Lihat Foto KOMPAS.com - Hak merupakan sesuatu yang dapat dimiliki . Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Siswa, meskipun belum dewasa, tetap memiliki hak dan kewajiban. Salah satu contoh hak sebagai siswa adalah mendapatkan bimbingan yang baik dari guru. Sedangkan contoh kewajiban sebagai siswa adalah menghormati guru. Selain contoh tersebut, masih ada beberapa chak dan kewajiban di sekolah. Berikut adalah penjelasannya yang dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud): Hak sebagai siswa di sekolah berarti siswa berhak mendapatkan serta menuntut haknya. Hak siswa di sekolah adalah:
Baca juga: Jenis Organisasi di Lingkungan Sekolah Kewajiban sebagai siswa di sekolahKewajiban sebagai siswa di sekolah berarti siswa harus dan wajib melakukan tugasnya. Kewajiban siswa di sekolah adalah:
Baca berikutnya Jakarta - Pelajar atau siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang di jalur pendidikan sekolah. Sebagai pelajar, kita tentu memiliki kewajiban dan hak sebagai seorang pelajar. Lalu, apa saja kewajiban dan hak-hakku sebagai seorang pelajar? Berdasarkan pengertiannya dalam KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, sedangkan hak adalah sesuatu yang menjadi kepunyaan atau bisa kita miliki. Pada dasarnya, kewajiban dan hak sebagai seorang pelajar telah diatur dalam Peraturan Pemetintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Berikut ini penjabarannya. Sebelum menerima hak sebagai seorang pelajar, pada dasarnya ada empat kewajiban yang harus kita lakukan, yakni 1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. 3. Menghormati tenaga kependidikan. 4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah yang bersangkutan. Hak sebagai PelajarSetelah melakukan kewajiban, kita tentu memiliki hak yang bisa diterima. Secara umum, terdapat delapan hak sebagai seorang pelajar yang bisa kita dapatkan, yaitu 1. Mendapat perlakukan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut.3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki.6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya.7. Menyelesaian program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan. 8. Mendapat pelayanan khusus jika menyandang cacat. Selain delapan hak di atas, ada tiga hak lainnya yang bisa kita dapatkan sebagai pelajar, yaitu 1. Mendapat layanan pendidikan Sebagai pelajar kita berhak mendapat pendidikan dan juga berhak berbagai fasilitas yang telah disediakan. Penggunaan fasilitas tentu bertujuan untuk menunjang kelancaran proses belajar. 2. Mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkreasi Setiap anak di sekolah berhak mendapat pengetahuan serta kesempatan untuk pengembangan diri yang setara. Dengan begitu, tidak ada anak yang mendapat pengetahuan atau kesempatan lebih banyak dibandingkan yang lain. 3. Mendapatkan perlindungan Perlindungan secara menyeluruh harus diberikan kepada seluruh siswa sehingga mereka merasa tenang, aman, dan aman untuk belajar. Dengan begitu, tidak boleh ada siswa yang merasa terganggu atau terancam oleh siswa lainnya. Nah, itu dia kewajiban dan hak sebagai seorang pelajar. Sekarang detikers sudah tahu kan? Simak Video "Hal-hal yang Harus Diperhatikan saat Ajukan Merek ke Kemenkumham" (pal/pal)
Dapat kita ketahui sebelumnya, bahwa pada awal bulan Maret 2020 Indonesia sempat diguncangkan dengan kabar masuknya virus Covid-19. Virus tersebut diketahui berasal dari negara China tepatnya di kota Wuhan. Semakin pesatnya penyebaran virus Covid-19 ini, tidak dapat dipungkiri negara Indonesia juga terkena imbasnya. Banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari munculnya pandemi ini membuat semua kegiatan menjadi dibatasi dengan diberlakukannya PSBB. Agar penularan Covid-19 tidak semakin merajalela, khususnya pada bidang pendidikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk memindahkan ruang belajar ke dunia maya, sehingga disebut dengan istilah PJJ (pembelajaran jarak jauh). Untuk menjalankan pembelajaran secara daring ini, perlu adanya media pembelajaran yang dapat digunakan untuk keberlangsungan kegiatan belajar dan mengajar para guru dan murid di masa pandemi ini. Sistem pembelajaran daring ini banyak menggunakan media online berupa aplikasi seperti Google Classroom dan Edmodo. Ada juga menggunakan aplikasi yang dapat tatap muka secara online seperti Google Meet dan Zoom yang biasanya digunakan di perkuliahan untuk memudahkan mahasiswa dan dosen berinteraksi dalam berlangsungnya pembelajaran. Namun perlu diketahui juga bahwa dalam pembelajaran jarak jauh, peranan guru terhadap murid sangatlah penting dimana fungsi guru adalah sebagai fasilitator yang memberikan ilmu pengetahuan kepada siswa siswinya. Dan murid adalah objek pelaksana belajar dalam kegiatan pembelajaran secara daring. Selain itu, agar keberlangsungan pembelajaran online ini berjalan dengan baik dan tertib, para siswa ataupun mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban dalam belajar diantaranya sebagai berikut: Hak siswa/mahasiwa dalam belajar daring1.Berhak memperoleh ilmu pengetahuan2.Berhak mendapatkan penjelasan materi pembelajaran dari guru/dosen3.Berhak bertanya apabila ada materi yang kurang dipahami4.Berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata guru/dosen 5.Berhak meminjam sumber meteri/buku pembelajaran Kewajiban siswa/mahasiswa dalam belajar daring1.Wajib menghormati guru/dosen2.Wajib menjaga etika dan tata krama pada guru/dosen dan pada sesama teman3.Wajib menaati aturan pembelajaran yang diberlakukan oleh guru/dosen4.Wajib mengerjakan dan mengumpulkan tugas tepat pada waktunya5.Wajib menolong atau membantu sesama teman apabila ada kendala saat belajar 6.Wajib menyelesaikan masalah administrasi Disisi lain para murid ataupun mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tentu pasti banyak kendala yang dirasakan saat kegiatan belajar berlangsung. Seperti contohnya kendala jaringan, untuk mengatasi masalah seperti ini bagi yang tidak menggunakan jaringan wifi disarankan agar menggunakan dua provider jaringan yang berbeda agar ketika jaringan yang satu darurat, kita dapat menggantinya dengan provider yang satunya lagi. Kemudian, jika menganai masalah murid yang malas dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru, tentunya ada sebab apa yang membuat murid itu malas. Seperti kebanyakan bergadang, dan banyak bermain game tentu itu akan membuat murid menjadi malas untuk belajar. Maka dari itu disarankan agar disiplin dalam membagi waktu, mana waktu saat belajar, waktu untuk bermain, dan waktu untuk istirahat. |