jakarta - Secara umum, Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 pegawai adalah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan perihal Pajak Penghasilan, lalu direvisi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan diharmonisasikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun, tarif progresif terbaru yang telah ditetapkan oleh UU HPP
- Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp60juta
- Lapis II (15%) = Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta
- Lapis III (25%) = Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
- Lapis IV (30%) = Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar
- Lapis V (35%) = PKP > Rp5 miliar.
Pajakku memberikan pembelajaran pajak yang singkat dan padat agar membantu teman-teman sekalian dalam memahami lika-liku ilmu perpajakan di Indonesia. Kali ini kami mengusung tema tentang cara menghitung PPh 21 pegawai tetap dan penerima pensiun yang menerima penghasilan bulanan.
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Sedangkan, penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
- Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
- Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 untuk PNS/anggota TNI/Polri dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
- bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
- bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.
Baca juga Sejarah PPh Final di Indonesia
Contoh 1
Bambang Eko pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Pada bulan Januari 2019 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari 2019 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto
Gaji | Rp 8.000.000,00 |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | Rp 40.000,00 |
Premi Jaminan Kematian | Rp 24.000,00 + |
Penghasilan bruto | Rp 8.064.000,00 |
Pengurangan
Biaya Jabatan 5% X Rp 8.064.000,00 | Rp 403.200,00 |
Iuran Pensiun | Rp 200.000,00 |
Iuran Jaminan Hari Tua | Rp 160.000,00 + |
Pengurangan | Rp 763.200,00 |
Penghasilan Neto
Penghasilan Bruto | Rp 8.064.000,00 |
Pengurangan | Rp 763.200,00 _ |
Penghasilan neto sebulan | Rp 7.300.800,00 |
Penghasilan neto setahun 12 X Rp 7.300.800,00 | Rp 87.609.600,00 |
PTKP Setahun
PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi | Rp 54.000.000,00 |
Tambahan PTKP Kawin | Rp 4.500.000,00 + |
PTKP setahun | Rp 58.500.000,00 |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 29.109.000,00 |
PPh Pasal 21 Terutang
5% X Rp 29.109.000,00 | Rp 1.455.450,00 |
PPh Pasal 21 bulan Januari 2019 1.455.450,00 : 12 | Rp 121.288,00 |
Contoh 2 adanya penghasilan tertatur dan tidak teratur:
Shanaya Aqeela (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar 5.000.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Shanaya Aqeela membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Pada bulan April 2016 Shanaya Aqeela memperoleh bonus sebesar Rp6.000.000,00 sehingga pada bulan April 2016 Shanaya Aqeela menerima pembayaran berupa gaji sebesar sebesar Rp5.000.000,00 dan bonus sebesar Rp6.000.000,00.
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut:
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)
Penghasilan setahun | |
Gaji 12 X Rp5.000.000,00 | Rp 60.000.000,00 |
Bonus | Rp 6.000.000,00 |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 12 X Rp50.000,00 | Rp 600.000,00 |
Premi Jaminan Kematian 12 X Rp15.000,00 | Rp 180.000,00 + |
Penghasilan bruto setahun | Rp 66.780.000,00 |
Baca juga Insentif PPh 21 Tidak Berlanjut, Ini Penjelasan BKF
Pengurangan | |
1. Biaya Jabatan 5% X Rp 66.780.000,00 | Rp 3.339.000,00 |
2. Iuran Pensiun setahun 12 X Rp 50.000,00 | Rp 600.000,00 |
3. Jaminan Hari Tua 12 X Rp 100.000,00 | Rp 1.200.000,00 + |
Rp 5.139.000,00 | |
Penghasilan neto setahun adalah Penghasilan bruto setahun - Pengurangan Rp 66.780.000,00 - Rp 5.139.000,00 | Rp 61.641.000,00 |
PTKP setahun | Rp 54.000.000,00 _ |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 7.641.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang5% X Rp 7.641.000,00 | Rp 382.050,00 |
b. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Penghasilan setahun | |
Gaji 12 X Rp5.000.000,00 | Rp 60.000.000,00 |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 12 X Rp50.000,00 | Rp 600.000,00 |
Premi Jaminan Kematian 12 X Rp15.000,00 | Rp 180.000,00 + |
Penghasilan bruto setahun | Rp 60.780.000,00 |
Pengurangan | |
1. Biaya Jabatan 5% X Rp 60.780.000,00 | Rp 3.039.000,00 |
2. Iuran Pensiun setahun 12 X Rp 50.000,00 | Rp 600.000,00 |
3. Jaminan Hari Tua 12 X Rp 100.000,00 | Rp 1.200.000,00 + |
Rp 4.839.000,00 | |
Penghasilan neto setahun adalah | Rp 55.941.000,00 |
PTKP setahun | Rp 54.000.000,00 _ |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 1.941.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang 5% X Rp 1.941.000,00 | Rp 97.050,00 |
c. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah Rp 382.050,00 - Rp 97.050,00 | Rp 285.000,00 |
Contoh 3 Perhitungan PPh 21 yang harus dipotong pada bulan Desember
Sisusa, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Adi Pratama Putra dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Mulai bulan Juli 2019, Sisusa memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp7.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Juni 2019 adalah sebagai berikut:
Penghasilan | |
Gaji dan tunjangan sebulan | Rp 5.500.000,00 |
Pengurangan | |
1. Biaya Jabatan 5% X Rp 5.500.000,00 | Rp 275.000,00 |
2. Iuran Pensiun | Rp 200.000,00 + |
Rp 475.000,00 | |
Penghasilan neto atas gaji dan tunjangan sebulan | Rp 5.025.000,00 |
Penghasilan neto setahun 12 X Rp 5.025.000,00 | Rp 60.300.000,00 |
PTKP setahun | Rp 54.000.000,00 _ |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 6.300.000,00 |
PPh Pasal 21 atas gaji setahun 5% X Rp 6.300.000,00 | Rp 315.000,00 |
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan Rp 315.000,00 :12 | Rp 26.250,00 |
Baca juga Mengapa Tarif Pengenaan PPh 21 Berbeda-Beda?
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Juli-November 2019 adalah sebagai berikut:
Penghasilan | |
Gaji dan tunjangan sebulan | Rp 7.000.000,00 |
Pengurangan | |
1. Biaya Jabatan 5% X Rp 7.000.000,00 | Rp 350.000,00 |
2. Iuran Pensiun | Rp 200.000,00 + |
Rp 550.000,00 | |
Penghasilan neto atas gaji dan tunjangan sebulan | Rp 6.450.000,00 |
Penghasilan neto setahun 12 X Rp 6.450.000,00 | Rp 77.400.000,00 |
PTKP setahun | Rp 54.000.000,00 |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 23.400.000,00 |
PPh Pasal 21 atas gaji setahun 5% X Rp 23.400.000,00 | Rp 1.170.000,00 |
PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan Rp 1.170.000,00 :12 | Rp 97.500,00 |
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2016:
Penghasilan | |
Penghasilan selama setahun 6 X Rp 5.500.000,00 6 X Rp 7.000.000,00 | Rp 33.000.000,00 Rp 42.000.000,00 + |
Rp 75.000.000,00 | |
Pengurangan | |
1. Biaya Jabatan 5% X Rp 75.000.000,00 | Rp 3.750.000,00 |
2. Iuran Pensiun 12 X Rp 200.000,00 | Rp 2.400.000,00 + |
Rp 6.150.000,00 | |
Penghasilan NetoPenghasilan - Pengurangan Rp 75.000.000,00 - Rp 6.150.000,00 | Rp 68.850.000,00 |
PTKP setahun | Rp 54.000.000,00 _ |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 14.850.000,00 |
PPh Pasal 21 yang terutang 5% X Rp 14.850.000,00 | Rp 742.500,00 |
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. November 2016 6 X Rp 26.250,00 5 X Rp 97.500,00 | Rp 157.500,00 Rp 487.500,00 + |
Rp 645.000,00 | |
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2016 | Rp 97.500,00 |