Berdasarkan persetujuan New York pemerintah indonesia wajib mengadakan

ctrlnum fullrecord format author title publishDate isbn topic url contents id institution institution_id institution_type library library_id collection repository_id subject_area city province shared_to_ipusnas_str repoId first_indexed last_indexed recordtype _version_ score
11037
<?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="//www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ //www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>DAYA IKAT PERSETUJUAN NEW YORK (NEW YORK AGREEMENT)&#xD; 1962 ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KERAJAAN&#xD; BELANDA MENGENAI PAPUA BARAT BERDASARKAN HUKUM&#xD; INTERNASIONAL</title><creator>0242011149, Agit Yogi Subandi</creator><subject>KZ Law of Nations</subject><description>Abstrak&#xD; &#xD; &#xD; Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, 17 Agustus 1945,&#xD; Indonesia mengklaim seluruh wilayah Hindia Belanda, termasuk wilayah barat&#xD; Pulau Papua. Namun demikian, pihak Belanda menganggap wilayah itu masih&#xD; menjadi salah satu propinsi Kerajaan Belanda, sama dengan daerah-daerah&#xD; lainnya. Terjadilah perseteruan antara kedua negara. Perseteruan ini akhirnya&#xD; menarik pandangan PBB untuk menengahi permasalah kedua negara tersebut.&#xD; PBB sebagai organisasi yang memegang teguh prinsip perdamaian antar negara&#xD; dan mengakui kemerdekaan setiap bangsa merasa perlu untuk menjadi fasilitator&#xD; untuk perselisihan kedua negara tersebut. Dengan demikian, terjadilah sebuah&#xD; perundingan antara kedua negara, Indonesia dan Belanda di New York. Inilah&#xD; yang melatarbelakangi Perjanjian New York 1962 mengenai Irian Barat yang&#xD; menghasilkan kesepakatan, bahwa Irian Barat atau Papua Barat berhak untuk&#xD; melakukan penentuan nasib sendiri.&#xD; Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana kekuatan mengikat&#xD; Perjanjian New York (New York Agreement) 1962 dalam penyelesaian masalah&#xD; Papua Barat dan apakah hasil dari Pepera yang dilaksanakan pada tahun 1969,&#xD; dapat digunakan sebagai dasar disintegrasi wilayah dan rakyat Papua Barat ke&#xD; dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Metode yang dipilih adalah metode&#xD; penelitian secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan masalah melalui yuridis&#xD; normatif (formal).&#xD; Hasil penelitian ini adalah, Secara de jure pengakuan terhadap kemerdekaan suatu&#xD; Negara dari Negara-negara lain merupakan status yang menentukan bagi sebuah&#xD; Negara yang baru merdeka, namun secara de facto Papua merupakan jajahan&#xD; Belanda yang berada dalam lingkup territorial yang menyebabkan pernyataan bahwa Indonesia dari Sabang sampai Marauke telah diakui pula oleh Negaranegara&#xD; dan&#xD; Organisasi&#xD; Internasional,&#xD; seperti&#xD; PBB.&#xD; Pelaksanaan Pepera tahun 1969&#xD; telah memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan telah diterima dengan baik&#xD; oleh PBB atas dasar kesepakatan dari pihak-pihak yang berjanji serta dukungan&#xD; dari Negara anggota yang menyatakan bahwa hasilnya adalah sah. Secara hukum&#xD; internasional, hasil dari kesepakatan itu tidak bisa diganggu gugat, dengan&#xD; demikian Pepera sebagai dasar untuk intergarasi ke dalam wilayah Indonesia&#xD; merupakan suatu penguatan atas doktrin uti possidetis juris yang berarti bahwa&#xD; negara-negara baru yang lahir dari proses dekolonisasi mempunyai batas-batas&#xD; wilayah yang sama dengan batas-batas wilayah rezim kolonial sebelumnya. Selain&#xD; itu, diterimanya Hasil Pepera oleh Majelis Umum PBB dengan Resolusi No.&#xD; 2504 (XXIV) tanggal, 19 Nopember 1969, adalah tambahan bagi instrumen&#xD; hukum bagi kedua negara dan telah dianggap sah sebagai hukum dan wajib untuk&#xD; dilaksanakan serta tidak dapat diganggu gugat.&#xD; Kata kunci: Daya Ikat, Perjanjian New Yok 1962, Pepera.</description><date>2012-03-05</date><type>Thesis:Bachelors</type><type>PeerReview:PeerReviewed</type><type>Book:Book</type><identifier>//digilib.unila.ac.id/11037/1/Abstrak.pdf</identifier><type>Book:Book</type><identifier>//digilib.unila.ac.id/11037/2/COVER.pdf</identifier><type>Book:Book</type><identifier>//digilib.unila.ac.id/11037/3/Daftar%20Isi.pdf</identifier><type>Book:Book</type><identifier>//digilib.unila.ac.id/11037/4/Daftar%20Pustaka.pdf</identifier><type>Book:Book</type><identifier>//digilib.unila.ac.id/11037/5/Daftar%20Singkatan.pdf</identifier><type>Book:Book</type><identifier>//digilib.unila.ac.id/11037/6/HALAMAN%20pengesahan.pdf</identifier><type>Book:Book</type><identifier>//digilib.unila.ac.id/11037/7/I%20PENDAHULUAN.pdf</identifier><type>Book:Book</type><identifier>//digilib.unila.ac.id/11037/8/II%20TINJAUAN%20PUSTAKA.pdf</identifier><type>Book:Book</type><identifier>//digilib.unila.ac.id/11037/9/III.%20METODE%20PENELITIAN.pdf</identifier><type>Book:Book</type><identifier>//digilib.unila.ac.id/11037/10/IV.%20PEMBAHASAN.pdf</identifier><type>Book:Book</type><identifier>//digilib.unila.ac.id/11037/11/V.%20KESIMPULAN.pdf</identifier><identifier> 0242011149, Agit Yogi Subandi (2012) DAYA IKAT PERSETUJUAN NEW YORK (NEW YORK AGREEMENT) 1962 ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KERAJAAN BELANDA MENGENAI PAPUA BARAT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL. UNSPECIFIED. </identifier><relation>//digilib.unila.ac.id/11037/</relation><recordID>11037</recordID></dc>
Thesis:Bachelors Thesis PeerReview:PeerReviewed PeerReview Book:Book Book Report:Report Report
0242011149, Agit Yogi Subandi
DAYA IKAT PERSETUJUAN NEW YORK (NEW YORK AGREEMENT) 1962 ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KERAJAAN BELANDA MENGENAI PAPUA BARAT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
2012
9780242011149
KZ Law of Nations
//digilib.unila.ac.id/11037/1/Abstrak.pdf //digilib.unila.ac.id/11037/2/COVER.pdf //digilib.unila.ac.id/11037/3/Daftar%20Isi.pdf //digilib.unila.ac.id/11037/4/Daftar%20Pustaka.pdf //digilib.unila.ac.id/11037/5/Daftar%20Singkatan.pdf //digilib.unila.ac.id/11037/6/HALAMAN%20pengesahan.pdf //digilib.unila.ac.id/11037/7/I%20PENDAHULUAN.pdf //digilib.unila.ac.id/11037/8/II%20TINJAUAN%20PUSTAKA.pdf //digilib.unila.ac.id/11037/9/III.%20METODE%20PENELITIAN.pdf //digilib.unila.ac.id/11037/10/IV.%20PEMBAHASAN.pdf //digilib.unila.ac.id/11037/11/V.%20KESIMPULAN.pdf //digilib.unila.ac.id/11037/
Abstrak Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, 17 Agustus 1945, Indonesia mengklaim seluruh wilayah Hindia Belanda, termasuk wilayah barat Pulau Papua. Namun demikian, pihak Belanda menganggap wilayah itu masih menjadi salah satu propinsi Kerajaan Belanda, sama dengan daerah-daerah lainnya. Terjadilah perseteruan antara kedua negara. Perseteruan ini akhirnya menarik pandangan PBB untuk menengahi permasalah kedua negara tersebut. PBB sebagai organisasi yang memegang teguh prinsip perdamaian antar negara dan mengakui kemerdekaan setiap bangsa merasa perlu untuk menjadi fasilitator untuk perselisihan kedua negara tersebut. Dengan demikian, terjadilah sebuah perundingan antara kedua negara, Indonesia dan Belanda di New York. Inilah yang melatarbelakangi Perjanjian New York 1962 mengenai Irian Barat yang menghasilkan kesepakatan, bahwa Irian Barat atau Papua Barat berhak untuk melakukan penentuan nasib sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana kekuatan mengikat Perjanjian New York (New York Agreement) 1962 dalam penyelesaian masalah Papua Barat dan apakah hasil dari Pepera yang dilaksanakan pada tahun 1969, dapat digunakan sebagai dasar disintegrasi wilayah dan rakyat Papua Barat ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Metode yang dipilih adalah metode penelitian secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan masalah melalui yuridis normatif (formal). Hasil penelitian ini adalah, Secara de jure pengakuan terhadap kemerdekaan suatu Negara dari Negara-negara lain merupakan status yang menentukan bagi sebuah Negara yang baru merdeka, namun secara de facto Papua merupakan jajahan Belanda yang berada dalam lingkup territorial yang menyebabkan pernyataan bahwa Indonesia dari Sabang sampai Marauke telah diakui pula oleh Negaranegara dan Organisasi Internasional, seperti PBB. Pelaksanaan Pepera tahun 1969 telah memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan telah diterima dengan baik oleh PBB atas dasar kesepakatan dari pihak-pihak yang berjanji serta dukungan dari Negara anggota yang menyatakan bahwa hasilnya adalah sah. Secara hukum internasional, hasil dari kesepakatan itu tidak bisa diganggu gugat, dengan demikian Pepera sebagai dasar untuk intergarasi ke dalam wilayah Indonesia merupakan suatu penguatan atas doktrin uti possidetis juris yang berarti bahwa negara-negara baru yang lahir dari proses dekolonisasi mempunyai batas-batas wilayah yang sama dengan batas-batas wilayah rezim kolonial sebelumnya. Selain itu, diterimanya Hasil Pepera oleh Majelis Umum PBB dengan Resolusi No. 2504 (XXIV) tanggal, 19 Nopember 1969, adalah tambahan bagi instrumen hukum bagi kedua negara dan telah dianggap sah sebagai hukum dan wajib untuk dilaksanakan serta tidak dapat diganggu gugat. Kata kunci: Daya Ikat, Perjanjian New Yok 1962, Pepera.
IOS4198.11037
Universitas Lampung
43
library:university library
Perpustakaan Universitas Lampung
537
Digital Repository Unila
4198
Miscellany of Technology and Applied Sciences/Aneka Ragam tentang Teknologi dan Ilmu Terapan Research of Social Science/Metode Riset Penelitian Ilmu Sosial, Statistik Ilmu Sosial Agriculture/Industri Pertanian Econmics/Ilmu Ekonomi
KOTA BANDAR LAMPUNG
LAMPUNG
1
IOS4198
2017-04-20T08:17:00Z
2017-04-20T08:17:00Z
dc
1686096590121467904
17.38903

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA