Berapa kali BPJS bisa digunakan dalam sebulan

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan biasanya digunakan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tempat tinggal. 

Pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.

Akan tetapi bagaimana jika sedang berada di luar kota? Apakah tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Bisa digunakan di luar kota

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar kota tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," kata Lily.

Selain itu, pada kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.

Dia mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek aplikasi mobile JKN pada menu lokasi faskes.

Bagaimana cara berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan?

Dihubungi Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan alurnya tetap sama, yaitu pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.

"Ke faskes tingkat pertama terdekat," ujar Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.

"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," kata Iqbal.

Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.

Baca juga: Kuli Bangunan Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini 4 Cara Daftarnya

Cara menggunakan aplikasi Mobile JKN

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengunduhnya di Play store maupun App store.

Kemudian jika sudah terunduh, klik daftar dan pilih menu "pendaftaran pengguna mobile".

Menu itu dipilih jika Anda sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan akan menggunakan seluruh fitur aplikasi Mobile JKN.

Kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, nomor handphone, password, dan konfirmasi password. Jika sudah klik "Register".

Apabila sebelumnya Anda sudah registrasi, maka login dengan NIK maupun nomor kartu BPJS Kesehatan, password, dan captcha.

Perawatan gigi dan mulut bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi penting untuk diketahui sebab bagi sebagian orang, biaya untuk melakukan perawatan gigi tidaklah murah.

Selain itu khusus untuk perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini pilihannya cukup beragam dan bisa ditindak melalui beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan. Termasuk di dalamnya adalah prosedur tambal gigi.

Tambal gigi adalah metode perawatan yang paling umum untuk membantu memperbaiki gigi rusak atau berlubang. Nantinya gigi berlubang akan diisi oleh bahan tambalan supaya lubang dapat kembali tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun jenis-jenis bahan untuk tambal gigi ada banyak. Seperti tambalan warna perak, emas, ionomer kaca, porselen, serta komposit. Akan tetapi, jenis yang biasa digunakan dan ditanggung BPJS Kesehatan adalah bahan resin komposit atau bahan glass ionomer cement (GIC).

Lantas, berapa kali batas tambal gigi BPJS Kesehatan? Selama kondisi gigi berlubang yang butuh ditambal memenuhi indikasi medis, maka tindakan ini tidak memiliki patokan. Akan tetapi, tindakan tambal gigi memang tidak dapat dilakukan sembarangan, khususnya jika atas permintaan sendiri.

Nah bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan gigi, peserta dapat langsung mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

1. Dokter Gigi di Puskesmas; atau
2. Dokter Gigi di Klinik; atau
3. Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:

1. Dokter Gigi Spesialis/Sub Spesialis

Cara Tambal Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Meski batas tambal gigi BPJS Kesehatan tidak memiliki patokan, akan tetapi peserta tetap harus mengikuti persyaratannya supaya semua biaya proses tambal gigi bisa dicover BPJS Kesehatan. Berikut tahapannya.

1. Bawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP Anda untuk melakukan pemeriksaan gigi awal ke faskes tingkat I. Bisa Puskesmas, klinik, atau praktik mandiri, untuk memeriksakan kondisi gigi secara menyeluruh, apakah perlu ditambal atau tidak.

2. Jika memungkinkan untuk ditambal, dokter gigi di faskes tingkat I akan memberikan surat rujukan kasus gigi supaya bisa ditindak ke spesialis gigi.

3. Nantinya peserta BPJS Kesehatan tinggal datang ke faskes rujukan tingkat lanjutan sesuai yang diarahkan dari faskes tingkat I.

4. Pastikan peserta membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan surat rujukan kasus gigi dari faskes tingkat I.

5. Kemudian antre pendaftaran dan nantinya petugas di faskes rujukan tingkat lanjutan bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, sekaligus melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk dicetak.

6. Apabila sudah memenuhi syarat, peserta akan mendapat layanan kesehatan gigi berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau obat dan bahan medis habis pakai (BMHP).

7. Setelah selesai mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan di masing-masing faskes.

Berapa kali BPJS bisa digunakan dalam 1 bulan?

Meskipun kita lagi jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat. Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maks 3 kali dalam sebulan) atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Apakah BPJS bisa digunakan dua kali?

BPJS kesehatan merupakan jaminan kesehatan nasional yang diterapkan di Indonesia. Pada pelayanan poli dengan BPJS, diperlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk digunakan pada Rumah Sakit rujukan yang dituju. Pada satu hari kunjungan, hanya bisa menggunakan rujukan BPJS satu kali.

Berapa kali rujukan BPJS bisa digunakan?

Itu sebabnya, pasien harus segera berobat ke rumah sakit atau dokter spesialis setelah surat rujukan dikeluarkan. Surat rujukan ini juga tidak bisa digunakan berulang kali ketika pasien ingin kembali periksa ke rumah sakit. Artinya, surat rujukan ini hanya berlaku satu kali saat melakukan pendaftaran di rumah sakit.

Berapa minggu BPJS bisa digunakan?

Itupun baru bisa digunakan setelah 45 lima hari statusnya sebagai peserta diaktifkan kembali. Jika dalam kurun waktu tersebut peserta harus mendapatkan layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, maka peserta akan dikenakan biaya denda.