Bagian hubungan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah

Jakarta (27/3) – Coronavirus Desease 2019 alias Covid-19 telah menyebar ke berbagai negara. Diketahui jumlah kasus Covid-19 di tingkat global sampai hari ini terus bertambah, termasuk di Indonesia. Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya karena bisa menyerang siapa saja dan penularannya bisa dari mana saja. Bahkan, orang yang terlihat sehat dan tidak memiliki gejala tertentu bisa saja terjangkit dan berpotensi menyebarkan virus ini.

Maka dari itu pemerintah terus berupaya untuk memperkuat penanganan Covid-19 sekaligus mencegah penyebarannya. Untuk mencegah penyebaran virus lebih luas lagi, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan social distancing dengan menerapkan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan penerapan kebijakan sosial distancing perlu dikuatkan. Menurutnya kebijakan tersebut sangat efektif untuk mengurangi penularan di masyarakat.

“Upaya social distancing akan mengurangi laju penularan, akan menekan pertambahan kasus-kasus dan proyeksi peningkatan kasus akan menjadi lebih landai,” ucap Menko PMK saat memberikan arahan dalam Rapat Tingkat Menteri Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Menteri dan Kepala Lembaga  terkait melalui video conference, Jumat (27/3).

Menurut Muhadjir langkah ini akan sangat tepat untuk diterapkan apalagi saat ini akan datang Bulan Suci Ramadan yang juga akan dibarengi dengan arus mudik hari raya Idul Fitri. “Artinya memperkecil pergerakan orang, antar kota dan antar daerah. Saya kira ini bisa menjadi langkah kita lebih serius 
terutama untuk mengantisipasi arus mudik mendatang dari episentrum penularan kasus,” terangnya.

“Saya khawatir bila tidak ada pengendalian pergerakan orang ini menjelang lebaran akan berdampak sangat luas,” sambung Muhadjir.

Dalam RTM didapat keputusan pemerintah pusat dan daerah akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi dan menekan potensi penularan Covid-19. 

Beberapa upaya penguatan koordinasi pemerintah pusat yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) yakni: pemerintah daerah perlu melakukan upaya screening atas proses keluar dan masuk warganya terutama dari daerah-daerah episentrum dan penyiapan fasilitas kesehatan darurat untuk pusat karantina atau RS Darurat.

Selain itu pemerintah pusat meminta pada pemerintah daerah untuk mengoptimalisasi social atau physical distancing dengan terus melakukan himbauan hingga penindakan. Sosialisasi secara intens dan masif tentang bahaya Covid-19 juga perlu dilakukan sebagai cara mengurangi risiko penularan dan membangun kesadaran masyarakat.

Yang terpenting, disampaikan Menko PMK, adalah penguatan koordinasi daerah. Mulai dari koordinasi Gubernur bersama Wali Kota/Bupati, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan terkait yakni Pangdam, Kapolda, Danrem dan Kapolres untuk optimalisasi upaya-upaya tersebut.

“Harapan kita badai virus ini segera berlalu. Kasus ini juga ada saatnya untuk berhenti. Dan kita berharap kita akan bisa meminimalisir resiko di Indonesia,” pungkas Menko PMK.

Turut berpartisipasi dalam RTM via video conference Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, Menkes Terawan Agus Putranto, Mendagri Tito Karnavian, KaBNPB Doni Monardo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menlu Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menperin Agus Gumiwang, Mensos Juliari P. Batubara, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Idham Azis.

14. Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri semenjak 17 Agustus Tahun 1945 hingga kini, tidak akan mampu bertahan apabila masyarakat … nya tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara Indonesia mau dan mampu mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan. Semangat persatuan dan kesatuan tersebut sesuai dengan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. yaitu dalam sila A. Pertama B. Kedua C. Ketiga D. Keempat​

Anda sebagai mahasiswa, apa peran yang seharusnya dilakukan oleh Anda agar geopolitik di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan benar?​

HAM berkaitan dengan dua hal, yang pertama menyangkut tentang Hak dan kedua menyangkut tentang manusia. Kesadaran akan pentingnya HAM sejak dini bag m … asyarakat dapat menciptakan jaminan perlindungan terhadap HAM Menurut anda apa yang harus dilakukan dalam menciptakan kesadaran HAM sejak dini dalam Lingkungan masyarakat?​

arti kata tukang pada pasal 1367 KUHPer​

Q.1. Keberagaman golongan di Indonesia ditandai oleh…A. digunakannya banyak Bahasa daerah B. banyaknya suku di pelosok tanah air C. dianut atau dipelu … knya enam agama D. banyaknya organisasi politik2. Tari Janger, Serimpi, dan Seudati merupakan contoh dari…A. Adat istiadatB. Kesenian daerahC. KekerabatanD. Bahasa daerah..Pakai Penjelasan!​

jelaskan pengertian keberagaman antar golongan​

Bentuk perjuangan seperti apakah yang harus ditunjukan oleh para pelajar zaman sekarang yang mencerminkan semangat sumpah pemuda

jelaskan 6 ciri pemuda yang terkandung pada sumpah pemuda​

Negara Indonesia menjamin kemerdekaan bagi tiap-tiap warga negara nya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya. Menurut kalian k … enapa di Indonesia masih sering terjadi kasus intoleransi terhadap agama ?​

jelaskan perbedaan kondisi alam dapat menyebabkan keberagaman masyarakat indonesia ​

Berikut ini akan dibahas tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah, hubungan pusat dan daerah, kewenangan pemerintah pusat, wewenang pemerintah pusat, kewenangan pemerintah daerah, kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah, wewenang pemerintah daerah, kewenangan pemerintah daerah dalam otonomi daerah, bagan hubungan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah.


Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. 

Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

Pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah. 

Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.

Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

  1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
  3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. 

Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat di lihat pada bagan berikut.

Bagan Hubungan Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Bagian hubungan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah

Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. 

Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah.

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. 

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. 

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. 

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. 

Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. 

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. 

Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. 

Hubungan tersebut dan menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.