Bagaimana tata cara perpajakan atau sistem pemungutan pajak di indonesia

Jasa Konsultan Pajak – Pajak adalah sumber pendapatan terbesar Negara dari para wajib pajak Surabaya atau dimanapun yang digunakan untuk keperluan pembangunan suatu Negara. Sehingga, pembayaran pajak setiap tahunnya diwajibkan bagi setiap masyarakat khususnya yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Dimana mereka memiliki keharusan serta tanggung jawab dalam menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembangunan suatu negara. Sehingga sangat penting untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan ketaatan pajak bagi setiap orang.

Pentingnya peran pajak dalam menyukseskan proses pembangunan nasional yang mana manfaatnya bisa dirasakan oleh setiap orang. Tentu sebagai warga negara sekaligus seorang wajib pajak yang bertanggung jawab anda harus mengetahui segala ketentuan pajak. Serta melaksanakan kewajiban pajak yang anda miliki. Konsultan pajak Surabaya membantu anda untuk menyelesaikan masalah perpajakan dengan lebih mudah dan efektif. Kaitannya dengan pajak, dalam pemungutannya diterapkan sistem pemungutan pajak yang bisa digolongkan menjadi beberapa jenis.

Sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang akan digunakan dalam melakukan penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan. Di Indonesia sendiri telah diberlakukan 3 jenis sistem pemungutan pajak yang meliputi:

1.    Self Assessment System

Ini merupakan sebuah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu untuk dibayarkan oleh wajib pajak secara mandiri. Bisa dikatakan bahwa wajib pajak memiliki peran aktif dalam melakukan penghitungan sekaligus membayar dan melaporkan pajaknya. Disini pemerintah berperan sebagai pengawas dari setiap wajib pajak di dalam sistem self assessment system tersebut.

Sistem self assessment ini biasanya diterapkan untuk jenis pajak yang termasuk kategori pajak pusat. Seperti misalnya untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Dalam sistem wajib pajak diharuskan untuk menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu untuk dibayarkan. Sehingga bisa saja wajib pajak yang belum memiliki cukup pengetahuan pajak bisa mengalami kekeliruan. Untuk itu, peran seorang konsultan pajak Surabaya sangatlah dibutuhkan. Tujuannya agar proses dalam penghitungan hingga pelaporan pajak bisa terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Bagaimana Sebenarnya Ketentuan Pajak untuk Pengadaan Konsumsi?

Untuk lebih memahami mengenai sistem pemungutan pajak self assessment ini, anda perlu mengetahui bagaimana ciri-cirinya. Berikut ini ciri-ciri dari Self Assessment System yaitu:

  • Penentuan besaran pajak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
  • Wajib pajak haruslah memiliki peran yang aktif dalam menyelesaikan setiap kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajaknya.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak. Namun jika wajib pajak bersangkutan terlambat dalam melaporkan pajak atau membayarkan pajak atau terdapat pajak yang tidak dibayarkan, maka pemerintah dapat mengeluarkan surat ketetapan pajaknya.

2.    Official Assessment System

Sistem pemungutan official assessment ini berbeda dengan sistem self assessment sebelumnya. Dimana pada sistem pemungutan pajak official assessment membebankan wewenang dalam menentukan besarnya pajak yang terutang pada petugas perpajakan. Dimana petugas perpajakan tersebut berperan sebagai pihak pemungut pajak yang dibebankan kepada seorang wajib pajak. Pada sistem pemungutan pajak ini, setiap wajib pajak berperan pasif dan nilai pajak yang terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh petugas perpajakan.

Sistem pemungutan pajak ini umumnya diterapkan pada Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dimana seorang wajib pajak tidak perlu melakukan penghitungan besarnya pajak, mereka hanya perlu melakukan pembayaran pajak sesuai dengan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Sementara itu, ciri-ciri yang dimiliki oleh official assessment system yaitu:

  • Nominal atau besarnya pajak sudah dihitung oleh petugas pajak
  • Wajib pajak bersifat pasif dalam melakukan perhitungan besaran pajak
  • Besaran pajak akan diketahui oleh wajib pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajaknya
  • Pemerintah memiliki hak penuh pada saat menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak

3.    Withholding System

Dalam sistem pemungutan pajak ini, besaran pajak yang harus dibayarkan dihitung oleh pihak ketiga. Dimana pihak ketiga yang dimaksud ini bukan merupakan wajib pajak dan juga bukan merupakan petugas perpajakan. Seperti contohnya dalam pemotongan penghasilan yang diperoleh seorang karyawan, dimana hal tersebut dilakukan oleh seorang bendahara sebuah instansi atau HRD dalam sebuah perusahaan. Jadi, karyawan yang bersangkutan tidak perlu lagi untuk mengurus pemotongan pajak dan membayarkan pajak miliknya. Pastikan urusan pajak anda terselesaikan dengan baik dengan bantuan konsultan pajak Surabaya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Jakarta - Sistem pemungutan pajak merupakan suatu cara yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Dengan kata lain, sistem ini menjadi metode untuk mengelola utang pajak yang bersangkutan supaya bisa masuk ke kas negara.

Adapun, sistem pemungutan pajak sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang membahas dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak.

Setiap negara di dunia mempunyai sistem dan metode yang berbeda, sedangkan Indonesia mempunyai 3 (tiga) sistem pemungutan pajak yang berlaku. Berikut ketiga sistem tersebut beserta ciri-cirinya:

Self-Assessment System

Sistem perpajakan ini yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dalam artian lain bahwa Wajib Pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak kepada kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem administrasi online yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berperan untuk mengawasi wajib pajak .

Untuk contohnya adalah  dalam  PPN dan PPh.  Self assessment system sudah mulai masuk ke Indonesia setelah era reformasi perpajakan pada tahun 1983 dan masih berlaku hingga saat ini, namun sistem perpajakan tersebut memiliki konsekuensi karena wajib pajak berhak menghitung jumlah pajak yang perlu dibayar, biasanya wajib pajak berusaha membayar pajak sesedikit mungkin.

Baca juga Pajak Penerangan Berakhir 12 Desember 2021, Seperti Apa Kelanjutannya?

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak self-assessment adalah:

  • Wajib Pajak menentukan besaran pajak terutang;
  • Wajib Pajak berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya (perhitungan, pembayaran, dan pelaporan); serta
  • Pemerintah tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini yang memungkinkan pihak berwenang untuk dengan bebas menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak atau pemungut pajak. Dalam sistem pemungutan pajak ini biasanya wajib pajak bersifat pasif  dan hutang pajak hanya dapat digunakan setelah otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajaknya.

Sistem pemungutan pajak ini biasanya dapat diterapkan pada penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Dalam proses transaksi pembayaran PBB, KPP biasanya berperan sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak yang memuat sejumlah PBB terutang disetiap tahunnya, sehingga tidak perlu lagi untuk menghitung pajak yang terutangnya, namun cukup dengan membayar PBB berdasarkan Surat Pernyataan Terutang Pajak (SPPT) yang diterbitkan oleh KPP yang terdaftar sebagai subjek pajak.

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak official assessment adalah:

  • Petugas pajak berwenang menghitung dan memungut besaran pajak terutang;
  • Wajib Pajak berperan pasif;
  • Besaran pajak akan diketahui oleh Wajib Pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan dan menerbitkan SKP; serta
  • Pemerintah memiliki hak penuh pada saat menentukan besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Withholding Assessment System

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak withholding assessment adalah:

  • Wajib Pajak dan pemerintah tidak berperan aktif dalam menghitung besaran pajak;
  • Pihak ketiga berwenang menentukan besarnya pajak terutang; serta
  • Menerbitkan bukti potong/pungut bagi Wajib Pajak yang telah melunasi pajak terutang.

Baca juga Tax Ratio Meningkat, Apa Dampak Bagi Perekonomian

Sistem pemungutan pajak ini memberikan pengertian bahwa besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau petugas pajak. Contoh dari sistem ini adalah pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi, sehingga pegawai tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.

Nah untuk itu kita perlu mengetahui jenis-jenis pajak apa saja yang termasuk dalam sistem pemungutan pajak ini, untuk penggunaan sistem ini di Indonesia jenis-jenis pajak yang dipakai  adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar lunas dengan menggunakan withholding assessment system pada umumnya berupa bukti potong atau bukti pungut. Namun dalam beberapa kasus juga menggunakan sertifikat pajak (SSP) yang kemudian sertifikat pemotongan tersebut kemudian akan dilampirkan pada PPh / SPT PPN tahunan wajib pajak yang bersangkutan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA