Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan peraturan baru Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut :
Regulasi Impor Melalui Pos Indonesia 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Prinsip Umum
3. Kiriman yang mendapatkan pembebasan pajak masuk adalah kiriman dengan nilai paling banyak USD 3 (tiga United States Dollar). Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor
Penyerahan Kiriman Impor melalui Pos
Informasi Lartas : http://www.insw.go.id/ |