah terlebih fotonya pada menu pengelolaan, pilih perbaikan foto lalu upload foto guru.
Cetak Atau Download KartuSetelah tampil Kartunya, maka dapat melakukan dua opsi yaitu mencetaknya langsung atau mendowloadnya terlebih dahulu.
Pastikan sebelumnya telah melakukan pengaturan agar sesuai, letaknya ada pada menu bertuliskan Automatik Zoom, pilih ukuran cetak yang dikehendaki. Jika sudah silahkan pilih Tombol Panah di pojok kanan atas untuk menampilkan menu pencetakan kartu.
Simple dan mudah kan? Demikian Fitur baru dari VervalPTK yang dapat digunakan untuk Mencetak Kartu NUPTK, Semoga bermanfaat. Bapak / ibu pendidik dan tenaga kependidikan yang berbahagia, keberadaan NUPTK sangat penting bagi PTK. Saat ini NUPTK sangat penting mengingat Juknis Bos Tahun 2020 hanya memperbolehkan membayar gaji guru Honor sekolah untuk yang sudah mempunyai NUPTK saja. Di samping itu, NUPTK juga memiliki kegunaan lainnya. Oleh karena itu agar memudahkan pelaporan maka harus melampirkan bukti kepemilikan NUPTK, salah satunya dengan Kartu NUPTK. Dikarenakan banyaknya pertanyaan tentang cara mencetak Kartu NUPTK, maka admin akan memberikan rekomendasi cara cetak Kartu NUPTK sendiri tanpa bantuan operator dan bisa lewat HP dan komputer (laptop), baik cetak secara manual maupun online.
Cetak Kartu NUPTK Padamu Negeri Tidak ValidJika bapak / ibu mencari di google, beberapa penulis blog memberikan cara mencetak NUPTK melalui situs Padamu Negeri. Setelah admin kroscek lagi, cara tersebut hanya berlaku beberapa tahun yang lalu. Artinya cara tersebut sekarang sudah tidak dapat dipergunakan lagi. Salah satu alasan cara cetak tersebut tidak berlaku adalah karena link atau tautan untuk login PTK pada situs siap padamu negeri sudah tidak berfungsi tidak dapat diklik lagi. Sehingga bapak / ibu tidak bisa lagi mengakses fitur cetak kartu NUPTK di dalam website tersebut. Gambar di bawah ini adalah hasil tangkapan layar admin sendiri untuk memastikan bahwa cara ini sudah tidak valid lagi. Untuk selanjutnya, pencetakan kartu NUPTK padamu negeri masih belum ada kepastian apakah akan dibuka kembali atau tidak. Menurut informasi dari beberapa PTK yang lain, terkadang masih bisa mencetak melalui siap padamu negeri, terkadang juga tidak bisa, tidak ada kejelasan. 3 Cara Lain Cetak Kartu NUPTKMeskipun demikian, bukan tidak ada cari lain lagi untuk mencetak kartu NUPTK. Sesuai janji admin, kami akan berikan rekomendasi cetak kartu NUPTK yang masih valid hingga hari ini yang bisa bapak / ibu lakukan sendiri. Berikut ini cara cetaknya. 1. Cara Cetak Kartu NUTPK Manual+Cover MukaUntuk cara yang pertama, bapak / ibu dapat mencetak kartu NUPTK sendiri secara manual. Maksudnya adalah dengan menggunakan template NUPTK kosong pada file semisal MS Word, kemudian bapak / ibu edit sendiri data diri pada NUPTK. Penting! Langkah-langkah cetak kartu NUPTK manual:
2. Cara Cetak Kartu NUPTK OnlineUntuk cara kedua, mencetak kartu NUPTK melalui aplikasi online. Aplikasi ini bukanlah buatan admin, kami hanya merekomendasikannya untuk bapak / ibu. Penting!
Langkah-langkah cetak kartu NUPTK online:
3. Cara Cetak Kartu NUPTK Resmi Di Situs KemdikbudCara terakhir, untuk melakukan pencetakan kartu NUPTK, bapak / ibu bisa kunjungi dahulu website https://sso.data.kemdikbud.go.id.
PenutupDemikian cara cetak kartu NUPTK dengan 3 cara telah admin berikan. Semoga bermanfaat bagi bapak / ibu pendidik dan tenaga kependidikan semuanya. Perlu dipahami bersama bahwa gambar barcode atau QR code, yang tercetak pada kartu cetak manual maupun via aplikasi online di atas, bukanlah QR code yang sebenarnya. Artinya QR code tersebut tidak dapat discan dengan perangkat mobile (gawai) yang menunjukkan informasi GTK secara online. Karena QR code yang asli hanya dapat diperoleh di situs siap padamu negeri (yang sayangnya sampai saat ini belum ada kejelasan dapat diakses untuk pencetakan kartu NUTPK atau tidak) maupun situs resmi kemdikbud. Namun setidaknya kini bapak / ibu telah memiliki kartu NUPTK yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan masing-masing.
Bagaimana cara mendownload kartu nuptk?Cara Cetak Kartu NUPTK Online. Buka situs resmi cetak kartu NUPTK.. Isi dengan data yang benar.. Upload foto ukuran 2x3.. Klik Proses.. Silahkan pilih cetak kartu versi 1 (tanpa QR code) atau versi 2 (dengan QR code).. File akan ditampilkan di browser dan dapat disimpan dalam format pdf.. Bagaimana cara melihat kartu nuptk?Buka situs http://gtk.data. kemdikbud.go.id. Kemudian pilih menu “Status NUPTK”. Ketikkan 16 digit angka NUPTK.
Kartu nuptk untuk apa?Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
|