Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM?
BACA JUGA: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Desember 2022
Baca Juga
- 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 9 Desember 2022
- 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Desember 2022
- 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 7 Desember 2022
Sebelum mengetahui lebih lanjut, pahami dulu pengertian dari SIM itu sendiri. Mengutip informasi dari laman polri.go.id, Selasa (19/7/2022), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Di samping itu, SIM ini memiliki masa berlaku yang jika habis harus diperpanjang. Perlu diketahui, masa berlaku SIM biasanya selama lima tahun. Jadi, setelah lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku tersebut.
Sementara itu, kini memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR. Dengan cara ini, pemilik SIM tidak perlu repot mengantre perpanjangan SIM di Pemda.
Lalu, bagaimana caranya?
Sebelum memperpanjang SIM, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut ini syarat dan cara perpanjang SIM online dan dokumen yang diperlukan.
1. Foto fisik e-KTP
2. Foto fisik SIM
3. Foto tanda tangan di atas kertas putih
4. Pas foto
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, berikut ini cara memperpanjang SIM melalui aplikasi digital SINAR.
1. Unduh atau download aplikasi SINAR di PlayStore atau AppStore,
2. Lakukan verifikasi data,
3. Kemudian klik menu SIM,
4. Lalu pilih perpanjangan SIM,
5. Selanjutnya ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan,
6. Setelah itu, lakukan pembayaran perpanjangan SIM,
7. Kemudian SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen,
8. Jika data lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak,
9. SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Ratusan pemohon SIM marah kepada petugas polisi yang bertugas di mobil SIM keliling, karena tidak mendapat nomor antrean karena kuota pembuatan SIM habis. Padahal sebagian dari mereka sudah antre sejak subuh.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri, alasannya karena ribet dan malas antre. Padahal, saat ini masyarakat sudah bisa mengurus SIM secara online dan caranya gampang banget. Simak di bawah ini, cara bikin dan perpanjang SIM secara online.
Sekarang, masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi. Cara membikin dan memperpanjang SIM online ini juga sangat mudah.
Saat ini Korlantas Polri telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital melalui layanan "SINAR" atau SIM Nasional Presisi lewat smartphone masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu memakan banyak waktu dengan mengantre. Selain itu SIM juga bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing secara aman.
Baca juga: Menjajal Langsung Perpanjang STNK Online, Beneran Enggak Perlu Keluar Rumah
Baca juga: Hati-hati! Ada Penipuan Jasa Pembuatan Smart SIM, Segini Harga Resminya
Namun, sebelum kamu ingin menggunakan layanan SIM online, pemohon harus download aplikasi "Digital Korlantas Polri" terlebih dahulu. Aplikasi ini juga sudah tersedia di App Store dan Google Play Store.
Nantinya, pemohon cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri, setelah itu pilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.
Untuk lebih jelasnya, berikut sejumlah langkah dalam membuat SIM baru dengan layanan SINAR yang dikutip dari NTMC Polri.
Cara Membuat SIM dengan Layanan SINAR
- Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih - meski sudah diajukan secara online, ujian praktik SIM tetap mewajibkan peserta datang langsung ke Satpas SIM.
- Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Tak hanya untuk membuat SIM baru, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
- Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
- Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
- SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Baca juga: Mau Beli Toyota Kijang Innova 2020? Segini Besar Pajaknya
Baca juga: China Lagi Bikin Tempat Parkir Masa Depan, Begini Wujudnya
Sedikit informasi, cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan masyarakat. Soalnya, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.