Buku panduan osis terbitan kemdiknas tahun 2011 pdf

100% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara)

132 tayangan

8 halaman

Deskripsi:

Memahami kinerja Osis dan MPK

Judul Asli

Buku Panduan Pelaksanaan Osis Dan Mpk

Hak Cipta

© © All Rights Reserved

Format Tersedia

PDF, TXT atau baca online dari Scribd

Bagikan dokumen Ini

Apakah menurut Anda dokumen ini bermanfaat?

100% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara)

132 tayangan8 halaman

Buku Panduan Pelaksanaan Osis Dan MPK

Judul Asli:

Buku Panduan Pelaksanaan Osis Dan Mpk

Lompat ke Halaman

Anda di halaman 1dari 8

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 7 are not shown in this preview.

Puaskan Keingintahuan Anda

Segala yang ingin Anda baca.

Kapan pun. Di mana pun. Perangkat apa pun.

Tanpa Komitmen. Batalkan kapan saja.

Buku panduan osis terbitan kemdiknas tahun 2011 pdf

  • SEJARAH SINGKAT TENTANG OSIS

    OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah suatu organisasi yang berada di

    tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah

    Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan

    dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya

    organisasi ini memiliki seorang pembimbing seorang guru yang dipilih oleh pihak

    sekolah.

    Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS

    itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian

    menjadi pengurus OSIS.

    A. Latar Belakang berdirinya OSIS

    Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-

    Undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh

    tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan

    kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan

    kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur

    melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan Manusia

    Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.

    Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam

    garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan

    Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha

    Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat

    kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat

    menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya

    sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

    Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda

    yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa

    dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan

    undang-undang dasar 1945.

  • Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan

    baik di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis

    besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai

    lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting

    dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar

    mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

    B. Wawasan Wiyatamandala

    Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang

    umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan

    perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan

    Wiyatamandala.

    Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor:

    13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai

    sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan

    ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat

    Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan

    Kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi

    yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut.

    1. Sekolah merupakan Wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak

    boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.

    2. Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk

    menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan

    sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:

    1) Meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,

    2) Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,

    3) Mempertinggi budi pekerti,

    4) Memperkuat kepribadian,

    5) Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

    3. Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan

    kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.

    4. Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa

    menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat

  • digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang

    melingkunginya.

    5. Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus

    mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat

    menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.

    Untuk mengimplementasikan wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu

    situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan

    kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan

    kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.

    Upaya untuk mewujudkan wawasan Wiyatamandala antara lain dengan

    menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra

    Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta

    menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat

    keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap

    Kegiatan Pengembangan Diri yang termasuk ke dalam Pembinaan Wawasan

    Wiyatamandala yaitu:

    1. Bekerja sama dengan Bimbingan dan Konseling, melakukan penyuluhan

    dan Bimbingan karier bagi seluruh peserta didik

    2. Mengadakan/mengikuti Lomba Tata Laksana dan kebersihan kelas

    3. Berkebun dan memelihara taman sekolah

    4. Kerja Bakti kebersihan lingkungan sekolah dan sekitar sekolah

    5. Mengadakan/mengikuti Olahraga bersama antara peserta didik dan seluruh

    Guru dan karyawan sekolah

    6. Berperan sebagai Pengasuh pada program Pengasuhan sebagai Mentor

    (kakak asuh), Leader dan Pembimbing Siswa (Bingsis)

    7. Mengikuti ceramah dan seminar Ketahan Sekolah.

  • C. Struktur Organisasi

    Pada dasarnya setiap OSIS di satu sekolah memiliki struktur organisasi yang

    berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian

    dalam OSIS terdiri atas:

    a) Ketua Pembina (Biasanya Kepala Sekolah)

    b) Wakil Ketua Pembina (Biasanya Wakil Kepala Sekolah)

    c) Pembina (Biasanya Guru yang ditunjuk oleh Sekolah)

    d) Ketua Umum

    e) Wakil Ketua I

    f) Wakil Ketua II

    g) Sekretaris Umum

    h) Sektetaris I

    i) Sekretaris II

    j) Bendahara

    k) Wakil Bendahara

    l) Ketua dan Sekretaris Bidang (sekbid) yang mengurusi setiap kegiatan siswa

    yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.

    Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus

    yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler

    yang ada di sekolah

  • LAMBANG OSIS

    A. Pencipta Lambang OSIS

    Lambang OSIS diciptakan oleh Idik Sulaeman. Idik menghabiskan masa kecil di

    daerah kelahirannya, sampai tamat SMP di Purwakarta dan pindah ke Jakarta saat

    masuk SMA. Sejak kecil, jiwa seni sudah terlihat dalam dirinya. Tak heran bila

    setamat SMA Idik memilih seni rupa sebagai pilihan profesinya dengan menamatkan

    pendidikan sebagai sarjana seni rupa di Departemen Ilmu Teknik Institut Teknologi

    Bandung ITB pada 9 April 1960.

    Idik Sulaeman memulai kariernya di Balai Penelitian Tekstil (1960-1964). Pada 1

    Februari 1965 ia diangkat menjadi Kepala Biro Menteri Perindustrian dan Kerajinan

    yang saat itu dijabat Mayjen TNI dr. Azis Saleh.

    Dunia seni dan tekstil harus ditinggalkan ketika Idik pindah kerja ke Departemen

    Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), sebagai Kepala Dinas Pengembangan

    dan Latihan pada 1 Desember 1967. Saat inilah, ia banyak membantu Husein

    Mutahar dalam mewujudkan gagasannya membentuk Paskibraka.

    Pada 30 Juni 1975, ia diangkat menjadi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)

    Pembinaan Kegiatan di Direktorat Pembinaan Generasi Muda (Ditbinmud). Pada 9

    Maret 1977, ia mencapai posisi puncak di Ditbinmud setelah ditunjuk sebagai

    Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Generasi Muda, Direktorat Jenderal

    Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga (Ditjen PLSOR). Tiga tahun penuh ia benar-

    benar menjadi komandan dalam latihan Paskibraka, yakni Paskibraka 1977, 1978

    dan 1979.

    Pada 24 November 1979, Idik ditarik ke Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah

    Dikdasmen) dan menjabat Direktur Pembinaan Kesiswaan sampai 15 November

    1983. Selama empat tahun itu, dengan latar belakang pendidikan seni rupa dan

    pengalaman kerja di bidang tekstil, Idik mencatat sejarah dalam penciptaan seragam

    sekolah yang kita kenal sampai sekarang: SD putih-merah, SMP putih-biru dan SMA

    putih-abu-abu, lengkap dengan lambang sekolah dasar (SD) dan OSIS yang kini

    selalu melekat di saku kiri seragam sekolah.

  • B. Arti Lambang OSIS

    Arti Lambang OSIS berdasarkan Kepala Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah

    No.206/C/Kep. E.81 :

    1. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga

    Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut

    lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa

    berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga

    negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk

    lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal (5A).

    a. Abdi yang berasal dari kata mengabdi

    b. Adab yang berasal dari kata sopan dan santun

    c. Ajar yang berasal dari kata mengajar

    d. Aktif yang berarti orang yang melakukan kegiatan atau suatu ivent tertentu

    e. Amal yang berasal dari kata beramal

    2. Buku terbuka

    Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan

    sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.

    3. Kunci pas

    Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada

    kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain,

    menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat

    membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.

  • 4. Tangan terbuka

    Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat

    yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap

    mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.

    5. Biduk/Perahu Lesung

    Biduk / perahu lesung, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang

    lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita citakan.

    6. Pelangi merah putih

    Tujuan nasional yang dicitacitakan adalah masyarakat adil dan makmur

    berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

    sejahtera baik material maupun spiritual.

    7. Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas

    Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas

    kemerdekaan Indonesia mengandung nilainilai perjuangan 45 yang harus

    dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan

    pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu

    diisi dengan partisipasi penuh para siswa.

    8. Warna kuning

    Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan

    bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat

    melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah

    satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.

    9. Warna coklat

    Dapat berarti sifat kedewasaan dan sikap rela berkorban bagi tanah air.

    10. Warna merah putih

    Warna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan

    berani membela kebenaran.

  • BAB I

    PENDAHULUAN

    A. Latar Belakang

    Pendidikan di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang

    Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

    berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta

    peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan

    bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia

    yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,

    berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta

    bertanggungjawab.

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana

    belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan

    potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,

    kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,

    masyarakat, bangsa dan negara.

    Penyelenggaraan pendidikan yang dikembangkan mencakup empat aspek

    kecerdasan, yaitu kecerdasan spiritual (untuk memperteguh keimanan dan

    ketaqwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral dan

    kewirausahaan); kecerdasan intelektual (membangun kompetensi dan kemandirian

    ilmu pengetahuan dan teknologi); kecerdasan emosional (meningkatkan sensitivitas,

    daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya), dan kecerdasan

    kinestetis (meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik, dan

    keterampilan).

    Dalam mewujudkan tujuan pendidikan tersebut di atas, pemerintah

    mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2008

    tentang Pembinaan Kesiswaan. Pada tingkat teknis, peraturan tersebut dijabarkan

    dalam bentuk Pedoman Pembinaan

    Kesiswaan yang menjadi panduan dalam pengembangan berbagai kegiatan

    siswa di sekolah. Pelaksanaan pembinaan kesiswaan di sekolah adalah menjadi

    tanggung jawab kepala sekolah. Dengan demikian kepala sekolah dalam kapasitas

  • sebagai manajer maupun leader seharusnya dapat memberdayakan seluruh potensi

    yang dimilikinya. Dalam pembinaan dan pengembangan potensi, bakat serta minat

    siswa, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan pembina OSIS harus berperan

    dalam menyusun rencana program kegiatan pembinaan kesiswaan.

    Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan intrakurikuler, kokurikuler dan

    ekstrakurikuler di sekolah sangat tergantung pada komponen warga sekolah

    dalam merencanakan dan melaksanakan program yang telah dibuat bersama

    komite sekolah berdasarkan prinsipprinsip manajemen berbasis sekolah.

    Fenomena di lapangan dalam hal ini di tingkat sekolah, kabupaten/ kota,

    ataupun provinsi menunjukkan masih terdapat banyak perbedaan dalam

    penyusunan program kegiatan kesiswaan baik dari segi manajemen maupun

    teknis operasionalnya. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Manajemen

    Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah

    Menengah Atas, Departemen Pendidikan Nasional memandang perlu adanya

    Panduan Teknis Pembina OSIS.

    Dengan adanya panduan ini, Pembina OSIS sebagai bagian penting dalam

    menunjang keberhasilan pembinaan kesiswaan di sekolah, diharapkan memiliki

    kompetensi manajerial dan teknis operasional yang memadai dalam pengelolaan

    dan pengembangan program tentang Guru dan Dosen;

    1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Standar

    Nasional Pendidikan;

    2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia

    Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;

    3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia

    Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;

    4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2007

    tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan

    Menengah;

    5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia

    6. Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Siswa yang Memiliki Potensi

    Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;

    7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun

    2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;

    8. Buku Pedoman Pembinaan Kesiswaan.

  • B. Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

    Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan

    Lembaran Negara Nomor 4496 );

    2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

    3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/N/2002

    tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Di sekolah;

    4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun

    2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi

    Kecerdasan dan atau Bakat Istimewa;

    5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.19 Tahun 2007

    Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;

    6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun

    2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan.

    C. Tujuan

    1. Pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) memiliki persepsi yang sama

    dalam memahami dan mengimplementasikan program-program kegiatan

    kesiswaan di sekolah.

    2. Meningkatkan kemampuan teknis manajerial dan operasional bagi pembina

    OSIS dalam mengoptimalkan bakat dan minat siswa sesuai dengan kondisi

    sekolah masing-masing.

    3. Membantu pembina OSIS dan siswa untuk melaksanakan 0 (sepuluh) materi

    jenis kegiatan kesiswaan.

    4. Menumbuhkembangkan sikap kerjasama, nasionalisme, rasa persatuan dan

    kesatuan bangsa.

    5. Pembina OSIS mampu melaksanakan evaluasi dan pelaporan yang dapat

    dimanfaatkan untuk kepentingan dokumentasi, laporan hasil belajar dan

    pemetaan kegiatan kesiswaan di sekolah.

  • D. Hasil Yang Diharapkan

    1. Pembina OSIS dapat merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai

    panduan teknis.

    2. Meningkatnya kemampuan teknis manajerial dan operasional bagi pembina OSIS

    dalam mengoptimalkan bakat dan minat siswa sesuai dengan kondisi sekolah

    masing-masing.

    3. Pembina OSIS dan siswa dapat melaksanakan 0 (sepuluh) materi jenis kegiatan

    kesiswaan.

    4. Tumbuhkembangnya sikap kerjasama, nasionalisme, rasa persatuan dan

    kesatuan bangsa.

    5. Terlaksananya evaluasi dan pelaporan oleh guru pembina OSIS sebagai bahan

    dokumentasi dan pemetaan kegiatan kesiswaan di sekolah.

    E. Manfaat

    Ada beberapa manfaat yang diharapkan dari buku panduan teknis ini baik bagi

    sekolah secara khusus mapun bagi pemangku kepentingan pendidikan secara

    umum.

    1. Bagi Sekolah

    a. Memberikan pemahaman kepada warga sekolah tentang arti pentingnya

    penyelenggaraan pendidikan yang seimbang dan saling menunjang serta

    saling melengkapi antara kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan

    ekstrakurikuler.

    b. Menjadi acuan guru pembina OSIS dalam melakukan kegiatan kesiswaan

    yang mampu menumbuhkembangkan bakat, minat dan berbagai potensi

    siswa berdasarkan 0 (sepuluh) materi jenis kegiatan.

    c. Sebagai panduan bagi guru pembina OSIS untuk mengusulkan rencana

    program kegiatan kesiswaan yang kreatif, inovatif, proporsional, efektif dan

    efisien.

    d. Sebagai acuan dalam membangun kultur sekolah menuju wawasan wiyata

    mandala dan ketahanan sekolah.

    e. Sebagai panduan dalam melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap

    kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dengan hasil-hasilnya.

  • 2. Bagi Pemangku Kepentingan Pendidikan

    a. Menjadi panduan untuk melakukan langkah-langkah pembinaan kesiswaan

    melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.

    b. Menjadi panduan dalam upaya meningkatkan koordinasi dan komunikasi

    tentang pelaksanaan dan pengembangan program kegiatan kesiswaan di

    sekolah.

    c. Sebagai panduan untuk memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan sekolah dalam

    penyelenggaraan kegiatan kesiswaan.

    d. Sebagai panduan dalam melakukan supervisi tentang keterlaksanaan

    program kegiatan kesiswaan di sekolah yang dapat dijadikan pemetaan

    kegiatan kesiswaan pada tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi dan

    nasional.

  • BAB II

    PRINSIP DAN TEKNIS PELAKSANAAN

    A. Prinsip Pelaksanaan

    Upaya-upaya yang dilakukan sekolah dalam rangka meningkatkan prestasi

    akademis antara lain Olimpiade Sains, lomba-lomba keilmuan, LPIR, Debat Bahasa

    Inggris, maupun nonakademis antara lain: Olahraga, Seni, Kepribadian, Bela

    Negara, Wawasan Kebangsaan berdasarkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah

    (MBS). Untuk itu sangat dibutuhkan peran dan kreativitas warga sekolah terutama

    wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru pembina OSIS, pelatih dan siswa.

    Pembina OSIS sebagai salah satu perangkat pembinaan kesiswaan di sekolah,

    diharapkan mampu merencanakan dan melaksanakan program kegiatan baik

    secara manajerial maupun teknis operasional. Pembina OSIS dalam menyusun dan

    melaksanakan program kegiatan perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai

    berikut:

    1. Mudah dan Bermanfaat

    Pelaksanaan pembinaan kesiswaan dibuat dalam program kegiatan yang

    mudah dilaksanakan, sederhana, terukur dan dapat dilakukan sesuai waktu yang

    telah direncanakan. Kegiatan yang dilaksanakan harus berdampak positif

    (bermanfaat), yaitu dapat membawa perubahan pada sikap, perilaku dan

    perbuatan siswa yang semakin cerdas secara intelektual, emosional, spiritual

    dan kinestetik.

    2. Normatif dan Bernilai

    Pelaksanaan pembinaan kesiswaan harus didasarkan pada aturan yang

    berlaku baik yang tertulis maupun tidak tertulis serta nilai-nilai yang dijunjung

    tinggi oleh warga sekolah. Norma dan nilai-nilai harus menjadi ukuran dan acuan

    dalam penyusunan program kegiatan kesiswaan mulai dari perencanaan,

    pelaksanaan, evaluasi sampai dengan pelaporan.

    3. Fleksibel dan Berkembang

    Program kegiatan pembinaan kesiswaan dikemas dalam bentuk yang

    dinamis sehingga dapat menyesuaikan dengan situasi, kondisi dan fasilitas

  • sekolah. Program kegiatan yang telah dirancang harus dapat dikembangkan

    untuk kepentingan penyaluran bakat dan minat siswa, baik kegiatan yang bersifat

    situasional sampai pada tahap tertentu maupun kegiatan pada jenjang

    berkelanjutan (kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional).

    4. Tidak Diskriminatif

    Pelaksanaan program kegiatan pembinaan kesiswaan harus dapat

    dirasakan dan dinikmati oleh semua warga sekolah. Sekolah memberi

    kesempatan dan keleluasaan untuk menentukan program kegiatan yang

    direncanakan.

    5. Kreatif dan Menyenangkan

    Setiap program kegiatan kesiswaan yang dilaksanaan sekolah menuntut

    peran aktif dari pelaksana kegiatan. Program kegiatan sedapat mungkin

    menumbuhkan kreativitas dan inovasi di kalangan siswa. Pelaksanaan suatu

    program kegiatan sesungguhnya merupakan aspirasi siswa yang selalu

    diupayakan agar dapat membangkitkan keceriaan dan penuh semangat.

    6. Mengembangkan Minat dan Bakat Siswa

    Dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu program kegiatan harus

    memperhatikan potensi, minat dan bakat siswa. Hal ini penting karena suatu

    program kegiatan yang disusun dan dilaksanakan sudah merupakan hasil

    penelusuran potensi, minat dan bakat siswa.

    7. Terprogram dan Berkelanjutan

    Dalam pembinaan kesiswaan diperlukan perencanaan yang terprogram

    dengan baik dan berkelanjutan agar hasil yang diharapkan setiap kegiatan yang

    dilaksanakan dapat terukur dan menunjang mutu pendidikan. Program kegiatan

    juga harus berkesinambungan.

    8. Koordinatif dan Kolaboratif

    Program kegiatan diselenggarakan melalui koordinasi dengan semua

    pelaksana kegiatan baik dalam tahap persiapan maupun pelaksanaan. Dalam

    koordinasi diperlukan upaya menggabungkan beberapa unsur yang relevan dan

    saling menunjang.

  • 9. Akuntabel

    Penyusunan dan pelaksanaan suatu program kegiatan kesiswaan harus

    dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan dan moral, baik kepada

    warga sekolah maupun pemangku kepentingan.

    B. Teknis Pelaksanaan

    1. Waktu dan Tempat

    Pada saat penyusunan suatu program kegiatan, masalah waktu dan tempat

    harus dipilih secara cermat. Pemilihan waktu, harus berpedoman pada kalender

    pendidikan dan kegiatan tahunan sekolah. Untuk kepentingan pemilihan waktu

    dan tempat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan para wakil kepala

    sekolah. Pengaturan alokasi waktu dan tempat harus disesuaikan dengan jenis

    kegiatan, alokasi dana yang tersedia, akses dan mobilitas, serta memenuhi

    unsur-unsur keamanan dan kenyamanan.

    2. Pelaksana Kegiatan

    Pelaksana kegiatan (panitia) baik dari unsur pimpinan, guru maupun siswa

    agar sejak persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan selalu

    diikutsertakan. Jika menginginkan suatu kegiatan dapat terlaksana sesuai

    rencana, maka sejak awal pembentukan kepanitiaan, semua memiliki komitmen

    yang jelas dan mampu bekerja dalam tim (team work) sesuai dengan kemampuan

    yang dimiliki (the right man on the right place). Wujudkan iklim yang kondusif

    dalam koordinasi, komunikasi, demokrasi, dan sosialisasi serta junjung tinggi

    transparansi. Para pelaksana kegiatan harus mampu menunjukkan dedikasi,

    loyalitas dan pengabdian yang tinggi agar setiap program kegiatan yang

    dilaksanakan selalu sukses, baik sukses dalam penyelenggaraan maupun sukses

    hasil.

    3. Sarana dan Prasarana Pendukung

    Sarana dan prasarana merupakan bentuk fisik yang menjadi pendukung

    dalam setiap pelaksanaan suatu program kegiatan baik yang dilakukan di sekitar

    areal sekolah maupun di luar sekolah. Betapapun suatu perencanaan kegiatan

    telah disusun dengan baik, namun jika tidak ditunjang oleh sarana dan prasarana

  • yang memadai maka hasilnya tidak akan optimal. Oleh karena itu, upayakan sejak

    persiapan suatu kegiatan agar terlebih dahulu diinventarisir apa yang menjadi

    kebutuhan pokok dan penunjang selama kegiatan berlangsung. Sebelum

    kegiatan dilaksanakan, lakukan check and recheck tentang kelayakan, keamanan

    dan kenyamanannya baik untuk kepentingan panitia (petugas pelaksana)

    maupun peserta. Perlu dipikirkan sejak awal alternatif solusi yang dapat diambil

    jika dalam pelaksanaan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    4. Pendanaan

    Masalah pendanaan merupakan salah satu unsur penting yang akan

    menentukan terlaksana atau tidaknya suatu kegiatan, besar kecilnya jumlah

    peserta dan meriah tidaknya suatu kegiatan berlangsung. Sebaiknya sejak awal

    penyusunan program kegiatan harus dengan jelas tertulis sumber dana yang

    akan masuk dan rincian penggunaanya. Bila dana dari sekolah dan komite

    sekolah tidak memadai perlu dikembangkan kreativitas dalam menggalang dana

    untuk mencari pembiayaan alternatif.

    Demi baiknya pengelolaan dana, bendahara harus orang yang memiliki

    komitmen tentang ketelitian, kejujuran, akuntabilitas dan transparansi.

  • BAB III

    PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN, TUGAS OSIS DAN

    STRUKTUR OSIS

    Dalam upaya mengenal, memahami, dan mengelola Organisasi Siswa Intera

    Sekolah (OSIS) perlu kejelasan mengenai pengertian, fungsi dan tujuan serta

    Organisasi Siswa Intera Sekolah (OSIS).

    Dengan mengetahui pengertian, fungsi dan tujuan serta struktur OSIS yang jelas,

    maka akan membantu para pembina, pengurus, dan perwakilan kelas untuk

    mendayagunakan OSIS ini sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

    A. Pengertian OSIS

    1. Secara Semantis

    Didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor

    39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan disebutkan bahwa organisasi

    kesiswaan di sekolah berbentuk Organisasi Siswa Intera Sekolah (OSIS) dan

    merupakan oraganisasi resmi di sekolah.

    OSIS adalah Organisasi Siswa Intera Sekolah. Masing-masing kata

    mempunyai pengertian:

    a. Oganisasi

    Secara umum adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan

    untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan

    sebagai satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam

    usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya kesiswaan.

    b. Siswa

    Adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

    c. Intera

    Berarti terletak didalam. Sehingga OSIS merupakan suatu oraganisasi

    siswa yang ada didalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.

  • d. Sekolah

    Adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar

    mengajar, yang dalam hal ini sekolah menengah atas atau madrasah yang

    sederajat.

    2. Secara Organisatoris

    OSIS merupakan satu-satunya oraganisasi siswa yang resmi disekolah. Oleh

    karena itu setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intera Sekolah

    (OSIS), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dangan oraganisasi

    kesiswaan disekolah lainn dan tida menjadi bagian/ alat dari organisasi lain yang

    ada diluar sekolah.

    3. Secara Fungsional

    Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya di bidang

    pembinaan kesiswaan, arti yang terkangdung lebih jauh dalam pengertian OSIS

    adalah sebagai jalur pembinaan kesiswaan.

    4. Secara Sistemik

    Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti OSIS sebagai tempat

    kehidupan berkelompok siswa yang bekerjasama untuk mencapai tujuan

    bersama.

    Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai sebuah sistem, dimana para siswa

    mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan sutatu organisasi yang

    mampu mencapai tujuan.

    Oleh karena itu, OSIS sebagai suatu sistem ditandai dengan beberapa ciri

    pokok yaitu:

    a. Berorientasi pada tujuan;

    b. Memiliki susunan kehidupan berkelompok;

    c. Memiliki sejumlah peranan;

    d. Terkoordinasi;

    e. Berkelanjutan dalam waktu tertentu;

  • B. Fungsi

    Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah memiliki sebagai macam fungsi.

    Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi memiliki beberapa fungsi dalam

    mencapai tujuan.

    Sebagai jalur pembinaan kesiswaan, fungsi OSIS adalah:

    1. Sebagai wadah

    Organisasi Siswa Intera Sekolah merupakan organisasi resmi disekolah

    dan sebagai wadah kegiatan para siswa di sekolah dengan jalur pembinaan

    yang lain untuk mendukung tercapainya tujuan pembinaan kesiswaan.

    2. Sebagai Motivator

    Motivator adalah pendorong lahirnya keinginan dan semangat para siswa

    untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan.

    OSIS sebagai motivator berperan untuk menggali dan mengembangkan

    potensi siswa, yaitu minat dan bakat siswa serta mengembangkannya melalui

    kegiatan-kegiatan OSIS dan ekstrakulikuler.

    3. Sebagai Preventif

    Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIS dapat

    menggerakan sumberdaya yang ada dan secara eksternal. OSIS mampu

    mengadaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan persoalan perilaku

    menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara preventif OSIS

    ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman yang datang dari dalam

    maupun luar. Fungsi preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS

    sebagai motivator lebih dahulu harus dapat diwujudkan.

    C. Tujuan

    Setiap organisasi selalu memilki tujuan yang ingin dicapai, begitu pula dengan

    OSIS, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain:

    1. Memahami, mengahargai lingkungan hidup dan nilai-nilai dalam mengambil

    keputusan yang tepat.

    2. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan mengahargai Hak Azasi

    Manusia (HAM) dalam konteks kemajuan budaya bangsa.

    3. Membangun, mengembangkan wawasan kebangasaan dan rasa cinta tanah

    air dalam era globalisasi.

  • 4. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerjasama

    secara mandiri, berfikir logis dan demokratis.

    5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya

    artistik, budaya, dan intelektual.

    Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, memantapkan kehidupan

    bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    D. Perangkat OSIS

    Perangkat OSIS terdiri dari Pembina OSIS, Perwakilan Kelas, dan Pengurus

    OSIS.

    1. Pembina OSIS

    a. Pembina OSIS terdiri dari :

    1) Kepala Sekolah, sebagai ketua

    2) Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, sebagai wakil ketua.

    3) Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan dapat bergantian

    setiap tahun pelajaran.

    b. Rincian Tugas

    1) Kepala Sekolah Sebagai ketua:

    a) Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan

    pengembangan OSIS disekolahnya;

    b) Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;

    c) Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan

    kepala sekolah;

    d) Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan

    kepala sekolah;

    e) Mengarahkan penyusunan anggaran rumah tangga dan program kerja

    OSIS;

    f) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS.

    2) Wakil Kepala Sekolah sebagai wakil ketua.

    a) Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pengeloaan, pembinaan

    dan pengembangan OSIS di sekolahnya;

    b) Memberikan bimbingan dan latihan kepada perwakilan kelas dan

    pengurus;

  • c) Menyusun dan memproses rekruitmen keanggotaan perwakilan kelas

    untuk ditindak lanjuti dengan surat keputusan kepala sekolah;

    d) Memfasilitasi pengesahan dan pelantikan pengurus OSIS oleh kepala

    sekolah;

    e) Memfasilitasi dan membimbing penyusunan anggaran rumah tangga

    dan program kerja OSIS;

    f) Mefasilitasi dan membina dan penyusunan program kerja OSIS;

    g) Mengahadiri rapat-rapat OSIS;

    h) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS

    secara berkala setiap tiga bulan sekali;

    i) Memberikan laporan seluruh kegiatan OSIS secara berkala setiap

    bulan kepada kepala sekolah (program yang dilaksanakan serta daftar

    hadir kegiatan serta sasaran yang dicapai).

    3) Guru, sebagai anggota.

    a) Bertanggung jawab atas seluruh operasional pelaksanaan pengelolaan

    pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;

    b) Memberikan bimbingan dan latihan kepada perwakilan kelas dan

    pengurus;

    c) Membantu Wakesek kesiswaan menyusun dan memproses rekruitmen

    keanggotaan perwakilan kelas untuk ditindak lanjuti dengan surat

    keputusan kepala sekolah;

    d) Membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pelantikan

    pengurus OSIS;

    e) Memfasilitasi dan membina secara teksnis penyusunan anggaran

    rumah tangga dan program kerja OSIS;

    f) Memfasilitasi dan membina secara teknis pelaksanaan program kerja

    OSIS;

    g) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS

    secara berkala setiap tiga bulan sekali;

    h) Memberikan laporan seluruh kegiatan OSIS secara berkala setiap

    bulan kepada wakil kepala sekolah (program yang dilaksanakan serta

    daftar hadir kegiatan serta sasaran yang dicapai).

  • 2. Perwakilan Kelas

    a) Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas.

    b) Perwakilan kelas bertugas memilih pengurus OSIS, mengajukan usul-usul

    untuk dijadikan program kerja OSIS dan menilai laporan pertanggungjawaban

    pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.

    c) Perwakilan kelas bertanggung jawab langsung kepada Pembina OSIS

    d) Masa kerja perwakilan kelas selama satu tahun pelajaran.

    e) Rincian tugas

    1) Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;

    2) Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;

    3) Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;

    4) Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan;

    5) Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir

    jabatannya;

    6) Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada kepala sekolah selaku

    ketua pembina;

    7) Bersama-sama pengurus menyusun anggaran rumah tangga.

    3. Pengurus OSIS

    a. Syarat Pengurus OSIS

    1) Taqwa tehadap tuhan yang Maha Esa;

    2) Memiliki budi pekerti luhur atau akhlaq mulia dan sopan santun;

    3) Memiliki bakat sebagai pemimpin;

    4) Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba;

    5) Memiliki kemauan, kemampuan pengetahuan yang memadai;

    6) Dapat mengatur waktu dengan sebaik-sebaiknya, sehigga pelajarannya

    tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;

    7) Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas;

    8) Tidak duduk dikelas terakhir;

    9) Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.

    b. Kewajiban Pengurus OSIS

    1) Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran

    dasar dan anggaran rumah tangga OSIS;

    2) Selalu menjunjung tinggi nam baik, kehormatan dan martabat sekolahnya;

  • 3) Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;

    4) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pembina OSIS dan

    Tembusannya kepada perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya;

    5) Selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pembina OSIS.

    c. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus OSIS

    1) Ketua

    a) Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksana;

    b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;

    c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan

    oleh aparat kepengurusan;

    d) Memimpin rapat;

    e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan

    musyawarah dan mufakat;

    f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.

    2) Wakil Ketua

    a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;

    b) Memberi saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;

    c) Menggantikan ketua jika berhalangan;

    d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;

    e) Bertanggung jawab kepada ketua;

    f) Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan

    seksi-seksi

    3) Sekretaris

    a) Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;

    b) Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;

    c) Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang

    berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;

    d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;

    e) Bersama ketua menandatangani setiap surat;

    f) Bertanggungjawab atas tertib administrasi organisasi;

    g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil

    sekretaris;

  • 4) Wakil Sekretaris

    a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris

    b) Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan;

    c) Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi.

    5) Bendahara dan Wakil Bendahara

    a) Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran

    uang /biaya yang diperlukan;

    b) Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang

    untuk pertanggungjawaban;

    c) Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;

    d) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.

    6) Ketua Seksi

    a) Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi

    tanggungjawabnya;

    b) Melaksanakan kegiatan seksi yang telah diprogramkan;

    c) Memimpin rapat seksi;

    d) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan

    berdasarkan musyawarah dan mufakat;

    e) Menyampaikan laporan, pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan

    kepada ketua melalui koordiator.

    4. Pokok-Pokok Kegiatan Seksi

    1) Seksi Keimanan dan Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara

    lain :

    a) Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-

    masing;

    b) Memperingati hari-hari besar keagamaan;

    c) Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;

    d) Mebina toleransi kehidupan antar umat beragama;

    e) Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;

    f) Mengembangkan dan memperdayakan kegiatan keagamaan di sekolah;

    g) Kegiatn lainnya;

    2) Seksi Budi Pekerti Luhur/ Akhlaq Mulia, antara lain:

    a) Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;

    b) Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti social);

  • c) Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata karma pergaulan;

    d) Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap

    sesama;

    e) Menumbuhkembangkan sikap hormat dan mengahargai warga sekolah;

    f) Melaksanakan kegiatan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban,

    keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan);

    g) Kegiatan lainnya.

    3) Seksi Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, anatara

    lain:

    a) Melaksanakan upacara bendera pada hari Senin dan atau Sabtu, serta

    hari-hari besar nasional;

    b) Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);

    c) Melaksanakan kegiatan kepramukaan;

    d) Mengunjungidan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;

    e) Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat

    perjuangan para pahlawan;

    f) Melaksanakan kegiatan bela negara;

    g) Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar Negara;

    h) Kegiatan lainnya.

    4) Seksi Prestasi Akademik, Seni, dan atau Olahraga, antara lain:

    a) Mengadakan lomba mata pelajaran /program keahlian;

    b) Menyelengarakan kegiatan ilmiah;

    c) Mengikuti kegiatan kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang

    bernuansa iptek;

    d) Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-

    tempat sumber belajar;

    e) Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;

    f) Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;

    g) Mengoptimalkan pemanfaatan perpusatakaan sekolah;

    h) Membentuk klub sains, seni dan olaharaga;

    i) Menyelenggarakan festival lomba seni;

    j) Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga;

    k) Kegiatan lainnya;

  • 5) Seksi Demokrasi, HAM, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan

    Toleransi Sosial, antara lain :

    a) Memantapkan dan mengembangkan peran siswa didalam OSIS sesuai

    degan tugasnya masing-masing;

    b) Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;

    c) Melakasanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan

    professional;

    d) Melaksanakan kewajiban dan hak sendiri dan orang lain dalam pergaulan

    masyarakat;

    e) Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;

    f) Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan

    pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;

    g) Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah;

    h) Kegiatan lainnya.

    6) Seksi Kreativitas, keterampilan dan Kewirausahaan, antara lain:

    a) Menigkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu

    barang menjadi lebih berguna;

    b) Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;

    c) Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi;

    d) Menigkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi

    kompetensi siswa berkebutuhan khusus;

    e) Kegiatan lainnya.

    7) Seksi Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi, antara lain:

    a) Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;

    b) Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);

    c) Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan

    zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV/AIDS;

    d) Menigkatkan kesehatan reproduksi remaja;

    e) Melaksanakan hidup aktif;

    f) Melakukan diversifikasi pangan;

    g) Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah;

    h) Kegiatan lainnya;

    8) Seksi Sastra dan Budaya, antara lain:

    a) Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;

  • b) Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya;

    c) Meningkatkan daya cipta sastra;

    d) Meningkatkan apresiasi budaya;

    e) Kegiatan lainnya.

    9) Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), antara lain:

    a) Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;

    b) Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;

    c) Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan;

    d) Kegiatan lainnya.

    10) Seksi Komunikasi dalam Bahasa Inggris, antara lain :

    a) Melaksanakan lomba debat dan pidato;

    b) Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi;

    c) Melaksanakan English Day;

    d) Melaksanakan kegiatan berceritera dalam Bahasa Inggris (Storry Telling);

    e) Melaksanakan lomba puzzies words/ scrabble;

    f) Kegiatan lainnya.

    Pokok-pokok kegiatan seksi tersebut di atas dapat dikembangkan sesuai dengan

    situasi dan kondisi daerah dan sekolah masing-masing.

    E. Forum Organisasi

    1. Rapat-rapat

    a. Rapat Pleno Perwakilan Kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota

    perwakilan kelas.

    Rapat ini diadakan untuk :

    1) Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang

    ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris;

    2) Pencalonan pengurus

    3) Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS;

    4) Penilaian laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa

    jabatannya;

    5) Acara, waktu, dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina.

  • b. Rapat Pengurus

    1) Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota

    pengurus OSIS, untuk membahas :

    a) penyusunan program kerja tahunan OSIS;

    b) penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah

    tahunan dan tahunan;

    c) membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada akhir masa

    jabatan.

    2) Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua,

    wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil

    bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan

    pekerjaan sehari-hari.

    3) Rapat koordinasi terdiri dari :

    Rapat yang dihadiri oleh Ketua, wakil ketua , Sekretaris, wakil sekretaris

    Bendahara dan wakil Bendahara serta seksi-seksi;

    4) Rapat seksi adalah rapat yang dipimpin oleh ketua seksi;

    5) Rapat luar biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas

    usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu

    dikunsultasikan dan disetujui pembina OSIS.

    2. Tata Cara Pemilihan

    Tata cara pemilihan Perwailan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah

    sebagai berikut;

    a. Pemilihan Perwakilan Kelas.

    1) Pemilihan perwakilan kelas diselenggarakan pada awal tahun pelajaran

    baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas

    yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas.

    2) Anggota perwakilan Kelas terdiri dari 2 (dua) orang siswa tiap kelas yang

    dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh wali

    kelas.

    3) Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh Ketua dan wakil ketua

    kelas.

  • 4) Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil kepala

    sekolah segera mengundang semua anggota perwakilan kelas untuk

    membentuk dan mengesahkan pengurus perwakilan kelas.

    b. Pemilihan atau pembentukan pengurus OSIS

    1) Pemilihan/pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat-

    lambatnya 1 (satu) bulan setelah terbentuknya perwakilan kelas.

    2) Penyelenggara Pemilihan atau Pembentukan pengurus OSIS dibentuk

    oleh Kepala sekolah, dengan unsur-unsur panitia pemilihan OSIS terdiri

    dari :

    a) Pembina OSIS.

    b) Pengurus OSIS lama

    c) Perwakilan Kelas.

    d) Siswa.

    Jumlah anggota panitia pemilihan OSIS sekurang-kurangnya 5 (Lima)

    orang dan sebanyak-bantaknya 10 (sepuluh) orang.

    3) Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih secara langsung dalam satu paket

    oleh seluruh siswa dalam waktu 1 (satu) hari dan hasilnya diumumkan

    secara langsung.

    4) Ketua dan wakil ketua terpilih segera melengkapi kepengurusan OSIS

    selambat-lambatnya 1 (minggu) setelah pemilihan.

    3. Pengesahan dan Pelantikan

    a. Berdasarkan hasil laporan panitia pemilihan OSIS, Kepala Sekolah sebagai

    pembina OSIS mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan dan

    pengambilan sumpah pengusus OSIS yang baru terbentuk.

    b. Pelantikan pengusus OSIS dikalsanakan pada saat upacara bendera Senin

    pagi atau Sabtu sore, dengan susunan upacara pelantikan yang diatur oleh

    sekolah.

  • F. Anggaran Dasar OSIS

    Secara Struktural Anggaran Dasar OSIS, terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan Pasal-pasal.

    1. Bab I. Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

    2. Bab II. Asas, Tujuan, dan Sifat

    3. Bab III. Keanggotaan dan Keuangan

    4. Bab IV. Hak dan Kewajiban Anggota

    5. Bab V. Perangkat OSIS.

    6. Bab VI. Masa Jabatan

    7. Bab VII. Penutup.

    G. Strategi Pelaksanaan

    Keberhasilan OSIS sangat ditentukan oleh strategi pelaksanaan dan

    pembinaan dari elemen pendukungnya.

    Strategi pelaksanaan OSIS dimulai dari tingkat sekolah kabupaten/kota

    provinsi, dan nasional harus berkesinambungan dan konsisten serta tidak ada

    tumpang-tindih program kegiatan di tingkat tersebut.

    1. Di Tingkat Sekolah

    Pada tingkat sekolah, komponen-komponen yang mendukung

    keberhasilan OSIS, yakni kepala sekolah, guru pembina, tenaga

    kependidikan dan komite sekolah.

    Peran Kepala Sekolah sebagai pengambil kebijakan di sekolah akan

    berpengaruh pada keberhasilan OSIS.

    a. Peran kepala sekolah dapat berupa :

    1) Penyediaan ruang OSIS dan fasilitasnya.

    2) Kebijakan sekolah yang mendukung keberhasilan OSIS.

    3) Memberi kemudahan pada berbagai kegiatan OSIS.

    4) Penyertaan pengurus OSIS dalam kegiatan rapat kerja sekolah.

    b. Peran guru pembina, antara lain:

    1) Membimbing pengurus OSIS dalam berbagai Kegiatan OSIS.

    2) Membantu tantangan/hambatan yang dihadapi pengurus OSIS.

    c. Peran tenaga kependidikan, antara lain :

    Membantu pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional.

  • d. Peran komite sekolah, antara lain ;

    1) Memberikan fasilitas baik dana maupun dukungan materi lainnya

    yang dibutuhkan OSIS.

    2) Membantu terciptanya hubungan yang harmonis dengan orangtua

    siswa, atau pun pihak sponsor dalam penggalangan dana untuk

    kegiatan OSIS.

    2. Di Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi

    Di tingkat kabupaten/kota keberhasilan OSIS juga ditunjang oleh peran

    aktif dari Kepala Dinas Pendidikan tingkat Kota/Kabupaten/Provinsi.

    Peran dan kegiatan pembinaan terhadap OSIS dan guru pembina dapat

    berupa :

    1) Pelatihan pengurus OSIS dalam kegiatan keorganisasian.

    2) Kegiatan bersama antar OSIS seperti ; karya wisata, gerak jalan,

    napak tilas sejarah, dll.

    3) Pembentukan Badan Koordinasi OSIS Tingkat Kabupaten/Kota.

    4) Pelatihan ketrampilan keahlian atau kewirausahaan; seperti

    perbengkelan, pertanian/pertanaman/tata boga dan tata busana, dll.

    3. Di Tingkat Nasional

    Pada tingkat nasional keberhasilan OSIS sangat ditentukan berbagai

    kebijakan yang dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional dalam

    hal ini Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Peranannya, antara lain ;

    1) Pelatihan/TOT/Workshop/Pengurus OSIS dan Pembina OSIS

    seluruh Indonesia dalam hal keorganisasian OSIS.

    2) Pertukaran Pengurus OSIS antar provinsi.

    3) Pertukaran Pengurus OSIS dengan OSIS di tingkat regional

    (ASEAN ) dan internasional.

    4) Pagelaran seni budaya nusantara.

    5) Kerjasama dengan departemen terkait.

    6) Kerjasama dengan Komnas HAM dalam kaitannya dengan

    desiminasi pelaksanaan HAM di Indonesia.

  • H. Indikator Keberhasilan

    Keberhasilan kegiatan OSIS di sekolah dapat dilihat dari beberapa indikator

    antara lain:

    1. Adanya ruang OSIS yang di dalamnya terdapat struktur organisasi dan

    kepengurusan OSIS, program kerja, sarana dan prasarana yang memadai

    serta berbagai macam piagam penghargaan yang diperoleh sebagai hasil

    prestasi yang dicapai.

    2. Keterlibatan pengurus OSIS, anggota OSIS/siswa dalam berbagai kegiatan

    sekolah dengan masyarakat, seperti memperingati hari-hari besar nasional,

    macam-macam kegaiatan lomba, kegiatan sosial, seni budaya, dan

    sebagainya.

    3. Terselenggarakannya pelatihan kepemimpinan bagi para pengurus,

    perwakilan kelas, dan anggota, baik di lingkungan sekolah maupun

    kabupaten/provinsi.

    4. Terselenggaranya berbagai kerjasama antar sekolah dalam berbagai macam

    kegiatan olah raga, seni, pramuka, dan sebagainya.

    5. Terbentuknya kelompok-kelompok belajar, forum ilmiah di tingkat sekolah

    maupun antar sekolah.

    6. Terbinanya dengan baik pelatihan upacara bendera di sekolah.

    7. Terselenggaranya latihan/lomba baris-berbaris pada hari-hari tertentu secara

    terencana dan terus menerus.

    8. Dilaksanakannya materi dan jenis kegiatan pembinaan kesiswaan secara

    terencana dan berkelanjutan.

    9. Terbinanya hubungan yang penuh kekeluargaan antar sesama siswa, antar

    pejabat, hubungan dengan guru, kepala sekolah, orang tua siswa dan

    masyarakat.

    10. Terwujudnya sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala

    I. Fungsi dan Tugas OSIS

    1. Wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi siswa serta menetapkan

    garis-garis program;

    2. Pelaksanaan kegiatan kesiswaan;

    3. Sarana komunikasi antar siswa;

  • 4. Wadah pengembangan potensi diri siswa, sebagai calon seorang ilmuan dan

    intelektual yang berguna di masa depan;

    5. Pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen, dan

    kepemimpinn siswa;

    6. Pembinaan pengembangan dan pemberdayaan kecakapan hidup (Life Skills)

    Pembinaan, pengembangan dan permberdayaan kader-kader bangsa;

    J. Bidang-bidang kegiatan

    1. Bidang pembinaan, keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

    2. Bidang pembinaan budi pekerti luhur dan akhlak mulia;

    3. Bidang pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara;

    4. Bidang pembinaan peningkatan prestasi pendidikan kesehatan jasmani

    5. Bidang pembinaan kehidupan berdemokrasi, hak azasi manusia, pendidikan

    politik dan lingkungan hidup;

    6. Bidang pembinaan keterampilan dan kewirausahaan;

    7. Bidang pembinaan kualitas jasmani dan kesehatan;

    8. Bidang pembinaan Apresiasi dan persepsi karya seni

    9. Bidang pembinaan teknologi informasi dan komunikasi;

    10. Bidang pembinaan bahasa inggris;

  • BAB IV

    ADMINISTRASI PEMBINAAN OSIS

    A. Maksud dan Tujuan

    Maksud pembinaan kesiswaan adalah mengusahakan agar para siswa

    dapattumbuh dan berkembang sebagai manusia seutuhnya sesuai dengan tujuan

    pendidikan nasional berdasarkan Pancasila.

    Tujuan pembinaan kesiswaan adalah meningkatkan peranserta dan inisiatif

    para siswa untuk menjaga dan membina sekolah sebagai Wiyatamandala sehingga

    terhindar dari usaha pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan nasional;

    menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang

    dari luar lingkungan sekolah; memantapkan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler

    dalam menunjang pencapaian kurikulum; meningkatkan apresiasi dan penghayatan

    seni; menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara; meneruskan dan

    mengembangkan jiwa, semangat serta nilai-nilai 45; serta meningkatkan kesegaran

    jasmani dan daya kreasi.

    B. Sasaran

    Sasaran pembinaan kesiswaan adalah seluruh siswa pada setiap jenis, dan

    jenjang sekolah/ kursus di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan

    Dasar dan Menengah.

    C. Materi dan Lajur

    Materi pembinaan kesiswaan meliputi:

    1. Bidang pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha

    Esa;

    2. Bidang Pembinaan Budi Pekerti Luhur dan Ahklak Mulia;

    3. Bidang pembinaan Kepribadian Unggul,Wawasan Kebangsaan dan Bela

    Negara;

    4. Bidang pembinaan Peningkatan Prestasi Pendidikan Kesehatan Jasmani;

    5. Bidang pembinaan kehidupan berdemokrasi, hak azasi manusia, pendidikan

    politik dan lingkungan hidup;

    6. Bidang pembinaan keterampilan dan kewirausahaan;

    7. Bidang pembinaan Kualitas Jasmani dan kesehatan;

  • 8. Bidang pembinaan Apresiasi dan Presepsi karya seni;

    9. Bidang Pembinaan Teknologi Imformasi dan Komunikasi;

    10. Bidang pembinaan Bahasa Inggris.

    Jalur pembinaan kesiswaan adalah:

    1. Organisasi kesiswaan;

    2. Latihan kepemimpinan;

    3. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di sekolah; dan

    4. Kegiatan pemantapan wawasan Wiyatamandala.

    D. Organisasi Kesiswaan

    Setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat

    OSIS. OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa di sekolah, di lingkungan

    pembinaanDirektorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA,

    dan kursus-kursus), dan tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah

    atau di kursus yang lain.

    E. Pelatihan Kepemimpinan

    Latihan Dasar Kepemimpinan / LDK adalah sebuah pelatihan dasar tentang

    segala hal yang berkaitan dengan kepemimpinan. LDK biasanya diberikan dalam 2

    bagian yaitu LDK Fisik dan LDK Mental. Pemberian materi dari kedua jenis LDK ini

    biasanya diberikan di waktu dan tempat yang berbeda. Untuk LDK Mental, yang

    menjadi pemberi materi bukanlah lagi para Pengurus OSIS lama

    melainkan Dewan Guru, Pembina OSIS, Kepala Sekolah serta

    Guru Psikologi dan Konseling dari sekolah yang bersangkutan, atau bisa juga

    dengan cara menyewa dari suatu Lembaga Psikologi Independen. LDK Fisik

    biasanya diberikan di sekolah dalam waktu 3-5 Hari penuh, sedangkan LDK Mental

    biasanya diberikan di luar kota dalam waktu 2-4 hari.

    1. Materi

    a. LDK Fisik

    Untuk LDK Fisik pada umumnya, materi yang diberikan secara garis

    besar ialah dalam bentuk PBB / Pelatihan Baris Berbaris. PBB ini meliputi

    beberapa hal seperti :

    1) Baris Berbaris dasar :

    a) Hadap Kanan,

  • b) Hadap Kiri,

    c) Balik Kanan,

    d) Hadap Serong Kanan,

    e) Hadap Serong Kiri,

    f) Jalan Ditempat,

    g) Langkah Tegap Maju, dan

    h) Meluruskan Barisan.

    2) Baris Berbaris Tingkat Menengah :

    a) Perpaduan antara Langkah Tegap Maju dengan Balik Kanan serta

    keempat jenis hadap-hadapan,

    b) Perpaduan antara Jalan Ditempat dengan Balik Kanan serta

    keempat jenis hadap-hadapan, dan

    c) Buka - Tutup Barisan.

    3) Baris Berbaris Tingkat Tinggi :

    a) Langkah Tegap Maju beregu,

    b) Haluan Kanan beregu,

    c) Haluan Kiri beregu,

    d) Belok Kanan beregu, dan

    e) Perpaduan antara Langkah Tegap Maju, Balik Kanan, keempat

    jenis hadap-hadapan, dan Jalan Ditempat.

    4) Ujian Akhir : Perpaduan Keseluruhan Materi PBB.

    Dalam LDK Fisik ini peserta dituntut untuk memiliki kedisiplinan yang

    tinggi, terlebih selama mengikuti 3-5 hari LDK. Beberapa peraturan yang pada

    umumnya diterapkan dalam LDK ialah :

    1. Selama pelaksanaan LDK, peserta harus hadir di tempat LDK tepat

    waktu,

    2. Kebersamaan ialah hal yang amat diperhatikan selama pelaksanaan

    LDK. Jika ada 1 peserta saja yang tidak membawa air minum,

    saputangan, topi, ataupun atribut-atribut lainnya yang telah ditetapkan,

    maka seluruh pesertalah yang akan menanggung hukumannya,

    3. Setiap peserta wajib mematuhi seluruh peraturan dan perintah yang

    diberikan oleh tim pemberi LDK. Jika tidak, maka kepadanya akan

    diberikan hukuman, dan

  • 4. Kebersamaan juga diterapkan apabila ada salah satu peserta LDK yang

    melakukan kesalahan.

    Hukuman dalam LDK Fisik biasanya berupa push-up untuk pria atau scott

    jump untuk wanita. Jumlahnya tergantung perintah dari pemberi LDK.

    b. LDK Mental

    Untuk LDK Mental pada umumnya, materi yang diberikan secara garis

    besar ialah dalam bentuk Penyuluhan Mental Kepemimpinan. Kegiatan yang

    biasa dilakukan dalam LDK Mental adalah :

    1) Outbond / Kegiatan Alam, seperti :

    a) Hiking

    b) Menyebrangi sungai

    c) Mendaki bukit

    d) Menyusuri terasering / pematang sawah

    2) Permainan-permainan yang memiliki nilai kepemimpinan, seperti :

    a) Memasukkan paku dalam botol dengan mata tertutup. Salah

    seorang yang lain memberikan aba-aba agar paku tersebut masuk.

    Dibutuhkan kemampuan untuk menganalisis segala macam

    kemungkinan dan kemampuan untuk memerintah secara hati-hati

    dan terpertimbangkan agar bisa mencapai goal dari permainan ini

    yaitu memasukkan paku dalam botol

    b) Bisik berantai. Dibutuhkan kemampuan sebagai pendengar

    sekaligus penyampai pesan yang baik agar dapat menyampaikan

    pesan yang benar dari awal hingga akhir.

    Pemberian materi kepemimpinan yang dibagi dalam beberapa sessi,

    seperti :

    1. Sesi Kepemimpinan : Penyuluhan mengenai karakter pemimpin yang

    benar.

    2. Sesi Komunikasi : Penyuluhan mengenai cara-cara berkomunikasi

    yang benar sebagai layaknya seorang pemimpin.

    3. Sesi Problem Solving / Challange - Proses manajemen konflik :

    Penyuluhan mengenai cara-cara seorang pemimpin memecahkan

    masalah secara efektif dan benar.

    4. Sesi Dinamika Kelompok : Berupa permainan.

  • 2. Pelantikan

    Setelah seluruh calon Pengurus OSIS baru mengikuti kedua LDK ini,

    sesegera mungkin atau paling lambat 2 minggu setelahnya mereka akan

    dilantik menjadi Pengurus OSIS resmi. Pelantikan ini dilakukan oleh Pengurus

    OSIS lama dan disahkan oleh Kepala Sekolah. Pelantikan dan Pengesahan ini

    disaksikan oleh seluruh Dewan Guru dan Siswa/i sekolah yang bersangkutan

    dan dilaksanakan dalam sebuah upacara besar yaitu Upacara Pelantikan

    Pengurus OSIS baru Periode Kerja xxxx / xxxx.

    F. Kegiatan Ekstrakulikuler

    Tujuan Pendidikan Nasional adalah tujuan pendidikan yang telah ditetapkan

    dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 tentang

    Pendidikan Nasional. Tujuan yang dimaksud adalah meningkatkan kecerdasan

    serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat

    Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,

    berkualitas, mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat

    sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan

    bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

    Untuk mewujudkan tercapainya tujuan Pendidikan Nasional tersebut, dapat

    dilakukan melalui berbagai jalur. Jalur kegiatan Ekstra kurikuler adalah kegiatan

    pendidikan diluar mata pelajaran dan pelayanan konseling yang merupakan

    wahana pengembangan pribadi peserta didik melalui berbagai aktifitas sesuai

    dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka baik yang terkait langsung

    maupun tidak langsung dengan materi kurikulum sebagai bagian tak terpisahkan

    dari tujuan dan untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan di seluruh lembaga

    pendidikan.

    a) Tujuan

    Pembinaan siswa malalui jalur ekstrakurikuler bertujuan :

    1. Agar siswa dapat memperluas wawasan tentang keilmuan dan kemampuan

    berbahasa

    2. Agar siswa dapat memperdalam dan memperluas pengetahuan, mengenal

    hubungan antara

  • berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat melengkapi

    upaya pembinaan manusa seutuhnya dalam arti :

    a. Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa

    b. Berbudi pekerti luhur

    c. Memiliki pengetahuan dan keterampilan

    d. Sehat jasmani dan rohani

    e. Berkepribadian yang mantap dan mandiri

    f. Memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan

    3. Agar siswa dapat memantapkan kepribadiannya, dan mengkaitkan

    pengetahuan yang diperolehnya dengan lingkungan

    4. Membentuk pribadi yang beriman dan bertaqwa dengan memiliki cirri-ciri

    kepribadian muslim yang berwawasan islami dan keterampilan dakwah

    5. Menyalurkan bakat dan minat siswa, meningkatan daya tahan tubuh dan

    prestasi, serta daya kreasi dan menumbuhkan suasana refreshing melalui

    kegiatan seni dan olahraga agar dapat mendukung keberhasilan

    belajarnya.

    b) Bentuk dan Sasaran

    Pembinaan kesiswaan jalur kegiatan ekstrakurikuler berbentuk

    penyelenggaraan pembinaan khusus di luar program kurikuler yang dibina oleh

    Pembina/Pelatih yang ditunjuk oleh Kepala Madrasah dengan pelaksanaan

    yang terprogram, rutin, dan terpantau, dibawah koordinasi Pembina

    ekstrakurikuler.

    Berikut ini yang merupakan bentuk kegiatan ekstrakurikuler seperti :

    1. Individual, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta

    didik secara perorangan

    2. Kelompok, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta

    didik secara kelompok

    3. Klasikal, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik

    dalam satu kelas

    4. Gabungan,yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta

    antar madrasah

    5. Lapangan, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti seorang

    atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan diluar kelas atau

    dilapangan.

  • G. Kegiatan Wawasan Wiyatamandala

    1. Wawasan Wiyatamandala pada hakekatnya merupakan :

    a. Suatu sikap pandang dan kesadaran serta tanggungjawab terhadap

    lingkungan pendidikan yang fungsinya sebagai sebagai tempat kegiatan

    proses belajar mengajar dan tidak untuk kegiatan lain yang tidak mendukung

    pendidikan;

    b. Suatu sikap menghargai dan bertanggungjawab terhadap lingkungan sekolah

    sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan teknologi, keterampilan dan

    pembentukan kepribadian serta memberikan peran kepada semua pengelola

    pendidikan agar mampu mewujudkan pembentukan manusia Indonesia

    seutuhnya.

    2. Sekolah sebagai Wiyatamandala, adalah suatu lingkungan tempat pendidikan

    mempunyai makna :

    a. Sekolah harus benar-benar menjadi tempat diselenggarakan proses belajar

    mengajar, tempat dimana ditanamkan nilai-nilai pandangan hidup dan

    kepribadian, agama, berbagai macam ilmu pengetahuan dan teknologi serta

    keterampilan;

    b. Sekolah sebagai tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar harus

    diamankan dan dilindungi dari segala macam pengaruh bersifat negatif, yang

    dapat mengganggu pelaksanaan proses belajar mengajar;

    c. Sekolah sebagai masyarakat belajar, tempat diselenggarakan proses belajar

    mengajar, yaitu interaksi antara siswa, guru dan lingkungan sekolauth. Dalam

    kehidupan sekolah terdapat peran berbagai unsur utama, yaitu : Kepala

    Sekolah, Guru, Orang Tua, Siswa serta fungsi lembaga sekolah itu sendiri,

    dalam lingkungan kehidupan masyarakat dimana sekolah itu berada.

    3. Wawasan Wiyatamandala suatu pandangan yang mengandung unsur-unsur

    a. Sekolah sebagai lingkungan pendidikan;

    b. Kepala Sekolah mempunyai wewenang dan tanggungjawabpenuh

    c. Antar Guru dan Orangtua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama

    yang erat untuk mengemban tugas pendidikan;

    d. Para warga sekolah, didalam maupun diluar lingkungan sekolah harus

    senantiasa menjungjung tinggi martabat dan citra guru;

  • e. Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, dan mendukung

    kerukunan antar warga sekolah, tetap menjaga menjaga terbinanya

    kerukunan antar warga sekolah;

    f. Wawasan Wiyatamandala menunjang peningkatan suatu pendidikan dalam

    upaya mewujudkan wawasan wiyatamandala pada intinya kegiatan sekolah

    mencakup 3 komponen dasar yakni:

    1. Penataan lingkungan melalui 6K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban,

    Keindahan, Kekeluargaan, dan Kerindangan).

    2. Pengelolaan administrasi sekolah yang baik (rapih, tertib, dan lengkap).

    3. Kegiatan belajar mengajar berlangsung secara efektif dan efisien, baik

    kurikuler maupun ekstrakurikuler.

    H. Penanggung Jawab

    1. Tanggungjawab pembinaan kesiswaan secara menyeluruh berada pada

    Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan kegiatan sehari-

    hari dilakukan oleh Direktur Pembinaan Kesiswaan;

    2. Tanggungjawab pembinaan kesiswaan di tingkat provinsi dilakukan oleh Kepala

    Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan , kegiatan sehari-hari

    dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan Generasi Muda;

    3. Tanggungjawab pembinaan kesiswaan di tingkat Kabupaten/Kotamadya

    dilakukan oleh Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

    Kabupaten/Kotamadya, kegiatan sehari-hari dilakukan oleh Kepala Seksi

    Pembinaan Generasi Muda Olahraga;

    4. Tangunggungjawab pembinaan kesiswaan di sekolah dilakukan oleh Kepala

    Sekolah, Kegiatan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah atau guru

    yang ditunjuk.

  • BAB V

    MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS (MPK)

    A. Pengertian dan Fungsi

    Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) merupakan wahana untuk melaksanakan

    demokrasi bertanggung jawab kepada Pembina OSIS. Kedudukan MPK berada

    dibawah Pembina OSIS dan sejajar dengan Pengurus OSIS.

    Fungsi MPK adalah:

    a. Aspirator

    Artinya MPK berfungsi sebagai wadah penampung aspirasi siswa-siswi

    yang ada di ruang lingkup sekolah itu sendiri juga memberikan aspirasi

    kepada Pengurus OSIS untuk dijadikan Program Kerja.

    b. Supervisor

    Artinya MPK berfungsi sebagai peninjau secara langsung pelaksanaan

    program kerja OSIS sesuai aturan yang termaktub dalam AD ART

    c. Korektor

    MPK berfungsi sebagai pengkaji atau evaluator setiap kinerja OSIS sesuai

    dengan aturan yang berlaku serta mengevaluasi program kerja OSIS untuk

    dikoreksi dan ditingkatkan dikemudian hari.

    d. Advisor

    Setiap program kerja OSIS yang telah disepakati bersama, maka MPK

    berfungsi sebagai pemberi arahan atau nasihat tentang pelaksanaan setiap

    program kerja agar sesuai dengan rencana dan berjalan lancar.

    B. Syarat Anggota MPK

    1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan.

    3. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.

    4. Dipilih berdasarkan musywarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.

    5. Berpasrtisipasi dan dinamis di kelasnya.

    6. Memiliki jiwa pemimpin.

    7. Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.

    8. Berkelakuan baik.

  • C. Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat MPK

    1. Ketua MPK

    a. Bertanggung jawab secara penuh terhadap organisasi Majelis Perwakilan

    Kelas;

    b. Memimpin organisasi MPK dengan baik dan bijaksana;

    c. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh

    rapat pengurus MPK;

    d. Memimpin Rapat Perwakilan Kelas;

    e. Memimpin siding Pleno dan Paripurna;

    f. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan

    musyawarah dan Mufakat .

    g. Setia dan mentaati Kode Etik MPK

    h. Mengatur Kode Etik MPK

    i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan MPK

    j. Menjaga nama baik sekolah SMK Cendekia

    k. Siap bekerjasama dengan organisasi lain

    2. Wakil Ketua MPK

    a. Bertanggung jawab terhadap seluruh Komisi dalam kebijaksanaan dan

    Koordinasi;

    b. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;

    c. Memberikan saran kepada ketua dalam memberikan keputusan;

    d. Menggantikan posisi ketua ,apabila ketua berhalangan hadir dalam rapat

    maupun sidang;

    e. Membantu ketua dalam rangka melaksanakan tugasnya.

    f. Setia dan mentaati Kode Etik MPK

    g. Bersama ketua MPK merngatur Kode Etik MPK

    h. Bertanggunmg jawab terhadap kinerja MPK

    i. Mengganti posisi ketua apabila diperlukan

    j. Membantu ketua dalam segala hal tentang kerja organisasi MPK

    k. Menjaga nama baik sekolah

    l. Siap bekerjasama dengan organisasi lain.

    3. Sekretaris

    a. Memberi saran ketua dalam mengmbil keputusan;

  • b. Mendampingi Ketua dan mengagendakan rapat dan siding;

    c. Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang

    berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;

    d. Menyiapkan Laporan, surat, notulen rapat, dan evaluasi kegiatan;

    e. Bersama ketua menandatangani setiap surat;

    f. Bertanggung jawab atas tata tertib Administrasi Organisasi MPK;

    g. Setia dan mentaati Kode Etik MPK;

    h. Menjalankan intruksi dari ketua MPK;

    i. Memberikan laporan kesekretariatan kepada ketua MPK setiap 1 bulan 1 kali;

    j. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir kepengurusan

    kepada ketua MPK;

    k. Menjaga nama baik sekolah ;

    l. Mengawasi Pengurus yang sama pada OSIS.

    4. Wakil Sekretaris

    a. Setia dan mentaati Kode Etik MPK;

    b. Bersama sekretaris MPK Bertanggung jawab atas kesekertariatan kepada

    ketua MPK;

    c. Turut menendatangani surat-surat yang dilakukan oleh ketua MPK apabila

    sekretaris MPK ada halangan ;

    d. Menjalankan intruksi dari ketua MPK;

    e. Ikut Memberikan laporan kesekretariatan kepada ketua MPK setiap 1 bulan 1

    kali;

    f. Ikut Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir kepengurusan

    kepada ketua MPK;

    g. Menjaga nama baik sekolah;

    h. Mengawasi Pengurus yang sama pada OSIS.

    5. Bendahara

    a. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran

    biaya yang diperlukan;

    b. Mampu mengelola keuangan dengan baik agar kondisi kas tetap stabil;

    c. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran untuk

    pertanggung jawaban;

    d. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala;

    e. Setia dan mentaati Kode Etik MPK;

  • f. Bertanggungjawab atas keuangan MPK;

    g. Menjalankan intruksi dari ketua MPK;

    h. Memberikan laporan keuangan kepada ketua MPK setiap 1 bulan 1 kali;

    i. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir kepengurusan

    kepada ketua MPK;

    j. Menjaga nama baik sekolah;

    k. Mengawasi Pengurus yang sama pada OSIS.

    6. Wakil Bendahara

    a. Setia dan mentaati Kode Etik MPK;

    b. Bersama Bendahara MPK Bertanggung jawab atas keuangan MPK;

    c. Menjalankan intruksi dari ketua MPK;

    d. Ikut Memberikan laporan keuangan kepada ketua MPK setiap 1 bulan 1 kali;

    e. Ikut Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir kepengurusan

    kepada ketua MPK;

    f. Menjaga nama baik sekolah;

    g. Mengawasi Pengurus yang sama pada OSIS.

    7. Komisi Komisi

    a. Mengawasi program kerja OSIS dari setiap sekbid yang menjadi tanggung

    jawabnya;

    b. Menindak lanjuti hasil pengawasan dengan melaporkan kepada wakil ketua;

    c. Mengevaluasi program kerja sekbid A sampai J setelah tahap tindak lanjut

    wakil ketua untuk diluruskan , diperbaiki, dan ditingkatkan di massa depan;

    d. Berkoordinasi dengan wakil ketua dalm proses pelaksanaan

    pengawasannya;

    e. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.

    D. Tugas MPK Secara Keseluruhan:

    1. Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan

    program-programnya

    2. Mengevaluasi kinerja OSIS

    3. Mengadakan dan menyiapkan rapat Pleno

    4. Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK

    5. Menyiapkan orasi pemilihan ketua OSIS

  • 6. Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya

    7. Mengadakan PKO-PKM untuk calon ketua OSIS dan MPK

    8. Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi

    9. Tugas tambahan lainnya baik yang terprogram maupun yang incidental

    Contoh: membersihkan lingkungan sekolah atas inisiatif MPK sendiri.

    E. Program Kerja MPK

    1. Program Kerja Secara Umum

    Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) memiliki tugas yakni mengawasi

    setiap program kerja OSIS dan menindak lanjuti apabila terjadi kekeliruan

    dengan cara mengevaluasi hasil kegiatan dengan diluruskan bersama di perbaiki

    dan di tingkatkan dimassa mendatang.

    2. Program Kerja Secara Khusus

    1) Mengumpulkan pihak yang terkait dalam musyawarah khusus untuk

    meluruskan suatu program kerja OSIS agar terlaksana dengan baik

    2) Mengadakan Laporan Kegiatan OSIS setiap bulan

    3) Mengadakan Laporan Pertanggung Jawaban OSIS pada pertengahan jabatan

    4) Mengadakan Laporan Pertanggung Jawaban OSIS pada akhir kepengurusan

    5) Memberikan laporan hasil pengawasan MPK kepada OSIS.

    F. Hak dan Kewajiban MPK

    1. MPK mempunyai hak:

    a. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.

    b. Bersama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

    Tangga.

    c. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.

    d. Member kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS.

    e. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.

    2. MPK mempunyai kewajiban:

    a. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan.

    b. Bersama pengrus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja

    (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.

    c. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepa pihak sekolah.

    d. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama 1

    tahun.

  • BAB V

    MEKANISME PELAKSANAAN OSIS

    A. Pengertian dan Tujuan

    Merupakan metode atau langkah-langkah yang harus diketahui untuk sebagai

    pengetahuan dasar menjalankan OSIS sesuai dengan prosedur.

    Tujuan mekanisme pelaksanaan OSIS bertujuan untuk:

    1. Memberikan pengetahuan dasar tentang tatacara menjalankan OSIS dari

    awal kepengurusan sampai berakhirnya kepengurusan;

    2. Melaksanakan pengaturan tahapan-tahapan OSIS agar sesuai dengan

    prosedur sehingga terciptanya ketertiban dan tidak tumpang tindih;

    3. Memberikan pengetahuan mendasar yang harus diketahui oleh setiap

    pengurus karena hal ini merupakan materi penting yang pasti akan

    terlaksana di kemudian hari.

    B. Lajur Materi

    1. Tata Cara Penyusunan Program Kerja

    Program kerja merupakan acuan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Setiap

    aktivitas selalu didahului dengan rencana kegiatan (program kerja). OSIS sebagai

    suatu organisasi juga memiliki kegiatan yang telah terprogram. Hal ini

    dimaksudkan agar seluruh aktivitas OSIS dapat terarah sesuai dengan program

    yang telah dirumuskan. Mengawali masa kepengurusannya, OSIS akan menyusun

    program kerja dengan mekanisme sebagai berikut:

    a. OSIS membahas Program Kerja dengan Semua Ekstrakulikuler;

    b. OSIS mengolah usulan kegiatan tersebut menjadi rancangan program

    kerja;

    c. Rancangan program kerja tersebut disosialisasikan kembali kepada seluruh

    siswa untuk mendapatkan masukan dan dikritisi lebih lanjut;

    d. OSIS kembali mengolah rancangan program tersebut dalam rapat kerja

    OSIS untuk menjadi program kerja;

    e. Program kerja tersebut kemudian disosialisasikan kepada seluruh siswa

    untuk kembali dikritisi bersama hingga menjadi program kerja yang pasti;

  • f. Program kerja diajukan ke MPK setelah dari MPK diserahkan ke Pembina

    OSIS/MPK dari Pembina diserahkan kepada Kesiswaan lalu diserahkan

    kepada Kepala Sekolah untuk disahkan.

    C. Tata Cara Sidang Pleno, Sidang Komisi, Sidang Paripurna

    Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan

    persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk

    mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari

    pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan.

    Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna

    membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang

    dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan

    mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan

    atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang

    setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan

    berlangsung.

    Jenis Persidangan :

    1. Sidang Pleno

    a. Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan;

    b. Sidang Pleno dipimpin oleh presidium sidang;

    c. Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Commite;

    d. Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang

    berhubungan dengan permusyawaratan.

    2. Sidang Paripurna

    a. Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau

    permusyawaratan;

    b. Sidang Paripurna dipimpin oleh presidium sidang;

    c. Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang

    berhubungan dengan permusyawaratan.

    3. Sidang Komisi

    a. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi;

    b. Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang

    ditentukan oleh Sidang Pleno;

  • c. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang sekretaris

    Sidang Komisi;

    d. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi

    tersebut;

    e. Sidang komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi

    yang bersangkutan.

    Aturan Umum Sebuah Persidangan :

    1. Peserta

    a. Peserta Penuh

    Hak Peserta Penuh :

    1) Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan

    mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun

    tulisan;

    2) Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan

    keputusan;

    3) Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses

    pemilihan;

    4) Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan.

    Kewajiban Peserta Penuh :

    1) Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan;

    2) Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan.

    b. Peserta Peninjau

    Hak Peninjau :

    Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan

    mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tulisan.

    Kewajiban Peninjau :

    1) Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan;

    2) Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan.

    2. Presidium Sidang

    1) Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta musyawarah melalui Sidang

    Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah;

    2) Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya

    persidangan seperti aturan yang disepakati peserta;

  • 3) Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib

    persidangan.

    3. Aturan Ketuk Palu dan Kondisi-Kondisi Lain :

    a. 1 Kali Ketuk

    1) Menerima dan menyerahkan sidang;

    2) Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin

    (keputusan sementara);

    3) Memberi peringatan pada peserta sidang agar tidak gaduh;

    4) Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak

    terlalu lama (biasanya skors 1X ?? menit, dll) sehingga peserta sedang

    tidak perlu meninggalkan tempat sidang;

    5) Mencabut kembali atau membatalkan ketukkan terdahulu yang

    dianggap keliru.

    b. 2 Kali Ketuk

    1) Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup

    lama (biasanya 2X ?? menit, dll) misalnya : istirahat, lobying,

    sembahyang, makan, dll;

    2) Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu;

    3) Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan

    pendapat dalam mengambil keputusan.

    c. 3 Kali Ketukan

    1) Membuka/menutup sidang atau acara resmi;

    2) Mengesahkan keputusan final/hasil akahir sidang.

    Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang :

    1) Membuka Sidang

    Dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrohim, Sidang Pleno 1 Saya

    nyatakan dibuka. (Tok Tok Tok)

    2) Menutup Sidang

    Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbilalamin, Sidang Pleno 1 Saya

    nyatakan ditutup. (Tok Tok Tok)

    3) Mengalihkan Pimpinan Sidang

    Dengan ini pimpinan sidang Saya alihkan kepada pimpinan sidang

    berikutnya. (Tok )

  • 4) Mengambil Alih Pimpinan Sidang

    Dengan ini pimpinan sidang Saya ambil alih. (Tok )

    5) Menskorsing Sidang

    Dengan ini, sidang saya skorsing selama 15 menit. (Tok Tok)

    6) Mencabut Skorsing

    Dengan ini, skorsing 15 menit Saya cabut dan Saya nyatakn sidang

    dilanjutkan. (Tok Tok)

    7) Memberi Peringatan Kepada Peserta Sidang

    (Tok..) Peserta Sidang harap tenang !

    4. Syarat-syarat Presidium Sidang :

    1. Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab

    2. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan

    3. Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis

    4. Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan

    5. Sikap Presidium Sidang :

    1. Simpatik, menarik, tegas dan disiplin;

    2. Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan;

    3. Adil, bijaksana dan menghargai pendapat peserta.

    6. Quorum dan Pengambilan Keputusan

    1. Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-

    kurangnya + 1 dari peserta yang terdaftar pada panitia (bisa juga

    ditentukan melalui kensensus);

    2. Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika

    tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak ( 1/2 + 1) dari peserta yang

    hadir di persidangan;

    3. Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara

    seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara

    ulang.

  • 7. Interupsi

    Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang

    karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang

    tersebut.

    Macam-macam interupsi antara lain.

    1. Point of clarification : interupsi untuk menjernihkan/meluruskan

    permasalahan atau isi pembahasan.

    2. Point of view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapatan,

    tanggapan, usulan, saran

    3. Point of order : interupsi y