Berapa lama sembuh dari covid gejala ringan

Jakarta, CNBC Indonesia - Berbeda varian Covid, berbeda pula masa sembuh dan isolasinya. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Berikut adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh, menurut Kemenkes:

Pasien tak Bergejala - Isolasi 10 Hari

Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Pasien Bergejala - Isolasi Minimal 13 Hari

Sementara, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Jadi, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.

Syarat Percepatan Isolasi

Jika pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali), dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler).

Metode pemeriksaan itu termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau CT>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.


(sef/sef)

TAG: covid-19 isoman omicron

Berapa lama sembuh dari covid gejala ringan

Berapa lama sembuh dari covid gejala ringan
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi memakai masker di rumah demi mencegah penularan Covid-19.

KOMPAS.com - Pasien Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan bergejala ringan bisa isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:

Syarat klinis dan perilaku, yakni:

  1. Usia kurang dari 45 tahun
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, yaitu bisa tinggal di kamar atau lantai terpisah; kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya; bisa mengakses oksimeter.

Lantas, kapan pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan dinyatakan sembuh?

Baca juga: Kemenkes Klaim Kasus Covid-19 Turun Signifikan, Ini Penjelasannya

Kapan pasien Covid-19 dinyatakan sembuh?

Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes No HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 dijelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria seseorang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.

Berikut ini kriterianya:

1. Tidak bergejala

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Bergejala

Pada kasus Covid-19 bergejala, isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

KOMPAS.com - Tercatat sebanyak lebih dari 165 juta orang di berbagai negara telah berhasil sembuh dari infeksi Covid-19. Namun, tidak semua orang kembali pulih dalam waktu yang bersamaan.

Waktu penyembuhan seseorang sangat bergantung terhadap tingkat keparahan penyakitnya. Beberapa orang akan sembuh lebih cepat, sementara beberapa orang akan sembuh lebih lambat.

Berapa lama sembuh dari Covid-19

Seseorang yang terinfeksi Covid-19 akan mulai menunjukkan gejala pada hari ke-2 hingga hari ke-14 setelah kontak dengan virus. Studi menunjukkan orang dengan gejala ringan akan sembuh dalam waktu 2 minggu. Namun, pada beberapa kasus yang lebih berat mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama.

Baca juga: Waspada Ini Gejala Covid-19 pada Anak yang Terinfeksi Varian Delta

Rekomendasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan bahwa seseorang harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak timbul gejala ditambah 3 hari setelah bebas gejala. Namun, Anda juga bisa berkonsultasi dengan dokter atau puskesmas terdekat mengenai berapa lama Anda harus mengisolasi diri Anda, jika Anda memiliki gejala lain.

Selain itu, dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), terdapat beberapa pedoman yang sejalan dengan rekomendasi Kemenkes RI di atas. Rekomendasi ini berkaitan tentang berapa lama Anda harus mengisolasi diri sendiri.

  • Anda sudah tidak demam selama tiga hari beruturut-turut
  • Gejala berkaitan pernapasan sudah membaik, seperti batuk dan sesak napas
  • Sudah lewat dari 10 hari sejak gejala muncul, atau telah memiliki 2 kali hasil PCR test negatif

Baca juga: Virusnya Terus Bermutasi, Ini Gejala Terbaru Covid-19 Menurut Ahli

Sembuh dari covid dengan gejala sedang

Pasien Covid-19 dengan gejala sedang akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk sembuh. Gejala yang ditunjukkan mungkin mirip dengan orang dengan gejala ringan. Hal yang membedakan adalah saturasi oksigen pasien.

Pada pasien dengan gejala ringan, saturasi oksigen masih berada di angka lebih dari 95 persen dengan frekuensi napas 12 hingga 30 kali per menit. Namun, pasien dengan gejala sedang akan menunjukkan saturasi oksigen di bawah 95 persen.

Menurut pedoman Kemenkes RI, waktu isolasi yang dibutuhkan pasa pasien ini adalah sama, yaitu 10 hari sejak timbulnya gejala ditambah 3 hari setelah bebas gejala. Namun, biasanya pada pasien dengan gejala sedang dan berat cenderung leih banyak mengalami long Covid.

Long Covid adalah sekumpulan gejala yang persisten dirasakan seseorang walaupun sudah melewati masa isolasi atau telah dinyatakan negatif melalui tes PCR. Pasien dengan gejala sedang akan sembuh dalam waktu 2 sampai 8 minggu.

Baca juga: Seperti Apa Kondisi Pasien Covid-19 yang Butuh Tabung Oksigen?

Sembuh dari covid dengan gejala berat

Pasien dengan gejala berat ditandai dengan saturasi oksigen di bawah 95 persen serta napas lebih dari 30 kali per menit. Pasien ini juga biasanya disertai gejala seperti gagal napas, sepsis, dan kegagalan organ lainnya.

Pasien ini harus dirawat di ruang rawat intensif di bawah pengawasan dokter hingga dinyatakan negatif dan kondisi klinis membaik.

Setelah dinyatakan sembuh, pasien yang telah melewati masa kritis diperkirakan perlu waktu 12 hingga 18 bulan hingga benar-benar sembuh dari gejala long covid.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Jakarta, 4 Februari 2022

Konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan. Data per hari ini (3/2) menunjukkan konfirmasi positif di Indonesia menembus angka 27.197, tertinggi sejak diumumkannya konfirmasi Omicron pertama di Indonesia.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus COVID-19 varian omicron memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta. Namun jika dilihat dari gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi. Sehingga Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

“pasien yang masuk rumah sakit, 85% sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8%,” katanya di kantor Kemenkes, Jumat (4/2).

Bagi pasien Isoman selama saturasi di atas 95% ke atas tidak perlu khawatir. Kalau ada gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 terdapat 5 derajat gejala COVID-19, antara lain ;

1.Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala Ringan yaitu Pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.

Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .

4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93% .

5. Kritis yaitu Pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan

Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

“Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, masyarakat tetap waspada jangan sampai lengah. Tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas,” ucap dr. Nadia.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM