Buku panduan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tps

Alassumurkulon.desa.id– Pemilihan Kepala Desa Alassumur Kulon Kec. Kraksaan telah dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021. Pada pemilihan Kepala Desa tahun 2021 ini, Panitia Pemilihan Kepala Desa menjaring dan menyaring 5 calon Kepala Desa Alassumur Kulon..

Jumlah Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan pada Pilkades tahun 2021 sebanyak 4.303 jiwa yang tersebar di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pelaksanaan Pilkades kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sistem pemilihan dilakukan di masing-masing TPS untuk mengurangi kerumunan karena masih dalam masa pandemi Covid-19, untuk Desa Alassumur kulon terbagi menjadi 11 TPS, semua Protokol kesehatan mulai dari pakai masker, mencuci tangan dengan sabun hingga pengecekan suhu badan diterapkan dalam Pilkades kali ini.

TPS juga didesain sesuai protokol kesehatan, yakni Cuci tangan sebelum masuk ke TPS, Penggunaan Hand Sanitiser, Pengecekan Suhu Badan, KPPS wajib menggunakan Sarung Tangan latex, Warga juga menggunakan sarung tangan plastik, penggunaan face shield, pemasangan plastik mika sebagai pembatas antara petugas KPPS dan pemilih, kalau dulu pemberian Tinta sebagai penanda kalau sudah menggunakan hak suaranya di celupkan, kali ini harus di teteskan.

Ketua Panitia Pilkades Desa Alassumur Kulon, Bpk. Didik Riyadi mengatakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 menjadi prioritas dan syarat utama pemungutan dan penghitungan surat suara. "Sejak awal sosialisasi dan edukasi ke warga, calon kepala desa dan para pendukung agar memperhatikan dan tidak main-main dengan protokol kesehatan," ujarnya.

"Pemilihan Kepala Desa alassumur kulon harus aman dari penularan dan penyebaran Covid-19 agar tidak memunculkan kluster baru. Pilkades ini juga harus aman dan kondusif," tegasnya.

Usai menggunakan hak pilihnya, warga masyarakat diminta petugas KPPS langsung segera pulang agar tidak berkerumun di sekitar TPS.

Selanjutnya Jam 13.00 WIB secara serentak setiap TPS mulai menghitung surat suara, Suara penghitungan Sahut – Sahutan mulai dari TPS ujung barat yaitu TPS 1 sampai TPS paling ujung timur yaitu TPS 11.

“Alhamdulillah… Warga sangat berantusias sekali untuk menggunakan hak suaranya, dan juga mematuhi protokol kesehatan, warga juga sudah banyak yang mengerti akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, sehigga diharapkan nantinya endingnya Menjadi Pilkades yang Tertib, Damai, Aman, dan Aman dari Covid-19” lanjut ketua

Setelah penghitungan selesai di lakukan oleh setiap TPS, maka selanjutnya setiap TPS mengirimkan Berita Acara hasil penghitungan suara ke Sekretariat Pemilihan Kepala Desa Alassumur Kulon untuk di Rekap tingkat Desa.

Dalam Rapat Rekapitulasi tingkat desa, diperoleh Data Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Desa :

Buku panduan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tps

Berita Acara hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh masing-masing saksi calon Kepala Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Alassumur Kulon,

Hasil rekapitulasi tersebut di setujui dan tidak ada keberatan dari saksi calon, maka dari itu Panitia Pemilihan Kepala Desa Alassumur Kulon memutuskan bahwa calon Kepala Desa terpilih desa Alassumur Kulon adalah calon dengan nomor urut 01 yaitu Sdr. SUHUD dengan total perolehan suara 2331.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan berita acara hasil rekapitulasi, rekapitulasi, berita acara pemungutan suara, dll dari Panitia kepada BPD, untuk di usulkan kepada Bupati Probolinggo untuk di tetapkan menjadi Kepala Desa Definitif. (ipays)

Bagaimana tahapan pelaksanaan pemungutan suara?

Pemungutan suara diawali dengan persiapan, yakni pengumuman, penyampaian pemberitahuan dan penyiapan TPS. Selanjutnya pelaksanaan pemungutan suara dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Penghitungan suara dilaksnakan setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan.

Bagaimana tata cara memilih di TPS?

Bagaimana. Cara..
Memilih. di TPS..
Formulir pemberitahuan (Model C-6) e-KTP atau surat keterangan dari. ... .
Datang Ke TPS sesuai dengan alamat. yang tertera di e-KTP atau surat keterangan. ... .
Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup..
waktu. setempat..
Proses. di..
Komisi Pemilihan Umum. Republik Indonesia..

Barang apa saja yang diperlukan saat pencoblosan?

Adapun 13 item yang disiapkan KPU di antaranya tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk KPPS, masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, dan disinfektan.

Apa itu TPS dalam Pemilu?

Definisi : Tempat pemungutan suara atau TPS adalah tempat pemilih memberi suara dan mengisi surat suara mereka dalam pemilihan umum.