Berapa persen hak amil zakat

Sudah menjadi kebiasaan di beberapa daerah atau mayoritas daerah kaum muslimin, ada panitia zakat fitri. Di mana mereka mengumpulkan zakat fitri dari kaum muslimin untuk disampaikan kepada yang berhak. Fakta di lapangan ada beberapa panitia zakat yang menerima zakat fitri berupa uang (pendapat terkuat zakat fitri harus berupa makanan pokok daerah tersebut, tidak dengan uang karena alat tukar sudah ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak memerintahkan menggunakan uang atau minimal sebagai alternatif).

Sebagaimana yang kami alami, kami dulunya ketika SMA diberi uang karena sudah jadi panitia mengurus zakat fitri. Ini berarti masih ada anggapan bahwa panitia zakat fitri berhak menadapatkan bagian. Benarkah panitia zakat fitri dapat jatah zakat?

Zakat fitri hanya bagi orang fakir dan miskin

Memang disebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60

“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah” (Qs. At-Taubah:60).

Akan tetapi jelaskan dalam hadits bahwa zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Sehingga inilah pendapat terkuat. dikuatkan dalam hadits berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima . Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”. (HR Abu Dawud, Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa’ Al-Ghalil III/333).

Pendapat ini (hanya orang miskin yang berhak) dianggap lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri, yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas, “sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (Shahih Fiqhis Sunnah, II/85)

Amil zakat harus resmi bentukan pemerintah

Pengertian amil zakat yang berhak mendapatkan bagian zakat adalah mereka yang ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah untuk menjadi amil, yang bertugas mengumpulkan zakat, mengurus dan membagikan kepada yang berhak. Dan amil zakat dalam zakat mal berhak dan memiliki kekuasaan untuk memaksa rakyat agar mengeluarkan zakat mal, bahkan memberikan hukuman bagi mereka yang enggan bayar zakat.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka panitia zakat fitri sebagaimana praktek di lapangan saat ini, bukanlah termasuk amil zakat yang berhak menerima bagian. Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi menjelaskan hal ini dengan membawakan hadits Ibnu Umar, “Adalah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma memberikannya [zakat fitri] kepada orang yang mengumpulkan zakat, mereka adalah petugas yang dibentuk oleh pemerintah” (HR . Ibnu Khuzaimah IV/83) (lihat kitab Sifatu Shaumin Nabi).

Jadi panitia bentukan sendiri, tidak berhak menerima zakat (seandainya memilih pendapat bahwa amil berhak dapat bagian zakat fitri). Kami berdoa semoga amal para panitia amil zakat fitri mendapat balasan tersendiri dari Allah Azza wa zalla, karena keikhlasan mereka mengurus zakat kaum muslimin.

Kesimpulan

Panitia amil zakat fitri tidak berhak menerima bagian dari zakat fitri karena:

  1. Pendapat terkuat, amil zakat (yang resmi ditunjuk pemerintah) tidak berhak menerima zakat fitri
  2. Andaikan mengambil pendapat zakat fitri boleh diberikan kepada 8 golongan, maka panitia zakat fitri tetap tidak berhak menerima karena mereka bukanlah amil zakat yang resmi sebagaimana penjelasan kriteria amil zakat

Wallahu a’lam.

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

🔍 Dalil Memakmurkan Masjid, Sholat Terbit Matahari, Azab Melawan Orang Tua, Sholat Fajar Dan Qabliyah Subuh

Jakarta -

Pada generasi awal dalam sejarah Islam pembentukan panitia amil zakat ditunjuk langsung oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Dr. Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan, bahwa Rasulullah telah mengutus lebih 25 amil zakat ke seluruh pelosok membawa perintah pengumpulan dana zakat. Para sahabat Nabi yang dikenal pintar, amanah, transparan dan profesional dalam hal pengelolaan dana zakat antara lain sahabat terkemuka yaitu Ali bin Thalib, Abdullah bin Mas'ud dan Mu'ad bin Jabal. Penunjukan petugas atau amil zakat terus berlangsung sampai generasi sahabat hingga sekarang.

Dalam ketentuan fikih, bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam konteks di Indonesia, lebih tepatnya adalah lembaga atau badan yang sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Untuk menjadi amil zakat dimana tugas pokoknya adalah menghimpun dan mendistribusikannya harus memenuhi kriteria sebagai berikut;

(1) orang yang merdeka (bukan budak) (2) laki-laki (3) mukallaf (4) adil dalam seluruh kesaksian (5) beragama Islam) (6) memiliki pendengaran yang baik (7) memiliki penglihatan yang baik (8) memahami dengan baik fiqih zakat (9) bukan keturunan Bani Hasyim.

Sedangkan tugas amil zakat adalah:
1. Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
2. Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat
3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat
7. Menjaga keamanan harta zakat
8. Membagi-bagikan harta zakat pada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin).

Untuk di Indonesia, Undang-undang dan peraturan zakat yang ada, terdapat 3 pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (BAZNAS) baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten, kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh BAZNAS, dan ketiga Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ dan diakui oleh BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

Penjelasan tersebut dapat dirujuk pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

Tugas Mulia Amil Zakat


Aktif menjadi pengurus atau petugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah seperti yang dilakukan oleh pengurus Lazisnu, Lazismu, Dompet Dhuafa, Laz Sidogiri, Lazisma dan laninya adalah tugas mulia. Menghimpun dana sosial yang dilakukan pengurus amil zakat, infak dan sedekah tidak boleh diartikan sebagai orang yang meminta minta seperti pengemis jalanan atau pungutan liar. Mereka adalah penyeru agama, penyambung kebenaran, fasilitator antara yang pemberi dan penerima dan penyeru perintah wajibnya zakat yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat Islam.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ


"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Tugas mulia pengurus lembaga amil zakat, infak dan sedekah dapat terlihat ketika mereka sedang mengingatkan dan mengajak orang lain untuk menunaikan zakat atau infak dan sedekah. Posisi mereka sama persis dengan seorang penceramah atau khotib di mimbar-mimbar Jum'at yang sedang menyeru pada kebaikan; mengajak kepada yang makruf (terpuji) dan mencegah perbuatan yang mungkar (terlarang).

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ
"Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah". (QS. Ali Imran : 110)

Petugas amil zakat, infak dan sedekah adalah tidak saja mulia di hadapan manusia tapi juga mulia di hadapan Allah.


مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya." (HR. Muslim)

Tugas menghimpun dan mendistribusikan dana zakat, infak dan sedekah tentu tidak boleh disamakan dengan orang yang meminta-minta dipinggir jalan untuk kepentingan diri sendiri. Dalam ajaran Islam meminta minta itu tidak baik bahkan dilarang.

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
"Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api." (HR. Ahmad).

Oleh karenanya, menjadi petugas amil zakat, infak dan sedekah harus tetap tampil gagah, dan tentu harus amanah transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Pengurus atau amil zakat adalah fasilitator dari para dermawan yang hendak memberikan zakat, infak dan sedekahnya.

Ada jutaan umat Islam, khususnya teretan (saudara) yang sedang menanti uluran tangan para dermawan. Dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus kita berikan.

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
"Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta" (QS. Az-Zariat: 19).

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda,
مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانً وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمْ بِهِ

Tidak mengimaniku dengan sempurna orang yang bermalam dalam kondisi kenyang, sementara tetangganya kelaparan di sisinya dan ia mengetahuinya (HR ath-Thabarani dan al-Bazzar

Komitmen dan cita-cita luhur yang harus dimiliki oleh pengurus lembaga amil zakat, infak dan sedekah adalah mendorong dan mengedukasi umat Islam, agar mereka yang kaya agar mengeluarkan zakat, infak dan sedekahnya. Selain mendorong umat Islam tentang fadilah atau keutamaan menunaikan zakat, infak dan sedekah, penting juga kita mengedukasi masyarakat, dimana yang semula tahun ini statusnya sebagai penerima zakat atau infak, bagaimana sekiranya tahun depan status dirinya meningkat menjadi orang yang mengeluarkan zakat, infak dan sedekah.

Abdul Muiz Ali
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dan Direktur Lazisma

(knv/knv)

Bolehkah amil mendapat upah dari harta zakat?

Panitia amil zakat fitri tidak berhak menerima bagian dari zakat fitri karena: Pendapat terkuat, amil zakat (yang resmi ditunjuk pemerintah) tidak berhak menerima zakat fitri.

Berapa anggota amil zakat?

Keanggotaan. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat).

Apakah amil membayar zakat?

Tugas Mulia Amil Zakat Aktif menjadi pengurus atau petugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah seperti yang dilakukan oleh pengurus Lazisnu, Lazismu, Dompet Dhuafa, Laz Sidogiri, Lazisma dan laninya adalah tugas mulia.

Apa saja syarat syarat menjadi amil?

Ada sembilan syarat yang harus dimiliki 'Amil Tafwidl yakni (1) orang yang merdeka (bukan budak) (2) laki-laki (3) mukallaf (4) adil dalam seluruh kesaksian (5) beragama Islam) (6) memiliki pendengaran yang baik (7) memiliki penglihatan yang baik (8) memahami dengan baik fiqih zakat (9) bukan keturunan Bani Hasyim.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA