Berikut ini merupakan salah satu fungsi hadis yaitu

tirto.id - Hadis merupakan salah satu sumber primer hukum Islam. Kedudukannya berada di bawah Al-Quran. Sebagai sumber hukum, Al-Quran dan hadis saling melengkapi untuk menjelaskan perkara keagamaan. Lantas, apa fungsi hadis terhadap Al-Quran dan contoh penerapannya?

Urgensi Al-Quran dan hadis dalam Islam tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, [yaitu] Kitab Allah dan sunah Rasul-Nya," (H.R. Malik, Hakim, & Baihaqi).

Secara definitif, hadis adalah semua informasi yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu tindakan, perkataan, hingga sifat beliau SAW.

Berkenaan dengan kedudukan hukumnya, hadis menempati peringkat kedua dalam sumber hukum Islam setelah Al Quran. Hal tersebut bermakna bahwa apabila suatu perkara tidak terdapat penjelasannya di dalam Al Quran, maka disandarkan kepada hadis.

Fungsi Hadis terhadap Al-Quran dan Contoh Penerapannya

Al-Quran dan hadis merupakan sumber hukum Islam yang saling melengkapi untuk menetapkan suatu perkara agama. Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2017) menuliskan 4 fungsi hadis terhadap Al-Quran sebagai berikut.

1. Menjelaskan ayat-ayat Al-Quran yang masih bersifat umum

Hadis menjelaskan ayat-ayat Al-Quran yang bersifat umum dan menspesifikkannya. Sebagai misal, dalam Al-Quran, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk salat. Namun, belum dijelaskan salat apa dan bagaimana cara melakukan salat tersebut.

Kewajiban salat lima waktu dan tata cara salat itu dijelaskan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW, salah satunya adalah sebagai berikut:

“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku śalat," (H.R. Bukhari).

2. Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al-Quran

Dalam surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman: " ... Barangsiapa di antara kamu menyaksikan [di negeri tempat tinggalnya] di bulan [hilali] itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut."

Lantas, ayat tersebut diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

"Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ... " (H.R. Bukhari dan Muslim).

3. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam Al-Quran

Sebagian ayat Al-Quran harus dijelaskan lagi agar bisa dipahami dengan baik oleh umat Islam. Sebagai misal, Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 34 yang berbunyi:

“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah SWT, gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!"

Selanjutnya, ayat tersebut diterangkan maksudnya dengan salah satu hadis: "Allah SWT tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati," (H.R. Baihaqi).

4. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Quran

Tidak semua perkara agama dijelaskan dalam Al-Quran. Dengan demikian, ada kalanya suatu hadis menetapkan hukum baru dalam Islam.

Sebagai misal, Al-Quran tidak menjelaskan tentang hukum seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Perkara tersebut dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Dilarang seseorang mengumpulkan [mengawini secara bersama] seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya," (H.R. Bukhari).

Baca juga:

  • Apa itu Hadis atau Sunnah & Kedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam
  • Bagaimana Cara Mengetahui Kesahihan Hadis?
  • Hadis dalam Islam & Perbedaannya: dari Sahih, Mutawatir hingga Daif

Baca juga artikel terkait ILMU HADIS atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/hdi)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Perbesar

Ilustraasi foto Liputan 6

Sebelum memahami fungsi hadits terhadap Al Quran, kamu tentunya harus mengetahui terlebih dahulu pengertian hadits itu sendiri. Hadits secara harfiah dapat diartikan sebagai perkataan (sabda), percakapan, atau perbuatan. Sedangkan secara terminologi, hadits didefinisikan sebagai catatan yang bersumber dari pernyataan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat islam.

Ada beberapa pendapat tentang pengertian hadits ini, sebagai berikut:

Menurut para ahli hadits, hadits merupakan segala perkataan (sabda), perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang disandarkan kepada Nabi Muhahmmad SAW.

Menurut ahli ushul fiqh (ushuliyyun), hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang hanya berhubungan dengan hukum-hukum islam.

Menurut jumhur ulama, beberapa ulama berpendapat bahwa hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya (taqrir) yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan para tabiin.

Secara garis besar, dari fungsi hadits terhadap Al Quran ini, hadist mempunyai makna segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum syariat islam selain Al-Qur’an.

Ada banyak sekali ulama-ulama ahlul hadits. Namun yang paling terkemuka ada 7 orang, diantaranya adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, dan Imam Nasa’i.

Perbesar

ilustrasi al-quran/pexels

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam tentunya untuk menjelaskan lebih detail apa yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an. Pada dasarnya, hadits memiliki fungsi utama sebagai menegaskan, memperjelas dan menguatkan hukum-hukum dan hal lain yang ada di Al-Qur’an. Para ulama sepakat setiap umat islam diwajibkan untuk mengikuti perintah yang ada hadits-hadits shahih.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

“Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13). 

Berikut ini beberapa fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang perlu kamu pahami :

1. Bayan At-Taqrir (Memperjelas Isi Al-Qur’an)

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam yang pertama yakni adalah Bayan At-Taqrir atau memperjelas isi Al-Qur’an. Hadits berfungsi untuk memperjalas isi Al-Qur’an, agar lebih mudah dipahami dan menjadi petunjuk umat manusia dalam menjalankan perintah dari Allah SWT.

Fungsi Hadist sebagai bayan al- taqrir berarti memperkuat isi dari Al-Qur’an. Sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh H.R Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudhu, yakni:

“Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR.Bukhori dan Abu Hurairah)

Hadits diatas mentaqrir atau menjelaskan dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

يَااَيُّهَاالَّذِ يْنَ اَمَنُوْااِذَاقُمْتُمْ اِلَى الصّلَوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِ يَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS.Al-Maidah:6)

Contoh lainnya dari Bayan at-Taqrir adalah terkait perintah sholat. Allah SWT berfirman, “Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. 4/An-Nisa`: 103)

“Bacalah Kitab (Al-Quran) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan juga mungkar.” (QS. 29/Al-Ankabut: 45).

Dalam dua ayat diatas Allah SWT tidak memberikan penjelasan tentang jumlah rakaat didalam shalat dan juga bagaiman tata cara pelaksanaannya. Maka dari itu Rosulullah SAW menjelaskan dengan berupa perbuatan/praktek ataupun dengan perkataan. Rasulullah SAW bersabda, ” Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat. ” (HR. Bukhori).

2. Bayan At-Tafsir (Menafsirkan Isi Al-Qur’an)

Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam berikutnya yakni sebagai Bayan At-Tafsir atau hadits berfungsi untuk menafsirkan isi Al-Qur’an.

Fungsi hadist sebagai bayan at-tafsir berarti memberikan tafsiran (perincian) terhadap isi Al-Qur’an yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid). Contoh hadist sebagai bayan At- tafsir adalah penjelasan nabi Muhammad SAW mengenai hukum pencurian.

أَتَى بِسَا رِقِ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ الْكَفِّ

“Rasulullah SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan”

Hadist diatas menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْااَيْدِ يَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللهِ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (QS.Al-Maidah:38)

Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan hukuman bagi seorang pencuri dengan memotong tangannya. Ayat ini masih bersifat umum, kemudian Nabi SAW memberikan batasan bahwa yang dipotong dari pergelangan tangan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA