Bagaimana pembagian kekuasaan yang dianut oleh negara Indonesia?

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. a. Pembagian kekuasaan secara horizontalPembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu:1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk me n y e l e n g g a r a k a n peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung

dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang. Penanaman Kesadaran Berkonstitusi Pada hakikatnya pemegang kekuasaan negara yang sebenarnya di negara Indonesia adalah rakyat Indonesia sendiri. Hanya karena kita menganut sistem perwakilan, kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat didelegasikan kepada pemerintah. Nah sebagai rakyat Indonesia, kita harus mendukung setiap program dari pemerintah. Wujud dukungan itu antara lain:1. Berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan cara menyampaikan aspirasi kita kepada pemerintah.2. Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah3. Melaksanakan kewajiban sebagai rakyat Indonesia, seperti kewajiban membayar pajak, kewajibanmendahulukan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi/ kelompok. Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota. b. Pembagian kekuasaan secara vertikalPembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang  pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia dibagi secara vertikal dan horizontal. Lebih jauh lagi, konsep negara dan pemilik suatu tugas ditentukan lewat proses ini. Jadi, apa yang dimaksud dengan pembagian secara vertikal dan juga yang horizontal?

Indonesia adalah negara hukum dan dalam menjalani roda kehidupan ini, sudah ada pemilik tugas masing-masing. Ini juga adalah bentuk dari Balance of power dimana pemilik kekuasaan tidak bersifat berlebihan dalam menjalankan tugas negara tertentu dan sesuka hati.

Tujuan adanya pemisahan kekuasaan ini juga agar setiap organ negara memegang kekuasaan yang dipegang oleh orang yang tepat. Melalui kerjasama, maka mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia ini dapat memberikan fungsi yang lebih baik.

Namun secara umum, pembagian kekuasaan ini juga dibagi menjadi vertikal dan harizontal. Dalam UUD 1945, sudah dijelaskan secara detail mengenai mekanisme pembagian ini. Jadi, kami juga akan bahas struktur pembagian kekuasaan ini agar dapat lebih dipahami lagi.

Mekanisme Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan di Indonesia Secara Vertikal

Yang pertama akan kami bahas adalah soal pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu peran terstruktur dan bertingkat. Artinya, setiap pemegang peran ini memiliki kedudukan yang tidak sama. Pembagian tersebut adalah seperti yang dijelaskan pada UU Pasal 18 Ayat 1 UUD.

Dalam pasal ini dijelaskan secara jelas mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia secara vertikal ini dimulai dari urutan kabupaten/kota, provinsi, hingga di pusat. Jadi, Pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari provinsi maupun kota.

Kedudukan ini berjenjang dari atas dan bawah dan pembagian ini bertujuan untuk tugas yang lebih efektif. Pemerintah pusat akan diletakkan di Ibu Kota dan menajalankan peran yang sifatnya skala luas, termasuk membantu semua pemerintah daerah di seluruh wilayah.

Sedangkan pemerintah daerah hanya akan mengurusi wilayah yang ditempatinya. Ini adalah bentuk penerapan otonomi daerah. Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia sehingga dapat menyelenggarakan program keamanan dan fiskal sendiri.

Dalam menjalankan peranannya, pemegang kuasa di tingkat yang lebih bawah perlu untuk mendapat persetujuan dari pemegang peran di atasnya. Misalnya bupati ingin mengajukan perubahan di sektor tertentu, maka gubernur adalah yang harus dihubungi lebih dulu.

Mekanisme Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian vertikal berarti pembagian yang sifatnya memiliki urutan dari atas ke bawah. Ini adalah bentuk pembagian yang umum kita kenali. Tetapi itu bukan menjadi satu-satunya mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia, masih ada horizontal.

Dalam pembagian kekuasaan secara horizontal ini, diperlukan adanya konsistensi dari semua pemilik peran karena sifatnya masif dan untuk kemajuan bangsa. Dan untuk pembagian di sektor horizontal, peran-peran yang ada di pemerintahan negara Indonesia antara lain:

1. Kekuasaan Legislatif

Hasil mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia secara horizontal adalah lembaga legislatif. Lembaga ini memegang peran untuk menyusun Undang-Undang. Di pemerintahan Indonesia, DPR adalah contoh lembaga ini.

2. Kekuasaan Konstitutif

Selain lembaga legislatif, ada lembaga konstitutif yang memiliki peran untuk setuju atau mengubah UUD. Kekuasaan konstitutif ini terdiri dari anggota MPR dan sifatnya juga berada di pusat. Kekuasaan konstitutif ini tidak secara asal dipilih.

3. Kekuasaan Eksekutif

Selanjutnya adalah kekuasaan eksekutif yang memiliki kekuasaan yang memegang peran di pemerintahan pusat. Sesuai yang tertera di UUD pasal 4 ayat 1. Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia adalah Presiden.

4. Kekuasaan Yudikatif

Dalam hal yudikatif ini dipegang kekuasaannya oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2, pemegang kekuasaan yudikatif adalah kehakiman untuk kegiatan yang berdasarkan lingkungan peradilan secara luas.

5. Kekuasaan Inspektif

Dan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia yang terakhir adalah kekuasaan inspektif. Secara luas, pemegang kekuasaan ini mengatur sekaligus memegang tanggung jawab keuangan negara, dan pemegang peran ini adalah BPK.

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter, sesuai dengan namanya, kekuasaan moneter ini sifatnya adalah untuk mengatur keuangan baik di pasar nasional maupun internasional. Kekuasaan moneter dipegang oleh BI dalam sistem pemerintahan di Indonesia saat ini.

Menjalankan peranan dalam pemerintahan ini terbagi menjadi pembagian secara vertikal dan horizontal. Vertikal ini memiliki urutan dan kedudukan tersendiri, sedangkan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia memiliki peran secara keseluruhan.***(Editor/UMSU)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA