Berikut ini yang bukan merupakan hak oktroi yang diperoleh VOC dari kerajaan Belanda adalah

ilustrasi VOC (screenshoot Kemdikbud)

puti aini yasmin Rabu, 16 Februari 2022 - 17:46:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Hak istimewa VOC mendatangkan banyak kesulitan pada masyarakat Indonesia di zaman dulu. Berikut 9 hak istimewa VOC yang diberikan oleh pemerintah Belanda.

VOC adalah singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur. VOC dibentuk pada tahun 1602 dan kantor pertama berada di Banten dikepalai oleh Francois Wittert.

BACA JUGA:
Mengenal Gubernur Jenderal VOC yang Pertama dan Sejarahnya

Pemerintah Belanda memberikan hak istimewa VOC yang disebut octrooi. Berikut isi hak oktroi VOC yang perlu diketahui.

Hak Istimewa yang Dimiliki VOC

  • 1. Hak monopoli perdagangan
  • 2. Hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri
  • 3. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
  • 4. Berhak mengadakan perjanjian
  • 5. Berhak memaklumkan perang dengan negara lain
  • 6. Berhak mengadakan pemungutan pajak
  • 7. Berhak memiliki angkatan perang sendiri
  • 8. Berhak mengadakan pemerintahan sendiri
  • 9. Berhak menjalankan kekuasaan kehakiman

BACA JUGA:
3 Tujuan Belanda Mendirikan VOC pada Tahun 1602 Adalah Apa?

Hak Istimewa VOC berlaku untuk masa 20 tahun dan bisa diperpanjang. Sejak berdiri hingga runtuhnya VOC di tahun 1799 hak octroi VOC telah diperpanjang sebanyak 30 kali.

Sementara itu, tujuan VOC adalah menghindari persaingan tidak sehat di antara sesama pedagang Belanda untuk keuntungan maksimal dan memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dengan bangsa-bangsa Eropa maupun Asia.

Selain itu, melansir buku 'Sejarah' terbitan Yudhistira, VOC dibentuk dengan tujuan membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol. Tujuan tersebut tercapai hingga akhirnya menjadikan VOC sebagai organisasi kuat dan besar.

Selamat belajar hak istimewa VOC!


Editor : Puti Aini Yasmin

TAG : VOC belanda penjajahan

​ ​

Jakarta -

Kongsi dagang Hindia Timur atau yang sering disebut VOC menjadi sebuah perusahaan terbesar yang terkenal dengan praktik monopoli perdagangan. VOC memiliki hak istimewa yang diberikan langsung oleh Pemerintah Belanda.

VOC merupakan singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie. Persekutuan dagang ini berdiri pada tahun 1602 atas prakarsa dua tokoh Belanda, Pangeran Maurits dan Johan van Oldenbarnevelt. Pemikiran mengenai penggabungan perusahaan dagang ini diusulkan sejak tahun 1598 oleh Parlemen Belanda.

Perusahaan dagang ini bertujuan untuk melindungi perdagangan Belanda baik antar sesama pedagang Belanda maupun bangsa-bangsa Eropa dan Asia lainnya. Selain itu, VOC juga dimaksudkan untuk menyokong pendanaan dalam peperangan melawan Spanyol yang saat itu masih menjajah Belanda, dilansir dari Ensiklopedia Britannica.

VOC dipimpin oleh seorang Gubernur Jenderal. Pada awal berdiri, Pieter Both menjadi Gubernur Jenderal yang pertama. Dia bertugas untuk mengendalikan kekuasaan di negeri jajahan VOC.

Hak Istimewa VOC

Pada awal abad ke-17 dan 18 segala aktivitas kolonial Belanda di wilayah Nusantara dilakukan melalui VOC. Parlemen Belanda juga memberikan hak monopoli perdagangan sebagai salah satu hak istimewa VOC. Berikut hak istimewa VOC atau hak octrooi lainnya yang diberikan oleh Parlemen Belanda seperti dikutip dari buku Sejarah Indonesia oleh Abdurakhman dan Arif Pradono:

1. Hak untuk merebut dan memerintah negara jajahan.

2. Hak untuk memonopoli perdagangan di wilayah timur Tanjung Harapan, termasuk Nusantara.

3. Hak untuk mencetak mata uang sendiri.

4. Hak untuk memiliki angkatan perang sendiri.

5. Hak untuk memungut pajak.

6. Hak untuk mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.

7. Hak untuk menyatakan perang dan membuat perjanjian damai.

8. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai.

Runtuhnya VOC

VOC beberapa kali melakukan pemindahan pusat dagangnya. Pusat dagang pertama berada di Banten. Namun, keberadaannya East India Company (EIC), sebuah perusahaan dagang asal Inggris di wilayah tersebut membuat pusat perdagangan VOC ini tidak memberikan keuntungan.

Perdagangan kemudian dialihkan ke Maluku. Armada VOC menjalin persekutuan dengan penguasa lokal Maluku untuk melawan Portugis-Spanyol di Ambon. Lagi-lagi VOC merasa tidak diuntungkan dengan pusat dagangnya. VOC kemudian berpindah ke Jayakarta. Nama Jayakarta kemudian diubah oleh Gubernur Jenderal VOC Jan Pieterszoon Coen menjadi Batavia.

Pada saat itu VOC berhasil menjadi penguasa perdagangan terkaya. Kongsi dagang ini memiliki lebih dari 150 kapal dagang, 40 kapal perang, 50.000 pekerja, dan 10.000 tentara. Namun, kejayaan VOC mulai meredup akibat konflik hingga masalah internal.

Pejabat VOC diketahui banyak melakukan korupsi yang menyebabkan pembengkakan utang. Selain itu, pengelolaan administrasi VOC semakin buruk akibat kepengurusan yang tidak dipegang oleh orang yang berkompeten di bidangnya. Akhirnya, pada tahun 1799 VOC dibubarkan.

Simak Video "Podium Perdana Maverick Vinales Bersama Aprilia"



(kri/pal)

Page 2

Jakarta -

Kongsi dagang Hindia Timur atau yang sering disebut VOC menjadi sebuah perusahaan terbesar yang terkenal dengan praktik monopoli perdagangan. VOC memiliki hak istimewa yang diberikan langsung oleh Pemerintah Belanda.

VOC merupakan singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie. Persekutuan dagang ini berdiri pada tahun 1602 atas prakarsa dua tokoh Belanda, Pangeran Maurits dan Johan van Oldenbarnevelt. Pemikiran mengenai penggabungan perusahaan dagang ini diusulkan sejak tahun 1598 oleh Parlemen Belanda.

Perusahaan dagang ini bertujuan untuk melindungi perdagangan Belanda baik antar sesama pedagang Belanda maupun bangsa-bangsa Eropa dan Asia lainnya. Selain itu, VOC juga dimaksudkan untuk menyokong pendanaan dalam peperangan melawan Spanyol yang saat itu masih menjajah Belanda, dilansir dari Ensiklopedia Britannica.

VOC dipimpin oleh seorang Gubernur Jenderal. Pada awal berdiri, Pieter Both menjadi Gubernur Jenderal yang pertama. Dia bertugas untuk mengendalikan kekuasaan di negeri jajahan VOC.

Hak Istimewa VOC

Pada awal abad ke-17 dan 18 segala aktivitas kolonial Belanda di wilayah Nusantara dilakukan melalui VOC. Parlemen Belanda juga memberikan hak monopoli perdagangan sebagai salah satu hak istimewa VOC. Berikut hak istimewa VOC atau hak octrooi lainnya yang diberikan oleh Parlemen Belanda seperti dikutip dari buku Sejarah Indonesia oleh Abdurakhman dan Arif Pradono:

1. Hak untuk merebut dan memerintah negara jajahan.

2. Hak untuk memonopoli perdagangan di wilayah timur Tanjung Harapan, termasuk Nusantara.

3. Hak untuk mencetak mata uang sendiri.

4. Hak untuk memiliki angkatan perang sendiri.

5. Hak untuk memungut pajak.

6. Hak untuk mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.

7. Hak untuk menyatakan perang dan membuat perjanjian damai.

8. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai.

Runtuhnya VOC

VOC beberapa kali melakukan pemindahan pusat dagangnya. Pusat dagang pertama berada di Banten. Namun, keberadaannya East India Company (EIC), sebuah perusahaan dagang asal Inggris di wilayah tersebut membuat pusat perdagangan VOC ini tidak memberikan keuntungan.

Perdagangan kemudian dialihkan ke Maluku. Armada VOC menjalin persekutuan dengan penguasa lokal Maluku untuk melawan Portugis-Spanyol di Ambon. Lagi-lagi VOC merasa tidak diuntungkan dengan pusat dagangnya. VOC kemudian berpindah ke Jayakarta. Nama Jayakarta kemudian diubah oleh Gubernur Jenderal VOC Jan Pieterszoon Coen menjadi Batavia.

Pada saat itu VOC berhasil menjadi penguasa perdagangan terkaya. Kongsi dagang ini memiliki lebih dari 150 kapal dagang, 40 kapal perang, 50.000 pekerja, dan 10.000 tentara. Namun, kejayaan VOC mulai meredup akibat konflik hingga masalah internal.

Pejabat VOC diketahui banyak melakukan korupsi yang menyebabkan pembengkakan utang. Selain itu, pengelolaan administrasi VOC semakin buruk akibat kepengurusan yang tidak dipegang oleh orang yang berkompeten di bidangnya. Akhirnya, pada tahun 1799 VOC dibubarkan.

Simak Video "Podium Perdana Maverick Vinales Bersama Aprilia"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/pal)

Lihat Foto

Nationaal Archief

Octrooi, piagam pendirian Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang memuat hak-hak istimewa VOC di Nusantara.

KOMPAS.com - Selama 200 tahun, Belanda lewat Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) menguasai perdagangan di Nusantara.

Kewenangan VOC menguasai Nusantara ini didasarkan pada piagam atau octrooi yang biasa disebut sebagai hak oktroi.

Hak oktroi adalah keistimewaan yang dimiliki VOC untuk menjalankan perdagangan di kawasan Hindia.

Fungsi dari hak istimewa yang dimiliki oleh VOC adalah VOC untuk memonopoli perdagangan di Nusantara.

Pada 1598, parlemen Belanda (Staten Generaal) mengusulkan perusahaan yang saling bersaing itu digabung menjadi sebuah kongsi dagang.

Baca juga: Sejarah Singkat Lahirnya VOC

Maka pada Maret 1602, terbentuklah Perserikatan Maskapai Hindia Timur, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).

Penulis François Valentijn dalam Oud En Nieuw Oost-indien (1602) mencatat octrooi diberikan parlemen Belanda saat mendirikan VOC pada Maret 1602.

Isi hak oktroi

Octrooi memuat tujuan didirikannya VOC.

Preambule octrooi berbunyi, "VOC dibentuk untuk menyediakan arah dan memberikan navigasi bagi perdagangan di Hindia Timur."

 Pembentukan VOC kala itu juga erat hubungannya dengan persaingan Belanda dengan Spanyol dan Portugal dalam menjelajahi bumi untuk mencari kekayaan.

Baca juga: Kedatangan Belanda di Indonesia

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA