Berapa lama pasien gejala ringan covid sembuh

Jakarta, CNBC Indonesia - Berbeda varian Covid, berbeda pula masa sembuh dan isolasinya. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Berikut adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh, menurut Kemenkes:

Pasien tak Bergejala - Isolasi 10 Hari

Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Pasien Bergejala - Isolasi Minimal 13 Hari

Sementara, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Jadi, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.

Syarat Percepatan Isolasi

Jika pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali), dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler).

Metode pemeriksaan itu termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau CT>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.


(sef/sef)

TAG: covid-19 isoman omicron

Berapa lama pasien gejala ringan covid sembuh

Indonesiabaik.id - Tes PCR digunakan untuk mengonfirmasi apakah seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. Setelah dinyatakan positif dan menjalani isolasi mandiri, pasien yang memiliki gejala ringan ternyata bisa dinyatakan sembuh tanpa harus menjalani tes PCR ulang.

Lalu, kapan pasien positif Covid-19 tak bergejala atau gejala ringan dinyatakan sembuh? Apakah harus tes PCR hingga dinyatakan negatif?

Kriteria Pasien Sembuh

Pasien dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10 sejak timbulnya gejala dan selama tidak mengalami gejala di 3 hari berikutnya. Jika gejala sudah hilang di hari ke-6, pasien dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10.

Jika gejala masih ada, setelah hari ke-12 perlu menambah 3 hari lagi untuk masa isolasi. Namun, ditegaskan pasien positif Covid-19 tidak perlu melakukan tes ulang apabila sudah melakukan isolasi selama 14 hari. Pasalnya, tes PCR masih dapat mendeteksi virus bahkan yang sudah mati di saluran udara.

Hasil tes PCR dapat tetap positif hingga 8 minggu, bahkan ketika pasien sudah tidak dapat menularkan virus setelah 10 hari sejak timbulnya gejala. Meski demikian agar saat akan mengakhiri isolasi mandiri pasien bertanya pada tenaga medis untuk soal waktu yang tepat kapan harus mengakhiri isolasi mandiri.

Jakarta -

Berapa lama sembuh dari Omicron BA.4 dan BA.5? Mengingat gejala dari kedua subvarian ini disebut-sebut lebih ringan dibandingkan strain aslinya BA.1 dan Delta. Hal ini pun diucapkan langsung oleh Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril.

Ia menyebut gejala sakit sedang dari subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 hanya 8 sampai 9 persen, tak sebanding dengan Delta maupun Omicron BA.1.

"Dan sebagai informasi, sudah 87 persen BA.5 sudah mendominasi di COVID ini. Jadi sudah bergeser ke subvarian BA.5," tuturnya saat live di Radio Kesehatan Kemenkes RI, Senin (4/7/2022).

"Cuman kabar gembira-nya jadi gejala yang ditimbulkan tidak berat-berat amat dibandingkan dengan Omicron yang lalu, sehingga kalau kita lihat dari data di sini yang sakit sedang itu hanya 8-9 persen, jadi tidak seperti halnya Delta atau Omicron yang lalu," lanjutnya.

Lantaran gejalanya yang lebih ringan, berapa lama sembuh dari Omicron BA.4 dan BA.5? Berikut informasinya.

Berapa Lama Sembuh dari Omicron BA.4-BA.5?

Dokter spesialis paru RS Persahabatan dan Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr Erlina Burhan, SpP(K), menjelaskan bahwa seseorang dinyatakan sembuh apabila hasil tes COVID-19 menunjukan hasil negatif.

Ia juga mengungkapkan masa isolasi biasanya sekitar 5 sampai 10 hari. Apabila masa isolasi telah selesai, seseorang biasanya dianggap sudah sembuh dari COVID-19. Namun, untuk memastikan sudah sembuh atau belum dari virus ini, bisa melakukan tes COVID-19 kembali di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Sembuh kalau sudah negatif. Isolasi biasanya 5-10 hari. Setelah isolasi biasanya dianggap sembuh," tuturnya saat dihubungi oleh detikcom, Rabu (6/7).

Meskipun memicu gejala ringan dan sembuhnya lebih cepat, kedua subvarian ini diyakini lebih menular dibandingkan strain asli (BA.1) maupun Delta. dr Erlina menyebut masa inkubasi subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 hanya membutuhkan satu sampai tiga hari saja.

"Masa inkubasinya cepat 1 sampai 3 hari langsung bergejala, tapi nggak perlu khawatir karena recoverynya (penyembuhan) juga cepat. Para ahli sepakat bahwa laporan-laporan dari berbagai negara gejalanya hampir sama, dianggap lebih menular dari BA.2," kata dr Erlina dalam diskusi daring, Minggu (12/6).

Jadi, berapa lama sembuh dari Omicron BA.4 dan BA.5? Menurut dokter spesialis paru, seseorang yang telah menyelesaikan masa isolasi sekitar 5 sampai 10 hari biasanya dianggap sembuh. Begitu juga jika hasil tes COVID-19 menunjukkan hasil negatif.

Simak Video "WHO: 110 Negara Alami Lonjakan Covid-19 Akibat BA.4 dan BA.5"



(suc/up)

Berapa lama pasien gejala ringan covid sembuh

Berapa lama pasien gejala ringan covid sembuh
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi memakai masker di rumah demi mencegah penularan Covid-19.

KOMPAS.com - Pasien Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan bergejala ringan bisa isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:

Syarat klinis dan perilaku, yakni:

  1. Usia kurang dari 45 tahun
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, yaitu bisa tinggal di kamar atau lantai terpisah; kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya; bisa mengakses oksimeter.

Lantas, kapan pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan dinyatakan sembuh?

Baca juga: Kemenkes Klaim Kasus Covid-19 Turun Signifikan, Ini Penjelasannya

Kapan pasien Covid-19 dinyatakan sembuh?

Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes No HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 dijelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria seseorang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.

Berikut ini kriterianya:

1. Tidak bergejala

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Bergejala

Pada kasus Covid-19 bergejala, isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Baca juga: Kenali Gejala dan Dampak Long Covid pada Tubuh

Perlukah tes PCR setelah isolasi?

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 6 Februari 2022, Dokter Umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University Adam Prabata menjelaskan, pasien Covid-19 bisa mengakhiri isolasi mandiri tanpa tes PCR, jika sudah menjalankan isolasi sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Hal itu berlaku untuk pasien tidak bergejala maupun yang bergejala. Artinya, pada pasien tidak bergejala tidak perlu melakukan PCR setelah isoman 10 hari.

"Boleh. Yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya," kata Adam.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dikeluhkan Eror oleh Pengguna, Ini Kata Kemenkes

PCR bisa mempercepat isolasi mandiri

Aturan lainnya yang tertuang dalam SE tersebut adalah isolasi mandiri bisa dipercepat dengan PCR.

Akan tetapi, tes PCR yang dilakukan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan ada ketentuannya.

"Harus perbaikan kondisi klinis dulu baru boleh dan paling cepat hari kelima," ujar Adam.

Disebutkan bahwa pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.