Contoh Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap BerNPWP dan Tidak Ber-NPWP Dengan Gaji Bulanan
Berikut ini diberikan ilustrasi format dan contoh menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk pegawai dengan berbagai situasi dan kondisi. Meski situasi dan kondisi masing-masing wajib pajak berbeda-beda satu dengan yang lain, namun prinsip menghitung PPh 21 sama. Besaran PTKP telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru PMK No 101 th 2016 yang mulai berlaku per 1 Januari 2016.
Contoh 1
Sartono pada tahun 20xx bekerja pada perusahaan PT Handa Jaya dengan memperoleh gaji sebulan Rp9.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar 1% dari gaji. Sartono menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Sartono dari PT Handa Jaya hanya dari gaji. Sartono ber-NPWP Tentukan PPh Pasal 21 bulan Januari!
Pembahasan:
Penghitungan PPh Pasal 21
bulan Januari adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan | Rp 9.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan: 5% X Rp9.000.000,00 | Rp 450.000,00 | |
2. luran pensiun | Rp 90.000,00 (+) | |
Rp 540.000,00 (-) | ||
Penghasilan neto sebulan | | Rp 8.460.000,00 |
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp8.460.000,00 | Rp101.520.000,00 | |
PTKP setahun (K/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 54.000.000,00* | |
- tambahan karena menikah | Rp 4.500.000,00* (+) | |
Rp58.500.000,00 (-) | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | Rp43.020.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp43.020.000,00 = Rp2.151.000,00
PPh Pasal 21 bulan Januari
Rp2.151.000,00 : 12 = Rp179.250,00
Catatan:
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- besaran PTKP berdasarkan ketentuan baru PMK No 101 th 2016 yg mulai berlaku per 1 Januari 2016
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Januari adalah sebesar: 120% x Rp179.250,00= Rp215.100,00.
- Untuk contoh-contoh selanjutnya diasumsikan
penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sudah memiliki NPWP, kecuali disebut lain dalam contoh tersebut.
Contoh 2
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Pegawai tetap Yang Baru Memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan
Narto, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Rap dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp9.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Narto BARU MEMILIKI NPWP pada bulan Juni 20xx dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT Rap untuk digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 bulan Juni. Tentukan PPh 21 !
Pembahasan
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari- Mei 20xx adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan sebulan | Rp 9.500.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan: 5% x Rp9.500.000,00 | Rp 475.000,00 | |
2. luran pensiun | Rp 200.000,00(+) | |
Rp 675.000,00(-) | ||
Penghasilan neto sebulan | Rp 8.825.000,00 | |
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp8.825.000,00 | Rp 105.900.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 54.000.000,00*(-) *PMK No 101 th 2016 | |
Penghasilan Kena Pajak setahun | Rp 51.900.000,00 |
PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15%x Rp1.900.000,00 = Rp 285.000,00 (+)
Total
=Rp2.785.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan Rp2.785.000,00 : 12 = Rp232.083,33
PPh Pasal 21
yang harus dipotong sebulan karena tidak ber NPWP: 120% x Rp232.083,33 = Rp278.500,00
yang dipotong dari Januari - Mei 20xx =5 x Rp278.500,00 | Rp 1.392.500,00 |
PPh Pasal 21 terutang apabila ber NPWP 5 x Rp232.083,33 | Rp 1.160.416,65(-) |
Selisih (20% x 5 x Rp232.083,33) | Rp 232.083,35 |
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan Juni 20xx, setelah yang bersangkutan memiliki NPWP dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada pemberi kerja, dengan catatan gaji dan tunjangan untuk bulan Juni 20xx tidak berubah, adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan Perhitungan sebelumnya) | Rp232.083,33 |
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan 20% sebelum memiliki NPWP (Januari-Mei 20xx) 20% x 5 x Rp232.083,33 | Rp 232.083,35(-) |
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Juni 20xx | Nihil |
Apabila Narto baru memiliki NPWP pada akhir November 20xx dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 20xx, dengan asumsi penghasilan setiap bulan besarnya sama dan tidak ada penghasilan lain selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan tersebut, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 20xx adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan Perhitungan sebelumnya) | Rp 232.083,33 |
Pemotongan atas tambahan 20% sebelum memiliki NPWP (Januari-November 20xx) 20% x 11 x Rp232.083,33 | Rp 510.583,33 (-) |
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Desember 20xx | (Rp 278.500,00) |
Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Desember 20xx, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan tersebut adalah Nihil. Jumlah sebesar Rp278.500,00 dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya. Karena jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah
tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 20xx, dimana Narto baru memiliki NPWP pada akhir bulan November 20xx sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember 20xx adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan setahun: Rp9.500.000,00 x 12 | Rp 114.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
Biaya Jabatan 5% x Rp114.000.000,00 | Rp 5.700.000,00 | |
luran pensiun: Rp200.000,00 x 12 | Rp 2.400.000,00(+) | |
Rp 8.100.000,00(-) | ||
Penghasilan neto setahun | Rp 105.900.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 54.000.000,00*(-) *PMK No 101 th 2016 | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 51.900.000,00 |
PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun 5%xRp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00 15%xRp1.900.000,00 = Rp 285.000,00 Total | Rp2.785.000,00 | |
PPh Pasal 21 yang telah dipotong krn tidak berNPWP | ||
Bulan Januari — November 20xx 11 x Rp278.500,00 | Rp 3.676.200,00 | |
Bulan Desember 20xx | Rp 0,00(+) | |
Rp 3.676.200,00(-) | ||
PPh Pasal 21 lebih dipotong untuk diperhitungkan pada bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya | (Rp 891.200,00) |
Karena jumlah sebesar Rp891.200,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang bulan berikutnya di tahun pajak berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan sebesar Rp2.785.000,00. Sisanya akan diperhitungkan di bulan-bulan setelahnya.
Bagikan topik ini ke kolega/ relasi/ teman Anda
Sangat berterimakasih bila bersedia mencantumkan
alamat link halaman ini sebagai sumber