Berapa tahun sekali Kenaikan gaji Berkala bagi PNS?

Prosedur Kenaikan Gaji Berkala adalah layanan kepegawaian terkait kenaikan Gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yakni setiap 2 (dua) tahun sekali dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 pasal 51 ayat (1) tentang Kenaikan Gaji
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Gaji Pegawai Negeri

Prosedur Operasi Standar

  1. Pegawai pemroses Kenaikan Gaji Berkala membuat daftar nominatif Pegawai yang sudah waktunya dibuatkan KGB (Mengecek data, meminta SK KP atau KGB terakhir ke petugas arsip).
  2. Petugas arsip memberikan data kelengkapan yang diperlukan.
  3. Pegawai pemroses Kenaikan Gaji Berkala memproses KGB berdasarkan berkas sebelumnya.
  4. Ka.Subagaian menerima berkas KGB, meneliti memeriksa, menindaklanjuti, dan memaraf dan selanjutnya diserahkan ke Kabag Umum dan Keuangan untuk diverifikasi.
  5. Kabag Umum dan Keuangan menerima berkas KGB selanjutnya meneliti memeriksa, menindaklanjuti, dan memaraf dan selanjutnya diserahkan ke Kepala Biro Umum dan Keuangan untuk diverifikasi.
  6. Kepala Biro Umum dan Keuangan menerima berkas KGB selanjutnya meneliti memeriksa, menindaklanjuti, dan memaraf dan selanjutnya diserahkan ke Wakil Rektor II untuk diverifikasi.
  7. Wakil Rektor II menerima berkas KGB selanjutnya meneliti memeriksa, menindaklanjuti, dan memaraf dan selanjutnya diserahkan ke Rektor untuk diverifikasi.
  8. Rektor menerima Berkas KGB Memeriksa, menindaklanjuti, dan apabila KGB telah sesuai, memberikan tanda tangan (sesuai dengan kewenangan sesuai delegasi).
  9. Staf Kepegawaian menerima KGB yang sudah disahkan, distempel, diserahkan pada pengagenda untuk didistribusikan.
  10. Distribusi KGB.
  11. Penyimpanan dan dokumentasi SK- KGB/Berkas

Berkas Administrasi

  1. SK. CPNS / SK. PNS
  2. SK Kenaikan Pangkat / Jabatan
  3. Berkas Kenaikan Gaji Berkala sebelumnya.

28 April 2020 Id Pelayanan | dibaca ---- : 4847 kali

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang dimaksud dengan Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;

Persyaratan :

  • Surat Pengantar Usul dari Perangkat Daerah;
  • Fotocopy Surat Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
  • Fotocopy SK Kenaikan Pangkat;
  • Fotocopy SK Pelantikan atau SK Pindah Tugas;
  • Fotocopy SKP 1 (satu) Tahun Terakhir.

Ditulis Oleh: ADMIN Tanggal: 30 July 2020

KENAIKAN GAJI BERKALA PNS TAHUN 2020

Salah satu materi yang dipaparkan oleh Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya Winarno pada Workshop Proses Kenaikan Pangkat dan Penetapan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dengan menerapkan protokol kesehatan pada Hari Rabu Tanggal 29 Juli 2020 Pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Balaikota Malang Jalan Tugu Nomor 1 Kota Malang, yaitu tentang Kenaikan Gaji Berkala PNS.

Pedoman pelaksanaan Kenaikan Gaji Berkala PNS diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Seorang PNS memiliki hak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Gaji dibayarkan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan, selain itu PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Secara berkala gaji seorang PNS akan mengalami kenaikan. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) tersebut diberikan kepada PNS yang telah mencapai m.k golongan ruang yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

KGB pertama kali bagi PNS yang diangkat dalam golongan ruang I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi CPNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk CPNS yg pertama kali diangkat dalam golongan ruang II/a diberikan KGB pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.

Persyaratan KGB yaitu telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala serta memiliki Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dengan nilai rata - rata sekurang - kurangnya “CUKUP”. Mekanisme perhitungan KGB yaitu, komponen menghitung KGB berdasarkan masa kerja di Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT berlakunya Keputusan tersebut atau berdasarkan masa kerja dan TMT pada KGB yang terakhir. Golongan I dan II KGB akan naik tiap masa kerja GANJIL, sedangkan Golongan III dan IV KGB akan naik tiap masa kerja GENAP.

Untuk mencegah keterlambatan pengajuan, maka masing2 Satua Kerja hendaknya mempunyai daftar kendali atau daftar penjagaan KGB pegawainya sehingga penerbitan KGB dapat diselesaikan 2 bulan sebelum TMT KGB.


(ADMIN)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah sebanyak delapan belas kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang dimaksud dengan Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.

Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 juga dijelaskan mengenai persyaratan PNS untuk memperoleh kenaikan gaji berkala, yaitu :

  1. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  2. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “Baik”.

Mengenai pendelegasian wewenang menetapkan dan pemberian kuasa menandatangani Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPT KGB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo hanya menetapkan SPT KGB bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural. Sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2014 SPT KGB semua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditetapkan oleh Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo.

Adapun prosedur mengenai pelayanan Kenaikan Gaji Berkala di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maka BKD Kabupaten Sidoarjo telah menyiapkan aplikasi berbasis online yang disebut e-KGB sejak TMT 1 Januari 2017.

Fitur yang ada pada Aplikasi e-KGB :

  1. Operator hanya mengirimkan datanya saja sehingga OPD tidak perlu lagi mengirim berkas fisik dan surat pengantar;
  2. Penjagaan yang sudah terintegrasi oleh Simpeg sehingga OPD tidak perlu membuat penjagaan / daftar kendali secara manual.
  3. Melihat kondisi suatu pegawai. OPD dapat mengetahui kondisi suatu pegawai apakah memenuhi syarat untuk dilakukan proses kenaikan gaji berkala atau tidak seperti PNS yang memiliki masa kerja puncak.
  4. OPD dapat memantau proses KGB.
  5. Tanda tangan elektronik. Sejak TMT 1 Januari 2017, SPT KGB sudah dilakukan penandatangan secara elektronik yang disertakan barcode sebagai keaslian SPT KGB tersebut. Barcode tersebut dapat dibaca oleh aplikasi-aplikasi dari smartphone (iOS/Android).
  6. Aplikasi ini sudah terintegrasi langsung dengan Aplikasi SIM GAJI BPKAD.
  7. Mulai TMT 1 September 2019 dan seterusnya bisa dilakukan pencetakan langsung oleh operator di masing-masing OPD.

Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala :

  1. Komponen menghitung KGB berdasarkan Masa Kerja di SK Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut atau berdasarkan masa kerja dan TMT pada SPT KGB yang terakhir. Bagi PNS yang belum pernah mendapatkan SPT KGB dan akan diusulkan kenaikan gaji berkalanya maka penghitungan dihitung melalui sk terakhir dalam hal ini adalah SK CPNS/PNS.
  2. Golongan I dan II Gaji Berkala akan naik tiap masa kerja ganjil.
  3. Golongan III dan IV akan naik tiap masa kerja genap.

Ketentuan Lain Mengenai Kenaikan Gaji Berkala :

  1. Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 maka masa kerja puncak untuk Gol I/a : 26 Tahun, Gol I/b–I/d : 27 Tahun, Gol II/a–II/d : 33 Tahun, Gol III/a–IV/e : 32 Tahun, jika sudah mencapai masa kerja tersebut, maka PNS tidak dapat diberikan kenaikan gaji berkala karena sudah mencapai masa kerja puncak.
  2. Bagi PNS yang TMT 1 April dan 1 Oktober bersamaan dengan kenaikan pangkatnya, maka SPT KGB nya tidak dapat diterbitkan karena gaji baru sudah menggunakan golongan terakhir pada kenaikan pangkatnya.
  3. Bagi PNS yang terkena proses hukuman disiplin, CLTN (Cuti di Luar Tanggungan Negara) maka SPT KGB nya tidak dapat diterbitkan.
  4. Sesuai ISO 9001:2015, SPT KGB diterbitkan 2 bulan sebelum TMT dan diberikan kepada kepegawaian OPD.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA