Berikut ini yang tidak termasuk unsur-unsur yang membentuk kredit yaitu

Kata kredit berasal dari bahasa Latin Credere yang berarti percaya atau to believe atau to trust. Karenanya dasar pemikiran pemberian kredit oleh suatu perbankan kepada seseorang/lembaga adalah berdasarkan kepercayaan (faith). Sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.Berdasarkan pengertian tersebut, terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri, sebagai berikut :

Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.


Kepercayaan, yang melandasi pemberian kredit oleh pihak kreditur kepada debitur, bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannnya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Penyerahan, yang menyatakan bahwa pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi kepada debitur yang harus dikembalikan setelah jatuh tempo.
Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang mungkin timbul selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasannya.
Persetujuan atau perjanjian, yang menyatakan bahwa antara kredit dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian.

PENGERTIAN KREDIT MENURUT UNDANG – UNDANG
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu:

  1. Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
  2. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain;
  3. Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu;
  4. Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.

Unsur pertama dari Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu; uang di sini seiogianya ditafsirkan sebagai sejumlah dana (tunai dan saldo rekening giro) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Dalam pengertian “penyediaan tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu” adalah cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring) dan pengambilalihan (pembelian) kredit atau piutang dari pihak lain seperti negosiasi hasil ekspor.

Unsur kedua dari kredit adalah persetujuan atau kesepakatan antara bank dan debitur. Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, agar suatu perjanjian menjadi sah diperlukan empat syarat, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, terdapat obyek tertentu dan ada suatu kausa (cause) yang halal. Selain kesepakatan antara debitur dan kreditur juga diperlukan ketiga syarat lain tersebut di atas sebagai dasar untuk menyatakan sahnya suatu perjanjian.

Unsur ketiga dari kredit adalah adanya kewajiban debitur untuk mengembalikan jumlah keseluruhan kredit yang dipinjam kepada kreditur dalam jangka waktu tertentu. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya hubungan pinjam meminjam antara debitur dan kreditur.

Unsur yang terakhir adalah adanya pengenaan bunga terhadap kredit yang dipinjamkan. Bunga merupakan nilai tambah yang diterima kreditur dari debitur atas sejumlah uang yang dipinjamkan kepada debitur dimaksud.

Selain pengertian mengenai Kredit sebagaimana dimaksud di atas, dalam UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Kredit oleh bank atau lembaga keuangan lainnya di berikan kepada orang dan lembaga yang memerlukannya di bedakan dalam beberapa jenis kredit. Pembedaan jenis-jenis kredit sangat diperlukan dalam rangka setting kredit yang akan dilakukan oleh bank. Terdapat banyak jenis kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat maupun lembagu keuangan lainnya untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis yaitu :

1. Dilihat Dari Segi Tujuan Pegunaannyaa. Kredit ProduktifKredit investasiYaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa yang dimaksudkan untuk              menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.Kredit modal kerjaYaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk guna menutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.b. Kredit Konsumtif

Adalah kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak akan menembah barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai aleh seseorang atau badan usaha.

2. Dilihat Dari Segi Sektor Usahaa. Kredit pertanianDiberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.b. Kredit peternakanDiberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk          kambing ataupun sapi.c. Kredit industriDiberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.d. Kredit perumahan

Diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

3. Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka Waktua. Kredit jangka pendekYaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.b. Kredit jangka menengahYaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 – 3 tahun.c. Kredit jangka panjang

Yaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.

4. Kredit Ditinjau Dari Segi Jaminannyaa. Kredit dengan jaminanAdalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang/ benda berwujud atau      tidak berwujud, dan atau jaminan orang.b. Kredit tanpa jaminan

Adalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang/benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.

1. Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjm an tara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil disebut...

2. Berikut ini yang tidak termasuk unsur-unsur yang membentuk kredit, yaitu...

= tersedianya modal dan keuntungan yang melimpah di bank

3. Objek kredit yang tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk barang atau jasa disebut...

4. Pihak yang menerima kredit disebut...

5. Berikut ini manfaat kredit yang dirasakan oleh debitur adalah...

= meningkatkan usahanya dengan pengadaan berbagai faktor produksi

6. Manfaat dari adanya kredit bagi masyarakat, kecuali...

= alat untuk mengendalikan kegiatan moneter

7. Bank memiliki berbagai sumber untuk mendanai seluru kegiatannya. Dana bank yang bersumber sari bank itu sendiri adalah...

= laba bank yang belum dibagi

8. Berikut ini bukan termasuk peranan kredit dalam perekonomian, yaitu...

= meningkatkan pemerataan perekonomian masyarakat

9. Kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya disebut kredit...

10. Kredit untuk kebutuhan modal kerja di mana maksimum kredit yang diberikan tidak terikat pada kapasitas produksi normal atau realisasi penjualan disebut kredit...

= atas dasar plafon terbuka

11. Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang yang akan diberi kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari atar belakang nasabah baik yang bersifat pribadi seperti pola hidup, keadaan keluarga, dan hobi disebut dengan...

12. Cara atau langkah untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah disebut...

13. Cara untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba yang diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya merupakan penilaian dengan analisis... 

14. Analisis yang digunakan untuk mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya adalah... 

15. Perbandingan nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain disebut... 

16. Rasio yang digunakan untuk mengetahui kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek atau utang jangka pendek adalah rasio...

17. Rasio yang digunakan untuk mengetahui kemampuan debitur dalam menghasilkan laba selama periode tertentu disebut rasio...

18. Pembebanan bunga yang pada awal angsuran kredit besar dan semakin lama semakin kecil, sedangkan pembayaran pokok pinjaman di awal angsuran kecil dan semakin lama semakin besar adalah...

19. Sisa pokok pinjaman masih besar ketika nasabah melunasi pinjamannya pada awal periode, merupakan ciri dari...

20. Reno meminjam uang dari bank sebesar Rp18.000.000,00 dengan jangka waktu 1 tahun dan bunga efektif 24% per tahun. Angsuran bulan kedua yang harus dibayar Reno adalah...

Silahkan komentar di bawah jika terdapat kesalahan, semoga membantu.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA