Berikut ini adalah larangan-larangan haji kecuali

Haji adalah salah satu rukun islam yang kelima dan wajib dilakukan bagi mereka yang sudah mampu. Terdapat beberapa jenis-jenis haji yang perlu diketahui. Dalam melaksanakan ibadah haji terdapat rukun-rukun yang wajib kita lakukan. Bagi siapapun setiap umat jamaah wajib melaksanakan rukun haji.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…” [Al-Bayyinah/98: 5]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْحَجُّ عَرَفَةُ

“Haji adalah wukuf di ‘Arafah.”

  • Menginap di Muzdalifah sampai terbit fajar dan shalat Shubuh di sana.

Berdasarkan sabda beliau kepada ‘Urwah pada hadits tadi:

“Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah), lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.”

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj/22: 29]

  • Sa’i antara Shafa dan Marwah

Berdasarkan sa’inya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sabda beliau:

اِسْعَوْا، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ

“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.”

Pengertian Ihram

Ihram adalah menetapkan niat untuk mengerjakan ibadah haji. Dengan memakai pakaian ihram dan di mulai dari suatu tempat dengan waktu yang telah ditentukan yang disebut dengan miqat.

Pada saat dimulai sampai berakhirnya haji, ada beberapa hal tertentu yang halal kemudian menjadi haram jika dilakukan selama jamaah haji dalam keadaan ihram. Apa saja? Berikut ulasan selengkapnya:

Larangan Haji

Mengutip jurnal Pelaksanaan Haji Melalui Penerapan Formal dalam Peraturan Haji di Indonesia oleh Andi Intan Cahyani, ada tiga macam larangan haji yang perlu diperhatikan, yaitu larangan khusus bagi kaum laki-laki, larangan khusus bagi kaum perempuan, dan larangan bagi laki-laki maupun perempuan.

Larangan haji tersebut diantaranya:

Larangan bagi kaum Laki-laki:

  • Dilarang memakai pakaian yang berjahit
  • Memakai tutup kepala, dan memakai sepatu yang menutupi mata kaki.
  • Menutup kepala dengan topi atau peci, sorban

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah SAW:

“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah)?”

Rasulullah kemudian bersabda:

“Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian).” (HR. Bukhari no. 1542).

Larangan bagi kaum wanita:

  • Tidak diperbolehkan menutup muka dan tangan.
  • Menutup muka dengan cadar
  • Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan

Seperti hadits dibawah ini yang menjelaskan:

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).

Sementara Itu, Larangan yang Berlaku Bagi Laki-laki Maupun Perempuan, yaitu:

  1. Memotong dan mencabut kuku.
  2. Memotong atau mencukur rambut kepala, mencabut bulu badan dan lainnya.
  3. Menyisir rambut kepala (karena dikhawatirkan rambutnya rontok), mencabut bulu hidung dan sebagainya.
  4. Memakai wangi-wangian pada badan, pakaian, rambut, kecuali yang telah dipakai sebelum ihram.
  5. Memburu ataupun membunuh binatang darat dengan cara apapun selama dalam ihram.
  6. Bersenggama atau bercumbu. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput.
  7. Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi.
  8. Bersetubuh dan berperilaku yang mendatangkan syahwat.
  9. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
  10. Melakukan kejahatan dan maksiat.
  11. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan pewangi. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.

Hal-hal diatas penting untuk kamu ketahui, karena ada denda yang akan dikenakan jika jamaah melanggar larangan yang telah ditetapkan. Denda yang diberlakukan bergantung pada larangan apa yang dilanggar.

Misalnya, jika melanggar larangan mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, serta memakai sarung tangan bagi perempuan.

Sanksi untuk setiap pelanggaran tersebut berupa membayar denda sesuai pilihan:

  • Dam berupa seekor kambing.
  • Membayar fidyah.
  • Bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing 1,5 kilogram (berupa makanan pokok).
  • Menjalankan puasa selama tiga hari.

Ketentuan Pakaian Ihram dan Larangan Selama Berihram

Saat melaksanakan rangkaian utama ibadah haji/umrah, jamaah wajib mengenakan pakaian ihram. Bagi jamaah laki-laki, ketentuan pakaian ihram adalah:

  • Memakai dua helai kain yang tidak berjahit.
  • Saat melakukan thawaf, membuka bahu kanan dan menutup bahu kiri.
  • Disunahkan memakai kain berwarna putih.
  • Tidak boleh memakai baju, celana, dan sepatu yang menutup tumit, serta tidak boleh memakai tutup kepala.

Sementara, bagi jamaah perempuan, ketentuan pakaian ihramnya adalah mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua tangan, dari pergelangan tangan hingga ujung jari. Ada makna di balik perintah berpakaian ihram. Ketahui pula apa saja perbedaan haji dan umroh agar kita dapat beribadah dengan baik.

Menggunakan dua helai kain ihram (bagi laki-laki) menggambarkan bahwa kita melepas pakaian sehari-hari, semua atribut yang digunakan dan berserah. Ihram menunjukkan adanya kesamaan dan kesetaraan di hadapan Allah. Saat berpakaian ihram, jamaah juga diminta untuk menahan diri dan emosinya. Ada sejumlah larangan yang perlu kamu ketahui saat berihram.

Suara.com - Ketika sudah memasuki ihram, jamaah haji 2022 sudah tak boleh bersikap sembarangan. Menyadur Nu Online, ini beberapa larangan dalam haji  yang harus diperhatikan ketika berada di tanah suci. Apa saja itu?

Dalam tulisan berjudul "Ini Larangan-larangan dalam Ibadah Haji", dijelaskan bahwa apa yang boleh dilakukan di luar ihram menjadi haram selama jamaah haji dalam keadaan ihram. Simak penjelasan beberapa larangan dalam haji berikut ini.

Jemaah haji yang melanggar larangan dalam haji akan terkena sanksi yang berkaitan dengan ibadahnya. Syekh Abu Syuja dalam Taqrib menyebut sepuluh hal larangan dalam haji di tanah suci. 

"Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Demikian juga dengan bermesraan dengan syahwat.”

Baca Juga: Innalillahi, Calon Haji Indonesia yang Meninggal di Tanah Suci Bertambah Jadi Dua Orang

Meski begitu, hal ini tak sepenuhnya dianggap sebagai larangan. Pandangan Abu Syuja ini diberi catatan oleh ulama Syafiiyah. KH Afifuddin Muhajir mendokumentasikan catatan verifikasi para ulama Syafiiyah. 

Menurutnya, sebagian yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam makruh, bukan larangan haji.

“(Mengurai) melepas (rambut). Pendapat ini lemah. Pendapat yang muktamad menyatakan bahwa hukum mengurai rambut adalah makruh bagi jamaah haji yang sedang ihram,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 92).

Sedangkan Syekh Nawawi Banten menerangkan kelonggaran tentang larangan potong kuku, rambut atau bulu yang keberadaannya cukup mengganggu. Potong kuku atau potong sedikit rambut yang menghalangi mata dibolehkan tanpa konsekuensi sanksi.

“(Kelima memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Tapi , jika sebagian kuku jamaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit (terganggu) karenanya, maka ia boleh memotongnya) dan tidak perlu membayar fidyah."

Baca Juga: Uang Pas-pasan, Haji Dulu atau Umroh? Begini Jawaban Buya Yahya

"Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya,” (Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, hal. 125).

Liputan6.com, Jakarta - Musim haji telah tiba. Kloter pertama keberangkatan calon jemaah haji 2019 asal Indonesia ke Tanah Suci sudah tiba di Madinah pada hari Senin, 8 Juli 2019. Selain persiapan yang telah dilaksanakan, ada pula larangan yang harus di perhatikan selama berhaji.

Larangan yang harus diperhatikan selama berhaji adalah Muharramat haji atau perbuatan perbuatan yang dilarang saat melaksanakan ibadah haji. Muharramat haji termasuk ke dalam wajib haji yang artinya jika dilanggar, harus membayar dam atau denda. Muharramat haji terdapat 3 kelompok larangan, satu kelompok larangan khusus perempuan, satu kelompok larangan khusus laki laki dan satu kelompok larangan khusus laki laki dan perempuan.

  • VIDEO: Alkohol sampai LGBT, Sederet Aturan Ketat Piala Dunia 2022 di Qatar

Dilansir dari buku Disiplin Berhaji Menuju Haji Mabrur karya H.A Tabrani Rusyan bahwa terdapat tiga jenis larangan khusus laki laki yaitu memakai pakaian berjahit, memakai sepatu yang menutup mata kaki, dan menutup kepala. Larangan tersebut juga dikuatkan dengan salahh satu hadist Bukhari dan Muslim.

"Orang yang berihram tidak boleh memakai baju, ikat kepala, topi, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, dan sepatu, melainkan jika tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya itu dipotong sampai di bawah mata kaki" (H.R Bukhari-Muslim)

Sementara itu larangan bagi wanita terdapat dua larangan yaitu berkaus tangan dan menutup muka atau menggunakan cadar. Hal tersebut terdapat pada hadist Bukhari dan Ahmad.

"Dari Ibnu Umar r.a Nabi Saw. telah bersabda 'Tidak boleh seorang perempuan yang ihram memakai tutup muka (cadar) dan tidak boleh pula memakai sarung tangan' " (H.R Bukhari-Ahmad)

Sementara itu kelompok larangan yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan dan laki laki adalah memakai wangi wangian, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, sengaja memburu atau menggangu dan membunuh binatang, kawin dan mengawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi, dilarangnya bersetubuh, dan dilarang memotong atau mencabut pepohonan.

Menurut K.H Nadjih Ahdjad dalam buku yang sama, baik dalam keadaan ihram maupun dalam keadaan halal, ada hal hal yang dilarang seperti mengganggu binatang buruan yang bukan binatang ternak, memetik,momotong atau mematahkan tumbuhan yang tumbuh karena ditanam orang lain dan memungut barang temuan, kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya supaya diketahui dan diambil kembali oleh pemilik barang tersebut.