Berikut ini yang bukan merupakan faktor faktor pendukung k3 adalah

Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:1. Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja2. Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja3. Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja4. Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguanketika bekerja5. Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja6. Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungankeselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur)yang telah ditetapkanC. Kesehatan KerjaYaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untukmendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaianpekerjaan secara efektif.Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:1. Pola makan yang sehat dan bergizi2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatanD. Dasar Hukum K3Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur olehUndang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalamtanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaanhukum Republik Indonesia.E. Tujuan K3

Kompleksitas dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang melibatkan tenaga kerja, peralatan-peralatan, dan material dalam jumlah yang sangat besar, baik bekerja secara sendiri-sendiri atau bersama-sama antara sumber daya-sumber daya tersebut dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja. Masih banyak pelaksanaan proyek konstruksi yang tidak melengkapi proyeknya dengan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik, padahal pelaksanaan proyek konstruksi dapat menimbulkan resiko kecelakaan kerjayang sangat tinggi.

Kecelakaan-kecelakaan kerja yang terjadi dalam proses konstruksi dapat menghambat proses konstruksi itu sendiri sehingga tujuan manajemen proyek tidak tercapai seperti penambahan pembiayaan yang tidak perlu akibat terjadinya kecelakaan kerja dan dari segi waktu akan memperlambat proses pelaksanaan konstruksi sehingga kinerja kontraktor mengalami penurunan dan hambatan. Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi perusahaan-perusahaan kontraktor dalam menerapkan sistem manajemen K3 yang baik dalam proses konstruksi yang merupakan kunci utama bagi tercapainya tujuan manajemen proyek yang sukses dan keamanan terhadap tenaga kerja.

Mengetahui faktor-faktor dominan penerapan program K3 yang berpengaruh terhadap kinerja kontraktor pada pelaksanaan proyek konstruksi sangat penting. diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijaksanaan pihak kontraktor sebagai pelaksana terhadap penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kinerja Kontraktor

Stoner (1996) menyebutkan, kinerja adalah kuantitas dan kualitas pekerjaan yang diselesaikan oleh individu, kelompok atau organisasi. Aspek kinerja terdiri dari tiga komponen yaitu kualitas, kuantitas dan efektifitas. Menurut Curties (1991), pendekatan umum dalam menentukan sukses atau tidaknya suatu proyek konstruksi yaitu dengan mengevaluasi kinerja dimana tujuan dari klien seperti biaya, waktu dan mutu telah dicapai.

Komponen Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Reese dan Eidson (2006) menyebutkan, tinjauan ringkas untuk program keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu :

1. Komunikasi

  • Ada kebijakan tertulis tentang keselamatan kerja
  • Adanya daftar dari perusahaan tentang aturan masalah K3
  • Sering diadakan pertemuan tentang K3

2. Mempraktekkan bekerja secara aman

  • Melatih setiap individu dalam melaksanakan tugas/pekerjaan yang penuh resiko
  • Mesin dan daftar pemeliharaannya digunakan
  • Menggunakan alat pelindung diri seperti jaket safety, helm safety dan juga sepatu safety.

3. Inspeksi keselamatan kerja

  • Pemeriksaan  keselamatan secara formal
  • diselenggarakan sekurang-kurangnya mingguan
  • Dilakukan pemeriksaan keselamatan secara visual sehari-hari
  • Mengikuti atas semua usul keselamatan kerja
  • Pengamatan pekerjaan diselenggarakan oleh pengawas
  • Aturan keselamatan dan kesehatan kerja harus diperkuat

4. Latihan

  • Mempunyai suatu rencana pelatihan keselamatan kerja
  • Mempunyai garis-garis besar untuk sesi pelatihan
  • Mempunyai suatu pendekatan sistematis untuk tugas pelatihan
  • Mempunyai analisa keselamatan kerja/pekerjaan atau prosedur operasional keselamatan untuk setiap klasifikasi pekerjaan
  • Penyelidikan Kecelakaan
  • Semua kecelakaan harus diselidiki
  • Menggunakan format penyelidikan kecelakaan

  • Posted: 2021-02-22 11:57:44
  • By: administrator29
  • Readed: 134043

Melindungi dan menjamin semua dari keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Untuk menjamin setiap sumber dari produksi dapat digunakan secara aman dan efesien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

Kesehatan dan keselamatan atau disingkat dengan k3 adalah merupakan instrumen yang melindungi pekerjaan, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal merugikan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pekerja. Bagi pekerja, k3 akan melindungi mereka dari bahaya yang akan terjadi selama proses bekerja dan juga efek dari kesehatan dalam jangka panjang.

Bagi perusahaan k3 bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi dan produktivitas kerja. Sedangkan, bagi lingkungan masyarakat, k3 bertujuan untuk mencegah timbulnya dampak negatif dari alat atau sumber-sumber produksi. Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian k3 dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja.

Pengertian dari k3 adalah merupakan upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial pada tingkatan tertinggi untuk semua jenis pekerjaan, mencegah masalah kesehatan akibat pekerjaan, dan melindungi pekerjaan dari resiko kerja.

K3 berperan untuk menjamin setiap tenaga kerja yang mendapat perlindungan dari kesehatan dan keselamatan selama bekerja, menjamin setiap sumber produksi yang layak dan aman digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang di akibatkan oleh kecelakaan kerja.

Tujuan K3

Adanya kewajiban menyelenggarakan K3 di dalam sebuah perusahaan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat dari aktivitas di tempat kerja serta melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.

Pelaksanaan K3 juga memiliki beberapa tujuan khusus seperti poin-poin di bawah ini:

· Mencegah dan melindungi kecelakaan kerja.

· Mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atau penularan.

· Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja.

· Membuat para pekerja agar optimal dalam bekerja.

· Menciptakan sistem kerja yang aman.

· Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.

· Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.

· Melakukan pengendalian terhadap terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.

· Memelihara kebersihan, kesejahteraan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan sekitarnya.

Tujuan ditetapkannya produser k3 adalah untuk:

Memudahkan pekerja dalam mengikuti arahan dari k3 untuk menghindari hal yang tidak diinginkan;

· Menjamin pekerjaan dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan tertib;

· Menginformasikan secara cepat kepada pihak lain yang terkait jika terjadi masalah saat bekerja;

· Memastikan setiap pekerja memahami pentingnya k3 dan mengikuti produser yang sudah ditetapkan

· Menjamin setiap perlengkapan dan peralatan (alat pelindung diri/APD) dapat digunakan dengan baik dan efektif.

Bagi perusahaan, produser k3 sangat penting untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Peningkatan dari produktivitas akan tercapai jika perusahaan bisa menciptakan di lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efektif.

Jenis bahaya dalam k3

Perlu di ketahui beberapa istilah bahaya yang sering kita temui dalam lingkungan kerja.

· HAZARD (berkaitan dengan sumber bahaya) adalah suatu keadaan yang dapat menyebabkan terjadinya suatu kecelakaan, penyakit, dan kerusakan, atau penghambat pekerja dalam menjalankan pekerjaan.

· DANGER (berkaitan dengan tingkat bahaya) adalah peluang bahaya yang sudah terlihat atau kondisi bahaya sudah ada, tetapi masih dapat dicegah dengan berbagai tindakan.

· RISK adalah perkiraan tingkat keparahan yang akan timbul jika terjadi bahaya dalam dalam siklus tertentu.

· INCIDENT adalah merupakan munculnya kejadian bahaya atau kejadian yang tidak diinginkan.

· ACCIDENT adalah merupakan kejadian bahaya yang disertai adanya korban atau kerugian (manusia ataupun benda).

Tanpa melihat jenis perusahaannya, bahaya K3 dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu jenis kimia, fisik, dan proyek/pekerjaan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA