Berikut merupakan orang yang lebih utama untuk memandikan jenazah laki laki kecuali ... *

tirto.id - Niat dan cara memandikan jenazah perlu umat Islam ketahui, sebab ada 4 kewajiban bagi mereka ketika seorang muslim meninggal, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya.

Kewajiban kepada jenazah ini bersifat wajib kifayah, yaitu bersifat gugur apabila sudah dikerjakan sebagian umat Islam.

Ada dua jenis cara memandikan jenazah. Pertama, memandikan jenazah cukup dengan memenuhi makna mandi dan kewajiban kepada mayat. Cara kedua, adalah memandikan jenazah dengan sempurna sesuai sunah.

Pada prosesi memandikan jenazah terdapat syarat-syarat wajib, seperti mayat harus umat Islam. Di samping itu, ada adab-abad dalam memandikan jenazah sesuai tuntunan.

Cara Memandikan Jenazah

Dikutip dari laman NU Online oleh Yazid Muttaqin (2018), para ulama menyebutkan ada dua cara untuk memandikan jenazah.

Pertama, memandikan jenazah cukup dengan memenuhi makna mandi dan kewajiban kepada mayat.

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlmari dalam kitabnya Safinatun Najah (2009), Menuturkan “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan."

Cara kedua adalah memandikan jenazah dengan sempurna sesuai sunah. Dikutip dari Syekh Salim dalam kitab yang sama,

“Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudlukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali."

Hukum Memandikan Jenazah

Ketika seseorang muslim meninggal, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Dimulai dari menyiapkan, memandikan, mengkafani, mensholatkan hingga menguburkan.

Dikutip dari tulisan Prof Marzuki M.Ag berjudul “Perawatan Jenazah", merawat jenazah adalah kewajiban umat Islam yang masuk hukum wajib kifayah. Kewajiban ini bersifat gugur apabila sudah dikerjakan sebagian umat Islam.

Syarat-syarat Wajib Memandikan Jenazah

Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI (2014:38), syarat-syarat wajib memandikan jenazah sebagai berikut :

  • Jenazah adalah orang Islam
  • Didapati tubuhnya walau sedikit.
  • Bukan mati syahid (mati dalam berjihad di jalan Allah)

Tata Cara Memandikan Jenazah

Tata cara memandikan jenazah pada umat Islam sebagai berikut :

  1. Pada tempat tertutup, supaya tidak dilihat banyak orang selain yang memandikan dan mengurus.
  2. Mayat diletakkan pada tempat yang tinggi seperti dipan atau meja.
  3. Dipakaikan kain basah supaya aurat tidak terbuka.
  4. Mayat disandarkan, setelah itu diusap perutnya dan ditekan pelan supaya semua kotoran keluar. Kemudian, dibersihkan dengan tangan kirinya dan dianjurkan memakai sarung tangan. Gunakan wewangian untuk mengurangi bau kotoran mayat.
  5. Ganti sarung tangan berbeda untuk membersihkan mulut dan gigi mayat.
  6. Bersihkan semua kotoran dan najis.
  7. Mewudhukan dan membasuh seluruh badannya.
  8. Air untuk memandikan sebaiknya dingin. Gunakan air hangat apabila udara sangat dingin dan terdapat kotoran yang sulit dihilangkan.

Adab Memandikan Jenazah

Dikutip dari laman Ponpes Al Hasanah Bengkulu (2021), Ada beberapa adab yang diperhatikan ketika memandikan mayat, yakni sebagai berikut:

1. Memandikan jenazah di tempat yang terlindungi

Memilih tempat yang terlindungi supaya terhindar dari pandangan orang lain. Menjaga aurat mayat dari yang bukan mahromnya.

2. Memandikan jenazah oleh orang yang memenuhi syarat

Syarat umum untuk memandikan jenazah yaitu muslim, berakal, sholeh, amanah, dan mengetahui adab serta tata caranya.

Apabila jenazah laki-laki hendaknya yang memandikan laki-laki. Perempuan tidak boleh kecuali istri dan mahrom. Begitupun jenazah perempuan, yang diperbolehkan suami dan mahrom.

Apabila mayat anak-anak, perempuan atau laki-laki boleh dimandikan oleh lelaki maupun perempuan.

3. Memandikan jenazah dengan menutup aurat.

Aurat mayat saat dimandikan harus tertutup. Penutup dapat menggunakan kain yang disiapkan sebelum prosesi memandikan. Kain digunakan untuk menghindari orang lain melihat aurat mayat.

4. Memandikan jenazah dengan lembut

Memandikan jenazah harus lemah lembut, karena Islam menghargai manusia termasuk mayat. Apabila jenazah mulai kaku, diperbolehkan untuk melemaskan sendi-sendi dengan menekuk dua atau tiga kali secara lembut.

5. Membersihkan najis dan kotorannya

Lakukan istinja pada jenazah, dengan mendudukkan dan menekan perut dengan lembut bersama aliran air. Bagian lain yang dibersihkan adalah mulut, gigi, rambut dan jenggot.

6. Merapikan jenazah setelah dimandikan

Setelah jenazah dimandikan, sebaiknya dirapikan seperti menyisir, mengepang rambut dan memotong kuku (jika Panjang).

7. Menutup aib jenazah

Orang yang memandikan sebaiknya amanah, yaitu menjaga dan menutup aurat pada saat dimandikan.

Niat Memandikan Jenazah dan Doa Mewudhukannya

Berikut ini bacaan niat untuk memandikan jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, dan doa mewdhukannya.

1. Niat Memandikan Jenazah

Lafaz niat memandikan jenazah lelaki :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى

Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzal mayyiti lillahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayat (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala."

Lafaz niat memandikan jenazah perempuan :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzihil mayyitati lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayat (perempuan) ini karena Allah Ta'ala."

2. Bacaan niat mewudhukan jenazah.

Lafal untuk mewudhukan jenazah lelaki :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى

“aku berniat mewudhukan jenazah (lelaki) ini karena Allah SWT"

Lafal untuk mewudhukan jenazah perempuan :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى

“aku berniat mewudhukan jenazah (perempuan) ini karena Allah SWT"

Baca juga:

  • Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam
  • Tata Cara Memandikan & Shalat Jenazah Corona Sesuai Fatwa MUI

Baca juga artikel terkait TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/tha)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Hukum wajibnya memandikan jenazah seorang muslim telah disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Tetapi ada beberapa situasi, dimana jenazah diperbolehkan untuk tidak dimandikan. Semisal, ia meninggal syahid di medan perang, selain itu ketika hendak memandikan jenazah tidak di dapati air sama sekali atau seorang laki-laki yang meninggal tetapi ditengah-tengah masyarakat yang seluruhnya kaum perempuan, demikian juga dengan yang sebaliknya. Maka untuk kondisi selain syahid, jenazah boleh di tayamumkan saja.

Hal yang perlu diperhatikan dalam perkara memandikan jenazah adalah terkait dengan ketentuan siapa saja orang-orang yang berhak atau diperbolehkan dalam memandikannya.

Ketentuan yang paling pokok dalam urusan itu sudah jelas bahwa orang yang paling berhak untuk memandikan jenazah adalah orang yang memiliki pengalaman dan kemampuan yang baik untuk memandikan jenazah.Tetapi adakah orang selain mereka yang diperbolehkan untuk memandikan jenazah?Berikut penjelasan mengenai siapa saja orang yang berhak memandikan jenazah.1. Suami Memandikan IstrinyaHal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha, ia berkata, “Suatu ketika Rasulullah pernah menemuiku sepulang dari mengurus jenazah di tanah Baqi’. Saat itu aku merasa pusing, lalu aku berkata, ‘Wa ra’saah!!’ (ungkapan untuk rasa sakit kepala). Maka Rasulullah bersabda,‘Apa yang kamu keluhkan. Jika engkau meninggal dunia sebelumku, niscaya aku akan memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkanmu’.” (HR. Ahmad 6/288, Ibnu Majah no. 1465, Ad Darimi 1/37 dan yang lainnya)Dalam riwayat lainnya, Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu juga memandikan jenazah istrinya Fathimah radhiallahu anha. (HR. Al Baihaqi 3/396, Ad Daruquthni 2/79 dan Asy Sayfi’i 1/361)Maka berdasarkan keterangan dari hadits-hadits tersebut, seorang suami diperbolehkan untuk memandikan istrinya.2. Istri Memandikan SuaminyaSebagaimana seorang suami diperbolehkan memandikan jenazah istrinya, maka demikian halnya dengan seorang istri diperbolehkan untuk memandikan jenazah suaminya. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiallahu anha, ia berkata, “Seandainya aku tahu apa yang terjadi kemudian , maka tidak akan memandikan Rasulullah kecuali istri-istrinya.” (HR. Abu Dawud no. 3141, Al Baihaqi 3/398)Imam Al Baihaqi, sebagai seseorang yang meriwayatkan hadits tersebut mengatakan, “Aisyah merasa sedih atas hal itu, dan tidaklah ia bersedih kecuali karena hal itu diperbolehkan.”3. Bapak Memandikan AnaknyaJika tidak ada seorang wanita yang bisa mengurus jenazah atau karena orang yang memiliki pengalaman dan ilmu dalam mengurus jenazah sangat jarang, maka tidak ada halangan bagi seorang bapak memandikan anak perempuannya, karena ia merupakan mahram bagi anak perempuannya.Telah diriwayatkan bahwa sebagai para ulama jaman dahulu, mereka melakukan hal yang demikian. Dari Abu Hasyim rahimahullah ia berkata, ‘Abu Qilabah telah memandikan anak perempuannya.’ Demikian pula pendapat yang sama dikemukakan oleh Imam Al Auza’i, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i.4. Perempuan Asing Diperbolehkan Memandikan Jenazah Anak Kecil Laki-lakiTelah diriwayatkan bahwa Hasan radhiallahu anhu berkata, “Tidak apa-apa wanita memandika anak kecil jika ia masih disapih dan dengan dilapisi sesuatu.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 3/251)Para ulama telah bersepakat mengenai diperbolehkannya hal tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mundzir rahimahullahu, ‘Para ulama telah sepakat memperbolehkan wanita memandikan anak kecil laki-laki.’ Demikian juga dengan pendapat Ibnu Sirin dan Imam An Nawawi rahimahumullahu.Selain itu, pihak kerabatpun berhak untuk memandikan jenazah atau dengan mewakilkannya kepada selain kerabat, terutama jika orang itu lebih tahu dalam hal mengurus jenazah. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah untuk seseorang yang bukan mahramnya dilarang untuk memandikan lawan jenis kecuali yang telah disebutkan diatas.Wallahu ‘Alam.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA