Kepada Yth,
Bapak Bupati Seluruh Indonesia
Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakatan Daerah Desa
Camat, Lurah dan Kepala Desa
di- Tempat.
Bimtek Aparatur Desa
Bimtek Aparatur Desa atau diklat untuk camat, lurah, kepala desa maupun sekertaris desa sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja sebagai camat, lurah, kepala desa dan sekertaris desa dalam pengabdiannya bagi masyarakat.Dengan mengikuti bimtek aparatur desa para pejabat desa akan mampu menghasilkan diharapkan para peserta bimtek sperti camat, lurah, kepala desa dan sekertaris desa dapat melaksanakan dalam tugas-tugasnya sesuai jabatan yang diemban. Sehingga dapat memajukan desa tersebut sesuai harapan masyarakat berdasarkan undang-undang. Lembaga Pendidikan Pelatihan Pemerintahan Daerah ( LP3D ) sebagai penyelenggara training, bimtek dan diklat barang dan aset pemerintah daerah mengajukan undangan Bimtek, Diklat dan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
Bimtek Aparatur Desa
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2020”, kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri. Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa” bebernya. Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
Bimbingan Teknis Nasional
Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa”. Kami dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional tentang : “Permendagri 130 Tahun 2018 sebagai Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan.
Bimtek Aparatur Desa
- Kompetensi Pemerintahan Desa-2020 dan Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2022 serta Manajemen Bumdes TA. 2022
- Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes)
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, dari Perencanaan sampai Pelaporan
- Manajemen Pelayanan Publik Bagi Aparatur Pemerintahan Desa
- Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa
- Manajerial Kepala Desa
- Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
- Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
- Bimtek Pembinaan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Bagi Aparatur Pemerintahan Desa
- Penetapan Batas Desa
- Bimtek Pengelolaan Administrasi Desa
- Pengelolaan Kekayaan Desa
- Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa
- Pengelolaan dan Pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)
- Bimtek Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Pengadaan Barang/Jasa Dengan Swakelola
- Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014
- Bimtek Pertanggungjawaban Kepala Desa
- Rencana Strategis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
- Bimtek Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
- Aplikasi Teknologi Informasi Pemerintahan Desa
- Bimtek Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa
- Peningkatan Kompetensi Sekdes
- Bimtek Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan
- Penyusunan Produk Hukum Desa
- Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
- Bimtek Penyusunan dan Pemberdayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan
- penyusunan Produk Hukum Desa
- Bimtek Pedoman dan Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa
- Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa dan Sekretaris Desa
- Bimtek Penatausahaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa serta rencana Strategis pelaksanaan alokasi dana desa
- Sosialisasi Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Permenkeu No. 48/PMK.07/2016 Tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
- Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tugas dan Fungsinya
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Bimtek Aparatur Desa
KONFIRMASI PENDAFTARAN:
Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D)
- Sekretariat: Jl.Kalibaru Barat No. 7 Jakarta Utara
- Email:
- Hp: 082152555525
- Wa: 082152555525
CATATAN:
Kontribusi:
- Rp. 4.500.000 (Bagi Peserta Yang Menginap)
- Rp. 3.500.000 (Bagi Peserta Yang Tidak Menginap)
Fasilitas Peserta:
- Pelatihan Selama 2 hari.
- Menginap 3 malam Twin share(Bagi peserta Yg Menginap).
- Tanda Peserta Bimtek.
- Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
- Kelengkapan Bimtek(Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
- Tas ransel eksklusif
- Konfirmasi tiga hari sebelum hari pelaksanaan.
JADWAL BIMTEK LP3D TERBARU 2022