Beberapa waktu yang lalu, iPhone 14 baru saja diluncurkan di negara aslinya yaitu Amerika Serikat. Tentu saja tidak lama kemudian produk ini nantinya akan dijual di Indonesia. Namun, buat kamu yang ingin punya lebih dahulu dan beli Iphone 14 di luar negeri, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Hal itu karena ada pajak tambahan yang akan diberlakukan seperti simulasinya di bawah ini.
Pemerintah melalui tiga kementriannya, yaitu kementrian perdagangan, komunikasi dan informatika, serta kementerian keuangan baru saja meratifikasi peraturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Berdasarkan peraturan tersebut, nantinya produk yang memiliki IMEI harus terdaftar di database pemerintah.
Bila tidak melakukan hal tersebut, atau tidak mendaftarkan perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut, maka konsekuensinya adalah ponsel tersebut akan diblokir.
Aturan ini tentu saja juga mempengaruhi harga ponsel yang nantinya akan dibeli di luar negeri. Saat ini saja, kita wajib membayar aturan bea masuk dan PPN ketika membeli sebuah ponsel dari luar negeri. .
Rinciannya, anda akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen, yang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 7,5 persen bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 persen jika tidak.
Sebenarnya, masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila barang itu termasuk barang mewah. Namun, untuk ponsel seperti iPhone belum dikenakan pajak barang mewah.
“Kalau barangnya diatas USD 500 harus dibayar pajaknya. Dari harga Itu dikalikan bea masuk, terus PPN 10 persen, lalu PPh pasal 22 impor itu 7,5 persen dengan NPWP dan PPNBM kalau itu termasuk kategori barang mewah. Jadi ada 4 jenis pungutan,” terang Direktur Eksekutif, Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.
Simulasi Perhitungan Pembelian Ponsel iPhone 14 di Luar Negeri
Jika Anda berminat untuk membeli ponsel baru ini, namun masih ragu-ragu karena belum tahu harga yang harus dibayarkan, berikut adalah simulasi bagi Anda apabila ingin membeli ponsel iPhone 14 di luar negeri.
Perlu diketahui, dasarnya, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu:
- Bea masuk, sebesar 10% dari nilai kepabeanan
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebesar 10% dari nilai impor
- PPh (Pajak Penghasilan), sebesar 10% atau 15% dari nilai impor. Aturan 10% berlaku jika Anda memiliki NPWP dan 15% jika tidak memiliki NPWP.
Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya:
- Nilai kepabeanan: (nilai barang – US$500) x kurs (Catatan: US$500 adalah nilai bebas pajak yang ditetapkan pemerintah)
- Nilai impor: Bea masuk + nilai kepabeanan.
Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk
Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 14 di Singapura dengan harga saat ini yaitu US$1099 dengan kurs diasumsikan US$1=Rp.14.000.
Pertama, mari kita hitung Nilai kepabeanan: (US$1099-US$500)xRp.14.000=Rp. 8.385.000
Selanjutnnya mari kita hitung bea masuk dari nilai impordan PPN serta PPh yang dikenakan di Bandara ketika produk tersebut diperiksa
Bea masuk: 10%xRp.8.385.000=Rp. 838.500
Nilai impor: Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.9.224.600
PPN: 10%xRp.9.224.600=Rp.922.460
PPh: 10%xRp.12.628.000=Rp.922.460
Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)=
Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp. 2.683.420
Setelah membayar biaya ini di bandara atau kantor pajak, nantinya Anda akan diberikan formulir untuk IMEI dari ponsel tersebut agar bisa digunakan di dalam negeri.
Kesimpulannya unttuk membeli sebuah ponsel iPhone dengan varian terkecil, setidaknya kita harus mempersuapkan budget sebesar belian ponsel adalah sekitar Rp 11 jutaan. Tentu dengan catatan Anda memiliki NPWP, karena bila tidak, harga yang lebih mahal harus dibayar.
Umpamakan kita membeli sebuah perangkat ponsel di negara seperti Singapura, berarti setidaknya kita harus mengeluarkan dana dua kali lipat untuk akomodasi dan konsumsi di sana. Tentu lebih baik apabila kita menunggu produk tersebut rilis resmi di Indonesia. Namun apabila tidak sabar, tidak ada salahnya juga membeli di luar negeri mumpung peraturan tentang IMEi belum diberlakukan.
Tim – detikInet
Kamis, 16 Sep 2021
Jakarta –
iPhone 13 sudah meluncur. Beberapa negara akan kebagian penjualan pertama seperti Singapura, Australia, Inggris, Jepang dan tentu saja Amerika Serikat. Adapun pemasaran iPhone 13 di Indonesia sejauh ini belum dapat dipastikan.
Berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan iPhone 13 bakal dijual di Indonesia secara resmi menjelang akhir tahun. Nah bagi yang sudah tidak sabar, mungkin ingin membeli saja di luar negeri. Namun tentu ada perhitungan pajak yang menyertainya. Berapa?
iPhone 13 jelas masuk dalam barang impor yang melewati batas harga yang telah ditetapkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Adapun, batasan terbaru harga barang yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 500. Angka tersebut naik dari aturan PMK Nomor 188 Tahun 2010, di mana batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 250.
Kita ambil contoh di Singapura. Misalnya ingin membeli iPhone 13 Mini sebagai versi paling murah. Di Negeri Jiran itu, banderol iPhone 13 Mini 128 GB harganya SGD 1.149 atau sekitar Rp 12,2 juta.
Karena aturan PMK seperti yang sudah disebutkan, maka nilai SGD 1.149 dikonversi ke dolar AS, menjadi 855 dikurangi USD 500. Hasilnya USD 355 atau sekitar Rp 5 juta yang kemudian dihitung pajaknya. Adapun penghitungan kasarnya adalah sebagai berikut:
– Bea masuk = Rp 5.000.000 x 10% = Rp 500.000
– PPN = (Rp 5.000.000 + Rp 500.000) x 10% = Rp 550.000
– PPh = (Rp 5.000.000 + Rp 500.000) x 10% (karena memiliki NPWP, jika tidak punya dikenakan 20%) = Rp 550.000
Maka total pajak dengan asumsi pembeli memiliki NPWP, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000 + 550.000 + 550.000 sama dengan Rp 1.600.000. Maka ditambah dengan harga di Singapura Rp 12,2 juta, total uang yang harus dikeluarkan untuk iPhone 13 Mini adalah sekitar Rp 13.800.000
Perhitungan serupa bisa diterapkan di model iPhone 13 lainnya untuk memperkirakan pajaknya. Bisa juga menghitung melalui aplikasi Bea Cukai yang dapat diunduh di Play Store dengan memilih menu Hitung Pungutan.
Untuk harga iPhone 13 di Singapura sebagai berikut:
iPhone 13
iPhone 13 128 GB harganya SGD 1.299 atau Rp 13,7 juta
iPhone 13 256 GB harganya SGD 1.469 atau Rp 15,6 juta
iPhone 13 512 GB harganya SGD 1.799 atau Rp 19,1 juta
iPhone 13 Mini
iPhone 13 Mini 128 GB harganya SGD 1.149 atau Rp 12,2 juta
iPhone 13 Mini 256 GB harganya SGD 1.319 atau Rp 13,9 juta
iPhone 13 Mini 512 GB harganya SGD 1.649 atau Rp 17,5 juta
iPhone 13 Pro
iPhone 13 Pro
128 GB harganya SGD 1649 atau Rp 17,5 juta
iPhone 13 Pro 256 GB harganya SGD 1.819 atau Rp 19,3 juta
iPhone 13 Pro 512 GB harganya SGD 2.149 atau Rp 22,8 juta
iPhone 13 Pro 1 TB harganya SGD 2479 atau Rp 26,3 juta
iPhone 13 Pro Max
iPhone 13 Pro Max 128 GB harganya SGD 1.799 atau Rp 19,1 juta
iPhone 13 Pro Max 256 GB harganya SGD 1.969 atau Rp 20,8 juta
iPhone 13 Pro Max 512 GB harganya SGD 2.299 atau Rp 24,4 juta
iPhone 13 Pro Max 1 TB harganya SGD 2629 atau atau Rp 27,9juta