Page 2
kerajaan seperti Pasai, Palembang, Banjar, Goa, Makasar, Ternate dan tidore, kerajaan-kerajaan itu telah menunjukkan bentuk negara konfederatif 12) yang mempunyai wawasan nusantara. 4. Pemerintahan
Apabila diteliti kembali sistem pemerintah nusantara di masa lalu, terutama yang terdapat dalam kerajaan Mataram (Islam), niscaya di jumpai adanya tiga fungsi utama pemerintahan, yaitu :(1) pemerintahan umum, (2) Pertahanan dan Keamanan, dan (3) penata bidang agama.
Hal ini tercermin dari gelar raja-raja Mataram, baik pada Kasunanan Surakarta maupun pada Kesultanan Yogyakarta, yang masih ada hingga sekarang
Raja-raja Mataram pada kedua pusat pemerintahan tersebut mempunyai gelar sebagai berikut : a. SAMPEYAN DALEM HINGKANG SINUHUN, yang berarti : Baginda
yang dipertuan dan ditaati" dalam fungsinya sebagai Penguasa Peme
rintah; b. SENAPATI HING NGALAGA, yaitu : Panglima Tertinggi Angkatan
Perang; c. SAYIDIN PANATAGAMA KALIPATULAH, yaitu : Khalifatullah, pengatur
bidang agama.
Fungsi PANATAGAMA dari raja-raja Surakarta dan Yogyakarta itu dilakukan masing-masing oleh sebuah lembaga yang dipimpin oleh seorang PENGHULU AGENG atau KANJENG PENGHULU, yang dalam urutan protokoler disebut sesudah Patih, sebelum para Bupati Nayaka, Bupati Patih Kadipaten, dan lain-lain pejabat. Lembaga lainnya, yaitu : Kepatihan, Kadipaten, Prajurit, Jaksa, Gladag dan Mahosan (Pajak). 13)
Sesuai dengan nama pejabat tertinggi daripadanya, maka sebutan sehari-hari lembaga agama ini ialah KAPENGULON. Namun nama resminya adalah YOGASWARA atau KABUPATEN SURANATA. Begitu pula nama instansinya di tingkat daerah, seperti di Jawa Tengah, dijumpai adanya Kampung Suranatan, yang merupakan tempat kedudukan Kyai Penghulu. Dalam Serat Wedhatama dalam syair Sinom ayat 14 dijumpai kata-kata KETIB SURAGAMA, yang menunjukkan bahwa pada masa penulisan Wedhatama itu nama lembaga agama adalah SURAGAMA. 14)
Page 3
iv. Berkenaan dengan pelajaran agama, hal ini tidak diberikan pada
sekolah-sekolah negeri atau sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintahan otonom. (pasal 179 IS). Tetapi dalam penjabarannya diatur dalam ordonantie 1905, yang kemudian dirubah dengan "Guru Ordonantie", yang mengharuskan guru-guru agama, untuk meminta izin atau memberitahu dalam memberikan pelajaran agama. .
Adapun pengurusan bidang agama pada tingkat Pemerintah Pusat diserahkan kepada beberapa Departemen dan instansi, yaitu : i. Soal peribadatan umum, terutama bagi golongan Nastani, menjadi
wewenang dari Departemen van Onderwijs dan Eeredienst
(Departemen Pengajaran dan Ibadah); ii. Soal pengangkatan pejabat agama pribumi, soal perkawinan,
kemesjidan, haji dam lain-lainnya, menjadi urusan Departemen van Binnenlandsh Bestuur (Departemen Dalam Negeri), melalui para
Residen, dan Kepala Pemerintahan Swapraja lain; iii. Soal politik dan gerakan agama ditampung oleh Kantor v/d Adviseur
voor Inlandsche en Mohammadaansche Zaken; iv Soal Mahkamah Islam Tinggi atau Hof Islamietische Zaken menjadi
wewenang Departemen van Justitie (Departemen Kehakiman). 18)
Adapun pengurusan bidang agama di daerah, maka berdasarkan pasal 126 (1), 127 dan 129 IS, para Raja, Bupati dan Kepala Pribumi lainnya melakukan tugasnya menurut tata cara dan kebiasaan yang berlaku.
Tata cara dan kebiasaan itu sendiri tidak lain adalah tata aturan masyarakat serta tata pemerintahan pribumi, dan di dalam tatanan nasional prakolonial itu jelas nampak, bahwa bidang agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan.
Sampai pada akhir masa penjajahan Belanda, keadaan susunan dan tata pemerintahan di daerah di bawah tingkat Karesidenan, pada dasarnya masih merupakan bentuk-bentuk pribumi. Hal ini jelas tercantum dalam pelbagai peraturan, seperti :
i. Zelfsbestuursregeling (Peraturan Swaparja) tahun 1938;
Page 4
Apalagi kita perhatikan maka semangat keagamaan melatarbelakangi perjuangan rakyat Indonesia dalam mengusir penjajahan. Perjuangan dan perlawanan rakyat tersebut yang terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia, seperti perlawanan yang dipimpin Diponegoro, Imam Bonjol, Teuku Umar dan sebagainya.
Suatu gerakan politik keagamaan yang pertama kali dapat dikatakan modern adalah mulai dari Syarikat Islam.
Dalam perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya terjadi peristiwa sejarah yang penting yaitu Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang berupa sumpah Berbangsa Satu, Bertanah Air Satu, dan menjunjung bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.
Kemudian pada tanggal 28 Mei 1945 terbentuklah Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang-sidang BPUPKI akhirnya melahirkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 1945.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya yang kemudian dibubarkan, maka sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sebagaimana kita ketahui para anggota BPUPKI maupun PPKI waktu itu terbagi ke dalam dua kelompok yaitu : 1. Kelompok yang menginginkan supaya ada pemisahan secara tegas
antara negara dengan agama. Kelompok ini menghendaki agar negara
yang akan dibentuk hanya berdasarkan kebanggsaan. 2. Kelompok yang mempunyai komitmen yang tinggi dengan perjuangan
menegakkan prinsip-prinsip Islam di Negara Republik Indonesia yang akan dibentuk itu. Kelompok ini menghendaki agar dasar negara yang akan dibentuk itu sangat dijiwai oleh Islam dalam arti luas, bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan saja, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia.
Kedua kelompok tersebut akhirnya mencapai kesepakatan dengan melahirkan Piagam Jakarta.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Piagam Jakarta disetujui BPUPKI tetapi sehari setelah Proklamasi, yaitu tepatnya tanggal 18 Agustus 194531) ada pihak yang berkeberatan mengenai sila pertama seperti yang tercantum dalam Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban
31)Wawancara dengan Prof. Dr. HM. Rasyidi, tanggal 4 Desember 1980 Cf. (1) BJ Boland,
The Stroggle of Islam in Modern Indonesia, The Haque Martinus, Nijhof, 1971, hal. 106 (2) Deliar Noer, Administrator of Islam in Indonesia, Cornel University, Ithaca, New York,
1978, hal. 12-13.
Page 5
yaitu disamping bertujuan untuk merealisasikan pelaksanaan pasal 29 UUD 1945, juga dalam rangka mengakhiri usaha pemecahan umat beragama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintahan Balatentara Jepang.
Berdasarkan Penetapan Pemerintah No.5/SD tahun 1946, Departemen Agama waktu itu bertugas untuk mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa departemen, yakni : a. Dari Departemen Dalam Negeri, yang berkenaan dengan masalah
perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; b. Dari Departemen Kehakiman, yang berkenaan dengan tugas dan
wewenang Mahkamah Islam Tinggi (MIT); c. Dari Departemen P & K, yang berkenaan dengan masalah pengaajaran
agama di sekolah-sekolah.3)
Mengenai yang terakhir ini, walaupun BP-KNIP, telah membentuk panitia yang diketua oleh Ki Hajr Dewantara, akan tetapi berhubunga situasi yang belum memungkinkan maka pelaksanaannya baru terrealisir pada periode sesudah revolusi fisik.
Sebagai realisasi dari Penetapan Pemerintah tersebut diumumkan, bahwa : a. "Shumuka" yang dalam zaman Jepang termasuk dalam kekuasaan
Residen, menjadi Jawatan Agama Daerah, yang berada di bawah
Kementeri Agama; b. Hak untuk mengangkat Penghulu Landraad (Penghulu pada Pengadilan
Negeri), Ketua dan Anggota Raad Agama (Pengadilan Agama) yang dahulu ada dalam tangan Residen, diserahkan pula kepada
Kemernterian Agama; C. Hak untuk mengangkat Penghulu Mesjid, yang dahulu berada di
tanganBupati, diambil alih menjadi wewenang Departemen Agama."
Pada masa permulaan dibentuknya Departemen Agama, tidak di jumpai adanya produk hukum tertulis yang mengatur Struktur organisasi departemen ini di Pusat. Namun demikian, secara de facto terdapat 10 unit organisasi urusan agama, urusan pendidikan agama, urusan peradilan agama, urusan agama Kristen (Protestan dan Katolik).
Proyek Pembinaan Kerukunan Hidup Agama, Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama, Jakarta, 1979, hal. 29. Dan wawancara dengan Prof. Dr. HM Rasyidi, tanggal 4 Desember
1980. 4) Vide: (1)Kementerian Agama, Kementerian Agama 10 tahun, Jakarta, 1956, hal. 7. (2)H. Abubakar, Sejarah Hidup KHA Wahid Hasjim dan karangan Tersiar, Panitia Buku
Peringatan Almarhum KHA Wahid Hasjim, Jakarta, 1957, hal. 596. 5) Kementerian Agama, Pertelaan Konperensi Kementerian Agama, Departemen, Jawatan
Agama seluruh Indonesia, V, Jakarta, 1950, hal. 671 dan 699. Dan wawancara dengan H. Jakin Ibrahim tanggal 31 Maret 1982.
Page 6
b. Madrasah dan pesantren-pesantren yang pada hakekatnya adalah
satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah mendapat perhatian dan bantuan yang nyata
berupa tuntunan dan bantuan materiil dari Pemerintah. 4. Usul BPKNIP tersebut mulai dilaksanakan oleh Menteri PPK, yang pada
waktu itu Mr. Suwandi, dengan cara membentuk Panitia Penyelidik Pengajaran yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dengan 51 orang anggota yang terdiri tokoh-tokoh yang mewakili berbagai aliran dan lapisan dalam masyarakat. Panitia yang dibentuk dengan SK Menteri No. 104/Bhg.O tanggal 1 Maret 1946 itu bertugas : a. Merencanakan susunan baru tiap-tiap macam sekolah; b. Menetapkan bahan-bahan pengajaran yang sifatnya praktis dan
tidak terlalu berat; C. Menyiapkan rencana pelajaran tiap-tiap sekolah dan tiap-tiap kelas,
termasuk fakultas.
Dalam melaksanakan tugasnya itu panitia membahas juga masalah pendidikan agama, budi pekerti, kewajiban belajar dan bahasa. Hasil kerja panitia tersebut yang dilaporkan tanggal 2 Juli 1946, yang menyangkut masalah pendidikan agama antara lain : a. Hendaknya pelajaran agama diberikan pada semua sekolah dalam
jam pelajaran, dan di SR (Sekolah Rakyat, sekarang SD) diajarkan
mulai kelas IV; b. Guru agama disediakan oleh Kementerian (sekarang Departemen
Agama) dan dibayar oleh Pemerintah;
c. Guru agama harus mempunyai pengetahuan umum dan untuk
maksud itu harus ada Pendidikan;
d. Pesantren dan madrasah harus dipertinggi mutunya.
Sebagai langkah pelaksanaan hasil keputusan Panitia Penyelidik
Pengajaran itulah, pada saat Menteri Agama KH Fathurrahman,
diterbitkan peraturan bersama Menteri PP dan K dan Menteri Agama Nomor1142/BHG A (Pengajaran) 2-12-1946, 1285/KJ9 Agama 12-12-1946 yang menetapkan adanya pengajaran agama
di sekolah-sekolah rendah sejak kelas IV dan mulai berlaku tanggal
1 Januari 1947. e. Bantuan untuk Madrasah dan Pondok Pesantren
Bagi umat Islam, meskipun Pemerintah penjajah Belanda tidak menaruh perhatian kepada lembaga/perguruan agama Islam, untuk kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat terus membina dan mengembangkan pendidikan dan perguruan agama Islam melalui lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti surau, langgar, rangkang, madrasah, pondok pesantren dan sebagainya yang telah berkembang jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaannya, sejak zaman kerajaan dan kesultanan.
Page 7
Kabinet ini hanya berusi sekitar satu bulan, yaitu dari 20 Desember 1949 s/d 24 Januari 1950. Yang menjabat Menteri Agama dalam Kabinet Susanto ini masih KH. Masjkur, untuk jabatannya yang kelima dan dalam waktu itu pula Menteri Agama RIS dijabat KHA Wahid Hasjim. b. Lapangan Pekerjaan Departemen Agama
Dalam Pemerintahan Kabinet ini lahir persatuan Pemerintah No. 33 tahun 1949, tentang lapangan pekerjaan Departemen Agama sebagai berikut : 1) Melaksanakan asas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sebaik-baiknya; 2) Menjaga bahwa tiap-tiap penduduk mempunyai kemerdekaan untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya; 3) Membimbing, menyokong, memelihara dan mengembangkan aliran
aliran agama yang sehat; 4) Menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi pendidikan Agama di
sekolah-sekolah negeri; 5) Menjalankan, memimpin, menyokong serta mengamat-amati
pendidikan dan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan
agama lain-lain; 6) Menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan
pengajaran kepada anggota-anggota tentara, asrama, rumah-rumah
penjara dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu; 7) Mengatur, mengerjakan dan mengamat-amati segala hal yang bersang
kutan dengan peraturan pernikahan, rujuk dan talak orang Islam; 8) Memberikan bantuan material untuk perbaikan tempat-tempat
beribadat; 9) Menyelenggarakan, mengurus dan mengawasi segala sesuatu yang
bersangkut-paut dengan Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam
Tinggi; 10) Menyelidiki, menentukan, mendaftar dan mengawasi pemeliharaan
wakaf-wakaf; 11)Mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan
hidup beragama.
Dengan tugas seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah tersebut tampak dengan jelas bahwa Departemen Agama berfungsi sebagai
Page 8
e. Menyusun Program Politik Keagamaan
1) Kebijaksanaan Pemerintah RIS di bidang agama a) Menjamin kebebasan orang/warga negara untuk memeluk agama
yang dikehendakinya; b) Memberikan kemerdekaan beribadat dan menjalan perintah
perintah dan peraturan agama masing-masing; c) Memelihara ketentraman bersama di antara golonga-golongan
agama; d) Menegakkan dasar nasional bagi kehidupan masing-masing agama
dengan kata lain, mengusahakan bersihnya masing-masing golongan agama dari infiltrasi golongan yang sesamanya di luar
negeri. 2) Program Keagamaan
Sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah RIS dibidang agama, maka Departemen Agama di bawah pimpinan Menteri Agama Wahid Hasjim ini telah menyusun Program Keagamaannya sebagai berikut : a) Melaksanakan pemutaran corak politik keagamaan, dari dasar
kolonial (alat propaganda) kepada dasar kolonial (abdi negara); b) Mewujudkan kebudayaan dan keseimbangan (homoginitas)
bangsa Indonesia, dengan tidak membedakan kepercayaan dan
agama sesuai dengan demokrasi yang sejati; c) Menghidupkan moral masyarakat untuk kepentingan pembangun
an; d) Membimbing tumbuh dan berkembangnya paham Ketuhanan Yang
Maha Esa di segala lapangan. f. Langkah-langkah yang diambil
Sebagai tindak lanjut dari program keagamaan tersebut disusun langkah-langkah sebagai berikut : 1) Melakukan pemindahan Jawatan-jawatan dan Bagian-bagian yang
dahulu dalam beberapa departemen, yang kemudian ditetapkan berada
dalam Departemen Agama RIS; 2) Melakukan perubahan orientasi peraturan-peraturan yang dulu bersifat
Page 9
perhatian besar baik dari acting Presiden Mr. Assaat, maupun Perdana Menteri RI dr. A. Halim serta Menteri-menteri Negara lainnya.53)
Yang dijadikan modal utama dalam menyusun kebijaksanaan Pemerintah (dalam hal ini Departemen Agama RIS) adalah kebijaksanaan Departemen Agama RI Yogyakarta.
Selanjutnya dalam rangka mempercepat dan mempermudah usaha penyatuan departemen-departemen RIS dan RI, Faqih Usman, pada tanggal 7 Juni 1950, mengadakan persetujuan bersama untuk mempersatukan dua Departemen Agama tersebut dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Mengatur segala sesuatu di dalam lapangan keagamaan yang menjadi
tugas kewajiban Departemen Agama pada umumnya sedemikian rupa,
sehingga dapat tercipta satu Departemen Agama; 2) Lingkungan pekerjaan dan tugas kewajiban dari Kementerian tersebut
yang akan disesuaikan dengan kekuasaan serta kewajiban dan Departemen Agama RI sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 1950, ditambah dengan essentialia dan hak
serta kewajiban Departemen Agama RIS; 3) Susunan organisasinya pada asasnya akan didasarkan kepada bentuk
yang ada pada Departemen Agama RI, sebagai termaktub dalam
peraturan Pemerintah RI No. 33 tahun 1949; 4) Perundang-undangan beserta segala hasil usaha dalam lapangan
hukum, lapangan usaha, lapangan budgeter dan program-program yang dicapai serta dimiliki oleh Departemen Agama RI akan tetap dijadikan modal untuk mengisi dan menyelenggarakan tugas kewajiban
dari Departemen Agama dalam negara kesatuan kelak; 5) Para pegawai dari kedua departemen tersebut; dengan tidak dikurangi
akan dileburkan dan dimasukkan dalam formasi, yanghendaknya tersusun menurut asas termaksud dalam ayat 3 tertera di atas, dengan catatan bahwa dimana ada soal perkembaran di dalam jabatan seseorang Kepala Bagian yang tidak mungkin diselesaikan sekarang, akan diserahkan kepada Menteri Agama Negara Kesatuan, untuk menetapkan jabatan yang manakah yang akan diserahi pimpinan bagian masing-masing itu, menurut syarat integritet, kecakapan,
pendidikan, pengalaman dan jiwa perjuangan; 6) Tempat kedudukan Departemen Agama di Jakarta. Agar supaya
pekerjaan tidak terganggu, kantor-kantor di Yogyakarta dan Jakarta, sementara diteruskan. Bagaimana keadaan kantor-kantor itu selanjutnya akan disesuaikan menurut perkembangan keadaan.
Page 10
Agama, sementara belum ada peraturan lain, diselenggarakan dan ditetapkan oleh Kantor Pusat Departemen Agama di Jakarta. Hal ini juga berlaku untuk cabang-cabangnya di daerah. Sedangkan peraturan perundang-undangan, instruksi-instruksi dan surat-surat edaran serta maklumat dari Departemen Agama terdahulu,kecuali apabila bagi daerahdaerah yang belum tergabung ke dalam Negara Bagian RI dahulu, dianggap bertentangan dengan peraturan-peraturan dari daerah-daerah tersebut, maka berlakunya peraturan-peraturan itu ditetapkan dengan peraturan lain.
Mengenai lapangan pekerjaan, susunan dan tugas kantor pusat Departemen Agama dan Jawatan-jawatan serta Bahagian-bahagianya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1951.3) Khusus mengenai struktur organisasi Departemen Agama dapat dilihat dalam lampiran III.4.
Dalam pada itu semua Jawatan ditempatkan di Yogyakarta, kecuali Bagian Penerbitan pada Jawatan Penerangan Agama ditempatkan di Jakarta. Pada jawatan-jawatan tersebut ditempatkan seorang atau lebih sebagai tenaga penghubung. Hal yang sama juga bagi Bagian-bagian.
Selama menunggu terlaksananya susunan organisasi di pusat, maka di Yogyakarta diadakan direktorat, yang dipimpin oleh seorang Direktur atau Direktur Jenderal, yang bertugas mewakili Departemen Agama (pusat) dalam hal yang tidak menyangkut kebijaksanaan yang bersifat politik.
Mengenai surat-surat yang berkenaan dengan tugas sehari-hari dari jawatan-jawatan dialamatkan ke Yogyakarta, dan tindasannya dikirim ke pusat Departemen Agama di Jakarta, sedangkan surat-surat yang penting, terutama yang mengenai kebijaksanaan Menteri, dialamatkan ke Kantor Pusat di Jakarta dan tindasannya dikirim ke Yogyakarta.
Daerah-daerah atau negara-negara bagian seperti : Sumatera Timur, Kalimantan Barat dan Negara Indonesia Timur yang belum tergabung ke Daerah RI (Yoyagkarta) berhubungan langsung dengan kantor pusat di Jakarta.
b. Bidang Pendidikan Agama
Dengan lahirnya Undang-undang Pendidikan Nomor 4 tahun 1950 dibuatkan Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri Agama yang isinya antara lain ialah : bahwa belajar di sekolah (agama) yang telah mendapat pengakuan Menteri Agama dianggap memenuhi kewajiban belajar. 3) Kementerian Agama, Agenda Kementerian Agama 1951-1952, Jakarta, 1952, hal. 33-147.
Page 11
a. Melaksanakan asas Ketuhanan YME dengan sebaik-baiknya. b. Menjaga bahwa tiap-tiap penduduk mempunyai kemerdekaan untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agama dan kepercayaannya. c. Membimbing, menyokong, memelihara dan mengembangkan aliran
aliran agama yang sehat. d. Mengadakan hubungan dengan pergerakan-pergerakan dan
persekutuan-persekutuan agama serta aliran-aliran keagamaan dan kebatinan yang tidak termasuk dalam agama Islam dan Masehi (Kristen
dan Roma Katholik). e. Memperingati kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan
hidup beragama. f. Menyelenggarakan. memimpin dan mengawasi pendidikan agama
di sekolah negeri. g. Menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi, serta menyokong
pendidikan dan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan
agama lain-lain. h. Menyiapkan tenaga-tenaga yang diperlukan untuk pendidikan agama
di sekolah negeri, instansi-instansi dan pengadilan-pengadilan berupa
guru-guru dan hakim agama. i. Menyelenggarakan atau membantu segala sesuatu yang bersangkut
paut dengan pendidikan rohani kepada anggota-anggota angkatan perang, dan menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan pendidikan rohani di asrama-asrama, rumah-rumah penjara,
tempat-tempat lain yang dipandang perlu. j. Mengatur mengerjakan dan mengamat-amati segala hal yang bersang
kutan dengan pendaftaran nikah, talak, rujuk orang-orang Islam. k. Memberi bantuan bantuan materiil untuk perbaikan dan pemeliharaan
tempat-tempat beribadah (mesjid-mesjid, gereja-gereja dan lain-lain). 1. Menyelenggarakan, mengurus dan mengawasi segala sesuatu yang
bersangkut-paut dengan peradilan agama dan Mahkamah Islam Tinggi. m. Menyelidiki, menentukan, mendaftarkan dan mengawasi/
menyelenggarakan pemeliharaan wakaf-wakaf. n. Mengatur dan mengawasi hal-hal yang bertalian dengan perjalanan
haji. o. Menetapkan dan mengumumkan hari raya.
Page 12
dengan pemerintahan asing atau organsasi-organisasi di luar negeri
yang ada sangkut-pautnya dengan agama dan keagamaan. j. Mengikuti dan memperhatikan berbagai soal yang bersangkut-paut
dengan agama dan keagamaan, yang penting bagi masyarakat dan pemerintah serta mengambil inisiatip dalam hal-hal yang dianggap
perlu guna kemaslahatan umum. k. Mengajukan perkembangan masyarakat agama dalam lapangan
kerohanian sehingga tercapai ketinggian moral dan kecerdasan umum
dalam hidup bermasyarakat dan beragama. 1. Mengatur dan mengawasi penerbitan-penerbitan mengenai soal-soal
agama dan keagamaan/kerohanian yang ada di Indonesia serta
mengawasi penerbitan-penerbitan yang semacam dari luar negeri. m. Mengatur hal-hal yang bertalian dengan pendidikan, pengajaran,
bantuan pengawasan pada madrasah-madrasah dan perguruan
perguruan agama lainnya. n. Mengatur dan menetapkan pengakuan madrasah-madrasah serta
perguruan-perguruan lainnya yang dianggap telah memenuhi tugas
kewajiban belajar. 0. Mengatur, menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi pendidikan
pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri dan sekolah-sekolah
partikelir yang memenuhi syarat menurut peraturan yang berlaku. P. Mengatur, menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi pendidikan
di sekolah-sekolah dinas Departemen Agama serta pendidikan khusus
lainnya. 4. Membantu segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan pendidikan
rohani kepada anggota-anggota angkatan perang dan menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan pendidikan rohani di asrama-asrama, rumah-rumah penjara, dan
tempat-tempat lain yang dipandang perlu. r. Mengatur dan menyelenggarakan pencatatan dan pengawasan atas
nikah, talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam serta
memberi bimbingan ke arah perbaikan. s. Bersama-sama dengan Departemen Luar Negeri memperhatikan
kepentingan warga negara Indonesia di luar negeri dalam urusan nikah,
talak dan rujuk menurut agama Islam. t. Mengatur dan mengawasi pelaksanaan perkawinan campuran yang
ada sangkut-pautnya dengan tugas pencatatan dan pengawasan atas nikah, talak dan rujuk menurut agama Islam.
Page 13
i. Mengikuti dan memperhatikan segala hal yang bersangkut-paut
dengan agama dan keagamaan yang penting bagi masyarakat dan negara dan mengambil inisiatip dalam hal-hal yang dianggap perlu
untuk kemaslahatan umum; j. Melaksanakan tugas negara yang bersangkut-paut dengan dengan j
agama dan keagamaan; k. Memberikan perlindungan dan bantuan kepada pejabat dan
badan/lembaga-lembaga keagamaan yang sah, begitu pula pada tempat-tempat beribadat agar dengan perlindungan dan bantuan itu agama dan keagamaan dapat berkembang dengan lancar
melalui jalan yang benar; 1. Memberi bimbingan dan berusaha agar pejabat dan badan/
lembaga keagamaan itu lebih mempertinggi mutu ketaatan pada
agamanya; m. Melaksanakan ketentuan MPRS beserta lampiran-lampirannya dan
tugas negara lainnya yang ada sangkut-pautnya dengan agama
atau keagamaannya; n. Mengawasi dan mencatat nikah, talak dan rujuk dalam dan luar
negeri;
Mengawasi dan mencatat perkawinan campuran yang menjadi
wewenang pegawai pencatatan nikah ; p. Membina sebaik-baiknya pembangunan rumah-rumah ibadah dan
lembaga-lembaga keagamaan; 4. Memberi bantuan untuk pendirian, perbaikan dan pemeliharaan
tempat-tempat beribadat;
r. Mengatur dan mengawasi dana kesejahteraan masjid;
Mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ibadah sosial seperti
zakat fitrah, qurban, baitul maal dan sebagainya;
Mengatur, mengurus, mencatat dan mengawasi wakaf-wakaf untuk
kepentingan agama dan keagamaan;
Meneliti, mengurus dan memberi bantuan untuk pemeliharaan
peninggalan sejarah dan makam-makam para wali yang ada sangkut pautnya dengan keagamaan;
Menyelenggarakan pendidikan dan pengarahan agama di sekolah-
sekolah; W. Menyelenggarakan pendidikan-pendidikan dinas Departemen
Agama; y. Mengatur dan mengurus pendidikan dan pengajaran, bantuan serta
bimbingan pada madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan agama lain;
Page 14
rr. Berusaha menyalurkan perkembangan agama-agama dan aliran
kerohanian/kepercayaan itu kearah pandangan yang sehat dan kearah Ketuhanan YME; Memberikan nasehat bagi (calon suami istri yang memerlukannya
dalam bidang perkawinan dan perceraian serta melakukan usaha-
usaha dan penelitian yang tertuju kepada kesejahteraan keluarga; tt. Mengadakan terjemahan kitab-kitab agama dan mentashikan kitab
suci.
Selama lima kali KH. Saifuddin Zuhri memimpin Departemen Agama, dapat dikemukan hal-hal sebagai berikut : 1. Pembangunan Semesta Berencana
Sejak tahun 1951, dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia dijumpai dua sistem anggaran yaitu : a. Anggaran rutin, dan b. Anggaran Pembangunan.
Proyek-proyek yang didasarkan atas pola Pembangunan Semesta Berncana itu, pada Departemen Agama meliputi tiga proyek : a. Proyek Pendidikan, berupa pembangunan sarana-sarana gedung; b. Proyek Penyempurnaan, berupa pengadaan kitab-kitab suci agama
(terjemahan) ; Qur'an, Bibel dan Weddha/Dhammapada; C. Proyek Pembinaan, berupa pembangunan balai nikah, dan masjid kota
tingkat I (Propinsi) dan Tingkat II (Kabupaten).13) 2. Struktur Organisasi
Dengan Peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1963, dilakukan peningkatan status Bagian Urusan Hindu Bali, menjadi Biro Urusan Hindu Bali. Di masa ini dibuat struktur organisasi Departemen Agama yang baru berdasarkan SK.56/1967. 3. Pembinaan Kehidupan Beragama
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 30 tahun 1963, tenagatenaga guru honorer (GAH) diangkat untuk : a. Lembaga Pemasyarakatan; b. Asrama Kepolisian; C. Asrama Sosial; d. Asrama Buruh; e. Orang-orang Tua.
Page 15
2) Fungsi Departemen Agama.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Departemen Agama mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut; (1) Mengurus serta mengatur pendidikan agama pada sekolah-sekolah dan
mengurus serta membimbing perguruan agama,pesantren dan
madrasah di tingkat rendah dan menengah; (2) Mengikuti dan memperhatikan segala hal yang bersangkut paut dengan
agama dan keagamaan yang penting bagi masyarakat dan negara, serta mengambil inisiatip dalam hal-hal yang bertalian dengan soal-soal
pernikahan, wakaf dan peribadatan; (3) Memberi penerangan dan penyuluhan agama kepada masyarakat; (4) Mengurus dan mengatur Peradilan Agama serta meyelesaikan masalah
yang berhubungan dengan hukum agama; (5) Mengurus dan memperkembangkan IAIN, Perguruan Tinggi Agama
Swasta dan Pesantren Luhur, serta mengatur Pendidikan Agama pada
Perguruan Tinggi; (6) Mengatur, mengurus dan mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.4) b. Tugas dan Fungsi Departemen Agama berdasarkan Keputusan
Menteri Agama Nomor 114 Tahun 1969. 1) Tugas Pokok
Setelah struktur organisasi menurut Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 1967 berjalan hampir dua setengah tahun, Menteri Agama menggantikannya dengan struktur Departemen Agama yang baru dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 114 Tahun 1969.
Dalam keputusan ini dikemukakan sebagai tugas pokok Departemen Agama adalah sebagai berikut; a) Melaksanakan asas negara seperti yang terkandung dalam pasal 29
UUD 45; b) Memelihara dan melaksanakan falsafah negara Pancasila dengan jalan
membina, memelihara dan melayani rakyat Indonesia agar supaya
menjadi bangsa yang beragama; c) Mengikis habis mental dan paham atheis dan komunis serta dekadensi
moral; d) Turut aktif dalam penyusunan peraturan perundangan, terutama yang
berhubungan dengan soal-soal agama dan keagamaan. 2) Fungsi Departemen Agama.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Departemen Agama melaksanakan fungsi-fungsi, yaitu;
Page 16
Organisasi vertikal di tingkat wilayah hanya dalam satu komando Kepala Kantor Wilayah.
Mengenai tugas pokok Departemen Agama dinyatakan dalam lampiran 14 KEPPRES 45 tahun 1974 pasal 2; “Menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Agama”. 3) Sasaran Tugas
Pelaksanaan tugas-tugas tersebut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 18 tahun 1975, yang sasarannya diarahkan kepada : a) Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran, penghayatan dan pe
ngamalan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, sehingga tercipta manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan YME yang
cinta terhadap negara, bangsa dan tanah air Indonesia. b) Memelihara dan mengembangkan motivasi yang hidup di masyarakat
serta lembaga-lembaga keagamaannya yang dijadikan dasar dan modal kultural untuk mendorong partisipasi umat beragama dan penganut
kepercayaan terhadap tuhan YME dalam pembangunan nasional. c) Menumbuhkan kebebasan dan mengembangkan kemungkinan bagi
para pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME guna menghayati dan mengamalkan agama dan kepercayaan masing-masing. Penghayatan dan pengamalan ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME ini diarahkan bagi terwujudnya usaha-usaha pembangunan dan sekaligus membantu mengatasi berbagai masalah sosial budaya
yang dapat menghambat kemajuan pembangunan itu sendiri. d) Mengusahakan terjaminnya sauasana rukun dan tertib antara berbagai
pemeluk agama dan kepercayaan masing-masing. e) Menserasikan pembangunan bidang agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan untuk saling menunjang dan melengkapi kebijaksanaan
kebijaksanaan dalam program pembangunan nasional lainnya. C. Langkah-langkah Kebijaksanaan Menteri Mukti Ali
Kebijaksanaan Menteri Mukti ali, pada umumnya meliputi permasalahan-permasalahan yang menyangkut perbaikan di dalam tubuh Departemen Agama, pelaksanaan tugas pokok Departemen Agama, kerjasama dengan departemen-departemen lain (kegiatan-kegiatan lintas sektoral), dan usaha pembinaan kerukunan hidup beragama.
Page 17
a) Tugas Pokok
Tugas pokok Departemen Agama sendiri dinyatakan dalam KEPRES Nomor 44 tahun 1974, yaitu menyelenggarakan sebahagian dari tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. Dan Pembangunan Nasional bidang agama yang lain ingin dicapai dalam REPELITA III, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1979 adalah: (1) Menciptakan masyarakat Pancasila yang agamis/masyarakat pemeluk
agama secara menikmati kehidupan beragama; (2) Seluruh ummat beragama menjadi unsur utama (soko guru) dari
negara yang berdasarkan Pancasila; (3) Masyarakat beragama menempatkan diri sebagai modal utama pem
bangunan, keagamaan dan ketahanan nasional dari negara yang ber
dasarkan Pancasila; (4) Agama menjiwai kehidupan bangsa Indonesia dan mempengaruhi sikap
hidup, tingkah laku dan perbuatan sehari-hari. 12) b) Tugas Khusus
Dalam rangka pelaksanaan Tugas Pokok Departemen Agama tersebut Menteri Alamsyah juga mendapat tugas khusus dari Presiden Suharto sebagai berikut; (1) Membimbing dan mengarahkan agar seluruh umat beragama masuk
dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945; (2) Mengarahkan supaya seluruh ummat beragama di Indonesia menjadi
faktor yang membantu usaha pemantapan stabilitas dan ketahanan
nasional; (3) Menghilangkan segala keraguan dan kecurigaan yang sudah berjalan
hampir 33 tahun antara Ummat Beragama dan Pemerintah, sehingga akhirnya ummat beragama dan pemerintah dapat bersama-sama
membangun Bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila; (4) Membimbing dan mengarahkan ummat beragama untuk mengingatkan
keikutsertaan dalam Pembangunan Nasional.13) c) Prioritas Nasional
Kemudian dalam rangka pelaksanaan tugas khusus itu, Menteri Agama menetapkan "Tiga Prioritas Nasional” dalam Pembinaan Kehidupan Beragama yaitu: (1) Menetapkan idiologi dan falsafah Pancasila dalam kehidupan ummat (3) Meningkatkan partisipasi ummat beragama dalam mensukseskan pem
Page 18
j) Pendidikan Moral Pancasila (PMP)
Pernah terdapat isu kontroversial tentang isi buku PMP yang dipakai di sekolah-sekolah, yang di satu pihak merasa ada yang melanggar aqidah dan pihak lain ada yang merasa tersinggung keyakinan agamanya.
Untuk itu Menteri Agama telah memerintahkan Stafnya untuk merumuskan saran-saran kearah penyempurnaan buku PMP dengan cara konsultasi dengan pihak Instansi yang berwenang. Selanjutnya agidah agama masing-masing tetap berlaku untuk setiap agama. Kita tidak mencampur adukan antara Pancasila dan Agama. Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia dan Idiologi negara Republik Indonesia yang harus menjadi pedoman bersama bagi seluruh bangsa Indonesia. Sedangkan agama adalah tuntunan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa untuk dipedomani oleh penganut agama masing-masing. k) Liburan Bulan Puasa
Semula ada isu kontroversial tentang libur atau tidak liburnya sekolahsekolah di bulan Puasa. Menteri Agama menegaskan, bahwa pada prinsipnya bulan puasa diliburkan, tetapi murid-murid masuk selama beberapa hari untuk mengisi kekosongan masa libur dengan belajar dan memperdalam penghayatan agama. 1) Sensus Penduduk
Dalam sensus penduduk tahun 1980 tidak disediakan kolom kecuali untuk Islam, Kristen, Protestan, Hindu dan Budha. Hal ini dirumuskan dengan kesepakatan antara Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri. m) Komando Jihad
Pernah muncul isu kontroversial tentang penggunaan istilah Komando Jihad. Untuk itu Menteri Agama dan Pangkopkamtib mengadakan pertemuan dengan pemimpin-pemimpin Islam pada tanggal 20 April 1980 yang antara lain bersepakat untuk tidak menggunakan lagi istilah Komando Jihad. n) Masalah Judi, Sensor Film dan Minuman Keras
Pemerintah telah mengeluarkan larangan tentang perjudian dalam bentuk apapun di seluruh Indonesia. Juga prosedur sensor film semakin ditingkatkan serasi dengan negara yang berdasarkan Pancasila. Pengawasan pengedaran minuman keras, selanjutnya makin diperketat oleh Pemerintah. o) Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud oleh INPRES Nomor 14 tahun 1967, dikeluarkanlah Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung guna menjamin tercapainya sasaran dan tujuan sebagaimana terkandung dalam INPRES tersebut.
Page 19
pembangunan bangsa. e. Meningkatkan peran serta umat beragama dalam pembangunan
nasional sehingga mereka menjadi potensi yang lebih positif terhadap pembangunan, karena merasa memiliki program-program pembangun
an nasional. f. Menanamkan semangat kesadaran umat beragama untuk hidup hemat
dan menumbuhkan rasa solidaritas dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, memberantas kemiskinan dan menghapuskan
kebodohan. g. Menanamkan semangat kerja keras bagi umat beragama sesuia dengan
ethos agama masing-masing. Mengadakan reorientasi da'wah, yaitu dengan mengadakan da'wah, yaitu dengan mengadakan da'wah bilhaal (dengan kerja nyata), disamping da'wah billisan (dengan lisan), yang selama ini sudah banyak dilakukan (Keputusan Menteri Agama
Nomor 12 tahun 1986). h. Memfungsikan lembaga pranata keagamaan secara lebih efektif dan
kreatif dengan menyerasikan dengan program-program pembangun
an Nasional. 2. Pemantapan Keserasian Hubungan Antara Ideologi Pancasila dengan Agama.17) a. Negara Indonesia bukanlah negara sekuler dan bukan negara teokratis.
Paham sekuler dalam politik praktis adalah penolakan terhadap campur tangan negara atau pemerintah dalam kehidupan beragama dari para warganya. Sedangkan dalam negara kita pemerintah secara langsung ikut serta dalam pengamanan kerukunan antara umat beragama. Untuk tujuan tersebut sejak awal masa kemerdekaan, didirikanlah Departemen Agama. Negara kita bukan negara agama (theokratis). Ada tiga tolok ukur suatu negara bisa dikategorikan negara agama yaitu :
Kepala Negaranya adalah Kepala Agama dan diangkat sebagai Kepala Negara karena ketokohan agamanya itu mempunyai agama resmi yang dinyatakan sebagai agama negara. Kontruksi dari negara itu ialah, kitab suci.
Hanya ada satu agama negara yang diakui.
Himpunan Pidato Menteri Agama H. Munawir Sjadzali, "Pendidikan Agama dan
Pmbangunan Keagamaan".
Page 20
Nilai-nilai dasar etika kenegaraan yang diajarkan agama pada hakekatnya telah terumuskan secara baik dan serasi dalam negara Pancasila.
Yang perlu dipikirkan oleh para pemikir umat beragama adalah, bagaimana melaksanakan ajaran-ajaran agama di dalam wadah negara Pancasila ini.
Oleh karena itu perlu umat beragama lebih mendalami ajaran agama masing-masing, yaitu melalui pendalaman yang bermodalkan keimanan yang murni, disertai dengan integritas ilmiah dan kesadaran tentang ke Indonesiaan kita. c. Dalam hubungan dengan penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, H. Munawir Sjadzali, MA berpendapat bahwa penetapan ini sangat penting. Penetapan tersebut akan lebih menjamin makin kokohnya kesatuan dan persatuan bangsa, akan lebih menjamin kelancaran dan keberhasilan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila di segala bidang, seperti yang menjadi tekad nasional yang telah diamanatkan oleh GBHN 1983.
Khusus bagi ormas-ormas yang bersifat keagamaan, penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sama sekali tidak berarti pengurangan terhadap keutuhan iman dan keyakinan agama bagi para anggota-anggota tersebut dan tidak pula berarti pembatasan terhadap keluasan pengembangan agama dan kegiatan pembinaan pola hidup sesuai dengan tata nilai yang dianjurkan oleh agama.
Dengan berasaskan Pancasila,ormas-ormas yang bersifat keagamaan bebas merumuskan tujuan-tujuan dan menyusun program-program kerja sesuai dengan aspirasi bersama dari anggota-anggotanya masing-masing, yang mencrminkan keyakinan ajaran agama yang dianut.
Negara dan Pemerintah bahkan akan ikut membantu tercapainya tujuan-tujuan tersebut dan terlaksananya program-program tersebut, sebagai bagian dari usaha nasional ke arah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam hubungan itu telah terlaksana konsultasikonsultasi antara Menteri Agama dan tokoh-tokoh dari semua agama, dalam proses penerbitan Undang-Undang Nomor 8/1985, yang antara lain menegaskan bahwa negara tidak mencampuri iman dan ibadat dari masing-masing pemeluk agama.
Semua ormas keagamaan mulai dari MUI, PGI, KWI, WALUBI dan Parisadha Hindu Dharma telah mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Anggaran Dasarnya.
Page 21
Masalah keagamaan diatasi secara lokal, tidak perlu selalu diangkat ke tingkat nasional. Diatasi melalui pendekatan konsultatif, tidak konfrontatif, dan
Dilakukan melalui pendekatan agama.
9. Pembinaan Aparatur dan pengawasan a. Meningkatkan kesadaran aparatur Departemen Agama bahwa:
Keberadaan Departemen Agama merupakan salah satu jawaban yang konkrit atas tuntutan sejarah bangsa Indonesia yang pada umumnya adalah umat beragama; Departemen agama lahir sebagai salah satu bentuk jaminan bagi
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 terutama sila Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD1945 dan pasal 29 UUD 1945;
Departemen Agama dibentuk/lahir sebagai jaminan terhadapeksistensi agama dan sekaligus sebagai bukti bahwa negara Indo-
nesia yang berdasarkan Pncasila bukan negara sekuler. b. Dalam rangka penyempurnaan aparatur negara di lingkungan
Departemen Agama ditingkatkan upaya ke arah tercapainya aparatur negara yang berdayaguna , bersih dan berwibawa serta trampil dalam menjalankan tugasnya, melalui peningkatan efesiensi dan efektivitas, pemantapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, pemantapan organisasi, diklat dan pengawasan.
Dalam pembinaan aparatur pemerintah diutamakan kesadaran bahwa bekerja dengan disiplin yang tinggi, sikap ikhlas, tanpa pamrih, memegang teguh rahasia jabatan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, amanah/jujur dan setia serta memiliki integritas yang tinggi terhadap tugas jabatan yang dipercayakan adalah merupakan ibadat, sedangkan tugas yang diemban merupakan amanat dari Tuhan Yang
Maha Esa, dari negara dan masyarakat. c. Meningkatkan pelaksanaan pengawasan fungsional dan pengawasan atasan langsung dengan lebih memantapkan pengendalin manajemen.
Melanjutkan usaha-usaha menyebarluaskan pengertian dan kesadaran pengawasan lingkungan aparatur Departemen Agama khususnya dan umat beragama umumnya guna menumbuhkan pengertian dan kesadaran mengenai pengawasan serta mendorong partisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pengawasan dengan cara-cara yang
sehat dan konstruktif. 21) Himpunan Pidato Menteri Agama H.Munawir Sjadzali, “Pembinaan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Beragama.
Page 22
kurikulumnya terdiri dari pengetahuan agama, 30% pengetahuan umum dengan pengertian para siswa MAPK ini yang mendapatkan 30% pengetahuan umum itu tidak dapat diterima di Perguruan Tinggi Umum. Tahun 1990 kita sudah menerima lulusan pertama dari MAPK : 5 x 40 siswa dengan hasil yang sangat menggembirakan. Mereka tidak saja lebih menguasai ilmu-ilmu agama, tetapi menguasai Bahasa Arab dan Inggris secara aktif. Oleh karena itu berdasarkan keberhasilan eksperimen pertama tahun 1990 dibuka lagi 5 MAPK Baru : Banda Aceh (Daerah Istimewa Aceh), Lampung, Surakarta (Jawa Tengah), Mataram (NTB), dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Dengan lahirnya MAPK ini maka dapat dimulai pembibitan unggul calon-calon
mahasiswa IAIN, berarti pula peningkatan kaderisasi ulama tangguh. 4). Pembinaan Peradilan Agama a. Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Peradilan Agama telah berada di Indonesia sejak sebelum Belanda menjajah tanah air kita. Tetapi selama zaman penjajahan Peradilan Agama mengalami pengebirian dan menjadi Peradilan Pupuk Bawang, misalnya : (1) Sejak tahun 1882 Peradilan Agama di Jawa dan Madura dikebiri,
tidak diberi kewenangan untuk ikut campur dalam pembagian warisan umat Islam. Pengebirian yang sama juga diberlakukan pada Kerapatan Qadhi dan Kerapatan Qadhi Besar di Kalimantan sebelah
Selatan dan Timur sejak tahun 1937. (2) Keputusan Peradilan Agama perlu dikukuhkan oleh Peradilan Umum,
dan juga pelaksanaan atau eksekusi keputusannya dilaksanakan oleh
Peradilan Umum. (3) Hakim-hakim Agama cukup diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Agama tidak seperti halnya hakim-hakim dari lingkungan Peradilan
Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara yang para
hakimnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 segala cacat Peradilan Agama tersebut lenyap :
a) Peradilan Agama diJawa dan Madura serta Kalimantan sebelah
Selatan dan Timur diutuhkan kembali kewenangannya untuk juga menangani pembagian warisan bagi umat Islam. Seperti
halnya Peradilan Agama di wilayah-wilayah Indonesia yang lain. b) Keputusan Peradilan Agama itu final, tidak perlu lagi dikukuhkan
oleh Peradilan Umum, pelaksanaan/eksekusi keputusan Peradilan Agama sendiri, tidak lagi oleh Peradilan Umum. Oleh karenanya di Peradilan Agama harus diadakan jabatan Juru Sita. c) Sebagaimana halnya hakim pada lingkungan peradilan, hakim
Page 23
Keluarga bahagia menurut konsep agama adalah keluarga yang : a) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang tercermin
dalam pandangan hidup dan perilaku sehari-hari; b) Menunaikan ibadah agama secara tertib dan teratur; c) Mengembangkan dan menumbuhkan ilmu pengetahuan dan teknologi; d) Mengamalkan ajaran agama menyangkut kehidupan yang berdaya
guna untuk orang lain dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara, serta lingkungan hidupnya.
Upaya peningkatan dayaguna dan hasilguna pranata ibadah sosial keagamaan, seperti zakat, infaq, shodaqah dan wakaf dilaksanakan antara lain melalui pembinaan dan pengolahan yang tepat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kesetiakawanan sosial sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan. c. Meningkatkan Pelayanan Keagamaan 1) Pelayanan keagamaan kepada masyarakat termasuk nikah, talak,
rujuk oleh Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama secara lancar, bermutu dan efisien terus ditingkatkan antara lain melalui perluasan sarana dan prasarana serta peningkatan profesionalisme
petugas dan pelayanan tanpa dipungut biaya bagi yang miskin. 2) Penulisan Mushaf Istiqlal sesuai dengan Rasm Usman dengan
tulisan Nasakh. Penulisan diawali oleh Bapak Presiden Soeharto tanggal 15 Oktober 1991. Teknik dan pola penulisan mushaf dirancang oleh sebuah Tim yang terdiri para Khatar dan pakar Disain Grafis Institut Teknologi Bandung. Mushaf Istiqlal secara resmi diluncurkan oleh Bapak Presiden pada Festifal Istiqlal II
tanggal 23 September 1995 M. 3) Telah dimulai pembangunan Baitul Qur'an di komplek TMII dan
diharapkan selesai sebelum Pemilu 1997. 2) Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama
Kebijaksanaan dalam pembinaan kerukunan umat beragama di Indonesia adalah : a. Mengutamakan pembinaan dengan pendekatan kearifan dan kemi
traan sebelum penindakan secara yuridis formal. b. Meningkatkan koordinasi dengan semua pihak yang terkait. c. Meningkatkan pemanfaatan saluran-saluran informasi sejalan
dengan kemajuan teknologi dalam rangka mewujudkan sistem pemantapan secara dini.
Page 24
agamaan berbagai agama dalam pembangunan. f. Meningkatkan kualitas perencanaan dengan berpedoman kepada
Keputusan Menteri Agama Nomor 116 tahun 1995 yang berisikan telaah strategis pembangunan jangka panjang kedua sektor agama,
dan sistem perencanaan Departemen Agama. g. Meningkatkan koordinasi disegala bidang pelaksanaan kegiatan
dan program kerja di semua jenjang dan jajaran. Begitu pula
koordinasi antara IAIN, PTA dan Kanwil. h. Meningkatkan sistem pengawasan : (1). Memantapkan pelaksanaan pengawasan preventif dalam
rangka memperkuat waskat yang didukung oleh wasnal dan
wasmas. (2). Melaksanakan Waskat terus menerus oleh setiap pimpinan
secara sadar dan wajar dan tidak terpisah dari perencanaan,
pengorganisasian pelaksanaan dan evaluasi. (3). Melaksanakan Wasnal secara terpadu mulai dari tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian sehingga dapat mendorong peningkatan pelaksanaan tugas pokok yang efisien
dan efektif. (4). Mendorong Wasmas untuk memacu waskat dan wasnal dalam
upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan pelayanan dalam
segala bidang. 6). Pembinaan Peradilan Agama a. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga teknis melalui
kegiatan pendidikan, penataran, orintasi dan penyedian buku-buku
kepustakaan. b. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat antara lain melalui
peningkatan penyuluhan hukum, penyebaran booklet, leafleddan lain-lain.
Melakukan pembinaan tenaga hisab rukjat dan mengembangkan
metode hisab rukjat yang sesuai dengan pembangunan Iptek. d. Meningkatkan pembinaan organisasi dan tatalaksana antara lain
melaui peningkatan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama
Islam setingkat eselon I. e. Meningkatkan pembinaan sarana dan prasarana Peradilan Agama. f. Meningkatkan keikutsertaan yang aktif dalam pembinaan hukum
nasional. g. Meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Page 25
b. Dharma Wanita (1). Meningkatkan peran Dharma Wanita dalam upaya
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia untuk mewjudkan kesejahteraan lahir dan bathin yang lebih selaras
adil dan merata dikalangan anggota. (2). Meningkatkan kemampuan anggota Dharma Wanita melalui
peningkatan pengetahuan, ketrampilan serta mental untuk
bisa berperan lebih aktif dalam pembangunan. (3). Meningkatkan pembinaan organisasi Dharma Wanita agar
lebih efektif dan dinamis dalam penyampaian tujuan
organisasi. C. Koperasi (1). Pengembangan koperasi diarahkan kepada meningkatkan
kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan dan permodalan dengan didukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan peranannya
sebagai soko guru perekonomian nasional. (2). Mengembangkan dan meningkatkan Koperasi pegawai di
lingkungan Departemen Agama untuk lebih berperan dalam mengusahakan kesejahteraan anggota di lingkungan masingmasing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. (3). Meningkatkan fungsi dan peran Koperasi melalui upaya
peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional sehingga terwujud kemantapan gerak Koperasi yang memenuhi sehat organisasi, sehat usaha dan
sehat mental. d. BAPOR (1). Memasyarakatkan Olah Raga dikalangan pegawai negeri
dalam mewujudkan jasmani yang sehat, jiwa yang kuat serta
membutuhkan kegairahan kerja. (2). Membina organisasi keolahragaan pada satuan-satuan
organisasi di lingkungan Departemen Agama untuk menumbuhkembangkan bakat-bakat olah raga dikalangan pegawai Departemen Agama sesuai dengan kemampuan dan
kebutuhan. (3). Meningkatkan fungsi dan peran Badan Pembinaan Olah Raga
KORPRI (BAPOR KORPRI) di dalam menggerakkan cinta berolahraga dikalangan jajaran Departemen Agama dengan olah raga yang sesuai dengan fisik masing-masing dengan
Page 26
H.ALAMSJAH RATU PERWIRANEGARA, LETJEN TNI
Lampiran III Lampiran IV.1
2-9-1945 14-9-1945 14-11-1945 12-3-1946 12-3-1946 - 2-10-1946 2-10-1946 - 27-6-1947
3-7-1947 11-11-1947 11-11-1947 - 29-1-1948 29-1-1948 4-8-1949 29-12-1948 13-7-1949
4-8-1949 - 20-12-1949 20-12-1949 – 6-9-1950 20-12-1949 21-1-1950 21-1-1950 6-9-1950
6-9-1950 - 27-4-1951 27-4-1951 3-4-1952 3-4-1952 30-7-1953
30-7-1953 12-8-1955 12-8-1953 – 24-3-1956 24-3-1956 - 9-4-1957
9-4-1957 10-7-1959 10-7-1959 - 18-2-1960 18-2-1960 - 6-3-1962
6-3-1962 13-12-1963 13-11-1963 27-8-1964 27-8-1964 24-2-1966
DAFTAR RIWAYAT HIDUP MENTERI AGAMA
DAN PARA PEJABAT TERAS DEPAG
Periode: 1983 – 1988
1. Sekolah Menengah Pertama/Tinggi Islam "Mambaul Ulum”, Solo. 2. Kursus Diplomatik dan Konsuler, Departemen Luar Negeri. 3. University of Exeter, Exeter, Inggris. 4. Georgetown University, Washington DC, Amerika Serikat.
Pengalaman/Pekerjaan: 1. Guru SDI Gunungpati, Ungaran, Semarang tahun 1944-1945.
2. Ikut serta dalam perjuangan kemerdekaan dalam berbagai tugas, di
antaranya:Penghubung antara Markas Pertempuran Jawa Tengah, di
Salatiga dan Badan-badan Kelaskaran Islam.
Pembantu Sukarela Walikota Sala (1945-1949). 3. Masuk bekerja pada Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di
Seksi Arab/Timur Tengah, 1950. 4. Tugas belajar di Inggris, 1953-1954. 5. Diperbantukan pada Sekretariat Bersama Konperensi Asia-Afrika,
Jakarta tahun 1954-1955.
6. Atase, kemudian Sekretaris III pada KBRI di Washington DC,
Amerika Serikat tahun 1956-1959. 7. Kepala Bagian Amerika Utara, Departemen Luar Negeri tahun
1959-1963. 8. Sekretaris I pada KBRI di Colombo, Srilanka tahun 1963-1965. 9. Kepala Biro Tata Usaha Pimpinan Biro Sekjen, Departemen Luar
Negeri tahun 1969-1970. 10. Minister Counsellor, kemudian Minister/Wakil Kepala Perwakilan
pada KBRI di London, Inggris tahun 1971-1974. 11. Kepala Biro Umum, Departemen Luar Negeri tahun 1975-1976. 12. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Emirat Kuwait
merangkap Bahrain, Qatar dan Perserikatan Keamiran Arab tahun
1976-1980. 13. Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI tahun 1980. 14. Direktur Jenderal Politik, Departemen Luar Negeri tahun 1980.
Lain-lain: Associate Member dari "International Institute for Strategic Studies" (IIS) yang berpusat di London.
Na ma
: H. ASWASMARMO, S.H. Tempat/tanggal lahir : Yogyakarta, 1 April 1927. Aga ma
: Islam Jabatan
: Sekretaris Jenderal Departemen Agama
(1981 - bl. Juli 1987) Pendidikan: 1. Sekolah Lanjutan tahun 1944 di Yogyakarta. 2. Militer Akademi tahun 1948 di Yogyakarta. 3. Akademi Militer tahun 1959 di Jakarta. 4. Unifikasi POM tahun 1964. 5. Perguruan Tinggi Hukmil tahun 1964. 6. Seskoad tahun 1968.
Pengalaman/Pekerjaan: 1. Sekretaris Badan Pengelola Mesjid Istiqlal dan Manggala BP7 tahun
1977. 2. Ass. Kep. Kab. KSAP. 3. Jaksa Tentara di Padang. 4. Oditur Pengganti pada Mahkamah AD dalam keadaan perang. 5. Kaikehdam III/17 Agustus. 6. As-I Irwasku AD. 7. Hakim pada Mahmillub. 8. Paban Aster Hankam. 9. Asisten Menpan bidang Tugas Operasional. 10. Sekretaris Jenderal Departemen Agama.