Bagaimanakah pandangan Filsafat Pancasila tentang nilai serta sistem PENDIDIKAN nasional

Masyarakat atau bangsa menjadikan filsafat sebagai suatu pandangan hidup yaitu merupakan asas dan pedoman yang melandasi semua aspek hidup dan kehidupan bangsa tersebut, tanpa terkecuali aspek pendidikan. Filsafat yang dikembangkan harus berdasarkan filsafat yang dianut oleh suatu bangsa, sedangkan pendidikan merupakan suatu cara atau mekanisme dalam menanamkan dan mewariskan nilai-nilai filsafat tersebut

Pada gilirannya pembangunan pendidikan nasional adalah arti lain dari upaya untuk pembangunan sumber daya manusia yang sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional.

Namun yang menjadi masalah apa yang daiamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 belum dapat dilakukan sepenuhnya dengan konsekuen. Para penyelenggara negara hendaknya harus memperhatikan bahwa prioritas utama dalam pembangunan bangsa adalah pendidikan. Masyarakat juga harus memahami pendidikan adalah hal yang teramat penting karena mencerdaskan bangsa telah menjadi tujuan bangsa semenjak Indonesia lahir

Pendidikan sebagai suatu lembaga harusnya berfungsi menanamkan dan mewariskan sistem norma tingkah laku perbuatan yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh lembaga pendidikan dan pendidik dalam suatu masyarakat. Untuk menjamin supaya pendidikan dan prosesnya efektif, maka dibutuhkan landasan-llandasan filosofis dan landasan ilmiah sebagai asas normatif dan pedoman pelaksanaanya. Maka perlu dalam makalah ini untuk membahas pandangan filsafat Pancasila tentang pendidikan 

A.    Makna Filsafat Pendidikan Pancasila

Pendidikan adalah upaya manusia untuk memanusiakan manusia. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk tuhan yang paling tinggi derajatnya dibanding dengan makhluk lain citpaannya di muka bumi ini. Manusia sebagai makhluk sosial terikat oleh suatu sistem sosial dengan segala komponennya seperti pranata sosial, tatanan hidup kemasyarakatan.

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila telah menjadi dasar negara dan pandangan hidup segenap bangsa Indonesia. Nilai yang terkandung dalam Pancasila sepatutnya menjadi acuan dasar dalam kehidupan manusia Indonesia. Dengan demikian, pembangunan pendidikan nasional sebagai usaha sadar dan sistimatis untuk membina manusia Indonesia.

Filsafat pendidikan nasional Indonesia adalah suatu sistem yang mengatur dan menentukan teori dan praktek pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat hidup bangsa "Pancasila" yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia dalam usaha merealisasikan cita-cita bangsa dan negara Indonesia.

Pendidikan nasional harus mampu membawa segenap bangsa Indonesia untuk menjadi manusia Pancasila seperti telah dirumuskan dalam GBHN (1993) yaitu “Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani, menimbulkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi ke masa depan.

Tap MPR No. II/MPR/1978 memberi petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila Pancasila, bagi bidang pendidikan, hal ini sangat penting karena akan terdapat kepastian nilai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Petunjuk pengamalan tersebut dapat pula disebut sebagai 36 butir nilai-nilai pancasila sebagai berikut.

1. Ketuhanaan Yang Maha Esa.

a.       Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

b.      Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan pemeluk-pemeluk kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

c.       Saling menghormati kebebesan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.

d.      Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada oranglain.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

a.       Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, persamaan kewajiban antar sesame manusia.

b.      Saling mencintai sesame manusia.

c.       Mengembangkan sikap tenggang rasa.

d.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.

e.       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

f.       Gemar melakukan kegiatan manusia.

g.      Berani membela kebenaran dan keadilan

h.      Bngsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

a.       Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.

b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.

c.       Cinta tanah air dan bangsa.

d.      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.

e.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal ika.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

a.       Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.

b.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama

d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

e.       Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab meneriama dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah

f.       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

g.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

a.       mengembangkan perbutan-perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaandan bergotong royong.

c.       Menjaga keseimbangan anrtara hak dan kewajiban.

d.      Menghormati hak-hak orang lain.

e.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

f.       Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.

h.      Tidak bergaya hidup mewah.

i.        Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

k.      Menghargai hasil karya orang lain.

l.        Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social.

B.     Pandangan Filsafat Pendidikan Pancasila Terhadap Sistem Pendidikan Nasional

Tata cara bernegara di Indonesia di atur dalam UUD 1945 yang selama ini belum pernah mengalami amandemen, kecuali setelah bergulir reformasi tahun 1998. Kendatipun amandemen telah rampung bulan agusrus tahun 2002, namun pembukaan UUD 1945 masih tetap, dan di alenia ke empat disebutkan ; “...untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,....”

Tidak berubahnya pembuakaan UUD 1945 tersebut mengindikasikan bahwa bangsa indonesia tetap memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan upaya sebagai langkah mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.

Acuan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, UUD 1945 Pasal 31 hasil amandemen 2002 yaitu :

1.      setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

2.      pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.yang diatur dengan undang-undang.

3.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Sebagai mana yang telah dijelaskan sebelumnya pendidikan adalah suatu proses sosial budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian pendidikan secara nyata merupakan proses sosialisasi antar warga melalui interaksi insani menuju masyarakat yang berbudaya. Nana Sudjana (1989) menyebutkan tiga gejala yang diwujudkan dalam kebudayaan umat manusia yaitu berupa:

1.      Ide dan gagasan seperti: konsep, nilai, norma, peraturan sebagi hasil ciptaan dan karya manusia.

2.      Kegiatan seperti tindakan yang berpola dari manusia dalam bermasyarakat.

3.      Hasil karya cipta manusia

Pendidikan merupakan suatu proses budaya, maka senantiasa dalam upaya membina dan mengembangkan cipta, rasa dan karsa ke dalam tiga wujud di atas.

Wujud pertama, yaitu ide dan gagasan sifatnya cenderung abstrak. Adanya dalam pikiran manusia dan warga masyarakat di tempat kebudayaan itu berada. Gagasan itu menjadi motivasi, pendorong, serta memberi jiwa dan makna bagi kehidupan manusia dalam bermasyarakat sehingga pola pikir tersebut menjadi suatu sistem yang dianut. Wujud yang kedua adalah kegiatan yang berpola dari manusia, yaitu aktivitas manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya.

Dalam sistem sosial, aktivitas manusia cenderung bersifat konkret, bisa dilihat dan bisa di observasi secara langsung. Sedangkan wujud yang ketiga adalah seluruh hasil fisik atau non fisik serta perbuatan atau karya manusia dalam masyarakat. Sudah barang tentu wujud fisik dan non fisik ini hasil dari karya manusia sesuai dengan kebudayaan pertama dan kedua. Artinya, wujud ketiga merupakan hasil buah pikir dan keterampilan manusia sesuai dengan gagasan atau ide dan aktivitas manusia dalam struktur sistem sosialnya

Dengan demikian program pendidikan yang dirancang untuk membina kompetensi peserta didik, tak bisa lepas dari aspek sosial budaya masyarakatnya. Di sini berarti asas sosiologis akan memberikan pijakan yang mendasar untuk memberikan apa yang cocok dipelajari para peserta didik, bagaimana mempelajari bahan tersebut sehingga produktivitas pendidikan (out put) sesuai dengan harapan dan tuntutan kebutuhan masyarakat, baik diamati dan perkembangan sosial budayanya maupun di amati dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perkembangan sosial budaya akan memberi warna dan corak kepada perencanaan dan implementasi kurikulum pendidikan. Namun demikian, asas sosiologis tak berarti program pendidikan hanya berorientasi kepada tuntutan kebutuhan dan perkembangan masyarakat tanpa menghiraukan kebutuhan peserta didik sebagai pribadi yang mandiri. Oleh sebab itu, harus dijaga keseimbangan kurikulum (curiculum balance) antara kepentingan peserta didik sebagai individu yang unik dan mandiri dengan kepentingan peserta didik sebagai anggota masyarakat.

Pendidikan yang terlalu memusatkan pada kepentingan masyarakat (sociely centered) akan pincang dan membuahkan beberapa kelemahan. Misalnya, program pendidikan yang dilakukan kurang menghiraukan perkembangan peserta didik sebagai pribadi yang unik dan mandiri. Ini berarti, pendidikan harus menjaga keseimbangan kurikulum dengan menyajikan program antara kepentingan sociely centered dengan program yang mengarah dan memperhatikan kegiatan yang berorientasi pada student centered (memusatkan perhatian pada kepentingan peserta didik sebagai pribadi).

Asas lain yang mempengaruhi pendidikan adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam beberapa dasa warsa terakhir ini maju dengan pesat. Sebagai buah dari kegiatan penelitian dalam bidang ilmu murni (pure science) dan ilmu terapan (applied science) yang berkembang pesat. Perkembangan ini jelas memberi pengaruh dan dampak yang sangat kuat pada pendidikan. Sedangkan isi kurikulum itu sendiri merupakan kumpulan pengalaman manusia yang disusun secara sistematis dan sistemik sebagai hasil atau buah karya kebudayaan umat manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai salah satu karakteristik perkembangan sosial budaya, akan memberi corak dan warna bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pendidikan.

Pendidikan harus mengantisipasi tuntutan hidup sehingga mampu menyiapkan peserta didik untuk dapat hidup wajar sesuai dengan sosial budaya manusia. Dalam konteks inilah, kurikulum sebagai isi program pendidikan harus dapat menjawab tantangan dan tuntutan tersebut, bukan hanya dari penyiapan isi programnya saja tetapi juga pendekatan dan strategi pelaksanaannya.

Dalam pemahaman yang hampir sama, Daoed Joesoef dalam Raka Joni (1983: 40) menyebutkan bahwa Sumber ratusan ribu nilai yang ada dalam masyarakat untuk dikembangkan melalu proses pendidikan ada tiga hal yaitu:

2.      Perasaan atau estetika

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara langsung akan menjadi isi / materi pendidikan. Sedangkan secara tidak langsung memberikan tugas pada pendidikan untuk membekali masyarakat dengan kemampuan pemecahan masalah yang dihadapi sebagai pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni juga dapat dimanfaatkan untuk memecahkan masalah pendidikan.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai salah satu karakteristik perkembangan sosial budaya masyarakat akan memberi corak dan warna terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pendidikan. Sebab Pendidikan adalah sebagai sutu investasi bagi pengembangan sumber daya manusia sebagai individu dan anggota masyarakat.

Selain itu yang perlu diperhatikan dalam pengembangan pendidikan adalah Bangsa Indonesiaa yang terdiri dari berbagai etnis dan budaya yang berbeda merupakan modal atau aset nasional bagi bangsa untuk memajukan bangsa, tetapi jika diabaikan dapat menjadi potensial sebagai sumber disentegrasi. Karena itu sisdiknas harus mampu mengembangkan kearifan untuk belajar hidup bersama dalam perbedaan. Tanpa kearifan yang tulus lembaga pendidikan tidak akan mampu berfungsi sebagai lembaga pemersatu, bahkan bisa melahirkan benih-benih konflik yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa.

Hafid Abbas (2002) menyebutkan sisdiknas belum dapat berfungsi untuk mempersatukan manusia Indonesia. Agar dapat berfungsi, maka :

1.      Pendidikan harus dikelola dengan prinsip keadilan

2.      pengelolaan pendidikan harus terbuka dalam rangka mengakomodir partisipasi masyarakat banyak

3.      pengelolaan pendidikan harus bersifat inklusif dan hindari jauh-jauh eklusif berlebihan

4.      pengelolaan pendidikan di semua tingkatan harus secara profesional

5.      pengelolaan pendidikan dengan melibatkan semua stakeholder dalam rangka pengayaan dan demokratisasi pendidikan

6.      pendidikan nasional hendaknya benar-benar mendorong tercapainya pemerataan pendidikan

Pendidikan di Indonesia bersifat multi-kulttural. Sistem pendidikan nasional Indonesia yang berlatar belakang plural harus dapat memahamkan bahwa manusia itu beraneka ragam, hendaknya saling memahami, menghargai, menerima dan kerjasama dengan peraturan yang adil dan proporsional, mengembangkan kerjasama demi kejayaan bangsa.

Pendidikan telah menjadi watak dan karakter budaya bangsa, namun sejauh ini hasilnya belum seperti yang diharapkan. Walaupun demikian dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan, dilihat dari aspek kuantitatif secara nasional pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan seperti :

1.      Perubahan kurikulum pendidikan nasional.

2.      Undang-undang dan peraturan mengenai pendidikan, termasuk undang-undang guru dan dosen dan standarisasi pendidikann dan undang-undang lainnya.

3.      Peningkatan angka partisipasi belajar anak usia sekolah pada semua jenjang sekolah.

4.      Penambahan anggaran pendidikan oleh daerah, sesuai dengan amanat pembukaan Undang-undang Dasar 1945

5.      Konsep manajemen pendidikan berbasis sekolah, standarisasi pendidikan dsb.

Pendidikan nasional adalah suatu sistem yang memuat teori praktek pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat bangsa yang bersangkutan guna diabadikan kepada bangsa itu untuk merealisasikan cita-cita nasionalnya.

Pendidikan nasional Indonesia adalah suatu sistem yang mengatur dan menentukan teori dan pratek pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh flisafat bangsa Indonesia yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia guna memperlanar mencapai cita-cita nasional Indonesia.

Filsafat pendidikan nasional Indonesia adalah suatu sistem yang mengatur dan menentukan teori dan praktek pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat hidup bangsa "Pancasila" yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia dalam usaha merealisasikan cita-cita bangsa dan negara IndSonesia.

Tim pengajar.2010.”Filsafat pendidikan”.Medan:Universitas Negeri Medan

Http://gusfumi.wordpress.com/2010/10/20/pancasila-sebagai-landasan-filosofi-sistem-pendidikan-pendidikan-nasional/

Http://www.geofacts.co.cc/2008/11/landasan-dan-tujuan-pancasila.html