Bagaimana cara menjalankan kewajiban sebagai seorang pelajar di dalam masa pandemi Covid-19

Bagaimana cara menjalankan kewajiban sebagai seorang pelajar di dalam masa pandemi Covid-19

Bagaimana cara menjalankan kewajiban sebagai seorang pelajar di dalam masa pandemi Covid-19
Lihat Foto

DOK. FATIH BILINGUAL SCHOOL

Ilustrasi. Pembelajaran siswa Fatih Bilingual School Aceh sebelum pandemi Covid-19.

KOMPAS.com - Hak merupakan sesuatu yang dapat dimiliki . Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan.

Siswa, meskipun belum dewasa, tetap memiliki hak dan kewajiban.

Salah satu contoh hak sebagai siswa adalah mendapatkan bimbingan yang baik dari guru. Sedangkan contoh kewajiban sebagai siswa adalah menghormati guru.

Selain contoh tersebut, masih ada beberapa chak dan kewajiban di sekolah. Berikut adalah penjelasannya yang dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):

Hak sebagai siswa di sekolah berarti siswa berhak mendapatkan serta menuntut haknya. Hak siswa di sekolah adalah:

  1. Berhak memperoleh ilmu pengetahuan
    Hal ini juga termasuk mendapatkan serta menggunakan fasilitas serta layanan pendidikan.
  2. Berhak mendapatkan untuk mengembangkan diri
    Siswa juga mendapatkan hak untuk bisa mengembangkan diri. Maksudnya adalah siswa berhak mencari, menemukan serta mengembangkan bakat yang dimiliki.
  3. Berhak mendapatkan teman
    Dalam lingkungan pendidikan, seorang siswa berhak mendapatkan teman tanpa membeda-bedakan satu sama lain.
  4. Berhak mendapatkan perlindungan
    Siswa berhak mendapat perlindungan dalam area sekolah agar proses pembelajaran terasa aman serta nyaman untuk siswa.
  5. Berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari guru dan staf pendidik
    Artinya siswa berhak mendapatkan perlakuan serta perhatian yang adil, tanpa membedakan latar belakangnya.

Baca juga: Jenis Organisasi di Lingkungan Sekolah

Kewajiban sebagai siswa di sekolah 

Kewajiban sebagai siswa di sekolah berarti siswa harus dan wajib melakukan tugasnya. Kewajiban siswa di sekolah adalah:

  1. Wajib menghormati guru dan staf pendidik
    Artinya siswa harus berperilaku serta berkata yang baik kepada guru serta staf pendidik. Selain itu, siswa juga harus menghormati teman, kakak kelas, dan adik kelas.
  2. Wajib menjaga kebersihan serta ketertiban di sekolah
    Siswa wajib menjaga agar lingkungan sekolah tetap bersih, dengan membuang sampah pada tempatnya dan hal lainnya.
  3. Wajib menaati peraturan yang berlaku di area sekolah
    Agar keamanan serta ketertiban di area sekolah tetap terjaga, siswa wajib menaati peraturan yang berlaku.
  4. Wajib mengerjakan dan mengumpulkan tugas tepat pada waktunya
    Kewajiban sebagai siswa di bidang pendidikan adalah mengerjakan serta mengumpulkan tugas tepat pada waktunya. Selain agar untuk mendapatkan nilai yang baik, hal ini juga melatih siswa untuk disiplin.
  5. Wajib menolong teman, guru atau staf pendidik
    Tolong menolong tentunya juga menjadi kewajiban bagi siswa di sekolah. Selain itu, hal ini juga dapat menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai.
  6. Wajib memenuhi standar pendidikan
    Siswa wajib mencapai standar nilai yang telah ditetapkan. Jika tidak memenuhi ini, siswa terancam tinggal kelas atau bahkan dikembalikan ke orangtua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Jakarta -

Pelajar atau siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang di jalur pendidikan sekolah. Sebagai pelajar, kita tentu memiliki kewajiban dan hak sebagai seorang pelajar.

Lalu, apa saja kewajiban dan hak-hakku sebagai seorang pelajar? Berdasarkan pengertiannya dalam KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, sedangkan hak adalah sesuatu yang menjadi kepunyaan atau bisa kita miliki.

Pada dasarnya, kewajiban dan hak sebagai seorang pelajar telah diatur dalam Peraturan Pemetintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Berikut ini penjabarannya.

Sebelum menerima hak sebagai seorang pelajar, pada dasarnya ada empat kewajiban yang harus kita lakukan, yakni

1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

3. Menghormati tenaga kependidikan.

4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah yang bersangkutan.

Hak sebagai Pelajar

Setelah melakukan kewajiban, kita tentu memiliki hak yang bisa diterima. Secara umum, terdapat delapan hak sebagai seorang pelajar yang bisa kita dapatkan, yaitu

1. Mendapat perlakukan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut.3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki.6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya.7. Menyelesaian program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.

8. Mendapat pelayanan khusus jika menyandang cacat.

Selain delapan hak di atas, ada tiga hak lainnya yang bisa kita dapatkan sebagai pelajar, yaitu

1. Mendapat layanan pendidikan

Sebagai pelajar kita berhak mendapat pendidikan dan juga berhak berbagai fasilitas yang telah disediakan. Penggunaan fasilitas tentu bertujuan untuk menunjang kelancaran proses belajar.

2. Mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkreasi

Setiap anak di sekolah berhak mendapat pengetahuan serta kesempatan untuk pengembangan diri yang setara. Dengan begitu, tidak ada anak yang mendapat pengetahuan atau kesempatan lebih banyak dibandingkan yang lain.

3. Mendapatkan perlindungan

Perlindungan secara menyeluruh harus diberikan kepada seluruh siswa sehingga mereka merasa tenang, aman, dan aman untuk belajar. Dengan begitu, tidak boleh ada siswa yang merasa terganggu atau terancam oleh siswa lainnya.

Nah, itu dia kewajiban dan hak sebagai seorang pelajar. Sekarang detikers sudah tahu kan?

Simak Video "Hal-hal yang Harus Diperhatikan saat Ajukan Merek ke Kemenkumham"



(pal/pal)

Gambar: Potret sekumpulan mahasiswa sedang melakukan aktivitas pembelajaran online menggunakan media zoom

Dapat kita ketahui sebelumnya, bahwa pada awal bulan Maret 2020 Indonesia sempat diguncangkan dengan kabar masuknya virus Covid-19. Virus tersebut diketahui berasal dari negara China tepatnya di kota Wuhan. Semakin pesatnya penyebaran virus Covid-19 ini, tidak dapat dipungkiri negara Indonesia juga terkena imbasnya. 

Banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari munculnya pandemi ini membuat semua kegiatan menjadi dibatasi dengan diberlakukannya PSBB. Agar penularan Covid-19 tidak semakin merajalela, khususnya pada bidang pendidikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk memindahkan ruang belajar ke dunia maya, sehingga disebut dengan istilah PJJ (pembelajaran jarak jauh).

Untuk menjalankan pembelajaran secara daring ini, perlu adanya media pembelajaran yang dapat digunakan untuk keberlangsungan kegiatan belajar dan mengajar para guru dan murid di masa pandemi ini. 

Sistem pembelajaran daring ini banyak menggunakan media online berupa aplikasi seperti Google Classroom dan Edmodo. Ada juga menggunakan aplikasi yang dapat tatap muka secara online seperti Google Meet dan Zoom yang biasanya digunakan di perkuliahan untuk memudahkan mahasiswa dan dosen berinteraksi dalam berlangsungnya pembelajaran.

Namun perlu diketahui juga bahwa dalam pembelajaran jarak jauh, peranan guru terhadap murid sangatlah penting dimana fungsi guru adalah sebagai fasilitator yang memberikan ilmu pengetahuan kepada siswa siswinya. Dan murid adalah objek pelaksana belajar dalam kegiatan pembelajaran secara daring.

Selain itu, agar keberlangsungan pembelajaran online ini berjalan dengan baik dan tertib, para siswa ataupun mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban dalam belajar diantaranya sebagai berikut:

Hak siswa/mahasiwa dalam belajar daring1.Berhak memperoleh ilmu pengetahuan2.Berhak mendapatkan penjelasan materi pembelajaran dari guru/dosen3.Berhak bertanya apabila ada materi yang kurang dipahami4.Berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata guru/dosen

5.Berhak meminjam sumber meteri/buku pembelajaran

Kewajiban siswa/mahasiswa dalam belajar daring1.Wajib menghormati guru/dosen2.Wajib menjaga etika dan tata krama pada guru/dosen dan pada sesama teman3.Wajib menaati aturan pembelajaran yang diberlakukan oleh guru/dosen4.Wajib mengerjakan dan mengumpulkan tugas tepat pada waktunya5.Wajib menolong atau membantu sesama teman apabila ada kendala saat belajar

6.Wajib menyelesaikan masalah administrasi

Disisi lain para murid ataupun mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tentu pasti banyak kendala yang dirasakan saat kegiatan belajar berlangsung. Seperti contohnya kendala jaringan, untuk mengatasi masalah seperti ini bagi yang tidak menggunakan jaringan wifi disarankan agar menggunakan dua provider jaringan yang berbeda agar ketika jaringan yang satu darurat, kita dapat menggantinya dengan provider yang satunya lagi. 

Kemudian, jika menganai masalah murid yang malas dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru, tentunya ada sebab apa yang membuat murid itu malas. Seperti kebanyakan bergadang, dan banyak bermain game tentu itu akan membuat murid menjadi malas untuk belajar. Maka dari itu disarankan agar disiplin dalam membagi waktu, mana waktu saat belajar, waktu untuk bermain, dan waktu untuk istirahat.