lihat foto Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X.
TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia. Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal. Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut. Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan Pembagian Kekuasaan Horisontal Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri. Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing. Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar. Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat. Namun sejak amandemen, kedudukan MPR yang lebih tinggi tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sehingga bentuk pembagian kekuasaan di Indonesia secara horisontal, sebagai berikut: - Kekuasaan Legislatif Pada kekuasaan legislatif berkuasa untuk membuat dan menyusun undang-undang.
GridKids.id - Kids, Kali ini kita akan belajar tentang materi pembagian kekuasaan di Indonesia nih. Tahukah kamu? Kekuasaan di Indonesia dibagi dua yaitu secara horizontal dan vertikal. Dalam suatu negara, kekuasaan memegang peranan penting sebagai pihak yang berwenang untuk mengatur jalannya sebuah negara melalui peraturan maupun kebijakan. Hal yang terkait dengan pembagian kekuasaan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Baca Juga: Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi dua, horizontal dan vertikal. Pembagian tersebut berkaitan dengan fungsi lembaga maupun tingkatannya dalam pemerintahan. Untuk mengetahui paparan lebih jelasnya, perhatikan penjabarannya berikut ini ya, Kids. a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal ini merupakan pembagian kekuasaan yang dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berdasar fungsi yang dimiliki lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran pasca amandemen UUD 1945. Baca Juga: Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pokok Pikiran Pergeseran dari tiga kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi anak kekuasaan negara, yaitu: 1. Kekuasaaan eksekutif, adalah kekuasaan negara yang menjalankan undang-undang dan presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan menurut UUD 1945. 2. Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang dipegang oleh badan legislatif yang sering disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 3. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan negara untuk menyelenggarakan peradilan untuk penegakan keadilan dan hukum yang dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 4. Kekuasaan Konstitutif adalah kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Baca Juga: Lembaga Negara Legislatif: Pengertian, Contoh, Serta Tugasnya 5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif merupakan kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 6. Kekuasaan Moneter merupakan kekuasaan negara yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bertugas mengatur dan menjaga sistem pembayaran dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral. b. Pembagian kekuasaan secara vertikal Pembagian kekuasaan vertikal merupakan pembagian kekuasaan negara berdasar tingkatnya yaitu pembagian kekuasaan pada beberapa tingkatan dalam pemerintahan seperti provinsi, kota, maupun kabupaten. Semua daerah memiliki pemerintahan daerah yang kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya diatur dalam undang-undang. Pelaksanaannya sesuai dengan yang tertulis dalam UUD 1945 mengacu pada Indonesia sebagai negara kesatuan, menggunakan prinsip otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan gabungan dari beberapa asas otonomi daerah yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Berikut adalah pembagian kekuasaan antar lembaga secara vertikal. 1. Pemerintah Pusat Tingkatan ini identik dengan pemerintahannya yang berpusat di ibu kota. Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini 11 Ibu Kota Negara Anggota Perhimpunan ASEAN Kekuasaan negara yang disebutkan dalam pemaparan tentang kekuasaan horizontal merupakan bagian dari pemerintah pusat. 2. Pemerintah Daerah Pemerintah daerah di Indonesia memiliki hak otonomi daerah atau berhak untuk mengatur wilayahnya sendiri. Sesuai tingkatannya, pemerintah daerah berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat. Hal ini membuat pemerintah daerah enggak bisa membuat kebijakan yang merupakan wewenang pemerintah pusat. ---- Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News tirto.id - Cara untuk menghindari adanya kekuasaan yang absolut di sebuah negara adalah membagi kekuasaan ke beberapa fungsi. Pembagian kekuasaan bermakna bahwa kekuasaan dibagi-bagi ke beberapa bagian, namun tidak dipisahkan. Pada bagian-bagian tersebut masih dimungkinkan melakukan koordinasi atau kerja sama. Sistem pembagian kekuasaan lumrah terjadi di negara yang menganut demokrasi. Di dalam sistem tersebut, rakyat dapat berpartisipasi termasuk ikut mengontrol pelaksanaan kebijakan negara melalui perwakilan mereka di legislatif. 1. Pembagian kekuasaan secara horizontal Mengutip laman Sumber Belajar Seamolec, pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Menurut UUD 1945 setelah amandemen, saat ini terjadi pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya tiga jenis menjadi enam jenis kekuasaan yaitu: a. Kekuasaan konstitutif. Kekuasaan ini dijalankan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memiliki kuasa dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang dasar. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UUD 1945. b. Kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pihak yang memiliki kekuasaan ini adalah Presiden, seperti diatur pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. c. Kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan membentuk undang-undang dan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan ini diatur melalui Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. d. Kekuasaan yudikatif (kehakiman). Pemegang kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Kekuasaan yudikatif memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. e. Kekuasaan eksaminatif (inspektif). Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang berkaita dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemegang kekuasaan ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. f. Kekuasaan moneter. Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melakukan kebijakan moneter. Pelaksananya adalah Bank Indonesia selaku bank sentra yang diatur pada Pasal 23D UUD 1945.2. Pembagian kekuasaan secara vertikal Dalam modul PPKn Kelas X (2020) terbitan Kemdikbud, pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, NKRI diagi menjadi daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota. Setiap provnsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daera yang diatur menurut undang-undang. Dengan demikian, pembagian kekuasaan secara vertikal berlangsung antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota. Pemerintahan daerah berlangsung juga pembagian kekuasaan dengan pemerintahan pusat. Pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota saling terjalin koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintahan pusat di bidang administrasi dan kewilayahan.
|