Bagaimana pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir Soekarno terhadap negara merdeka apa persamaan

Bagaimana pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir Soekarno terhadap negara merdeka apa persamaan

Jawaban:

BPUPKI yang diketuai oleh K.R.T Radjiman Widyodiningrat melaksanakan dua kali persidangan sebagai upaya untuk mempersiapkan Indonesia merdeka. 

Persidangan pertama membahas mengenai dasar negara Indonesia Merdeka.  Tiga tokoh yang memberikan ide itu adalah Moh. Yamin, Supomo, dan Sukarno.

 Diawali Moh. Yamin, ia berpandangan bahwa konsep untuk Indonesia merdeka yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat 

Selanjutnya padangan Supomo, ia mengemukakan pendapat mengenai konsep Indonesia merdeka yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat. 

Yang terakhir padangan Sukarno, yaitu: 

  1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
  2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa 

Tiga pendapat tokoh semua berbeda, Moh. Yamin menekankan pada azas dan dasar negara, Supomo menekankan pada intgralistik, sedangkan Sukarno menekankan pada nasionalisme.

Bagaimana pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir Soekarno terhadap negara merdeka apa persamaan

freepik

Perbedaan pandangan Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno terhadap negara merdeka.

Bobo.id - Tiga tokoh perumus Pancasila, Mohamad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, memiliki pandangan yang berbeda mengenai negara merdeka.

Perbedaan pendapat mengenai negara merdeka ini mengakibatkan perbedaan perumusan sila Pancasila.

Apa saja pandangan negara merdeka menurut ketiga tokoh tersebut?

Pandangan Negara Merdeka Menurut Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno

Pada sidang BPUPKI I tanggal 29 Mei-1 Juni, Mohamad Yamin berpendapat bahwa negara merdeka harus memiliki nasionalisme atau kebangsaan yang harus sesuai dengan peradaban Indonesia.

Moh. Yamin berpendapat Indonesia tidak boleh meniru dasar kebangsaan bangsa atau negara lain.

Soepomo lalu menyampaikan pendapatnya bahwa negara merdeka Indonesia harus berdasar pada negara yang integralistik.

Ada lima poin dasar Indonesia merdeka menurut Soepomo, yakni kebangsaan Indonesia, perikemanusiaan atau internasionalisme, dasar mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan prinsip ketuhanan.

Soekarno berpandangan bahwa negara merdeka memiliki nasionalisme atau kebangsaan Indonesia tapi juga nilai internasionalisme supaya bisa bersaing dengan bangsa lain.

Negara merdeka menurut Soekarno juga juga meliputi kemerdekaan untuk beragama serta memiliki sistem pemerintahan pro rakyat.

Sekalipun Soekarno adalah orang Islam dan sebagian orang Indonesia beragama Islam, bukan berarti setiap orang harus dipaksa untuk menjadi Islam.

Baca Juga: Apa yang Menjadi Kesamaan Pemikiran dari Pendiri Bangsa Terhadap Pengertian Negara Merdeka?

Karena memiliki perbedaan pandangan negara merdeka, maka ketiga tokoh itu memiliki rumusan dasar negara yang berbeda, yakni:

1. Rumusan dasar negara Moh. Yamin

- Peri Kebangsaan;

- Peri Kemanusiaan;

- Peri Ketuhanan;

- Peri Kerakyatan; dan

- Kesejahteraan Rakyat.

2. Rumusan dasar negara Soepomo

- Persatuan;

- Kekeluargaan;

- Keseimbangan lahir batin;

Baca Juga: Perbedaan Usulan Dasar Negara Menurut Soepomo, Soekarno, dan Moh. Yamin

- Musyawarah; dan

- Keadilan rakyat.

3. Rumusan dasar negara Soekarno

- Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia;

- Internasionalisme atau Perikemanusiaan;

- Mufakat atau Demokrasi;

- Kesejahteraan sosial; dan

- Ketuhanan yang berkebudayaan

Persamaan Pandangan

Meski memiliki pandangan berbeda mengenai negara merdeka, ketiga tokoh tersebut memiliki kesamaan, yakni tujuan untuk masa depan Indonesia. Kesamaan pemikiran dari pendiri bangsa adalah sama-sama ingin membangun negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur yang dapat mensejahterakan rakyatnya.

Pengertian negara merdeka menurut para tokoh adalah negara yang melindungi rakyatnya dan dapat memberikan hak-hak seperti kebebasan beragama, mendapatkan pekerjaan dan kesejahteraan

(Penulis: Sarah Nafisah)


----

Kuis!

Apa rumusan Pancasila Moh. Yamin!

Petunjuk: Cek halaman 2!

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Jawaban:

Persamaan Usulan Rumusan Dasar Negara

Adapun persamaan-persamaan yang timbul dalam rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:

Dari segi tujuan, terdapat persamaan di antara rumusan dasar negara tersebut. Rumusan dasar negara sebagai cikal bakal dasar negara memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai dasar hukum dalam sistem pemerintahan dan kenegaraan Indonesia.Persamaan selanjutnya terletak pada jumlah poin atau butir dasar negara. Rumusan dasar negara yang diusulkan masing-masing berjumlah 5 butir. Kelimanya diusulkan sebagai pijakan utama untuk dasar negara.Selanjutnya, persamaan usulan rumusan dasar negara dapat kita temukan juga pada kata “ketuhanan” dalam setiap rumusannya. Jika kita perhatikan antara rumusan dasar negara dengan dasar negara yang ada sekarang, masing-masing memuat kata “ketuhanan” di dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa para tokoh bangsa perumus dasar negara sangat menyadari tentang kebesaran Tuhan sebagai pemberi kekuatan dalam proses kemerdekaan Indonesia.Persamaan usulan rumusan dasar negara yang terakhir adalah terletak pada kata "berkebangsaan internasional". Hal ini menunjukkan bahwa para tokoh bangsa perumus dasar negara mengusulkan agar Indonesia menjadi bangsa yang turut serta dalam kehidupan Internasional bersama bangsa-bangsa lainnya di dunia.

Perbedaan Usulan Rumusan Dasar Negara

Selain persamaan seperti yang telah kita ulas di atas, terdapat pula perbedaan dalam usulan rumusan dasar negara Indonesia. Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:

Perbedaan pertama dalam usulan rumusan dasar negara bisa kita lihat dari ungkapan atau kalimat Ketuhanan dalam rumusan Piagam Jakarta. Dalam piagam tersebut, kalimat yang digunakan adalah "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Bisa kita lihat bahwa, rumusan kalimat ini hanya berfokus pada 1 golongan/agama saja, yaitu Islam. Para tokoh bangsa sepakat untuk menggunakan kalimat yang lebih universal yang dapat mewakili semua agama/golongan di indonesia. Maka, digunakanlah konsep ketuhanan dengan rumusan kalimat yang baru, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal inilah yang disepakati oleh para tokoh bangsa dan terus digunakan hingga kini.Perbedaan usulan rumusan dasar negara yang kedua dapat kita temukan pada cara-cara para tokoh bangsa dalam memaknai Pancasila tersebut. Moh. Yamin berpandangan bahwa Pancasila merupakan lima dasar negara yang menjadi panduan aturan atas perilaku manusia yang baik. Sedangkan, Bung Karno melihat Pancasila sebagai jiwa dari seluruh rakyat Indonesia yang telah lama tumbuh dalam masyarakat Indonesia dan menjadi falsafah hidup bangsa.

-Rumusan Dasar Negara Oleh Moh.Yamin

Moh. Yamin yang merupakan sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum merupakan orang pertama yang merumuskan dasar negara Indonesia.

Rumusan dasar negara menurut Moh. Yamin yang diusulkan pada pidatonya tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut:

1. Peri kebangsaan

2. Peri kemanusiaan

3. Peri ketuhanan

4. Peri kerakyatan

5. Kesejahteraan rakyat

Kelima sila dari pidato yang diberi nama Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia tersebut didasarkan pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.

-Rumusan Dasar Negara Oleh Soepomo

Soepomo adalah tokoh kedua negara yang mengusulkan rumusan dasar negara pada pidato yang dilakukan tanggal 31 Mei 1945. Isi rumusan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan sosial

Selain mengusulkan rumusan dasar negara, Soepomo juga dikenal sebagai salah satu arsitek dari perumusan UUD 1945 bersama dengan Soekarno dan Moh. Yamin.

-Rumusan Dasar Negara Oleh Soekarno

Pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan gagasannya tentang isi dasar negara yang terdiri dari :

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau perikemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa